GSBI: Laporan Dua Hari Perjuangan Buruh PT.Megariamas Sentosa
Info gsbi://Jakarta: Perjuangan ke 447 orang buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT.MMS untuk mendapatkan hak-haknya masih terus berlanju...
https://www.infogsbi.or.id/2009/01/laporan-dua-hari-perjuangan-buruh.html
Info gsbi://Jakarta: Perjuangan ke 447 orang buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT.MMS untuk mendapatkan hak-haknya masih terus berlanjut, pasca pemukulan, penangkapan dan pembubaran aksi di depan pabrik pada tanggal 25 November 2008. Perjuangan damai dan prosedural demokratis yang di lancarkan oleh 447 orang buruh PT.MMS dalam upaya mempertahankan pekerjaannya dengan cara menolak PHK dan upaya untuk mendapatkan hak-hak justru malah mendapatkan perlawanan sengit dari pengusaha dan juga aparat kepolisian, sebagaimana yang telah terjadi pada aksi tanggal 25 November 2008 lalu dimana 5 orang buruh di tangkap dan puluhan lainnya luka-luka dan trauma akibat tindak kekerasan oleh aparat kepolisian dan preman (orang bayaran) perusahaan untuk membubarkan aksi damai ratusan buruh tersebut. Dua orang dari lima orang yang ditangkap paksa oleh Aparat Kepolisian di jadikan tersangka dengan di jerat pasal karet yaitu mengganggu ketertiban umum dan harus menjalani wajib lapor setiap hari senin dan kami selama 1 bln.
Sampai saat ini ke 447 orang buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT.Megariamas Sentosa nasibnya semakin tidak menentu, pihak perusahaan tetap tidak mau membayar hak-hak kaum buruh yang selama ini telah dirampas dan instansi-instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang perburuhan seakan lepas tangan dan menutup mata.
Sebagaimana penuturan Retno Yudowati salah satu Pimpinan SBGTS, bahwa dampak akibat PHK sepihak dan tidak dibayarkan THR thn 2008, Upah proses dan hak-hak lainnya saat ini sudah banyak buruh Sorella yang semakin sulit kehidupannya, terusir dari rumah-rumah kontrakan, anak-anaknya terancam putus sekolah bahkan ada beberapa buruh juga berada dalam ambang perceraian akibat soal penghidupan dan pendapatan akibat dampak dari PHK, kami selaku pengurus sangat kewalahan selain dituntut mencari jalan keluar untuk memenangkan perjuangan ini, kami juga harus sabar mendengarkan keluhan masalah-masalah yang di hadapi anggota kami, termasuk kami juga harus sabar dan mencari solusi atas masalah dan keluhan-keluhan tersebut, sungguh ini ada hal yang berat buat kami, namun demikian kami mesti terus melanjutkan perjuangan ini dan kami mesti menang, karena kami sangat sadar jika bukan kami sendiri yang memperjuangkan nasib kami-kami ini lalu siapa lagi, tegasnya.
SBGTS-GSBI Terus Berjuang
Pada Senin 12 Januari 2009 ke 447 orang buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT Megariamas Sentosa yang di dukung oleh basis-basis anggota GSBI di Jabodetabek yang di dampingi langsung oleh para pimpinan dari DPP.GSBI mendatangi kantor Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi RI di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51 Jakarta Selatan, untuk mengadukan persoalan PHK sepihak dan tidak dibayarkan nya hak-hak buruh serta meminta agar Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi bersedia terlibat langsung untuk menyelesaikan kasus perselisihan PHK 447 buruh secepat-cepatnya, serta menuntut untuk menteri membantu mencairkan dana program bantuan dari PT. Jamsostek kepada 447 orang buruh PT. Megariamas Sentosa, mengingat sudah 6 bulan mereka tidak mendapatkan upah dan penghasilan lain.
Di halam gedung Depnakertrans pusat dengan diguyur hujan massa aksi tetap solid dan bersemangat, para buruh bergantian orasi dan juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan serta yel-yel aksi. Setelah lama berorasi lalu perwakilan buruh diterima oleh Direktur PHI, setelah lama berdiskusi akhirnya dalam pertemuan itu pihak Kementerian melalui Direktur PHI berkomitmen akan membantu untuk menyelesaikan kasus perselisihan yang dialami oleh 447 orang buruh PT. Megariamas Sentosa, yaitu dengan akan memanggil pengusaha dan para pihak pada tanggal 19 Januari 2009, untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi penyelesaian.
Selasa, 13 Januari 2009,
Setelah mendatangi kantor Menakertrans ke esokan harinya meskipun Jakarta diguyuran hujan deras ke 447 orang buruh PT. Megariamas Sentosa tetap mendatangi kantor Jamsostek Pusat. Kedatangan ke 447 orang buruh PT. Megaria ini adalah untuk meminta Jamsostek segera mencairkan dana bantuan konpensasi bagi buruh korban PHK akibat dampak krisis global sebagaimana publikasi pemerintah dalam hal ini PT. Jamsostek mengenai adanya dana bantuan sebesar Rp. 350.000,- /orang bagi korban PHK akibat dampak krisis, yang mana sampai saat ini dana tersebut tak juga turun/terrealisasikan, apalagi bisa diterima oleh kaum buruh, sementara ratusan bahkan ribuan buruh sudah bergelimpangan menjadi korban PHK. Padahal dana ini adalah uangnya buruh dan kiranya memang harus segera di kucurkan untuk membantu buruh dalam proses bertahan hidup akibat PHK dan juga memperjuangkan hak-haknya selama di PHK karena perusahaannya belum membayar hak-hak buruhnya. Yang mana hal ini telah dibuktikan oleh ke 447 orang buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT.MMS dengan mendatangi kantor Jamsostek Jakarta Utara, namun hasilnya nihil karena syaratnya bahwa buruh harus menunjukkan adanya surat penetapan dari PHI (pengadilan hubungan industrial) atas bukti PHKnya.
Di depan gedung Jamsostek para buruh menggelar panggung politik, para pimpinan dan anggota SBGTS-GSBI bergantian berorasi menyampaikan pandangan dan tuntutan aksi di kantor Jamsostek ini.
Sekitar pukul 13.00 Wib perwakilan buruh akhirnya di terima oleh Direktur Jamsostek dan staf nya. Kesimpulan dari pertemuan tersebut bahwa program tersebut benar adanya dan menurut pihak Jamsostek syaratnya bisa dicairkan hanya dengan menunjukkan bukti pencatatan perkara PHK di PHI, sementara para buruh keinginannya tetap tidak ada syarat.
Massa aksi bubar sekitar pukul 16.00 Wib, dan aksi di lanjutkan di kantor KOMNAS-HAM di Jl. Latuharhari Menteng Jakarata Pusat. Yaitu untuk mengadukan dugaan adanya pelanggaran atas hak SIPOL BURUH oleh pengusaha PT. Megariamas Sentosa yang melakukan PHK kepada 447 orang buruh karena menggunakan hak mogok, dan juga mengadukan adanya pelanggaran Hak EKOSOB di perusahaan, selain itu juga untuk meminta perlindungan dan bantuan dalam upaya penyelesaian dengan keterlibatan langsung pihak KOMNAS HAM, melalui mediasi ataupun penyelidikan.
Lanjutkan terus perjuangan, dan perbesar nisiatif tingkatkan konsolidasi. Salam juang.