Walaupun direvisi, PB atau SKB harus dicabut Oleh ; Timbul Siregar PB atau SKB ternyata sudah di revisi pasal 3 nya, tadinya berdasarkan per...
https://www.infogsbi.or.id/2008/12/walaupun-direvisi-pb-atau-skb-harus.html
Walaupun direvisi, PB atau SKB harus dicabut
Oleh ; Timbul Siregar
PB atau SKB ternyata sudah di revisi pasal 3 nya, tadinya berdasarkan pertumbuhan ekonomi sekarang berdasarkan inflasi. Menurut saya, PB atau SKB tersebut tidak hanya masalah pasal 3 tetapi banyak hal yang harus dikoreksi, sehingga yang pantas untuk PB atau SKB tersebut adalah DICABUT.
Kalau begitu, jangan surut untuk berjuang meminta PB atau SKB tersebut dicabut. Sudah sejak lama Sofyan Wanandi dkk menginginkan UMP atau kenaikan upah berdasarkan inflasi. Mereka tidak mau ada UMP dan menginginkan dewan pengupahan dibubarkan. Dan yang pasti lagi adalah bahwa angka inflasi yang dipakai adalah angka BPS, sebuah angka Politis bukan angka riil. Jadi, Kita harus tetap konsisten bahwa UMP harus mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).
Contoh UMP DKI. Kalau hanya berdasarkan inflasi maka UMP DKI hanya naik 10-11% atau menjadi sekitar Rp. 1.069.000 - an sedangkan kalau berdasarkan KHL yang diterbitkan BPS nilainya mencapai Rp.1.314.000 an. Kalau 92% aja (mengikuti tahun lalu 92%) maka UMP DKI seharusnya Rp. 1.200.000 an.
Dari hasil riset OPSI selama 3 triwulan di tahun 2008 ini, daya beli pekerja sudah anjlok 19,5%, dan bila diperkirakan sampai akhir tahun ini bisa mencapai 22% lebih. Sejalan dengan itu, dari email lalu disebutkan bahwa tahun 1997 dengan harga beras Rp. 700 per kilo maka pekrja dengan upah UMP bisa membeli beras 350 Kg (perbandingan dengan menggunakan harga beras), tetapi dalam 10 tahun ini, UMP saat ini yang Rp, 972.000 an hanya mampu membeli beras 160 kg (harga beras per Kg saat ini sebesar Rp. 5.000). Jadi dalam 10 tahun ini daya beli pekerja TURUN lebih 50%.
Dan kalau kita bandingkan dengan tingkat produktivitas selama 10 tahun belakangan ini, berdasarkan riset ILO 2008 yang sudah di release, angka produktivitas pekerja Indonesia naik 65% (email Mas Puthut yang lalu).
Dari data-data di atas dapat kita simpulkan bahwa pekerja Indonesia itu sangat HEBAT dan SANGAT PRODUKTIF. Dengan daya beli yang jatuh terjun bebas, eh...produktivitasn ya malah NAIK dengan signifikan.
Jadi adalah BOHONG kalau ada kampanye yang menyatakan bahwa kalau upah mau naik maka harus produktif dulu.... JUSTRU dengn rujukan data di atas harus kita katakan bahwa Daya beli pekerja harus dinaikkan (pastinya melalui kenaikan upah) terlebih dahulu dan akhirnya akan menyebabkan produktivitas naik, naik dan naik. Itu sudah pasti dan tidak dapat dibantah.
Ok kawan, jangan surut meminta SKB atau PB untuk dicabut.
Tabik,
Oleh ; Timbul Siregar
PB atau SKB ternyata sudah di revisi pasal 3 nya, tadinya berdasarkan pertumbuhan ekonomi sekarang berdasarkan inflasi. Menurut saya, PB atau SKB tersebut tidak hanya masalah pasal 3 tetapi banyak hal yang harus dikoreksi, sehingga yang pantas untuk PB atau SKB tersebut adalah DICABUT.
Kalau begitu, jangan surut untuk berjuang meminta PB atau SKB tersebut dicabut. Sudah sejak lama Sofyan Wanandi dkk menginginkan UMP atau kenaikan upah berdasarkan inflasi. Mereka tidak mau ada UMP dan menginginkan dewan pengupahan dibubarkan. Dan yang pasti lagi adalah bahwa angka inflasi yang dipakai adalah angka BPS, sebuah angka Politis bukan angka riil. Jadi, Kita harus tetap konsisten bahwa UMP harus mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).
Contoh UMP DKI. Kalau hanya berdasarkan inflasi maka UMP DKI hanya naik 10-11% atau menjadi sekitar Rp. 1.069.000 - an sedangkan kalau berdasarkan KHL yang diterbitkan BPS nilainya mencapai Rp.1.314.000 an. Kalau 92% aja (mengikuti tahun lalu 92%) maka UMP DKI seharusnya Rp. 1.200.000 an.
Dari hasil riset OPSI selama 3 triwulan di tahun 2008 ini, daya beli pekerja sudah anjlok 19,5%, dan bila diperkirakan sampai akhir tahun ini bisa mencapai 22% lebih. Sejalan dengan itu, dari email lalu disebutkan bahwa tahun 1997 dengan harga beras Rp. 700 per kilo maka pekrja dengan upah UMP bisa membeli beras 350 Kg (perbandingan dengan menggunakan harga beras), tetapi dalam 10 tahun ini, UMP saat ini yang Rp, 972.000 an hanya mampu membeli beras 160 kg (harga beras per Kg saat ini sebesar Rp. 5.000). Jadi dalam 10 tahun ini daya beli pekerja TURUN lebih 50%.
Dan kalau kita bandingkan dengan tingkat produktivitas selama 10 tahun belakangan ini, berdasarkan riset ILO 2008 yang sudah di release, angka produktivitas pekerja Indonesia naik 65% (email Mas Puthut yang lalu).
Dari data-data di atas dapat kita simpulkan bahwa pekerja Indonesia itu sangat HEBAT dan SANGAT PRODUKTIF. Dengan daya beli yang jatuh terjun bebas, eh...produktivitasn ya malah NAIK dengan signifikan.
Jadi adalah BOHONG kalau ada kampanye yang menyatakan bahwa kalau upah mau naik maka harus produktif dulu.... JUSTRU dengn rujukan data di atas harus kita katakan bahwa Daya beli pekerja harus dinaikkan (pastinya melalui kenaikan upah) terlebih dahulu dan akhirnya akan menyebabkan produktivitas naik, naik dan naik. Itu sudah pasti dan tidak dapat dibantah.
Ok kawan, jangan surut meminta SKB atau PB untuk dicabut.
Tabik,