Sejarah Singkat Kelahiran GSBI

Sejarah Singkat Lahirnya GSBI  Proses lahirnya GSBI dalam kancah perserikat buruhan di Indonesia pembangunannya jauh sudah di mulai sejak ...

Sejarah Singkat Lahirnya GSBI 

Proses lahirnya GSBI dalam kancah perserikat buruhan di Indonesia pembangunannya jauh sudah di mulai sejak tahun 80-an yang di rintis oleh beberapa aktivis dan tokoh buruh dan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pejuang hak buruh yaitu SISBIKUM [Yayasan Saluran Informasi Sosial dan Bimbingan Hukum] dengan cara melakukan kerja-kerja penyadaran dan pengorganisasian, pendidikan dan bantuan hukum/advokasi buruh di tingkat komunitas yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi [Jabodetabek].

Untuk menghindari kejaran otoriter rezim orde baru pada saat itu sebagai alat berkumpulnya kawan-kawan buruh yang diorganisir pada tahun 1990-an di bentuklah komunitas TEATER BURUH INDONESIA atau yang lebih di kenal dengan TBI. TBI adalah organisasi yang bergerak dibidang kesenian dan kebudayaan yang menghimpun kreatifitas dan potensi kaum buruh dengan aktivitas mulai dari bermain musik, lagu-lagu perjuangan dan kehidupan buruh, puisi, melukis serta teater/drama dan juga pendidikan-pendidikan hukum perburuhan, diskusi-diskusi, penerbitan bulletin dan pementasan Teater serta hasil karya-karya kaum buruh. Pada tahap selanjutnya proses penyadaran dan pengorganisasian buruh di fokuskan pada pengorganisiran buruh-buruh di perusahaan-perusahaan sepatu terutama yang memproduksi merk/lisensi internasional, seperti: Nike, Adidas, Fuma, Filla, Reebok dll. Dari hasil kerja keras tersebut lahirlan kelompok-kelompok belajar buruh pabrik sepatu yang tersebar di wilayah Jabodetabek, selanjutnya kelompok-kelompok belajar buruh ini mempersatukan diri menjadi organisasi dan pada Tanggal 15 Desember 1996 di Cisarua Bogor Jawa Barat di bentuk serta di deklarasikan serikat buruh di sektor Sepatu dan Perlengkapannya [foot wear] yang di berinama “Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu” yang selanjutnya di singkat PERBUPAS.

PERBUPAS adalah serikat buruh yang menghimpun potensi buruh-buruh yang bekerja di pabrik sepatu, dengan tujuan guna memperkuat posisi tawar, perlindungan dan juga perjuangan peningkatan kesejahteraan buruh disektor sepatu dan perlengkapannya.

Proses pengorganisasian ini di ikuti oleh buruh/kelompok belajar buruh dipabrik Garmen dan Tekstil yang pada tanggal 17 Agustus 1997 di Bumi Perkemahan Jambore Cibubur, Jakarta Timur, mendeklarasikan serikat buruh yang diberi nama “Asosiasi Buruh Garmen dan Tekstil ” yang selanjutnya di singkat ABGTeks.

Pada saat itu juga sudah mulai berkembang kelompok diskusi di beberapa perusahaan di berbagai jenis Industri/lapangan pekerjaan.

Karena pada tahun-tahun itu serikat buruh/pekerja yang diakui dan diperbolehkan oleh pemerintah hanya SPSI, maka pada tahap awal Program Kerja dari kedua serikat buruh tersebut [PERBUPAS dan ABGTEKS] adalah di fokuskan pada penguatan buruh dan perluasan organisasi di kedua sektor tersebut melalui diskusi-siskusi, pendidikan dan pelatihan, advokasi dan juga penerbitan berbagai brosur tentang perburuhan secara tertutup dengan gerakan pengorganisasian di bawah tanah. Hal ini disebabkan pada masa itu rejim orde baru tidak memberikan tempat kepada buruh untuk membentuk serikat buruh lain diluar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai satu-satunya serikat buruh yang diakui oleh negara dan berhak melakukan perundingan baik di pabrik maupun dalam sekala yang lebih luas.

GSBI di Bentuk dan di Deklarasikan
Reformasi yang puncaknya terjadi pada bulan Mei tahun 1998 yang mengakibatkan jatuhnya rejim otoriter Soeharto. Buah dari reformasi sedikit banyak memberikan angin segar bagi terbukanya kran demokrasi dan kebebasan bagi masyarakat dalam berbagai bidang, tidak terkecuali di bidang perburuhan terjadi juga perubahan terutama dibuka adanya peluang/kebebasan bagi buruh untuk membentuk, masuk dan mendirikan serikat buruh yang jadi pilihannya diluar dari SPSI, yaitu dengan Pemerintah RI melalui Menteri Tenagakerja mengeluarkan Permenaker No.05 tahun 1998 dan selanjutnya disusul dengan merativikasi Konvensi ILO 87 tahun 1948 melalui Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

Dengan dirativikasinya Konvensi ILO 87/1948 dan juga di keluarkannya Permenaker No. 05 tahun 1998 Artinya kran kebebasan berserikat bagi kaum buruh telah di buka seluas luasnya oleh Pemerintah, maka dengan menggunakan kesempatan tersebut serikat-serikat buruh yang tergabung dalam Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu (PERBUPAS) maupun Asosiasi Buruh Garmen dan Tekstil (ABGTeks) serta kelompok belajar buruh yang berada di berbagai perusahaan di wilayah Jabodetabek dengan segera menyikapi perubahan tersebut dengan mendeklarasikan serikat buruh di tingkat pabrik dan mencatatkannya di Departemen Tenagakerja untuk menjadi serikat buruh yang legal.

Seiring dengan perkembangan PERBUPAS dan ABGTeks lahir pula berjamuran dalam proses kerja-kerja pengorganisasian ini serikat-serikat buruh tingkat pabrik di berbagi jenis Industri, seperti Latek, Otomotif, Alumunium, Plastik, Kimia dllnya. Mengingat persatuan dan serikat buruh yang kuat yang memiliki basis yang mengakar, anggota yang terpimpin, terdidik dan terorganisir yakin yang akan mampu merubah kondisi perburuhan maka sangat mutlak dibutuhkan pada saat itu adalah harus lahir adanya serikat buruh baru ditingkat nasional yang independen dan sejati yang menghimpun seluruh kekuatan kaum buruh di Indonesia. Maka pada bulan November 1998 bertempat di Cimanggis Depok diadakan pertemuan antara SISBIKUM – PERBUPAS – ABGTeks dan pimpinan PTP serikat buruh tingkat perusahaan, dalam pertemuan tersebut semua pihak sepakat untuk membentuk federasi tingkat nasional.

Pada akhirnya berdasarkan pada prinsip kesadaran dan demi untuk mempersatukan kaum buruh, perjuangan serikat buruh-serikat buruh, mengkonsolidasikan organisasi serikat-serikat buruh, memimpin langkah-langkah perjuangan yang rapat dan kompak bersatu, serta memelihara setia kawan (solidaritas) dalam praktek dikalangan segenap kaum buruh dalam pusat perjuangan buruh yang sejati serta merujuk pada (1). Konvensi ILO No. 87, tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, (2). Konvensi ILO No. 98, mengenai Kebebasan Berorganisasi dan Berunding Bersama serta (3). Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 05/MEN/1998, tentang Pendaftaran Serikat Pekerja, dan sebagai tindak lanjut dari pertemuan November 1998 maka pada tanggal 21 Pebuari 1999 GSBI di bentuk dan dirikan di Mekarsari Depok Jawa Barat oleh 17 (tujuh belas) Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (PTP), 9 (sembilan) Kelompok Belajar Buruh yang tersebar di berbagai pabrik di Jabodetabek, oleh 2 (dua) Federasi Nasional Serikat Buruh (PERBUPAS DAN ABGTEKS) serta puluhan Individu aktivis dan tokoh buruh seperti bapak Arist Merdeka Sirait,  yang selanjutnya GSBI di deklarasikan ke tengah-tengah publik pada Tanggal 21 Maret 1999 di Jakarta di Lapangan Tenis Gelora Bung Karno Jakarta, yang dihadiri tidak kurang oleh 7.000 (tuju ribu) buruh dari berbagai sektor industri dari wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok. (-)

Terbaru

Populer

Arsip Blog

static_page