Profile GSBI
Tentang: Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Federation of Indonesian Trade Union Independen - Militan - Patriotik dan Demokratis...
Tentang:
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Federation of Indonesian Trade Union
Independen - Militan - Patriotik dan
Demokratis
KLAS BURUH INDONESIA PEMIMPIN PEMBEBASAN
GSBI PELOPOR PERJUANGAN KLAS BURUH INDONESIA
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang dalam bahasa Inggrisnya "FEDERATION OF INDONESIAN TRADE UNION" disahkan pada tanggal 26 Mei 2015 dalam Kongres Nasional ke III GSBI pada 23 - 27 Mei 2015 di Cisarua,Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Merupakan kelanjutan dari Gabungan
Serikat Buruh Independen atau biasa di sebut GSBI yang dalam bahasa Inggrisnya
“FEDERATION OF INDEPENDENT TRADE UNION” yang didirikan, dibentuk dan di deklarasikan pada 21 Maret 1999 di Jakarta.
GSBI adalah organisasi pusat perjuangan buruh dari berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral (jenis produksi) dan Non Sektoral yang Independen, militan, patriotik dan demokratik.
GSBI di Bentuk dan di dirikan pada 21 Pebuari 1999 di Mekarsari Depok Jawa Barat oleh 17 Serikat Buruh Tingkat Pabrik (PTP), 9 Kolompok belajar buruh dari berbagai pabrik di Jabodetabek dan 2 Federasi Nasional Serikat Buruh yaitu Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu (PERBUPAS) dan Asosiasi Buruh Garmen dan Tekstile (ABGTEKS) serta puluhan aktivis dan tokoh buruh yang selanjutnya GSBI di deklarasikan ke tengah-tengah publik di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1999 di Lapangan Tenis Gelora Bung Karno Jakarta, yang dihadiri tidak kurang oleh 7.000 buruh dari berbagai sektor industri dari wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok. GSBI didirkan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
GSBI adalah organisasi pusat perjuangan buruh dari berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral (jenis produksi) dan Non Sektoral yang Independen, militan, patriotik dan demokratik.
GSBI di Bentuk dan di dirikan pada 21 Pebuari 1999 di Mekarsari Depok Jawa Barat oleh 17 Serikat Buruh Tingkat Pabrik (PTP), 9 Kolompok belajar buruh dari berbagai pabrik di Jabodetabek dan 2 Federasi Nasional Serikat Buruh yaitu Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu (PERBUPAS) dan Asosiasi Buruh Garmen dan Tekstile (ABGTEKS) serta puluhan aktivis dan tokoh buruh yang selanjutnya GSBI di deklarasikan ke tengah-tengah publik di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1999 di Lapangan Tenis Gelora Bung Karno Jakarta, yang dihadiri tidak kurang oleh 7.000 buruh dari berbagai sektor industri dari wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok. GSBI didirkan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
GSBI
dibentuk sebagai alat perjuangan kaum buruh dalam menuntut dan merebut hak-hak
demokratis kaum buruh meliputi hak sosial ekonomi dan hak politik.
Perjuangan
GSBI diarahkan untuk tercapainya perbaikan-perbaikan (reform) dan pemenuhan
hak-hak buruh didua level, yaitu: Ditempat kerja (pabrik, perkebunan dan atau
jawatan-jawatan baik swasta ataupun negeri/pemerintah) dan ditingkat Kebijakan
pemerintah disetiap tingkatan (Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat).
Perjuangan-perjuangan sosial ekonomi yang di gerakkan, GSBI meyakini akan
berkembang menjadi perjuangan politik yang menuntut adanya perubahan sistem
ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan yang lebih adil dan demokratis.
GSBI
berjuang untuk terbentuknya serikat buruh-serikat buruh Independen diberbagai tingkatan
dan jenis produksi - lapangan pekerjaan dan sektoral, guna menuju GSBI menjadi
Pusat Perjuangan Buruh di Indonesia (Vaksentral) yang akan menghimpun dan memimpin
seluruh kekuatan dan organisasi buruh yang berkarakter luas, demokratis,
nasionalpatriotik dan militan dibawah panji anti imperialisme, anti feodalisme
dan anti kapitalis birokrat.
GSBI
merupakan organisasi perjuangan buruh yang menolak segala bentuk diskriminasi
berdasarkan ras, etnik, agama, bahasa, gender dan kebangsaan dalam organisasi
dan gerakan buruh serta masyarakat Negara bangsa. Untuk mencapai pembebasan
kaum buruh dari penindasan dan penghisapan kaum uang/Kapital serta pembebasan
seluruh rakyat Indonesia dari belenggu dominasi imperialisme dan sisa-sisa
feodalisme (perubahan sosial, ekonomi, politik, militer dan kebudayaan yang
lebih adil dan demokratis) GSBI menyakini bahwa gerakan organisasi buruh harus
kuat dan penting untuk menggalang kerjasama perjuangan seluas-luasnya dengan golongan
tertindas lainnya.
Selanjutnya,
bahwa GSBI adalah organisasi massa yang Independen yang artinya Non Partisipan
atau tidak berafiliasi kepada suatu organisasi politik (partai politik) yang
ada. Tetapi bukan berarti tidak berpihak, bukan berarti tidak berpolitik. Sebab
memposisikan diri dalam hubungan di dalam masyarakat itu sendiri sudah
berpolitik.
Jadi GSBI bukan organisasi politik yang tujuannya
memperebutkan kekuasaan, tapi GSBI adalah organisasi massa kaum buruh yang
lahir sebagai alat memperjuangkan perbaikan nasib buruh, mulai tingkat pabrik
hingga tingkat nasional, tapi disini GSBI juga tidak menutup diri untuk
melakukan tindakan-tindakan, aksi-aksi politik apabila dalam proses
perjuangannya tenyata dihalang-halangi oleh pemerintah dan atau oleh
kekuasaan-kekuasaan lain. Misalkan saja pemerintah mengeluarkan undang-undang/hukum/peraturan
perburuhan serta kebijakan lainnya yang merugikan dan menindas kaum buruh,
pemerintah secara sengaja menaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat dengan
sewenang-wenang, menaikkan harga BBM yang merugikan rakyat, pemerintah
mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang jelas-jelas merugikan rakyat dan
lain sebagainya yang berdampak dan menindas pada kaum buruh, pemerintah secara sengaja
melindungi pengusaha baik nasional ataupun asing dan membebaskannya dari
kewajiban memenuhi hak-hak dasar buruh/hak normatif kaum buruh. Maka dalam
situasi itu tentu GSBI untuk menyikapi keadaan dan situasinya atas persoalan-persoalan
tersebut tidak punya pilihan lain kecuali mengambil aksi-aksi dan tindakan
politik dan berusaha untuk mengambil peranan aktif digarda terdepan.
Karena
GSBI lahir tidak hanya sebagai serikat buruh biasa atau seperti serikat buruh kebanyakan
yang ada saat ini tanpa rencana dan strategi yang matang, tanpa arah dan tujuan
yang jelas untuk dicapainya. GSBI adalah lahir sebagai alat perjuangan kaum
buruh, maka karenanya harus berisi orang-orang yang sungguh-sungguh berjuang
untuk hak dan kepentingan kaum buruh terlebih anggotanya. GSBI telah
mengikrarkan diri dan meletakkan dasar/pondasi organisasinya adalah sebagai
serikat buruh yang berpihak kepada kaum
buruh, yang konsisten memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh secara sungguh-sungguh,
dan melawan secara teguh pengusaha yang menindas dan menghisap kaum buruh,
menolak dan melawan segala kebijakan pemerintah yang nyata-nyata merugikan dan
menindas serta menghisap kaum buruh, termasuk melawan golongan-golongan/aparat
pemerintah lainnya yang secara sengaja/terbuka ataupun terselubung berkeinginan
mendapat untung besar dengan cara menindas dan menghisap kaum buruh. GSBI
adalah serikat buruh yang menjalankan ide-ide bersama, membuat
keputusan-keputusan bersama dan menjalankan perjuangan secara bersama-sama pula
--- ringan sama di jinjing, berat sama
dipikul ---- solidaritas menjadi akar melekat pada tubuh GSBI. GSBI tidak
tergantung pada satu orang dan secara bijak melawan ide-ide, sikap-sikap dan
tindakan feodal yang suka dan senang mengagung-agungkan diri sendiri. Sehingga
prinsip yang di anut oleh Organisasi GSBI adalah INDEPENDEN – MILITAN – PATRIOTIK DAN DEMOKRATIS adapun Slogan
Organisasi GSBI adalah GALANG
SOLIDARITAS LAWAN PENINDASAN.
Dimana
GSBI juga dengan tegas menolak setiap bentuk diskriminasi dan penindasan serta
penghisapan atas kaum perempuan, secara tegas dan jelas menolak perbedaan
derajat dan perlakuan yang berbeda atas umat manusia yang dipandang atas karena
kekayaan dan status sosial, dengan tegas menentang isu-isu perbedaan suku, ras
dan agama. Untuk itu GSBI berjuang untuk adanya kesetaraan dan emansipasi serta
keadilan bagi perempuan.
GSBI
menjunjung nilai-nilai persatuan dan kesatuan, GSBI adalah serikat buruh yang
cinta tanah air, konsisten membela tanah air dari penjajahan siapapun dan dalam
bentuk apapun, yang hendak mengambil dan menguras kekayaan alam (sumber daya
alam) dari perut bumi Indonesia, baik yang berada didalam dan diatas tanah,
lautan maupun angkasa pertiwi Indonesia yang akan menyisakan kemiskinan, kemelaratan dan kesengsaraan atas rakyat dan
bangsa Indonesia, dari pihak-pihak yang berniat dan berupaya menguasai, memperbudak dan memperbodoh rakyat serta
bangsa Indonesia. Disini GSBI secara tegas menolak pengalihan, penguasaan dan
pengolahan perusahaan Negara [BUMN] dan swasta ketangan pihak asing
[privatisasi], yang keuntungannya semuanya masuk ke pundi-pundi mereka dan
menyebabkan PHK besar-besaran atas kaum buruh, kemiskinan, termasuk merugikan
rakyat dan bangsa Indonesia. GSBI juga secara tegas mendukung dan
memperjuangkan pentingnya membangun Industrialisasi nasional yang kuat dan juga
dijalankannya landreform sejati.
Maka atas
hal- hal tersebut membentuk dan menjadikan GSBI berjuang sekeras-kerasnya bagi
hak dan kepentingan kaum buruh terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar/normative,
sebagai tuntutan perjuangan pokok, disisi lain juga mendorong GSBI menjadi harus
terlibat aktif dalam mengambil bagian dalam perjuangan yang lebih luas untuk keadilan
dan kesejateraan rakyat tertindas lainnya, yaitu sesuai dengan sifat dan
wataknya GSBI sendiri sebagai organisasi kaum buruh. Ini berarti GSBI harus
berpihak kepada massanya, kepada kaumnya yaitu kaum buruh. Ini berarti pula
GSBI harus juga berpihak kepada kepentingan politik kaumnya. Ini berarti pula
GSBI harus berjuang mempersatukan seluruh kaum buruh dan mempersatukan diri
dengan perjuangan bersama gerakan rakyat lainnya seperti kaum tani, kaum nelayan,
kaum miskin di perkotaan, pemuda mahasiswa dan lapisan borjuasi kecil lapisan bawah.
Ini berarti GSBI ikut aktif menggalang suatu persekutuan atau persatuan yang
luas untuk memberikan pendidikan, membangkitkan, memobilisasi serta
mengorganisasi dalam organisasi-organisasi Independen.
GSBI
sebagai serikat buruh yang menyatakan diri sebagai organisasi kaum buruh, terbentuk
dan lahir dalam semangat persatuan dan dalam gelora perjuangan rakyat untuk
melakukan perubahan dan menggulingkan rezim otoriter Suharto. GSBI tumbuh dan
berkembang dalam aksi-aksi untuk merebut hak-hak kaum buruh, untuk kebebasan
berserikat dan kebebasan berpendapat, berdemonstrasi, mogok kerja dalam
memperbaiki nasibnya dan melaksanakan kewajibannya dalam proses produksi dalam
berdemokrasi. Sudah tentu dengan sendirinya GSBI berjuang membela segala
kepentingan kaum buruh dan rakyat lain–lainnya. GSBI berjuang mempersatukan
seluruh kaum buruh dalam wadah-wadah organisasi serikat buruh-serikat buruh
Independen, yang bersatu dan berjuang bersama dengan gerakan rakyat tertindas
lainnya.
GSBI
disini berarti berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan bagi kaum buruh
bersama-sama dengan kekuatan-kekutan tertindas lainnya dengan cara melancarkan
perjuangan menuntut hak-haknya sebagai kaum buruh mulai dari tingkat pabrik dan
berjuang untuk mendesakkan kebijakan yang demokratis/tidak menindas kaum buruh
dan mayoritas rakyat tertindas lainnya hingga tingkat nasional.
Maka musuh
sejatinya kaum buruh adalah pengusaha yang menindas dan menghisap kaum buruh
baik itu pengusaha nasional ataupun asing, pemerintah yang korup dan mendukung
serta mempasilitasi para pengusaha yang melakukan penindasan dan penghisapan
terhadap kaum buruh, yang merusak dan mengeruk kekayaan alam bumi pertiwi untuk
kepentingan sendiri dan kelompoknya, dan juga kalangan feodalisme yang anti
demokrasi. Untuk hal ini dalam bentuk yang nyata GSBI adalah ikut ambil bagian
dalam perjuangan anti korupsi, kolusi dan nepotisme, berjuangan untuk menolak
hutang luar negeri yang merugikan rakyat dan bangsa Indonesia, menolak
privatisasi serta menolak dan melawan berbagai kebijkan lainnya yang merugikan
kaum buruh dan rakyat.
Sejarah
Singkat Kelahiran GSBI
Proses
lahirnya Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dalam kancah perserikat
buruhan di Indonesia pembangunannya jauh sudah di mulai sejak tahun 80-an yang
di rintis oleh beberapa aktivis dan tokoh
buruh dan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pejuang hak buruh yaitu
SISBIKUM [Yayasan Saluran Informasi Sosial dan Bimbingan Hukum] dengan cara
melakukan kerja-kerja penyadaran dan pengorganisasian, pendidikan dan bantuan
hukum/advokasi buruh di tingkat komunitas yang tersebar di wilayah Jakarta,
Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi [Jabodetabek].
Untuk
menghindari kejaran otoriter rezim orde baru pada saat itu sebagai alat
berkumpulnya kawan-kawan buruh yang diorganisir pada tahun 1990-an di bentuklah
komunitas TEATER BURUH INDONESIA atau yang lebih di kenal dengan TBI. TBI
adalah organisasi yang bergerak dibidang kesenian dan kebudayaan yang
menghimpun kreatifitas dan potensi kaum buruh dengan aktivitas mulai dari
bermain musik, lagu-lagu buruh, puisi, melukis serta teater/drama dan juga
pendidikan-pendidikan hukum perburuhan, diskusi-diskusi, penerbitan bulletin dan pementasan Teater serta hasil karya-karya
kaum buruh.
Pada tahap
selanjutnya proses penyadaran dan pengorganisasian buruh di fokuskan pada
pengorganisiran buruh-buruh di perusahaan-perusahaan sepatu terutama yang
memproduksi merk lisensi internasional, seperti: Nike, Adidas, Fuma, Filla,
Reebok dll. Dari hasil kerja keras tersebut lahirlan kelompok-kelompok belajar
buruh pabrik sepatu yang tersebar di wilayah Jabodetabek, selanjutnya
kelompok-kelompok belajar buruh ini mempersatukan diri menjadi organisasi dan
pada Tanggal 15 Desember 1996 di Cisarua Bogor Jawa Barat di bentuk serta di deklarasikan
serikat buruh di sektor Sepatu dan Perlengkapannya [foot wear] yang di
berinama “Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu” yang selanjutnya di
singkat PERBUPAS. PERBUPAS adalah serikat buruh yang menghimpun potensi
buruh-buruh yang bekerja di pabrik sepatu, dengan tujuan guna memperkuat posisi
tawar, perlindungan dan juga perjuangan peningkatan kesejahteraan buruh
disektor sepatu dan perlengkapannya.
Proses
pengorganisasian ini di ikuti oleh buruh/kelompok belajar buruh dipabrik Garmen dan Tekstil yang pada tanggal
17 Agustus 1997 di Bumi Perkemahan Jambore Cibubur, Jakarta Timur, mendeklarasikan
serikat buruh yang diberi nama “Asosiasi Buruh Garmen dan Tekstil ” yang
selanjutnya di singkat ABGTeks. Pada saat itu juga sudah mulai berkembang
kelompok diskusi di beberapa perusahaan di berbagai jenis Industri/lapangan
pekerjaan.
Karena
pada tahun-tahun itu serikat buruh/pekerja yang diakui dan diperbolehkan oleh
pemerintah hanya SPSI, maka pada tahap awal Program Kerja dari kedua serikat
buruh tersebut [PERBUPAS dan ABGTEKS] adalah di fokuskan pada penguatan buruh
di kedua sektor tersebut melalui diskusi-siskusi, pendidikan dan pelatihan,
Advokasi dan juga penerbitan berbagai brosur tentang perburuhan secara tertutup
dengan gerakan di bawah tanah. Hal ini disebabkan pada masa itu rejim orde baru
tidak memberikan tempat kepada buruh untuk membentuk serikat buruh lain diluar
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai satu-satunya serikat buruh
yang diakui oleh negara dan berhak melakukan perundingan baik di pabrik maupun
dalam sekala yang lebih luas.
GSBI di
bentuk dan di Deklarasikan
Reformasi
yang puncaknya terjadi pada bulan Mei tahun 1998 yang mengakibatkan jatuhnya
rejim otoriter Soeharto. Buah dari reformasi sedikit banyak memberikan angin
segar bagi terbukanya kran demokrasi dan kebebasan bagi masyarakat dalam
berbagai bidang, tidak terkecuali di bidang perburuhan terjadi juga perubahan
terutama dibuka adanya peluang/kebebasan bagi buruh untuk membentuk, masuk dan
mendirikan serikat buruh yang jadi pilihannya selain dari SPSI, yaitu
Pemerintah RI melalui Menteri Tenagakerja mengeluarkan Permenaker No.05 tahun
1998 dan selanjutnya disusul dengan merativikasi Konvensi ILO 87 tahun 1948
melalui Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi ILO
No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat
dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
Dengan
dirativikasinya Konvensi ILO 87/1948 dan juga di keluarkannya Permenaker No. 05
tahun 1998 Artinya kran kebebasan berserikat bagi kaum buruh telah di buka
seluas luasnya oleh Pemerintah, maka dengan menggunakan kesempatan tersebut
serikat-serikat buruh yang tergabung dalam Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu
(PERBUPAS) maupun Asosiasi Buruh Garmen dan Tekstil (ABGTeks) serta kelompok belajar buruh yang
berada di berbagai perusahaan di wilayah Jabodetabek dengan segera menyikapi
perubahan tersebut dengan mendeklarasikan serikat buruh di tingkat pabrik dan
mencatatkannya di Departemen Tenagakerja untuk menjadi serikat buruh yang
legal.
Seiring
dengan perkembangan PERBUPAS dan ABGTeks lahir pula berjamuran dalam proses
kerja-kerja pengorganisasian ini serikat-serikat buruh tingkat pabrik di
berbagi jenis Industri, seperti Latek, Otomotif, Alumunium, Plastik, Kimia
dllnya.
Mengingat
persatuan dan serikat buruh yang kuat yang memiliki basis yang mengakar,
anggota yang terpimpin, terdidik dan terorganisir yakin yang akan mampu merubah
kondisi perburuhan maka sangat mutlak dibutuhkan pada saat itu adalah harus
lahir adanya serikat buruh baru ditingkat nasional yang independen dan sejati
yang menghimpun seluruh kekuatan kaum buruh di Indonesia. Maka pada bulan
November 1998 bertempat di Cimanggis Depok diadakan pertemuan antara SISBIKUM –
PERBUPAS – ABGTeks dan pimpinan PTP serikat buruh tingkat perusahaan dan dalam
pertemuan tersebut semua pihak sepakat untuk membentuk federasi tingkat
nasional.
Pada
akhirnya berdasarkan pada prinsip kesadaran bahwa keseluruhan proses pergerakan
serikat buruh serta merujuk; (1). Konvensi ILO No. 87, tentang Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, (2). Konvensi ILO No. 98,
mengenai Kebebasan Berorganisasi dan Berunding Bersama serta (3). Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. 05/MEN/1998, tentang Pendaftaran Serikat Pekerja, dan
sebagai tindak lanjut dari pertemuan November 1998 maka pada tanggal 21 Pebuari
1999 GSBI di bentuk dan dirikan di
Mekarsari Depok Jawa Barat oleh 17 Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (PTP),
9 Kelompok Belajar Buruh yang tersebar di
berbagai pabrik di Jabodetabek, oleh 2 Federasi Nasional Serikat Buruh (PERBUPAS DAN ABGTEKS) serta puluhan Individu aktivis dan tokoh
buruh yang selanjutnya GSBI di deklarasikan ke tengah-tengah publik pada
Tanggal 21 Maret 1999 di Jakarta di Lapangan Tenis Gelora Bung Karno
Jakarta, yang dihadiri tidak kurang oleh 7.000 buruh dari berbagai sektor
industri dari wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok.
Yang
menjadi tujuan organisasi GSBI
Sebagaimana
termaktub dalam konstitusinya (AD/ART) GSBI didirikan dengan tujuan untuk
Mempersatukan dan memperkuat perjuangan sosial ekonomi politik kaum buruh di
Indonesia dalam menghadapi penindasan baik yang dilakukan oleh pengusaha maupun
oleh pemerintah; Meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya secara
lahir dan bathin dan berada dalam hubungan kerja yang adil; Melindungi
kepentingan kaum buruh dalam hantaman arus modal kapitalisme dan imperialisme;
Mewujudkan peranserta [partisipasi] kaum buruh yang nyata dalam kehidupan
bernegara bangsa bersama-sama masyarakat dalam mewujudkan kehidupan
emansipasi/persamaan dalam peranserta dimasyarakat dan menambah partisipasi
buruh perempuan dalam kegiatan serikat buruh; Memperkuat kemampuan dan daya saing
kaum buruh dalam pendidikan, pekerjaan demi menghadapi tantangan zaman melalui
peningkatan kader dalam masyarakat, berbangsa, bernegara, berorganisasi untuk
mewujudkan dan memperteguh jati diri kaum buruh sebagai pelopor dalam setiap
perjuangan dalam mencapai kesejahteraan, kebebasan, kemerdekaan dan kedaulatan
tanpa penindasan dan penghisapan.
Azas
Organisasi GSBI
Gabungan
Serikat Buruh Independen ( GSBI ) ber azaskan : Pancasila dan Undang-undang
Dasar (UUD) 1945 serta Solidaritas dan kesetiakawanan buruh seluruh dunia.
Status Organisasi
GSBI
GSBI sebagai
serikat buruh pada awalnya (semenjak dideklarasikan) memang tidak mendaftarkan
organisasinya kepada pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Tenagakerja dan
Transmigrasi RI, namun demikian pada Kongres dan deklarasinya GSBI di nyatakan
BERDIRI oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI serta tercatat
dalam buku daftar serikat pekerja/serikat buruh pemerintah (Depnakertrans).
Karena pada saat itu GSBI menilai bahwa pendaftaran serikat buruh di Departemen
Tenagakerja dan Transmigrasi adalah bukan keharusan, apalagi pendaftaran dalam
kontek Indonesia pada saat itu merupakan upaya politik kontrol berlebih
pemerintah terhadap buruh dan serikat buruh. Dimana GSBI meyakini bahwa yang
berhak mengakui ada atau tidaknya serikat buruh adalah anggota yang memilihnya
bukan Negara/pemerintah apalagi pengusaha. Karena secara hak fundamental
serikat ada dan sah apabila di akui oleh anggotanya sebab
berkumpul-berserikat-berorganisasi adalah merupakan hak dasar atau hak azasi
manusia yang melekat pada setiap orang.
Namun
demikian sejak awal berdirinya GSBI [mulai tahun 1998] GSBI terus mendorong dan
mewajibkan kepada serikat buruh tingkat pabrik/basis untuk mencatatkan serikat
buruhnya ke Departemen/Dinas Tenagakerja, mengingat bahwa serikat buruh tingkat
pabriklah yang memiliki kepentingan langsung untuk melakukan negosiasi dan berunding
dengan pihak perusahaan dan negara, membuat perjanjian kerja bersama/PKB,
memperjuangkan kenaikan upah dllnya, sehingga semua serikat buruh anggota GSBI di
tingkat pabrik/PTP tercatat di Departemen Tenagakerja dan memiliki Nomor bukti
pencatatan/registrasi.
Meski pada
saat itu GSBI tidak mencatatkan organisasinya ke kementrian perburuhan, namun
setiap kegiatan kementrian perburuhan GSBI selalu di undang dan dilibatkan,
lebih lanjut dalam deklarasi dan juga kongres-kongresnya GSBI selalu di hadiri
oleh Perwakilan Pemerintah terutama dari keMenterian Tenagakerja dan Transmigrasi
R I.
Tapi
setelah Kongres Nasional Ke II, seiring dengan diberlakukannya UU No 2 tahun
2004 tentang Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) berdasarkan
putusan Kongresnya GSBI memutuskan untuk mencatatkan organisasinya Ke Departemen
Tenagakerja dan Transmigrasi. Maka pada tanggal 23 April 2007 dengan surat No.
148-SK/DPP.GSBI/IV/JKT/07, GSBI resmi mengajukan pencatatan serikat buruh GSBI
ke Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi, dan saat ini GSBI telah memiliki Nomor
Bukti Pencatatan/Registrasi dari Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi yaitu:
NOMOR : 489/V/P/V/2007 tertanggal, 09 MEI 2007.
Keanggotaan
GSBI
Yang
diterima menjadi anggota GSBI adalah serikat-serikat buruh baik serikat buruh
nasional-Lokal-Wilayah ataupun Pabrik serta semua kaum buruh terutama yang
terorganisir dalam serikat buruh, baik yang berpusat maupun yang lokal dengan
tidak membeda-bedakan suku bangsa, keturunan, kedudukan, laki-laki atau
perempuan, agama dan keyakinan politik, baik yang bekerja di pabrik,
perusahaan-perusahaan/jawatan-jawatan, badan-badan pemerintah maupun
perusahaan-perusahaan swasta yang menyetujui dan menerima Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GSBI dan Program Perjuangan GSBI.
Keanggotaan
dalam GSBI bersifat terbuka, bertanggung jawab serta berdasarkan pada prinsip
sukarela; Keanggota di GSBI dan serikat buruh dapat berjalan terus,
apabila seorang buruh mendapat uang tungggu, pensiun atau selama di pecat [PHK]
dan menganggur; Keanggotaan GSBI berjalan terus, sekalipun seorang buruh
dari perusahaan/jawatan pemerintah ataupun perusahaan swasta pindah dari satu
kelain lapangan pekerjaan yang masih dalam lingkup wilayah serikat buruh yang tergabung
dalam GSBI.
Adapun berakhirnya masa keanggotaan GSBI adalah jika seorang buruh
berhenti dari keanggotaan GSBI dan serikat buruh, karena meninggal dunia, mengundurkan diri dari
keanggotaan atas permintaan sendiri atau karena di pecat/dikeluarkan dari
keanggotaan oleh organisasi selanjutnya serikat buruh atau organisasi yang
bersangkutan membubarkan diri;
Bahwa permintaan menjadi anggota GSBI dari
kaum buruh dilakukan secara suka rela dan dari serikat-serikat buruh yang
bersifat vertikal harus melalui pimpinan pusatnya dan bagi serikat
buruh-serikat buruh lokal harus melalui pimpinan serikat buruh lokal, begitu
juga bagi serikat buruh di tingkat pabrik/basis harus melalui pimpinan basisnya
melalui atas hasil putusan rapat serikat buruh yang bersangkutan. Putusan
rapat-rapat serikat buruh, kongres atau konferensi ataurapat perwakilan anggota, rapat umum anggota adalah merupakan putusan
dari segenap anggotanya. Karena itu putusan tersebut berlaku bagi seluruh
anggotanya. Ini adalah jalan yang demokratis, jalan yang berpegang pada
prinsip-prnsip suka rela untuk menjadi anggota serikat buruh dan GSBI. Dalam
keadaan bagaimanapun tidak boleh dipaksakan kepada kaum buruh dan serikat buruh
untuk menjadi anggota GSBI, sebab jalan memaksa bukanlah jalan yang dimiliki
dan diyakini oleh GSBI sebab jalan memaksa adalah bukan jalan kaum buruh. Jalan
memaksa adalah jalan kaum pemodal, jalan kaum kaum kolonial, jalan kaum
imperialisme. Jalan memaksa adalah jalan pelanggaran terhadap hak-hak demokrasi
dan merupakan tanda-tanda ketidakmampuan, kekerdilan dan kelemahan yang
terkandung didalamnya. Masuknya menjadi anggota GSBI dari Serikat-serikat buruh
ditentukan oleh kehendak massa kaum buruh dalam serikat-serikat buruh yang
bersangkutan dengan cara dan jalan yang demokratis.
Selanjutnya maka bila mana buruh atau
organisasi buruh yang berkeinginan menjadi anggota atau menggabungkan diri
menjadi anggota GSBI, diharuskan mengisi formulir pendaftaran anggota secara
tertulis dan atau mengajukan surat permohonan berafilial/bergabung menjadi
anggota dan disampaikan kepada badan organisasi ditingkatannya.
Untuk buruh yang bekerja di pabrik-pabrik,
perusahaan-perusahaan/jawatan-jawatan, badan-badan pemerintah maupun
perusahaan-perusahaan swasta langsung mendaptarkan diri dengan cara mengisi
formulir keanggotaan dan membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000;- (sepuluh
ribu rupiah).
Bagi induk organisasi/serikat buruh yang telah
berpusat (federasi/gabungan) baik yang local ataupun nasional mengisi formulir
pendaftaran anggota secara tertulis dan atau menyampaikan surat permohonan
berafilial/bergabung menjadi anggota GSBI dengan melampirkan : Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tanggaa [AD/ART]/konstitusi organisasi; Susunan dan
nama-nama pengurus, daftar nama-nama anggota; Nomor Bukti Pencatatan/registrasi
dari Departemen/Dinas Tenagakerja dan membayar uang pangkal sebesar Rp. 1.000.
000 ,- [satu juta rupiah].
Selanjutnya bagi serikat buruh tingkat
perusahaan (PTP)/organisasi basis yang belum memiliki induk organisasi adalah
dengan cara mengisi formulir pendaftaran anggota secara tertulis dan atau
menyampaikan surat permohonan berafilial/bergabung menjadi anggota GSBI dengan
melampirkan : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [AD/ART]/konstitusi ;
susunan nama-nama kepengurusan, daftar nama-nama anggota; Nomor Bukti
Pencatatan/registrasi dari Departemen/Dinas Tenagakerja dan membayar uang pangkal
sebesar Rp. 300. 000 ,- [tiga ratus ribu rupiah]
Hak dan
Kewajiban Anggota GSBI
Setiap anggota GSBI berhak mendapat bimbingan
dan pembelaan dalam menghadapi
kasus-kasus perburuhan serta dalam perjuangan untuk perbaikan nasib dan hak-hak
kebebasan berorganisasi; Memilih dan dipilih menjadi pimpinan;
Mengajukan/menyampaikan pendapat-pendapat, usulan-usulan, gagasan,
kritik-kritik untuk kemajuan organisasi didalam rapat atau kepada segenap badan
pimpinan organisasi dari bawah sampai keatas dengan cara tertulis ataupun
lisan; Ikut berperan serta dalam setiap kegiatan organisasi termasuk ikut
mendiskusikan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi; Menerima berbagai
Pendidikan dan latihan serta mempunyai hak menulis dalam majalah atau
penerbitan lainnya yang dikeluarkan oleh organisasi.
Adapun yang menjadi Kewajiban dari setiap
Anggota GSBI adalah sebagai berikut : Mentaati AD/ART, Garis Perjuangan serta
semua peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi; Membela dan
menjunjung tinggi nama baik organisasi; Membaca dan menyebarluaskan
penerbitan-penerbitan organisasi; Menghadiri rapat-rapat, kursus-kursus,
pertemuan-pertemuan serta kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh
organisasi; Memberikan laporan tentang soal-soal yang berhubungan dengan
perkembangan organisasi; Membangun, meluaskan serta memperkuat front persatuan
buruh dan fron persatuan nasional; Membayar uang pangkal dan uang iuran
organisasi; Terikat dalam satu kelompok atau organisasi.
Keuangan Organisasi GSBI
Keuangan
dan harta kekayaan organisasi GSBI di peroleh dari : Iuran Anggota; Uang
Pangkal; Sumbangan sukarela; Sokongan hasil-hasil aksi kaum buruh [uang
konsolidasi]; Bantuan dari lembaga lain yang tidak mengikat; Usaha lain yang
sah yang dilakukan organisasi serta Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan
tidak mengikat.
Selanjutnya
Iuran Wajib Anggota Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (PTP)/ basis yang di
pungut berdasarkan AD/ART dari setiap anggota adalah sebesar 0,5% [nol koma
lima persen] dari jumlah UMK yang berlaku.
Menurut AD/ART
GSBI sebesar 50 % [lima puluh permen] tiap bulannya dari total iuran Serikat
Buruh anggota GSBI baik DPP Sektor dan atau serikat buruh basis/PTP yang belum
memiliki induk organisasi/berpusat di setorkan langsung pada DPP. GSBI. Dan kemudian
DPP GSBI mengatur pembagian uang iuran tersebut sebagai berikut untuk DPC GSBI
sebesar 50% untuk DPD GSBI 25% dan untuk DPP GSBI sebesar 25%. Sedangkan untuk
pengaturan pembagian uang iuran di serikat buruh sektor anggota GSBI di atur
atau ditentukan sendiri oleh serikat buruh sektor bersangkutan dalam AD/ART
(konstitusi) melalui kongresnya.
Kepemimpinan
GSBI dan Serikat Buruh
Satu cara
yang diyakini oleh GSBI untuk menjamin keberhasilan cita-cita dan perjuangannya, Demokrasi Terpusat menjadi pilihan
prinsip dasar organisasi GSBI, yaitu GSBI menjalankan prinsip-prinsip berorganisasi
berdasarkan pada demokrasi yang di pusatkan dan kepemimpinan pusat yang
berbasis demokrasi, yaitu prinsip yang memberikan pemberian otoritas yang perlu
dalam badan-badan pimpinan, dan praktek demokrasi yang tertinggi.
Demokrasi
terpusat adalah pemusatan atas seluruh proses demokrasi, yaitu aspirasi, fikiran,
pendapat yang bersumber dari bawah, di tampung, di telaah, lalu di simpulkan
menjadi satu keputusan yang mengikat untuk di laksanakan secara patuh dalam
semua tingkatan organisasi.
Jadi Demokrasi
terpusat disini bukanlah keputusan pusat yang di paksakan untuk diterima
bawahan, sebab kalau itu yang dimaksudkan berarti bukan demokrasi terpusat, tetapi
otoritarianisme. Sebaliknya, demokrasi yang berlebihan akan menjurus ke ultra
demokrasi dan liberalisme. Keduanya harus di lawan dengan mengembangkan sifat
kritis dari bawahan dan mengikis subyektivisme dari pimpinan, dan juga mencegah
penyelewengan sentralisme ke kultus individu yang hakekatnya meremehkan peranan
massa.
Tujuan
prinsip ini adalah untuk membawa kesatuan tindakan (secara politik dan
organisasi) dari massa agar tidak terbelah ketika harus mengambil tindakan
nyata. Kekompakan dari seluruh jajaran organisasi adalah jaminan untuk
memenangkan perjuangan.
Untuk itu
kepemimpinan GSBI dijalankan secara kolektif dengan kekuasaan tertinggi berada
ditangan anggota yang dilaksanakan melalui Kongres Nasional yang
diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, kekuasaan tertinggi diantara dua kongres
berada di tangan Rapat/sidang Pleno seluruh anggota DPP.GSBI yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
satu tahun satu kali. Dalam sehari-hari sebagai pelaksana kegiatan dan yang
melaksankan program kerja organisasi hasil keputusan kongres dan rapat Pleno
DPP.GSBI di jalankan/dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Harian yang di pilih oleh
DPP dengan dibantu oleh anggota Departemen dan Staf.
Kepemimpinan
GSBI dan serikat buruh dijalankan secara demokratis dengan bekerja secara
kolektif.
Maka untuk
itu semua badan pimpinan organisasi GSBI dari bawah sampai keatas dipilih
secara demokratis; Semua badan pimpinan organisasi GSBI dalam waktu-waktu yang
telah ditentukan wajib memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada badan organisasi
yang memilihnya; Badan pimpinan dari semua tingkatan merupakan badan pimpinan
kolektif yang dipadukan dengan tanggung jawab perseorangan; Badan-badan
organisasi bawahan secara periodik memberikan laporan pekerjaannya kepada badan
organisasi atasannya dan tepat pada waktunya meminta petunjuk-petunjuk tentang
soal-soal yang memerlukan putusan organisasi yang lebih tinggi; Semua putusan
dalam organisasi GSBI dan serikat buruh diusahakan diambil dengan suara bulat
atau dengan suara terbanyak; Organisasi bawahan melaksanakan putusan organisasi
atasan, sebaliknya organisasi atasan memperhatikan dan mempelajari setiap
laporan, data, informasi, pendapat, kritik-kritik dan usul-usul organisasi
bawahan serta membantu memecahkan masalah/persoalan-persoalan yang dihadapi
organisasi bawahannya secara cermat, tepat pada waktunya; selanjutnya bahwa
setiap anggota GSBI wajib menjalankan putusan-putusa Kongres Nasional dan Dewan
Pimpinan Pusat GSBI.
Program
dan Kegiatan GSBI
Yang
menjadi fokus program GSBI adalah Melakukan pemantauan atas situasi
perkembangan serikat-serikat satu jenis produksi - lapangan pekerjaan sektoral dan umum serta di tingkat perusahaan
anggota GSBI dan atas langkah-langkah kebebasan berserikat dan perlindungan
ber-organisasi di seluruh Indonesia berdasarkan Standar Konvensi ILO No. 87 dan
Konvensi lain serta perundang undangan yang berlaku; Melakukan advokasi terhadap
kebijakan-kebijakan publik dan Politik perburuhan yang menghambat kebebasan berserikat
dan advokasi serta pembelaan atas kasus yang di hadapi anggota dan kaum buruh; Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan hukum-hukum perburuhan, serikat buruh serta hal-hal yang
berhubungan dengan masalah perburuhan secara luas; Memfasilitasi dan mendorong
terbentuknya serikat buruh satu jenis produksi - lapangan pekerjaan – sektoral dan
serikat buruh ditingkat perusahaan/Pabrik dan Memfasilitasi dan mendorong
serikat buruh buruh satu jenis produksi - lapangan pekerjaan - sektoral - umum dan
tingkat perusahaan untuk menciptakan usaha-usaha ekonomi yang berkeadilan
sosial dan kesetaraan gender; Mendorong dan membantu penyiapan pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) dalam rangka peningkatan perlindungan dan peningkatan
kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya secara langsung didalam lingkungan
kerjanya.
Pokok-Pokok
Perjuangan Organisasi GSBI
Adapun
yang menjadi pokok perjuangan GSBI adalah : Mendorong untuk terbentuknya
serikat buruh-serikat buruh Independen yang sejati diberbagai tingkatan dan
sektor Industri; Memperjuangkan hak-hak dan kepentingan serta kesejahteraan
kaum buruh dan keluarganya pada khususnya dan hak-hak serta kepentingan dan
kesejahteraan rakyat pada umumnya; Memimpin dan terlibat aktif dalam perjuangan
kaum buruh melawan kekuatan anti buruh, anti rakyat dan anti demokrasi. Bersama
kaum tani, kaum miskin kota, mahasiswa dan sektor rakyat tertindas lainnya
serta kekuatan-kekuatan pro-demokrasi, untuk memperjuangkan terwujudnya demokrasi
politik, ekonomi dan budaya dan mewujudkan pemerintahan yang demokratis adil
dan makmur; Aktif dalam kerja-kerja solidaritas internasional untuk perdamaian
dunia yang demokratis, adil dan makmur serta menentang penindasan kapitalisme
dan imperialisme. Kegiatan yang dilakukan oleh GSBI untuk mencapai tujuan dan programnya
adalah dengan melakukan berbagai kegiatan diantaranya; pendidikan-pendidikan
dan pelatihan, kursus-kursus bagi kaum buruh anggota dan pimpinan dalam rangka
meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan produktivitas, seminarseminar, diskusi
publik, rapat-rapat akbar serta aksi-aksi massa.
Relasi
GSBI dengan Serikat Buruh dan Organisasi lain
Indonesia dewasa ini adalah masyarakat setengah jajahan dan setengah feodal. Kapitalis–kapitalis
besar monopoli asing maupun kapitalis birokrat sipil dan militer, borjuis komprador dan tuan–tuan
tanah adalah yang berdominan dan berkuasa baik dalam kekuasaan, ekonomi,
kebudayaan, dll. Sedangkan kaum buruh
(kaum proletar), kaum miskin kota, kaum tani,
pemuda mahasiswa dan suku bangsa minoritas, adalah masyarakat yang di
dominasi/dikuasai yang ditindas dan diperas dan selamanya berada dalam posisi
tertindas dan terhisap yang amat sangat.
Dominasi Imperialisme (kapitalis
monopoli asing) di Indonesia, sangat berpengaruh besar terhadap kondisi rakyat
Indonesia secara keseluruhan termasuk kondisi perburuhan. Tidak adanya
perlindungan yang memadai terhadap buruh dan rakyat miskin lainnya dalam era
globalisasi akan menjadikan posisi buruh
semakin lemah dan rentan terhadap masalah sebagai dampak akibat dari
globalisasi dan neo-liberalisme yang merupakan
konsep skema ekonomi yang di jalankan oleh imperialis, yang
akhirnya posisi buruh akan semakin terpuruk. Sementara organisasi–organisasi kaum
konglomerat, kapitalis besar, kapitalis birokrat, komprador dan tuan–tuan tanah,
baik organisasi politik maupun organisasi massanya pastilah mempertahankan dan
memperjuangkan kepentingannya. Organisasi–organisasi borjuis yang sedang
berkuasa akan mengatur dan membagi–bagi tugas dikalangan mereka untuk
mempertahankan kekuasaannya dan membela kepentingannya dan sebaliknya akan
melancarkan tekanan–tekanan, intimidasi, provokasi dan penindasan terhadap kaumburuh,
kaum tani dan nelayan baik secara ideologi, politik maupun organisasi.
Menyadari bahwa permasalahan perburuhan sangat
komplek dan bahwa perjuangan untuk membebaskan kaum buruh dari penindasan dan
penghisapan tidak bisa dilakukan sendiri, maka dalam upaya untuk memperkuat
perjuangan dan gerakan serikat buruh, GSBI melakukan kerja sama dengan
serikat-serikat buruh, organisasi-organisasi massa rakyat lainnya dan juga
dengan lembaga-lembaga dan atau organisasi-organasisai pembela hak azasi
manusia (HAM) di tingkat Nasional dan Internasional yang mempunyai Visi dan
Misi yang tidak bertentangan dengan Piagam Deklarasi, AD/ART dan program
Perjuangan GSBI dalam prinsip persatuan, kebebasan dalam inisiatif, dan
kemerdekaan dalam berpolitik.
Lebih lanjut, GSBI dan serikat buruh
anggotanya sebagai salah satu serikat buruh yang ada di pabrik-pabrik/jawatan
pemerintah, pabrik-pabrik swasta ataupun BUMN semaksimal mungkin dapat
melakukan kerjasama dengan serikat buruh lain baik yang berada dalam satu
lingkungan pabrik maupun di luar pabrik. Walaupun sering terjadi gesekan dan
persaingan dengan serikat buruh lain baik di luar pabrik ataupun didalam
pabrik, hal ini GSBI melihat hanya sebagai nilai positif dalam rangka
mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang diyakini GSBI.
Besarnya keberpihakan pengusaha dan negara/pemerintah
terhadap serikat buruh yang lebih dulu eksis/hadir [serikat pekerja status quo]
baik di perusahaan ataupun diluar perusahaan, baik di tingkat pabrik-wilayah
dan nasional ini menunjukkan kebenaran dari tesis yang di yakini GSBI akan
adanya Serikat Buruh Kuning (yellow union) dan ini indikasi kebenaran bahwa ada
serikat buruh yang dibentuk/didirikan untuk kepentingan pengusaha dan negara/pemerintah.
Maka menjadi penting bagi GSBI untuk melakukan pengorganisasian diberbagai
pabrik dan sektor industri untuk membentuk serikat buruh independen yang Sejati
sebagai satu kekuatan dan alat perjuangan kaum buruh, meskipun didalam pabrik
sudah ada serikat buruh, tapi dipandang dan diyakini serikat tersebut hadir
adalah hanya alat untuk melindungi kepentingan kaum uang/pemodal/pengusaha dan
juga di peralat negara/pemerintah untuk menghambat gerak laju serikat-serikat
buruh Independen yang Militan, Patriorik dan Demokratis yaitu serikat buruh
yang sungguh-sunggu hadir dan berdiri diatas kepentingan dan hak kaum buruh.
Sehingga untuk itu GSBI tetap
mengorganisasikan buruh-buruh di pabrik-pabrik/jawatan-jawatan,
instansi-instansi baik swasta ataupun pemerintah dalam wadah serikat buruh
Independen yang Militan, Patriorik dan Demokratis. Dimana GSBI yakin dengan
adanya serikat buruh yang tunduk, tergantung dan diperalat oleh pengusaha dan
juga pemerintah dipastikan hak-hak buruh dan kepentingan buruh banyak
terabaikan dan luput dari perhatian dan diperjuangkan secara serius.
Namun demikian, untuk hari ini dan seterusnya ditengah-tengah
kondisi kaum buruh Indonesia yang terpuruk, miskin dan terasingkan, GSBI
berpandangan, bersikap dan bertindak, tidak tepat sesama kaum buruh dan juga
organisasi kaum buruh menonjol-nonjolkan pertengkaran dan perpecahan, justru
harusnya segenap kaum buruh bahkan serikat buruh harus berusaha dan bersatu
padu untuk membangun persatuan dalam rangka melawan penindasan dan penghisapan,
melawan ketidak adilan, dimana fakta hari ini hukum/undang-undang yang ada
tidak berpihak pada kaum buruh – system kerja kontrak dan outsourcing --- upah murah --- PHK semena-mena --- kondisi
kerja dan syarat-syarat kerja yang buruk serta dllnya, adalah keseharian dan
masalah yang terus menerus dialami kaum buruh Indonesia hari ini.
Sebab
dalam pandangan GSBI Justru jika kita sesama kaum buruh dan serikat buruh
bermusuhan adalah hal yang diinginkan oleh para kaum pemodal/pengusaha agar
buruh tidak sadar akan posisinya, dan terus di ciptakan agar sesama serikat
buruh bermusuhan sehingga perjuangan pokoknya jadi terabaikan/terlupakan.
Untuk itu GSBI Berseru kepada seluruh kaum buruh dan
serikat buruh terutama anggota serta para pimpinan Serikat Buruh anggota GSBI
diseluruh wilayah dan tingkatan organisasi untuk terus-menerus mengusahakan
persatuan diantara kaum buruh dan serikat-serikat buruh dalam melawan
penindasan dan penghisapan serta segala bentuk ketidak adilan yang dialami kaum
buruh. Dalam hal ini segenap pimpinan GSBI dan serikat buruh anggota GSBI serta
seluruh anggota berkewajiban untuk terus
mengusahakan dan menjalankan apa yang menjadi pokok-pokok perjuangan GSBI yaitu
: Mendorong untuk terbentuknya serikat buruh-serikat buruh Independen
diberbagai tingkatan dan sektor Industri; Memperjuangkan hak-hak dan
kepentingan serta kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya pada khususnya dan
hak-hak serta kepentingan dan kesejahteraan rakyat pada umumnya; Memimpin dan
terlibat aktif dalam perjuangan kaum buruh melawan kekuatan anti buruh, anti
rakyat dan anti demokrasi. Bersama kaum tani, kaum miskin kota, mahasiswa dan
sektor rakyat tertindas lainnya serta kekuatan-kekuatan pro-demokrasi, untuk
memperjuangkan terwujudnya demokrasi politik, ekonomi dan budaya dan mewujudkan
pemerintahan yang demokratis adil dan makmur; dan Aktif dalam kerja-kerja
solidaritas internasional untuk perdamaian dunia yang demokratis, adil dan
makmur serta menentang penindasan kapitalisme dan imperialisme.
Di
tegaskan bahwa untuk menopang tugas dan tanggungjawab organisasinya, GSBI melakukan
kerjasama dengan berbagai organisasi-organisasi massa kaum buruh, petani,
nelayan, pemuda-mahasiswa dan kalangan intelektual progresif lainya serta
organisasi dan lembaga lainnya dalam prinsip persatuan, kebebasan dalam
inisiatif, dan kemerdekaan dalam berpolitik baik di dalam negeri ataupun diluar
negeri.[ ]
diterbitkan@2012