Tuntutan SEDIAKAN LAPANGAN PEKERJAAN DENGAN UPAH LAYAK
Tuntutan : SEDIAKAN LAPANGAN PEKERJAAN DENGAN UPAH YANG LAYAK [ kebutuhan konkrit rakyat hari ini untuk menjalankan hidup lebih lay...
Tuntutan :
SEDIAKAN LAPANGAN PEKERJAAN
DENGAN UPAH YANG LAYAK
[ kebutuhan konkrit rakyat hari ini untuk menjalankan hidup lebih layak
dan bermartabat ]
Untuk menetapkan dan meneguhkan keyakinan kaum buruh Indonesia serta masyarakat Indonesia terlebih GSBI sebagai organisasi klas buruh di tengah-tengah perjuangan kaum buruh dan seluruh Rakyat Indonesia untuk mencapai perbaikan nasib/kesejahteraan, mencapai kemerdekaan nasional dan untuk menjamin perdamaian dunia yang abadi, maka untuk soal pokok bahasan ini tidak bisa dipisahkan daripada meninjau hubungannya dengan keadaan ekonomi dan politik Indonesia dewasa ini.
Maka pertama-tama, sebelum kita fokus pada persoalan tuntutan Penyediaan Lapangan Pekerjaan dengan Upah yang Layak, ini adalah satu tuntutan yang logis atau hanya sekedar mengada-ada, baiknya kita terlebih dahulu melihat tentang keadaan ekonomi dan politik
Mengenal sekilas persoalan pokok kaum buruh dan masyarakat
Di zaman penjajahan Belanda dulu ekonomi
Susunan ekonomi kolonial mengakibatkan
Kedudukan Ekonomi kolonial ini ternyata dipertahankan sampai hari ini [rezim SBY-kalla] dengan bantuan penanam modal asing lainnya di
Faktanya hari ini Indonesia sebagai Negara, sudah sepenuhnya merupakan bagian integral dari globalisasi kapitalisme-dengan pasar bebasnya, dimana rezim yang berkuasa saat ini adalah menjadi agen resminya atas sistem ini yang bertindak sebagai penjaga, penyedia berbagai sarana bisnis yang dibutuhkan oleh kapitalis-imperialis- terutama sebagai jalur bisnis pemodal raksasa dari berbagai negara imperialis pimpinan AS.
Kekuasaan yang dibangun oleh rezim yang berkuasa saat ini adalah kekuasaan diktatur, dimana melakukan teror terhadap kaum buruh dan rakyat tertindas lainnya dengan leluasa mereka melakukan penindasan secara politik dan ekonomi untuk mendapatkan keuntungan maksimal dengan cara membuka pintu selebar-lebarnya bagi modal asing, sehingga ekonomi Indonesia saat ini menjadi ekonomi yang sepenuhnya tergantung kepada imperialisme [modal asing], tergantung secara finansial, tergantung dalam masalah perdagangan, tergantung dalam teknologi termasuk tergantung dalam masalah politik dan militer sehingga sejak rezim orde baru berkuasa Indonesia tidak bisa hidup tanpa bantuan kaum imperialis baik lewat Bank Dunia, IMF dan badan-badan keuangan Internasional lainnya.
Ketergantungan secara finansial
Sampai sekarang utang luar negeri Indonesia tidak kurang dari 134,362 milyar dolar AS merupakan 38, 5 % dari PDB Indonesia, padahal utang luar negeri yang “sehat” tidak boleh melebihi dari 25 % PDB. Untuk pembayaran bunga nya saja dan angsuran pokok untuk tahun anggaran 2006 akan menghabiskan sekitar 26, 5 % dari APBN atau Rp. 171, 6 trilyun. Disampaing utang luar negeri lewat Konsultatif Group [kelompok kreditor Indonesia], pemerintah juga mengeluarkan obligasi bukan hanya dalam mata uang rupiah sebagai pinjaman dalam negeri, melainkan dalam bentuk dollar AS untuk luar negeri yang untuk tahun 2006 akan terbit sejumlah US$ 2 milyar. Utang lewat penerbitan obligasi ini adalah juga bentuk lain dari ketergantungan
Ketergantungan
Selanjutnya akibat dari penerapan ekonomi pasar bebas ---- globalisasi ----- ini telah berlangsung privatisasi asset-aset Negara/terutama BUMN untuk dibeberapa sektor kegiatan ekonomi, mulai dari pabrik semen, telekomunikasi [Indosat dan Telkom], pengelolaan pelabuhan laut dan telah dipersiapkan untuk menjual Bandara Sukarno-Hatta dan perusahaan penerbangan Garuda serta Bank terbesar dinegeri kita yaitu Bank Mandiri, sektor pendidikan juga tak luput dari Privatisasi yaitu sekolah dan Universitas-universitas juga di Privatisasi. Perusahaan yang masih kita miliki secara berangsur tapi pasti akan menjadi milik asing sebab pemodal asing lah yang mampu membelinya.
Pemilikan asing itu tidak saja terbatas batas industry manufaktur, pertambangan tetapi telah meluas sampai ke industry jasa, khusunya bank-bank. BCA dengan Aset Rp. 147, 85 trilyun – 15, 19 % sahamnya telah dimiliki oleh Asing. Danamon dengan aset Rp. 66, 88 trilyun – 69, 6 % sahamnya telah dikuasai oleh Asia Finans, BII dengan Aset Rp. 47, 34 trilyun – 63, 75 % sahamnya telah dikuasai Commerce Asset Berhad, Bank Lippo dengan Aset Rp. 27, 53 trilyun – 87,5 % sahamnya dikuasai oleh Santubong, NISP dengan aset Rp. 9, 49 trilyun – 72, 29 % sahamnya dikuasai OCBC Singapura dan Bank Buana yang memiliki aset Rp. 15, 86 trilyun – 61, 1 % sahamnya dikuasai oleh UGBUI Singapura.
Misalkan sampai dengan Maret 2005, tidak kurang dari 42, 33 % dari aset perbankkan dinegeri kita dimiliki oleh pihak Bank Asing dan telah meruntuhkan dominasi bak BUMN. Bank-bank asing ini bukan hanya memiliki aset yang besar, melainkan juga menghimpun dana pihak ketiga tidak kurang dari 43 ,38 % jauh melampaui pencapaian Bank BUMN yang hanya mencapai 37,9%. Bank-bank inilah yang ikut merangsang konsumerisme masyarakat kita dengan kebijaksanaan penyaluran kreditnya bukan terutama kepada sektor riel [produktif], melainkan untuk kebutuhan konsumtif, seperti untuk pemilikan rumah, membeli mobil, kendaraan bermotor dan sebagainya.
Masalah modal asing bukan hanya sekedar masalah pengurasan sumberdaya alam Indonesia dan sumberdaya manusia Indonesia, melainkan juga menyangkut masalah politik dan kemandirian serta kedaulatan Negara.
Karena yang menjadi prinsip untuk mewujudkan system ekonomi neo-liberal ini adalah; 1). Segala sesuatu semuanya diserahkan pada mekanisme pasar/Aturan Pasar; yaitu menghapus segala peraturan pemerintah yang membatasi perusahaan dalam berinvestasi maupun berusaha. Ditekankan adanya keterbukaan seluas-luasnya atas perdagangan internasional dan investsi serta tidak adanya control harga, kebebasan untuk gerak modal, barang, jasa serta konsumen. 2) Memotong pengeluaran negara pada sector yang tidak produktif; yaitu anggaran pada sector pelayanan social dianggap dapat mendistori pasar sehingga harus di kurangi atau di hilangkan, maka yang namanya subsidi pendidikan, BBM kesehatan dan anggarn untuk penggguran harus di pangkas, karena tidak memberkan keuntungan. 3). Deregulasi; yaitu mengurangi dan menghilangkan segala dari pemerintah yang dapat menghambat/memberatkan pengusaha, liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi termasuk mengghapus segala jenis proteksi yang diberikan oleh pemerintah. 4). Privatisasi; yaitu penjualan asset-asset Negara di bidang barang dan jasa kepada swasta.
Pemerintah Indonesia dewasa ini yang dikendalikan oleh kombinasi penguasa dan pengusaha reaksioner yang terdiri dari para borjuasi besar, borjuasi komprador, borjuasi birokrat dan tuan-tuan tanah feodal, dalam kedudukannya secara terus menerus melakukan tindaknnya secara opensif melaksanakan perintah-perintah dari majikannya yaitu para TNC/MNC dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi neo-liberal, dimana dengan berbagai strategi dan skenarionya telah disiapkan seperti liberalisasi pasar, swatanisasi/privatisasi dan deregulasi. Dan demi kelancaran pelaksanaan setiap programnya mereka tidak segan-segan bertindak dan berlaku anarkis, sadis dan membabi buta. Sebagaimana kita saksikan baik secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan.
Kenaikan BBM dalam setahun sebanyak dua kali kenaikan yang mencapai angka 100%, diberlakukannya Perpres 36, Revisi UUK No. 13 tahun 2003, kebijakan rezim upah murah, pengurangan berbagai subsidi langsung buat rakyat [pendidikan, kesehatan], penggusuran tanah rakyat, penjualan-aset-aset negara/privatisasi BUMN, penyerahan pengelolaan sumberdaya alam ke pada pihak asing ini semakin jelas membuktikan bahwa rezim yang berkuasa adalah tidak pernah berpihak pada kaum buruh dan rakyat tertindas tapi hanya sebagai agen dari para imperialisme. Kita setiap hari terus disuguhi demagogi dan jargon-jargon untuk menutupi kebobrokan dan kelakuan mereka yang menyengsarakan rakyat.
Masalah yang paling pokok di hadapi kaum buruh saat ini adalah masalah Upah Murah, kepastian kerja – Labour Market Plexibility/LMF--- kebebasan berorganisasi, pengangguran yang besar, hukum/undang-undang yang semakin mengurangi hak-hak buruh. Persoalan ini adalah praktek dari neo-liberalisme di sector perburuhan yang dijalankan oleh pemerintah.
Politik upah murah dan dampaknya
Upah saat ini merupakan salah satu sumber pokok pendapat masyarakat, untuk itu maka sudah secara pasti bahwa akan mempengaruhi konsumsi masyarakat baik kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya. Buruh, PNS, TNI, Polisi dan keluarganya [intinya setiap orang yang bekerja dan menerima upah) sangat tergantung pada upah yang dterima untuk dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan, perumahan dan kebutuhan lainnya. Untuk itu setiap orang yang bekerja pada orang lain dan mendapatkan imbalan berupa upah selalu berharap dan berjuang akan adanya upah (menerima upah) lebih besar guna meningkatkan taraf hidupnya.
Di Indonesia, upah yang diterima buruh, PNS, TNI Poliri dan orang yang bekerja dengan menerima imbalan upah adalah Upah Murah. Sebab penerapan system pengupahan bagi buruh, bahkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI serta Polri adalah bagian dari satu sistem politik Upah Murah yang dijalan oleh Negara/pemerintah, Upah bagi buruh, PNS, TNI dan polri adalah bagian dari politik kekuasaan yang sudah dijalankan sejak rezim otoriter orde baru berkuasa hingga rezim hari ini.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa upah/gaji yang diterima oleh buruh, para PNS, parjurit TNI ataupun Polri tiap bulannya hanya bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk 2 atau 3 minggu dalam ukuran hidup alakadarnya, sehingga selebihnya agar kehidupan tetap bisa berlangsung harus diusahakan dengan susah payah. Sehingga buruh, para PNS, prajurit TNI dan Polri terkuras tenaganya untuk mencari nafkah termasuk sampingannya.
Akibat dari system upah murah, dipastikan akan memaksa banyak orang melakukan apa saja hanya demi sekedar untuk mempertahankan hidup. Jangan heran kalau banyak TNI, Polri dan para PNS melakukan pungli dan korupsi bahkan menjadi backing usaha gelap (illegal) termasuk kaum buruh yang rela kerja lembur/bekerja dalam jam panjang tanpa memikirkan kondisi kesehatannya, bahkan mencari usaha sampingan diluar rutinitasnya kerja sehari-hari.
Politik upah murah juga telah banyak “memaksa” sebagian orang tua melibatkan anaknya menjadi buruh anak, pengamen jalanan, bahkan praktek perdagangan anak dan portitusi, upah murah juga telah menjadi sumber terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan anak akibat tekanan ekonomi. Upah murah juga menjadi penyebab utama banyaknya anak putus sekolah, tingginya tingkat pelanggaran hukum [pencopetan, perampokan, penodongan, pencurian, pemerkosaan --- di barengi dengan tindak kekerasan], stress, penyakit jiwa dan bunuh diri. Maka akibat upah murah juga telah menunjukkan fakta-fakta dan data dimana banyak orang cenderung menghalalkan segala cara dan berlaku semenang-wenang dalam menjalankan tugasnya, hilangnya rasa kemanusiaan.
Maka mau di tinjau dari segi/aspek apapun menerapkan sistem politik upah murah tidak ada untungnya sama sekali, kecuali untuk menciptakan moral yang rusak, kehancuran, kebangkrutan serta membangun kekuasaan yang otoriter dan korup.
Untuk itu, soal upah murah bukan saja menjadi masalah kaum buruh tetapi juga masalah bagi PNS, prajurit TNI dan Polri bahkan bagi mayoritas rakyat
Pada saat ini memang, apabila di bandingkan dengan kaum buruh para PNS, prajurit TNI dan Polri telah menerima upah yang lebih baik dari kaum buruh pabrikan ataupun kantoran. Selain itu PNS, TNI dan Polisi mendapat berbagai fasilitas mulai dari perumahan, kendaraan dinas dan berbagai tunjangan bahkan jaminan uang pensiun. Meski demikian faktanya kita sama-sama tahu masih banyak tindakan para PNS, TNI dan Polisi atas dasar kekuasaan yang dimilikinya melakukan tindakan menyimpang, karena ada peluang dan memiliki kekuasaan. Jadi kalau buruh berani melakukan tuntutan untuk mendapatkan upah yang layak, tapi PNS, TNI dan Polisi lebih banyak yang memilih melakuakn penyimpangan atas kekuasaan yang ada padanya --- maka untuk hal itu disini buruh masih lebih terhormat. Faktanya lagi adalah buruh telah berjasa sebagai katalisator dengan cara menditribusikan upahnya kedesa, pedagang asongan, pengamen dan juga pada usaha-usaha kecil lainnya. Karena hanya buruh menengah kebawah yang akan belanja di pasar tradisional, warung pinggir jalan, warteg, naik ojek, naik bus dan menyedekahi pengamen serta membeli pedagang asongan. Buruh Migran/TKI pergi dan pulang membawa masuk devisa, sedangkan koruptor dan orang kaya membawa devisa keluar dengan cara membelanjakan uangnya di café, restaurant, pusat perbelanjaan ternama yang umumnya milik modal asing, shoping dan liburan ke luar, membeli apartemen atau rumah di luar negeri, sekolah dan menyekolahkan anaknya keluar negeri, berobat keluar negeri dan membuka rekening di bank asing diluar negeri serta membeli produk-produk bermerk terkenal milik asing juga [pakaian, perhiasan, parfum, furniture, jam tangan dan mobil segala merk dan model, motor gede (moge) dllnya.
Disini jelas terbantahkan bahwa buruh tidak nasionalis, tidak mementingkan pembangunan nasional adalah kesalahan, BURUH ADALAH ORANG PALING NASIONALIS DAN MENYERAHKAN KEHIDUPANNYA LEWAT KERJA UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL, Sekarang pertanyaannya justru siapa yang tidak nasionalis dan tidak memikirkan pembangunan nasional?
Jadi politik upah murah hanya akan menjerat leher kita, menggrogoti mentalitas dan memperbudak kita semua. Sehingga bisa dipastikan, jika dilakukan sebuah penelitian, hanya ada segelintir manusia
Hakekat dari upah minum hari ini
Upah minum yang kita kenal hari ini adalah Upah Minum Propinsi(UMP) Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK), yang untuk pelaksanaanya setiap tahun ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur untuk UMP dan Bupati/Walikota untuk UMK atas usulan atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah ataupun Kota/Kabupaten dengan proses tahapan pembahasan dan survey terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dalam peraturan …….. untuk menentukan besaran upah untuk masing-masing tingkatan yang disebutkan tadi.
Buruh dan serikat buruh diberbagai daerah Indonesia disetiap akhir tahun, biasanya disibukan dengan agenda pembahasan kebijakan penetapan Upah Minimim baik Propinsi ataupun Kabupaten/kota, yang biasanya berujung pada pengerahan massa/unjuk rasa untuk menuntut pemerintah --- termasuk Dewan Pengupahan --- untuk menetapkan Nilai Upah yang sesuai dengan keinginan/tuntutan kaum buruh/serikat buruh, termasuk menuntut untuk dicabut atau direvisi kebijakan atas upah.
Dengan maraknya unjuk rasa yang memperjuangkan soal upah minum dalam setiap tahun, berarti dapat dipastikan ada masalah didalamnya yang tak kunjung terselesaikan. Permasalahan-permasalahan yang banyak dirasakan buruh dalam hal seputar penentuan Upah minimum adalah, soal survey, soal dewan pengupahan, pimpinan serikat buruh yang disuap, soal serikat buruh tidak dilibatkan, soal pemerintah yang tidak berpihak pada buruh yang paling utama adalah soal nilai yang jauh dari harapan kaum buruh intinya soal ketidak adilan dan ketidak beresan.
Sistim upah minimum yang saat ini dijalankan pemerintah, mau di kaji dari aspek manapun akan tetap adalah kosep politik upah murah yang tidak akan bisa memenuhi kebutuhan hidup layak kaum buruh. Sebab yang terkandung dalam sitem upah minum ini adalah :
1. Upah minum hanya sebagai jaring pengaman
Upah minimum adalah upah terendah yang didasarkan pada kriteria tertentu; pada masa orde baru ditentukan berdasarkan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) kemudian berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dan sejak UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diarahkan kepada pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Pasal 89 (2).
Filosofi yang terkandung dalam Upah minimum adalah sebagai jaring pengaman. Disini berarti bahwa tidak boleh ada pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Arti minimum adalah terendah; kurang dari itu berarti akan rusak. Oleh karena itu, tidak boleh ada pengusaha membayar upah buruhnya lebih rendah dari upah minim yang telah ditentukan/ditetapkan, karena akan merusak siburuh, baik fisik, rohani maupun mental, makanya UMP/UMK disebut jaring pengaman.
Merusak fisik berarti, tidak akan mampu membeli makanan bergizi, air bersih untuk minum, mandi dan cuci, tempat tinggal yang sehat dan pakaian yang bersih. Merusak kesehatan rohani berarti, tidak bisa mengakses hiburan melalui bacaan, tontotan televisi, bioskop ataupun radio. Merusak mental karena dengan tidak terpenuhinya kebutuhan fisik maupun rohani secara sehat maka tekanan psikologis untuk dapat memenuhinya akan mendorong melakukan perbuatan yang menyimpang, seperti mencuri, menipu, mengambil dengan jalan pintas dllnya.
2. Upah minimum hanya untuk lajang
Yang terkandung dalam Upah minimum yang di hitung hanya untuk kebutuhan seorang buruh atau di anggap lajang.
Perhitungan harga setiap item kebutuhan sangat ketat berdasarkan harga pasar tradisional. Artinya nilai rp. 25,- pun diperhitungkan, padahal buruh tidak selalu belanja dipasar tradisional yang pasti lebih murah dari harga warung. Sekalipun demikian, pencapaian nominal UMP/UMK rata-rata hanya berkisar 85-92 persen dari Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Artinya buruh dipastikan tidak akan hidup sehat dengan upah sebulan untuk dirinya sendiri. Bagaimana jika buruh berkeluarga dan harus membagi upahnya untuk kebutuhan istri dan anaknya?. Kondisi ini dapat menjelaskan mengapa marak buruh anak dan anak terlantar. Lebih parah lagi pada masa orde baru dimana UMR hanya didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dengan pencapaian hanya berkisar 80 -90 persen dari KFM, jadi buruhsekedar bertahan hidup. Artinya juga disini buruh mensubsidi pengusaha sehingga menjadi konglomerat tetapi buruhnya tetep melarat.
3. Di Perbolehkannya Pengusaha melakukan penundaan/penangguhan
Dalam pelaksanaan Upah minum, dimana dalam pengertian tadi yang sudah dijelaskan diatas, ternyata hukumnya tidak wajib dan keharusan karena ternyata bagi pengusaha yang keberatan dapat mengajukan penangguhan/penundaan atas pelaksanaan pembayaran Upah Minum tadi. Yaitu dengan di keluarkannya Keputusan menteri Tenagakerja dan trnsmigrasi RI Nomor : KEP-231/Men/2003, atas dasar peraturan ini pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhann paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya Upah Minimum, didasarkan atas (wajib ada) kesepakatan tertulis dengan buruh )bila belum ada serikat buruh) atau serikat buruh yang telah tercatat disertai laporan keuangan perusahaan, perkembangan produksi dan pemasaran 2 tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran 2 tahun yang akan datang. Bentuk penangguhan dapat berupa : (a). membayar Upah sesuai dengan Upah minimum yang lama; (b). membayar upah lebih tinggi dari upah minimum yang lama tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru; dan (c). menaikkan Upah minimum secara bertahap. Penangguhan paling lama 12 bulan, artinya; bebas sama sekali bila huruf (a).
Dari kebijakan itu sangat jelas, dimana apabila logika saja yang dipakai, tentu pemerintah tidak akan membuat peraturan/ketentuan penangguhan upah minimum. Dengan dibuat ketentuan penangguhan, pemerintah berarti telah mengijinkan penggunaan tenaga kerja secara tidak manusiawi, karena upah yang diterima buruh tidak cukup untuk hidup minim sekalipun. Disini sangat jelas bagaimana politik rezim upah murah diterapkan oleh pemerintah dan sikap pemerintah yang sangat anti buruh.
Hal diatas adalah hanya bagian kecil persoalan yang terkandung dalam penerapan system upah minimum, dan jika diteliti dan dikaji lebih mendalam tentu kita akan banyak lagi menemukan bagaimana politik upah murah ini diterapkan. Dan tentu akan semakin terang bagi kita untuk meneguhkan tentang perjuangan kita untuk menuntut upah yang layak. Yaitu Upah yang kita terima yang sesai dengan biaya yang diperlukan kita untuk hadir ditempat kerja untuk bekerja yang sehat secara fisik dan mental ---- karena perjuangan upah ini adalah kita terima dan kita pahami kedudukannya merupakan perjuangan yang berada dalam kerangka kapitalisme, maka yang menjadi dasar penetapan upah tetaplah proses jual beli antara buruh dan pengusaha. Dengan demikian, tingkat upah haruslah sesuai dengan biaya yang dibutuhkan untuk menghadirkan kemampuan kerja seorang buruh yang sehat secara fisik dan mental di pabrik.
Artinya kebutuhan fisik dapat di jabarkan sebagai kebutuhann untuk menjaga kesehatan ragawi buruh agar buruh dapat bekerja dengan segenap tenaga dan sanggup berkonsentrasi penuh selama bekerja. Dengan demikian komponen pokok kebutuhan Fisik adalah kecukupan gizi baik untuk tubuh maupun untuk otak. Tapi untuk menghadirkan seorang buruh yang sehat kedalam proses kerja di butuhkan pula biaya untuk menciptakan kesempatan istirahat dan memulihkan (restorasi) tenaga yang telah di habiskan dalam proses produksi. Komponen biaya tempat tinggal (termasuk listrik dan air bersih) dan rekreasi masuk dalam kategori ini. Di samping itu seorang buruh harus juga menjaga kesehatan fisik dan lingkungannya ---- antara lain dengan mandi berpakaian yang layak dan sehat serta berolah raga. Komponen pokok terakhir adalah biaya yang dibutuhkaan untuk menghadirkan buruh tersebut secara fisik di pabrik – dengan kata lain biaya transportasi buruh untuk datang dan pulang.
Sedangkan yang dimaksud kebutuhan mental mencakup persoalan bagaimana buruh tersebut menjaga martabat dirinya ditengah-tengah pergaulan social. Oleh karena itu kebutuhan untuk berhias diri dan keterlibatan dalam aktivitas social di tengah-tengah masyarakat lingkungan tempat tinggalnya harus pula ditanggung oleh pengusaha yang membeli tenaga buruh tersebut. Seorang buruh juga harus meng-upgrade dirinya, meningkatkan pengetahuannya agar tidak menjadi bahan olok-olokan sosial semacam gaptek (gagap teknologi), buruh juga harus banyak membaca dan mendengar/menonton berita, buruh juga harus mendapatkan buku-buku yang dapat menuntunnya untuk lebih memahami dunia dan zaman. Selain itu seorang buruh sebagai manusia juga memiliki kebutuhan komunikasi. Maka biaya komunikasi jarak jauh juga harus masuk dalam komponen upah.
Kebutuhan lain yang mencakup sekaligus kebutuhan fisik dan mental adalah kebutuhann berkeluarga. Tiap orang butuh untuk mendapatkann pasangan hidup dan meneruskan keturunannya. Kebutuhan ini sering kali bersesuaian dengan tuntutan sosial dan spiritual yang diberlakukan di masyarakat. Oleh karena itu perhitungan atas upah tidak boleh berdasarkan kebutuhan orang lajang semata, melainkan harus memperhitungkan untuk keluarga. Dengan kata lain seorang buruh harus dianggap berkeluarga dan memiliki anak ketika menentukan upah.
Komponen-komponen yang disebutkan tadi adalah telah menjadi kebutuhan hidup yang penting secara sosial bagi buruh Indonesia. Oleh karena itulah perjuangan upah layak pada saat ini berarti pula perjuangan untuk membuat pengusaha dan pemerintah mengakui bahwa inilah yang dibutuhkan buruh dalam kehidupannya.
Pandangan soal Sediakan Lapangan Pekerjaan dan Upah Layak
Jika layak untuk dipercaya data yang dikeluarkan BPS, tingkat kemiskinan di Indonesia pada tahun 2007 tercatat 37,17 juta jiwa atau 16,58% dari 224,18 juta jiwa jumlah penduduk Indonesia. Dimana angka ini sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan tahun 2006 yang menunjukkan angka penduduk miskin di Indonesia berjumlah 39,05 juta jiwa atau 17,75% dari jumlah penduduk Indonesia, sementara data 2006 orang yang belum mendapatkan pekerjaan adalah penganggur 11,1jt [10,45%] yang terdiri pria 5,81jt [52,30%] dan Wanita 5,30jt [47,70%]. Dari data tersebut memaparkan bahwa Kemiskinan dan Pengangguran menjadi soal utama Negeri Ini, yang menujukkan bahwa ---- Negara tidak Sanggup Menjamin Kesejahteraan Warganya --- padahal menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan penghidupan yang layak adalah menjadi tanggung jawab Negara yang diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945.
Semua pihak tentu sepakat bahwa satu-satunya cara untuk mengatasi jumlah pengangguran agar bisa bekerja adalah dengan menyiapkan/membuka lapangan pekerjaan. Dan untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat adalah dengan mendapatkan upah/gaji/pendapatan yang layak. Sebab upah adalah merupakan salah satu sumber pokok pendapat masyarakat, untuk itu maka sudah secara pasti bahwa akan mempengaruhi konsumsi masyarakat baik kebutuhan, pokok ataupun yang lainnya karena semua orang sangat tergantung pada upah/pendapatan yang mereka terima untuk dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan, perumahan dan kebutuhan lainnya.
Sebelum lebih jauh disini harus terlebihdahulu menjelaskan soal propaganda palsu yang dilancarkan oleh para pengusaha, pejabat dan juga ekonom gadungan , dalam rangka mengelabui dan membodohi rakyat. Yaitu bahwa upah buruh yang tinggi akan menyebabkan investasi tidak mau masuk ke
Semua orang juga tahu, bahkan para ekonomi yang jujur dan memiliki keberpihak jelas pada rakyat juga mengerti dan berani ngomong bahwa Persoalan yang paling dikeluhkan terutama pada adanya 'biaya-biaya siluman' yang jumlahnya mencapai 10% dari biaya produksi, ketidakstabilan makroekonomi, ketidakpastian kebijakan, korupsi pemerintah lokal dan pusat, pajak, biaya tinggi, insprastuktur yang buruk dan tidak adanya kepastian hukum, bukan karena upah buruh tinggi, sebab jumlah upah buruh hanya 6-7% dari biaya produksi.
Dan bila kita cermati justru kebijakan pembangunan ekonomi yang tidak dikembangkan adalah kebijakan upah yang layak, yaitu upah yang menjadikan kaum buruh sebagai manusia
Mengembangkan kebijakan ekonomi dan industri yang berbasis pada upah layak justru bisa menguatkan daya beli masyarakat yang berefek menggerakkan perekonomian nasional dan memberi arah penguatan yang jelas terhadap pembangunan sumber daya manusia
Hal lain yang juga layak di percaya dan dijadikan rujukan adalah laporan lembaga PBB, UNCTAD tahun 1997 menyebutkan bahwa kemunculan perdagangan investasi spekulatif telah meelemahkan komitmen investasi jangka panjang pada sector-sektor produktif (investasi sector riil). Tahun 2003 saja, uang yang ditanamakan pada investasi spekulatif ini dalam sehari saja mencapai 1,2 triliun dolar AS. Bandingkan misalnya dengan jumlah investasi yang ditanamkan pada sector riil (produktif) diseluruh dunia yang pada tahun 2003 tidak mencapai 1 trilyun dolar AS dalam setahun. Inilah kemudian sering juga disebut ekonomi kapitalisme neo-liberal sering disebut ekonomi judi. Jadi investasi tidak masuk disebabkan karena investor lebih tertarik “berjudi” dalam perdagangan spekulatif dalam bentuk perdagangan saham dan mata uang dibandingkan dengan menanamkan modalnya bagi investasi riil seperti pembangunan dan pemeliharaan suatu industri, bangunan pabrik atau investasi riil lainnya. Jadi jelas pemerintah Indonesia selama ini hanya mempasilitasi spekulan/penjudi.
Ke engganan penguasa modal didunia pertama untuk mengglobalkan investasinya. Hingga saat ini investasi masihlah berpusat dinegara-negaara dunia pertama. Laporan lembaga PBB, UNCTAD, world investment report 2003, menunjukkan bahwa lebih 71% investasi berada dinegara-negara maju, 91% modal yang berasal dari Negara-negara maju ditanamkan diantara sesama negeri-negeri maju. Artinya hanya kurang dari 9% modal dari negeri-negeri maju yang bergerak ke Negara-negara luar mereka.
Bahwa Upah buruh Indonesia adalah tergolong rendah dan tidak ada korelasinya/hubungan nyata antara upah rendah dengan masuknya investasi ke suatau Negara. Hongkong dan Brunei Darusalam yang menduduki peringkat 10 besar dalam urutan negara tujuan investasi dunia, justru upah buruhnya tergolong tinggi. Sementara itu, upah buruh Indonesia masih tergolong rendah, tetapi investasi tetaplah tidak masuk. Bila kita bandingkan dengan negara yang saat ini menjadi 'saingan' Indonesia dalam menggaet investor, yaitu Malaysia (17%), China (30%) dan Vietnam (20%), cukup jelas bagi kita bahwa larinya dan tidak masuknya investasi ke Indonesia bukan karena kaum buruh. Tetapi dari kegagalan pemerintah sendiri.
Jadi sangat terang dan gamblang dan tidak perlu diragukan lagi bahwa dengan kondisi yang murah dan fakta-fakta tadi tidak ada hubungannya/keterkaitannya antara tidak masuknya investasi dengan tingkat upah buruh yang layak. Maka mulai saat saat ini harus mulai dan yakin untuk kita memutuskan memulai untuk memperjuangkan Upah yang Layak, yaitu upah yang kita terima adalah upah yang menjadikan kita kaum buruh sebagai manusia sejati.
Untuk itu dari pandangan GSBI bahwa pembangunan industri dengan mengandalkan dana dari investor asing selama ini bukanlah demi kepentingan nasional dan rakyat Indonesia.
Dan GSBI berpandangan bahwa jika bicara demi dan untuk kepentingan nasional dan rakyat Indonesia hari ini dan masa depannya adalah DISEDIAKANNYA LAPANGAN PEKERJAAN DENGAN UPAH YANG LAYAK, dan untuk itu Pemerintah berkewajiban membangun dan memperkuat Industrialisasi Nasional yang tangguh yang lepas dari unsur modal asing, yang dikelola oleh pemerintahan yang bersih, demokratis dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan rakyat yang jauh dari anasir-anasir dan ketergantungan apalagi dikendalikan oleh imperialisme dan modal asing.
Hal tersebut bukanlah hal yang ngawur dan mustahil asalkan pemerintah betul-betul berani dan mandiri, karena untuk membiayai program Industrialisasi Nasional yang tangguh, mandiri dan tidak didikte oleh negara asing untuk kepentingan program ekonomi-politik negara-negara imperialis, pemerintah harus berani menyetop pembayaran hutang Luar Negeri, memutuskan hubungan dengan Bank Dunia, IMF, CGI, WTO dan ADB, menjalankan land reform sejati, menangkap, mengadili dan menyita seluruh harta para koruptor yang telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak. Dengan harta sitaan dari para koruptor dan dana untuk membayar hutang luar negeri itulah yang menjadi modal untuk membiayai program pembangunan ekonomi nasional dengan membangun industri dasar nasional yang mandiri, demokratis dan berkeadilan sosial. Sebab tanpa membangun serta memperkuat industrialisasi nasional yang tangguh dengan seluruh kebijakan ekonomi dan politik yang sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia, maka selama-lamanya pula kondisi, ekonomi politik dan budaya Indonesia akan terus terbelakang, tidak mandiri dan akan terus tergantung pada negara- negara imperialis yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan sekutunya yang jelas-jelas telah penghisap kekayaan alam Indonesia dan meyengsarakan rakyat Indonesia.
Maka dalam hal ini GSBI menuntut dan mendesak kepada pemerintah untuk segera : “SEDIAKAN LAPANGAN PEKERJAAN DENGAN UPAH YANG LAYAK” dengan cara membangun INDUSTRIALISASI NASIONAL yang tangguh. Sebagai bentuk tanggung jawabnya dari melaksanakan kewajibanhya menjalankan konstitusi UUD 1945.
Pandangan GSBI soal Perjuangan Buruh untuk Sediakan Lapangan Pekerjaan dan Upah Layak.
Perjuangan untuk sebuah lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat dan upah layak , adalah memang hakikatnya bukan sebuah perjuangan sejati untuk melepaskan dan menghapuskan ketidak adilan, penindasan dan penghisapan dari sistem kapitalis, dari dominasi imperialisme, dari system feodalisme. Perjuangan itu hanya sekedar menuntut tanggung jawab pemerintah/Negara sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi/UUD1945 dan sebuah perjuangan kaum buruh untuk merebut kembali sebagian dari kekayaan yang telah dirampas, diperas dan dihisap oleh pengusaha dari kerja kaum buruh, adalah upaya kaum buruh untuk mendapatkan bagian nilai yang diciptakan dengan kerja kaum buruh tetapi selama ini diambil/dirampas oleh kapitalis/pengusaha/pemodal.
Jadi disini jelas bahwa perjuangan menuntut lapangan pekerjaan bagi rakyat dan upah layak adalah bukan perjuangan sejati, meskipun dilakukan dengan cara radikal dan militan --- tapi tetap saja perjuangan reformis, karena hanya perjuangan yang bersifat meringankan kesengsaraan kaum buruh dan rakyat hari ini, bukan perjuangan menghapuskan ketidakadilan dan sistem penindasan serta penghisapan.
Namun demikian perjuangan untuk mewujudkan tersedianya Lapangan Pekerjaan dan mendapatkan Upah yang Layak seyogyanya harus terus di lancarkan oleh kaum buruh dan serikat-serikat buruh. Karena perjuangan ini adalah perjuangan yang paling alami, riil dan naluriah bagi kaum buruh dan juga mayoritas rakyat
Untuk Jika GSBI gigih dan terus menerus tanpa lelah memperjuangkan hal ini tentu akan meningkatkan popularitas GSBI dihadapan
Selain itu perjuangan ini penting terus di gelorakan karena pengusaha dan penguasa akan terus bersekongkol dan menerus berupaya untuk menekan tingkat upah buruh. Penekanan ini penting dalam pandangan pengusaha dan juga penguasa karena jika buruh upahnya layak buruh akan memiliki uang dan kesempatan cukup untuk belajar kalau buruh pandai buruh akan kritis dan hampir tidak ada pengusaha yang rela dan senang melihat buruhnya kritis.
Arahnya Perjuangan Pergerakan Buruh Sejati
Karena jika kaum buruh ingin bebas dari penindasan dan penghisapan kapitalis, tentu perjuangannya harus disinergikan dengan perjuangan rakyat lainnya, yaitu dibawah organisasi klas buruh yang tertinggi, berarti disini kaum buruh harus secara sedar mengerti musuh-musuh sejatinya, kawan seperjuangannya serta mengerti kekudukan/keadaan negeri Indonesia hari ini seperti apa. Perjuangan sejati yang dilakukan kaum buruh adalah perjuangan yang diarahkan pada aras penghancuran dan penggulingan imperialisme dan kapitalisme serta para kakitanganya didalam negeri yaitu borjuasi komprador, kapitalis birokrat, tuan-tuan tanah besar feodal.
Seperti di jelaskan diatas, Keadaan Indonesia hari ini yang neo-kolonialisme dan sisa-sia feodalisme, sudah sangat konkrit bahwa semua aspek kehidupan negara baik ekonomi, politik dan kebudayaan Indonesia didominasi oleh kaum Imperialisme yang didukung oleh kakitangannya didalam negeri yaitu penguasa komprador [pemerintah], kapitalis birokrat serta tuan tanah-tuan tanah besar. Yang dampaknya adalah rakyat dijadikan tumbal keserakahannya, termasuk didalamnya adalah kaum buruh yang dijadikan semata-mata alat/mesin pencipta keuntungan/kekayaan semata bagi mereka. Nasibnya terus tertindas dan dihisap sehingga ketergantungan pada kaum pemodal/kapitalis.
Dari situasi itu pergerakan buruh mempunyai peranan yang sangat penting kedudukannya dalam kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya, serta terbebas dari penindasan dan penghisapan.
Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional ke arah yang lebih baik.
Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus melancarkan aksi politik.
Sebab semua langkah tersebut akan menghasilkan garis yang kuat dalam melawan monopoli imperialisme, dan para pengikut lokalnya yaitu kapitalis birokrat, penguasa komprador dan tuan tanah besar. Klas pekerja harus bersatu dan memimpin kelas-kelas tertekan, tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia ini, seperti kaum tani, pelajar/mahasiswa dan profesional, kaum miskin kota dan kapitalis nasionalis dalam satu kesatuan dan kemerdekaan nasional dan demokrasi yang sejati [demokrasi rakyat]. Kemerdekaan nasional dan demokrasi sejati berarti kemerdekaan negara yang terbebas dari pengaruh dan dominasi imperialisme – kapitalisme dan kakitangannya, kebebasan kaum petani dari eksploitasi kaum feodal, hak-hak demokrasi bagi seluruh penduduk dan membangun pemerintahan adil makmur yang benar-benar memprentasikan pekerja dan rakyat. Usaha dan perjuangan kaum buruh akan mengarah pada pembangunan tatanan sosial yang baru dibawah kepemimpinan klas pekerja dimana alat-alat produksi dan hasil kerja pekerja dapat dimiliki secara sosial.
Lebih lanjut, bahwa --- Manusia akan bisa maju hanya bila ia bebas -----. Lingkungan masyarakat yang diimpikan pekerja adalah lingkungan dimana setiap orang saling bantu membantu dan tolong menolong, bahu membahu dalam memecahkan persoalan-persoalan. Kerjasama akan memperpendek waktu kerja, karenanya kaum pekerja akan mempunyai waktu lebih untuk bersantai, mengeksplorasi jiwa seninya, memperkaya pengetahuan serta mengembangkan bakat keahliannya.
Sistem tersebut senyatanya meratakan jalan bagi kebebasan sejati manusia. Orang akan bekerja untuk menikmati hasil kerjanya dan bukannya bekerja seperti sekarang ini. Dimana kaum buruh bekerja demi upah yang sangat sedikit/upah murah. Dengan adanya kebebasan akan eksploitasi potensialitas dan keahlian pekerja tentu akan berkembang sedemikian rupa. Hal ini akan mengarah pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan dan kemakmuran umat manusia dan generasi mendatang.[].
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen
( DPP. GSBI)
Jl. Raya Lenteng Agung No.02 Rt.004/03
Srengseng Sawah Jakarta Selatan 12640
INDONESIA Telp/Fax : (021). 7864203
Email : gsbi_pusat@yahoo.com / infogsbi@gmail.com
Blog : http://infogsbi.blogspot.com/