Konsultasi Hukum

Apa Yang Dimaksud Dengan Karyawan Kontrak ? Oleh : Ngadinah Binti Abu Mawardi, SH Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP. GSBI. Tanya : As...

Apa Yang Dimaksud Dengan Karyawan Kontrak ?
Oleh : Ngadinah Binti Abu Mawardi, SH
Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP. GSBI.


Tanya :
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya adalah seorang Buruh sebuah Pabrik Garmen yang memproduksi merk-merk terkenal di daerah Tangerang. Pabrik tempat Saya bekerja mempekerjakan ± sekitar 700 orang Buruh, dengan komposisi Buruh tetap tidak lebih dari tiga ratusan orang, selebihnya adalah Buruh kontrak.

Saya bekerja di bagian sewing dan sudah tiga tahun ini Saya bekerja di Pabrik tersebut. Selama itu pula sebagian besar kegiatan di dalam hidup, Saya habiskan di dalam tembok pabrik. Bagaimana tidak ??! 14 jam dari jam 07.00 sampai jam 21.00, dari Senin sampai Jum’at adalah waktu “wajib” yang harus Saya habiskan di Pabrik. Barangkali hanya hari Sabtu yang agak “sedikit bersahabat”, karena untuk hari Sabtu Saya bisa pulang jam 15.00 (walaupun rasanya sering banget pulang jam 17.00). Dan untuk hari Minggu, mungkin dalam setahun jari jemari Saya bisa dipakai untuk menghitung hari Minggu sebagai waktu yang bisa Saya “nikmati” di rumah sebagai hari libur.

Upah pokok?. Saya bingung kalau ditanya, apalagi soal penghitungan upah lembur. Dan masih banyak lagi soal situasi kerja yang ngga Saya pahami. Sebenarnya di Pabrik tempat Saya bekerja ada Serikat Pekerjanya, tapi kalau Saya coba menanyakan beberapa hal tentang kondisi kerja, jawaban yang Saya terima, “kerja aja yang bener, sekarang ini orang susah mencari pekerjaan”. Ingin rasanya Saya berontak dari situasi seperti ini, tetapi teman-teman kerja Saya seringkali mengingatkan ,”kamu itu karyawan kontrak, ngga usah macem-macem, kapan saja kamu itu bisa ditendang dari tempat ini”.

Selama Saya bekerja tiga tahun ini, Saya menandatangani perjanjian kerja ketika pertama kali diterima bekerja, kemudian HRD mengatakan kontrak Saya hanya sampai satu tahun, kalau kerja Saya bagus akan di perpanjang lagi. Tapi sampai hari ini Saya ngga pernah dipanggil lagi ataupun menandatangani apapun. Dan kalau Saya tanyakan kepada pengawas Saya soal status Saya, jawabannya, “udah kerja aja, kalau Kamu masih disuruh bekerja berarti Kamu masih dipakai, engga usah banyak tanya”.

Yang mau Saya tanyakan, apa sih yang dimaksud dengan karyawan kontrak ? Dan berapa lama aturannya seorang Karyawan dikontrak? Bagaimana ya caranya untuk dapat merubah kondisi seperti yang Saya alami ini?

Saya mohon jawaban dan penjelasannya, terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
N A – Tangerang.

[].........................

Jawab :
Wa’alaikum salam Wr.Wb.

Sebelum Saya menjawab pertanyaamu, terlebih dahulu Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kamu yang telah mengirimkan pertanyaan melalui SI dengan menyertakan cerita kondisi kerja yang ada di tempatmu, meski kamu tidak menyebutkan identitasmu secara jelas.

Saya secara pribadi sangat prihatin sekaligus marah ketika membaca tulisanmu tentang kondisi kerja ditempatmu. Apa yang kamu ceritakan adalah gambaran umum yang dialami oleh sebagian besar buruh di Indonesia (apa yang kamu rasa ini dirasakan juga oleh jutaan ribu buruh di Indonesia). Jam Kerja yang panjang, lembur paksa, kerja kontrak dan outsourcing, perampasan hak, penghisapan dan penindasan terus berlangsung dilakukan oleh pengusaha dan didukung oleh pemerintah kita. Hal tersebut menggambarkan bahwa betapa buruknya kondisi kerja di negeri kita ini. Betapa lemahnya atau bahkan bisa kita katakan betapa tidak adanya perlindungan bagi buruh yang telah menyumbangkan sebagian besar dari hidupnya untuk perekonomian di Negara yang kita cintai. Semakin hari rakyat Indonesia semakin tidak memiliki masa depan/jaminan untuk bisa hidup layak dan mendapatkan pekerjaan sebagaimana diamanatkan oleh UUD tahun 1945.

Sebelum fokus pada pertanyaan yang kamu sampaikan, Saya ingin mengomentari kerja panjang/lembur wajib sebagaimana disampaikan oleh kamu. Saya ingin mengatakan padamu dan juga tolong sampikan kepada kawan-kawan buruh yang lain bahwa LEMBUR WAJIB sesungguhnya itu tidak ada.

Dalam paragraf 4 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 77 ayat (1) huruf (a) waktu kerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 ( empat puluh) jam 1 ( satu) minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau huruf (b) 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk lima hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Jadi kerja wajib yang harus dipenuhi oleh buruh dalam satu hari hanya 7 jam kerja untuk selebihnya adalah lembur, lembur itu pun suka rela boleh dikerja/ikut kerja lembur boleh tidak terserah buruhnya, lembur bukan suatu kewajiban. Maka Jika dipaksa itu pelanggaran hak azasi manusia. Lebih lanjut Dalam Pasal 78 ayat (1) UUK No. 13 thn 2003 dinyatkan bahwa : pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi dari 7 sehari harus memenuhi syarat sebagai berikut : (a) ada persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; dan (b) waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalm 1 (satu) minggu. Pasal 79 ayat (1) Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada buruhnya. Istirahat yang dimaksud sekurang-kurangnya setengah jam setelah buruh berkerja selama 4 (empat) jam terus menerus. Pasal 79 ayat 2 huruf (a) istirahat mingguan 1 ( satu) hari untuk system 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) minggu 2 (dua) hari kerja untuk yang memberlakukan sisem kerja 5 hari dalam satu minggu.

Sungguh sangat disayangkan dan miris sekali jika dalam suatu pabrik telah ada dan berdiri serikat buruh namun kondisi kerja masih sangat buruk sekali, seharusnya serikat pekerja mampu menjawab segala persoalan yang ada ditempat kerja, memperjuangkan hak dan kepentingan buruh. Sepertinya serikat ditempatmu belum bisa dijadikan alat perjuangan buruh alias mandul. Saran Saya mengenai ini jika suatu alat tidak bisa diharapkan/digunakan untuk melakukan sesuatu atau mencapai sesuatu sebaiknya dibuang dan berusahalah mencari/membuat alat yang baru yang bisa bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak. Kamu tahukan maksud Saya kan??.

Mengenai perjanjian kontrak yang kamu tanda tangani hanya satu tahun, namun kenyataanya kamu sudah tiga tahun masih dipekerjakan dan tanpa menanda tangani kontrak baru maka secara otomatis sesuai dengan UUK No. 13 tahun 2003 sesungguhnya kamu sudah menjadi buruh tetap. Kamu masih inget ngak tanggal berapa kontrakmu berakhir? Sama atau tidak yang tertulis dengan yang disampaikan oleh personalia tempat kamu bekerja? Jika sama artinya betul bahwa kontrak kamu hanya satu tahun namun setelah masa kontrak tersebut habis kamu tidak dipanggil untuk menandatangani kontrak baru lagi maka kamu sudah pasti jadi buruh tetap. Jika suatu saat kamu dipanggil untuk menanda tangani kontrak baru hal yang dan harus kamu lakukan adalah menolak kontrak baru tersebut karena itu batal demi hukum.

Nah sekarang Saya mau menjawab pertanyamu……

Pertama-tama dalam menjawab pertanyaan mu saya kan terlebih dahulu menjelaskan apa itu hubungan kerja menurut UUK no. 13 thn 2003 adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah, dan pemerintah. Selanjutnya apa yang di maksud perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja sendiri ada dua jenis yaitu perjanjian kerta waktu tertentu /PKWT biasa disebut buruh kontrak dan perjanian kerja waktu tidak tertentu/ PKWTT atau biasa di sebut buruh tetap.

Jadi yang dimaksud dengan karyawan kontrak menurut UUK No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak di kenal tapu adalah disebut Kerja Waktu Tertentu yaitu bekerja/hubungan kerja yang didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pasal 56 ayat (2).

Lebih lanjut Pasal 57 menjelaskan ; (1). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin; (2). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu; (3). Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Pasal 58 ayat (1). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja; (2). Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum. Pasal 59 ayat (1). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : (a). Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ; (b). Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ; (c). Pekerjaan yang bersifat musiman; atau (d). Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. ayat (2). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap; ayat (3). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui; pasal (4). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; ayat (5). Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan; ayat (6). Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun; ayat (7). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu; ayat (8). Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 60 ayat (1). Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan; ayat (2). Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Pasal 61 ayat (1). Perjanjian kerja berakhir apabila : (a). Pekerja meninggal dunia ; (b). Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ; (c). Adanya keputusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; atau (d). Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Ayat (2). Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. Ayat (3). Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengadilan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Ayat (4). Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh. Ayat (5). Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 62 Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Pasal 63 ayat (1). Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Ayat (2). Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan : (a). Nama dan alamat pekerja/buruh ; (b). Tanggal mulai bekerja ; (c). Jenis pekerjaan ; dan (d). Besarnya upah.

Sedangkan menurut saya cara untuk merubah kondisi kerja yang sangat buruk seperti yang dialami oleh kamu dan buruh-buruh yang lain ditempat kerjamu tidak ada pilihan lain selain membangun dan memiliki serikat buruh yang baik dan kuat serta betul-betul mempunyai garis/prinsip untuk memperjuangkan buruh.

Perubahan ditempat kerjamu harus diperjuangkan karena perubahan tidak akan pernah datang dengan sendirinya tanpa kita berusaha memperjuangkanya. Kalau kamu dan kawan-kawan buruh yang lain sudah dapat merasakan bahwa serikat pekerja ditempatmu tidak dapat diharapkan/tidak mampu menjawab segala persolan yang terjadi ditempat kerjamu maka kamu dan kawan-kawan harus mengornisir diri, membetuk dan membagun serikat buruh yang kuat dan berpihak pada kepentingan buruh, bukan serikat yang tunduk pada kepentingan pengusaha. Saya yakin kamu dam kawan-kawan buruh yang lain bisa memiliki Serikat Buruh yang kuat dan berpihak pada kepentingan buruh..

Demikian jawaban yang saya dapat berikan kurang lebihnya mohon maaf. Dan kalau kamu masih kurang puas tentu sangat senang kami untuk bisa berdiskusi secara langsung dengan kamu dan kawan-kawan kerja kamu. Selama berjuang ya….[]

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item