Pernyataan Sikap KKPB
KOMITE KERJA PERJUANGAN BURUH (KKPB) Email : komite¬_kerja@yahoo.com / perjuanganburuh@yahoogroup.com PERNYATAAN SIKAP KOMITE KERJA PERJUANG...
https://www.infogsbi.or.id/2008/11/pernyataan-sikap-kkpb.html
KOMITE KERJA PERJUANGAN BURUH
(KKPB)
Email : komite¬_kerja@yahoo.com / perjuanganburuh@yahoogroup.com
PERNYATAAN SIKAP
KOMITE KERJA PERJUANGAN BURUH
(KKPB)
KOMITE KERJA PERJUANGAN BURUH
(KKPB)
Pengusaha harus membayar upah dan THR buruh !!!
Pemerintah harus melindungi hak-hak demokratis buruh !!!
Mengutuk tindakan kekerasan dan repersif yang dilakukan aparat kepolisian dan
Segera bebaskan pimpinan SBGTS-GSBI PT. MEGARIAMAS SENTOSA Tanpa Syarat!!!
Pemerintah harus melindungi hak-hak demokratis buruh !!!
Mengutuk tindakan kekerasan dan repersif yang dilakukan aparat kepolisian dan
Segera bebaskan pimpinan SBGTS-GSBI PT. MEGARIAMAS SENTOSA Tanpa Syarat!!!
Salam rakyat pekerja,
Kembali penindasan dan ketidakadilan menimpa kaum buruh di Indonesia. Kembali buruh-buruh Indonesia menjadi korban atas kebiadaban pengusaha dan pemerintah. Kembali buruh terjebak dalam jurang kemiskinan karena upah THR dan hak-hak lainnya tidak dibayar. Hal ini terjadi pada buruh-buruh di PT. MEGARIAMAS SENTOSA (SORELLA) Mereka tidak mendapatkan upah selama proses PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Pemilik dan manajemen PT. MEGARIAMAS SENTOSA (SORELLA) dengan seenaknya melarikan diri dari permasalahan dan membiarkan ketidakpastian kerja buruh-buruh mereka. Hal ini tentunya akan berdampak pada kehidupan para buruh yang menggantungkan hidupnya dari upah yang didapatkan ketika mereka bekerja.
Disaat Seluruh Buruh Indonesia terancam mengalami penurunan upah atas kebijakan SBY-Kalla dengan dikeluarkannya PB4 Menteri pada tanggal 22 Oktober 2008 yang lalu, 447 orang buruh PT MEGARIAMAS SENTOSA yang beralamat di Jl Jembatan III Ruko 36 Q Pluit Penjaringan Jakarta Utara telah kehilangan seluruh pendapatannya sejak tanggal 8 Agustus 2008 akibat PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Masalah ini berawal dari para buruh tersebut mendirikan serikat buruh dan menuntut perbaikan sosial-ekonomi ditempat kerja, akibat tidak di laksanakanya hak-hak normative oleh pihak perusahaan seperti jaminan kesehatan bagi buruh dan keluarganya, tidak diberikanya alat pelindung diri, tidak tersedinya air bersih dan air minum dalam perusahaan, tidak adanya tempat ibadah dan poliklinik di lingkungan kerja, di berlakukannya buruh kontrak dalam proses produksi langsung serta di PHKnya ketua serikat buruh hanya karena mengikuti pendiddikan serikat. Tetapi hal ini justeru ditanggapi arogan oleh perusahaan dengan melakukan PHK kepada seluruh anggota dan pengurus SBGTS dengan alasan telah melakukan mogok tidak sah padahal syarat-syarat sebelum dilakukannya Mogok kerja sebagaiman diatur didalam ketentuan UUK 13 Tahun 2003 telah dipenuhi. Artinya tidak ada alasan dapat dikatakan bahwa mogok yang dilakukan adalah ilegal/tidak syah menurut hukum, karena sesungguhnya alasan mendasrnya adalah karena keterlibatan para buruh dalam pembentukan serikat buruh sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengganti para buruh lama dengan buruh baru dengan status outsorcing.
Kebiadapan pengusaha yang melakukan PHK kepada 447 buruh yang tergabung dalam SBGTS merupakaan tindakan akumulasi tindakan melawan hukum. Lebih dari itu tindakan pengusaha adalah tindakan kejahatan sosial karena telah merampas kehidupan bukan hanya 447 orang tetapi lebih dari 1300 orang akibat PHK nya, terlebih pengusaha tidak membayarkan upah proses dan THR tahun ini.
Kejahatan sosial akibat PHK sepihak 447 buruh yang dilakukan pengusaha ternyata juga di amini oleh pemerintah, pihak dinas tenaga kerja sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam hubungan industrial ternyata tidak dapat memastikan hak-hak buruh yang dalam proses PHK, pihak pemerintah tidak dapat memaksa pengusaha PT. Megariamas Sentosa ketika tidak memberikan hak-hak dasar yang telah ditetapkan undang-undang, termasuk dalam hal upah proses dan THR. Akibat dari ini semua lagi-lagi buruhlah yang menjadi tumbal drama usang negeri ini. Dimana saat ini sudah banyak diantara 447 orang yang di PHK di usir dari kontrakan karena tidak mampu membayarnya, belum lagi berbagai kebutuhan penghidupan keluarga yang pasti semakin tidak terpenuhi.
Bahkan lebih tragis lagi ketika para buruh PT. MEGARIAMAS SENTOSA berusaha melakukan upaya perjuangan menuntut hak-haknya yang selama ini di rampas oleh pihak perusahaan dengan aksi massa yang dilakukan dengan tertib pada tanggal 25 Nopember 2008 segera dijawab oleh pihak aparat kepolisian yang di bantu oleh para preman dengan tindakan brutal dan biadab. Dengan dalih mengganggu ketertiban laluluntas pihak aparat membubarkan aksi dengan melakukan tindakan kekerasan dan represif terhadap para buruh yang mayoritas perempuan dan menagkap 5 pimpinan serikat. Ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada demokrasi sejati di negeri ini dan lagi-lagi buruhlah yang menjadi korban kekerasan dan kebiadaban penguasa negeri ini yang selalu saja berpihak kepada pengusaha serakah yang nyata-nyata telah melakukan tindaka kejahatan dengan merampas hak-hak buruh.
Berdasarkan kondisi ini KOMITE KERJA PERJUANGAN BURUH (KKPB) menyatakan :
1. Mengecam tindakan PHK sepihak dan mendesak Pengusaha PT. MEGARIAMAS SENTOSA agar bertanggung jawab atas keputusannya yang bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.
2. Menuntut kepada pengusaha PT. Megariamas Sentosa membayar upah proses dan kekurangan THR tahun 2008.
3. Meminta pemerintah terkait (SUKU DINAS TENAGAKERJA Jakarta Utara) untuk menjalankan tugasnya dengan konsisten dalam upaya penegakan hukum yang berlaku dan melindungi kepentigan buruh.
4. Mengutuk tindakan premanisme, kekerasan dan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menghadapi perjuangan menuntut hak-haknya yang dilakukan oleh Buruh PT. MEGARIAMAS SENTOSA.
5. Segera bebaskan pimpinan SBGTS-GSBI PT. MEGARIAMAS SENTOSA (Abidin dkk) tanpa syarat.
6. Menuntut kepada pihak yang berwenang agar menindak tegas pihak pengusaha PT. MEGARIAMAS SENTOSA karena telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
7. Mengajak seluruh rakyat untuk melawan segala penindasan yang dilakukan oleh para pengusaha terhadap buruhnya.
Kuatkan Persatuan, Tingkatkan Kesadaran,
Galang Solidaritas Lawan Penindasan!!!
Indonesia, 26 Nopember 2008
Komite Kerja Perjuangan Buruh