Daftar Serikat Buruh Anggota (SBA) GSBI

G abungan Serikat Buruh Indonesia (G SBI ) terbuka untuk semua buruh dan serikat-serikat buruh yang sepaham dengan prinsip perjuangan GSBI ...

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) terbuka untuk semua buruh dan serikat-serikat buruh yang sepaham dengan prinsip perjuangan GSBI dan yang menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) GSBI. Keanggotaan dalam GSBI dan Serikat Buruh Anggota (SBA) bersifat terbuka, bertanggung jawab serta berdasarkan pada prinsip sukarela tanpa membedakan bentuk dan model serta formasi serikat buruh, tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, status kerja, kepercayaan ataupun aliran politik.

Maka yang di terima menjadi anggota GSBI adalah semua SERIKAT BURUH dalam berbagai bentuk (formasi) Serikat Buruh : Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (PTP/PUK), Federasi dan Konfederasi/Gabungan, baik yang berpusat secara nasional maupun yang lokal, dan semua KAUM BURUH, orang seorang baik yang bekerja di dalam atau di luar negeri terutama yang terorganisir dalam Serikat Buruh baik yang berpusat secara nasional maupun yang lokal, dengan tidak membedakan status kerja, suku bangsa, agama, keturunan, kedudukan, laki-laki atau perempuan dan keyakinan politik, baik yang bekerja dipabrik, perkebunan, tambang, badan dan instansi pemerintah maupun perusahaan negara dan swasta diberbagai jenis dan sektor industri baik formal maupun informal yang menyetujui dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) GSBI, Program Perjuangan dan Peraturan Organisasi GSBI.

Berikut ini adalah nama-nama Serikat Buruh Anggota (SBA) – (saat ini) - yang tergabung atau menjadi anggota GSBI :

  1. SBGTS, Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu.
  2. SBME, Serikat Buruh Metal dan Elektronik.
  3. SBMM, Serikat Buruh Makanan dan Minuman.
  4. SBPEK, Serikat Buruh Pertambangan, Energi dan Kimia
  5. SBIP, Serikat Buruh Industri Plastik
  6. SBPKS, Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit.
  7. SBP, Serikat Buruh Peternakan.
  8. SBSS, Serikat Buruh Security Services.
  9. SBJPL, Serikat Buruh Jasa Pengiriman dan Logistik.
  10. SBF-Indonesia, Serikat Buruh Farmasi Indonesia.
  11. SB-MIGAS, Serikat Buruh Minyak dan Gas.
  12. SBIAMI, Serikat Buruh Industri Alat Musik Indonesia.
  13. SBIKPP, Serikat Buruh Industri Kertas, Percetakan dan Penerbitan.
  14. FSBMC, Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap.
  15. SERBUK, Serikat Buruh Kebun PTPN 7 PG. Bunga Mayang.
  16. SBTI, Serikat Buruh Tambang Independen, Musi Rawas 
  17. SBPJ, Serikat Buruh Plywood Jombang.
  18. SPERBUPAS


Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Independen, Militan, Patriotik dan Demokratik
"Galang Solidaritas Lawan Penindasan"

Posting Komentar

  1. Saya mau tanya....saya buruh di pengolahan kelapa sawit di medan..tapi saya outsourcing...dan saya mau di rumahkan...yg saya tanya..apa..hak hak kami yg harus di berikan perusahaan pada kami...apa tunjangan hari raya..bisa keluar ..karna sekarang mau dekat lebaran...sedangkan kontrak kami..blm habis....dan saya sudah bekerja selama 4 tahun..dan belum juga bisa karyawan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hak buruh out sourcing sama dengan hak buruh tetap (karyawan Tetap) tidak ada beda kecuali status saja yang beda. Termasuk Hak atas THR buruh Outsorcing juga berhak dapat THR. (silahakn baaca Permen 06 tahun 2016 tentang THR).

      4 tahun outsourcing..??? itu harus dilihat dulu kronologis dan sejarah serta posisi kerja/bagian kerjanya??
      Kalau mau beralih statusnya itu harus di perjuangkan.

      salam

      Hapus
  2. Kepada siapa kita lapor, kalau perusahaan tidak memberikan haknya karyawan. Apakah kita harus gabung ke serikat buruh ? Atau sprti apa yg kita lakukan, mohon bantuan arahannya.

    BalasHapus
  3. Secara hukum bisa melaporkan kasus tersebut ke pihak Dinas Tenagakerja setempat (Pemerintah), Dan baiknya juga lapor ke Serikat Buruh, untuk meminta pendampingan , pembelaan dan bantuan hukum jika di butuhkan. Untuk buruh di Sumatera Utara silahkan menghubungi DPD GSBI Sumatera Utara .... Insyallah akan meluangkan waktu untuk bisa memberikan bantuan dalam setiap masalah perburuhan.

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

static_page