PHK di PT. SPECTRUM KIND Tangerang
InfoGSBI://. Surat ini dikirim oleh kawan-kawan dari pengurus Serikat Buruh Bangkit, yang mana anggotanya sedang mengalami PHK sepihak. Kawa...
https://www.infogsbi.or.id/2009/01/phk-di-pt-spectrum-kind-tangerang.html?m=0
InfoGSBI://. Surat ini dikirim oleh kawan-kawan dari pengurus Serikat Buruh Bangkit, yang mana anggotanya sedang mengalami PHK sepihak. Kawan-kawan meminta dukungan dari kita semua atas kasus yang sedang di alami oleh anggotanya.
Untuk itu kawan-kawan semua dapat memberikan dukungannya atas perjuangan yang sedang di gelorakan oleh kawan-kawan Serikat Buruh Bangkit.
Berikut adalah kronologis dari kasus PHK nya.
KRONOLGI KASUS PHK PT. SPECTRUM KIND
PT. Spectrum Kind, beralamat di Jln Telesonic No 07 KM 08, Kel. Pasir Jaya Kec.Jatake Jatiuwung Tangerang.PT Spectrum kind adalah sebuah Prusahaan yang bergerak dalam bidang Konstruksi memproduksi : Rak Gudang, Meja Kasir, Cup Board, Locker, Fire Door, dengan merk Spectrum. Barang-barang tersebut di pasarkan di dalam dan luar Negri. Toko-tokoyang di suplai di antaranya :Carrefour Indonesia, Alfamart, Indomart, Hypermart, Tip Top, Chandra, Superstore, Jogya Department Store, Makro, Hero, Matahari, Ramayana, dan juga mengeksport ke beberapa Negara seperti : Taiwan, Tailand, Malaysia dan Fhilipina.
PT. Spectrum Kind berdiri sejak Tahun 2001 dan di resmikan tanggal 27 Agustus 2001 oleh Mentri Perindustrian dan perdagangan. Perusahaan ini milik Asing, mempekerjakan 200 orang karyawan. selama beroperasi PT. Spectrum Kind banyak melakukan pelanggaran Normative di antaranya : Status Kerja dan karyawan tidak di ikut sertakan dalam program JAMSOSTEK,
Pada tanggal 5 Agustus 2008
Pihak Management Bpk Susilo Joko W. selaku HRD memanggil beberapa karyawan di antaranya ada anggota Serikat Buruh Bangkit (Winarno dan M. Arianto) mereka di beritahu kalau nanti mereka akan di PHK pemanggilan ini tanpa sepengetahuan pengurus SBB. mendapat penjelasan dari pihak HRD Winarno dan M. Arianto memberitahukan ke pengurus SBB.
Setelah mendapatkan Laporan dari anggotanya pengurus SBB langsung menemui Bpk Susilo Joko W. menanyakan kebenaran hal PHK tersebut tapi pihak perusahaan menjawab ini cuma Efesiensi saja.
Pada tanggal 8 Agustus 2008
Pengurus Serikat Buruh Bangkit meminta berunding hal PHK. dalam perundingan pihak perusahaan bersikukuh untuk PHK mereka masih dengan alasan Efesiensi
Pada tanggal 26 Agustus 2008
kurang lebih 27 orang karyawan di rumahkan dengan alasan tidak jelas tanpa ada bukti tertulis dan dengan waktu tidak tertentu
Pada tanggal 27 Agustus 2008
Pengurus Serikat Buruh Bangkit melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Up. Mediasi dan Up Pengawasan untuk menyelesaikan perselisihan PHK, dan pelanggaran-pelanggaran yang telah di lakukan PT. Spectrum kind.
Pada tanggal 8 Oktober 2008
Karyawan yang dirumahkan di panggil datang ke PT. Spectrum untuk menandatanggani perjanjian kerja harian lepas dan tanpa batas waktu yang di tentukan. Apabila tidak mau menanda tangani di ancam tidak di pekerjakan kembali, sedang karyawan Spectrum mulai awal masuk kerja tidak ada perjanjian kerja secara tertulis (lisan), dan berlangsung sampai sekarang.
Pada tanggal 11 Desember 2008
Pegawai Dinas Ketenagakerjaan bagian pengawasan datang ke PT. Spectrum untuk melakuakn Investigasi, sehubungan dengan adanya pengaduan dari Serikat Buruh Bangkit bahwa telah banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran Normative. Dua orang Pegawai dinas pengawasan di dampingi Susilo Joko W. serta Ketua dan Sekretaris Serikat Buruh Bangkit (Suandi dan Reda Suprayogi) langsung ketempat Produksi, untuk taya jawab langsung dengan karyawan. Setelah habis tanya jawab pegawai pengawasan kepada Manager HRD bahwa :
1. PT,Spectrum sudah tidak layak lagi menerapkan status pekerja harian lepas melainkan status bulanan
2. PT. Spectrum harus mengikut sertakan karyawannya ke dalam program JAMSOSTEK
3. PT. Spectrum harus mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tapi setelah pihak pengawasan Dinas Tenaga Kerja pulang, pukul 16.00 Susilo Joko W. melakukan pemanggilan kepada sembilan orang karyawan bagian Painting untuk di PHK dengan alasan Efesiensi
Pada tanggal 22 Desember 2008
Manager HRD melakukan pemanggilan kepada salah satu pengurus Serikat Buruh Bangkit (Yakobus Waluyo) dan pihak HRD menyampaikan kalau Yakobus di berhentikan (PHK) dengan alasan Efesiensi.
Pada pukul 15.00 Wib pengurus Serikat Buruh Bangkit (Sapto dan Sarwedi) menemui manager HRD dengan maksud minta klarifikasi kebenaran berita tersebut, terjada tanya jawab yang intinya menurut pandangan pengurus pihak managemen PT Spectrum belum melakukan usaha-usaha untuk menghindari terjadinya Efesiensi. Hal ini jelas membuktikan kalau pihak managemen melakukan pemberangusan serikat, hal ini jelas menyimpang dari UU No 21 Tahun 2000pasal 28.
Pada tanggal 23 Desember 2008
Dinas ketenagakerjaan Kota Tangerang mengeluarkan Anjuran kasus Winarno dan M. Arianto, isi Anjuran bahwa perusahaan mempekerjakan kembali Sdr Winarno dan M.Arianto
Pada tanggal 24 Desember 2008
Pengurus Serikat Buruh Bangkit minta bipartite lagi untuk masalah PHK Yakobus, dalam bipartite tidak mendapat kesepakatan pihan managemen tetap untuk memberhentikan Yakobus tetap dengan alasan Efesiensi
Pada tanggal 26 Desember 2008
Manager HRD melakukan pemanggilan kepada dua belas orang karyawan dengan alasan Efisaensi.
Pada tanggal 30 Desember 2008
Manager HRD kembali melakukan pemanggilan kepada empat orang pekerja dengan alasan yang sama (Efesiensi).
Salam perjuangan;
Kami sangat mengharapkan bantuan Solidaritas dari kawan-kawan
Trimakasih
Hormat kami,
Pengurus Serikat Buruh Bangkit
Untuk itu kawan-kawan semua dapat memberikan dukungannya atas perjuangan yang sedang di gelorakan oleh kawan-kawan Serikat Buruh Bangkit.
Berikut adalah kronologis dari kasus PHK nya.
KRONOLGI KASUS PHK PT. SPECTRUM KIND
PT. Spectrum Kind, beralamat di Jln Telesonic No 07 KM 08, Kel. Pasir Jaya Kec.Jatake Jatiuwung Tangerang.PT Spectrum kind adalah sebuah Prusahaan yang bergerak dalam bidang Konstruksi memproduksi : Rak Gudang, Meja Kasir, Cup Board, Locker, Fire Door, dengan merk Spectrum. Barang-barang tersebut di pasarkan di dalam dan luar Negri. Toko-tokoyang di suplai di antaranya :Carrefour Indonesia, Alfamart, Indomart, Hypermart, Tip Top, Chandra, Superstore, Jogya Department Store, Makro, Hero, Matahari, Ramayana, dan juga mengeksport ke beberapa Negara seperti : Taiwan, Tailand, Malaysia dan Fhilipina.
PT. Spectrum Kind berdiri sejak Tahun 2001 dan di resmikan tanggal 27 Agustus 2001 oleh Mentri Perindustrian dan perdagangan. Perusahaan ini milik Asing, mempekerjakan 200 orang karyawan. selama beroperasi PT. Spectrum Kind banyak melakukan pelanggaran Normative di antaranya : Status Kerja dan karyawan tidak di ikut sertakan dalam program JAMSOSTEK,
Pada tanggal 5 Agustus 2008
Pihak Management Bpk Susilo Joko W. selaku HRD memanggil beberapa karyawan di antaranya ada anggota Serikat Buruh Bangkit (Winarno dan M. Arianto) mereka di beritahu kalau nanti mereka akan di PHK pemanggilan ini tanpa sepengetahuan pengurus SBB. mendapat penjelasan dari pihak HRD Winarno dan M. Arianto memberitahukan ke pengurus SBB.
Setelah mendapatkan Laporan dari anggotanya pengurus SBB langsung menemui Bpk Susilo Joko W. menanyakan kebenaran hal PHK tersebut tapi pihak perusahaan menjawab ini cuma Efesiensi saja.
Pada tanggal 8 Agustus 2008
Pengurus Serikat Buruh Bangkit meminta berunding hal PHK. dalam perundingan pihak perusahaan bersikukuh untuk PHK mereka masih dengan alasan Efesiensi
Pada tanggal 26 Agustus 2008
kurang lebih 27 orang karyawan di rumahkan dengan alasan tidak jelas tanpa ada bukti tertulis dan dengan waktu tidak tertentu
Pada tanggal 27 Agustus 2008
Pengurus Serikat Buruh Bangkit melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Up. Mediasi dan Up Pengawasan untuk menyelesaikan perselisihan PHK, dan pelanggaran-pelanggaran yang telah di lakukan PT. Spectrum kind.
Pada tanggal 8 Oktober 2008
Karyawan yang dirumahkan di panggil datang ke PT. Spectrum untuk menandatanggani perjanjian kerja harian lepas dan tanpa batas waktu yang di tentukan. Apabila tidak mau menanda tangani di ancam tidak di pekerjakan kembali, sedang karyawan Spectrum mulai awal masuk kerja tidak ada perjanjian kerja secara tertulis (lisan), dan berlangsung sampai sekarang.
Pada tanggal 11 Desember 2008
Pegawai Dinas Ketenagakerjaan bagian pengawasan datang ke PT. Spectrum untuk melakuakn Investigasi, sehubungan dengan adanya pengaduan dari Serikat Buruh Bangkit bahwa telah banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran Normative. Dua orang Pegawai dinas pengawasan di dampingi Susilo Joko W. serta Ketua dan Sekretaris Serikat Buruh Bangkit (Suandi dan Reda Suprayogi) langsung ketempat Produksi, untuk taya jawab langsung dengan karyawan. Setelah habis tanya jawab pegawai pengawasan kepada Manager HRD bahwa :
1. PT,Spectrum sudah tidak layak lagi menerapkan status pekerja harian lepas melainkan status bulanan
2. PT. Spectrum harus mengikut sertakan karyawannya ke dalam program JAMSOSTEK
3. PT. Spectrum harus mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tapi setelah pihak pengawasan Dinas Tenaga Kerja pulang, pukul 16.00 Susilo Joko W. melakukan pemanggilan kepada sembilan orang karyawan bagian Painting untuk di PHK dengan alasan Efesiensi
Pada tanggal 22 Desember 2008
Manager HRD melakukan pemanggilan kepada salah satu pengurus Serikat Buruh Bangkit (Yakobus Waluyo) dan pihak HRD menyampaikan kalau Yakobus di berhentikan (PHK) dengan alasan Efesiensi.
Pada pukul 15.00 Wib pengurus Serikat Buruh Bangkit (Sapto dan Sarwedi) menemui manager HRD dengan maksud minta klarifikasi kebenaran berita tersebut, terjada tanya jawab yang intinya menurut pandangan pengurus pihak managemen PT Spectrum belum melakukan usaha-usaha untuk menghindari terjadinya Efesiensi. Hal ini jelas membuktikan kalau pihak managemen melakukan pemberangusan serikat, hal ini jelas menyimpang dari UU No 21 Tahun 2000pasal 28.
Pada tanggal 23 Desember 2008
Dinas ketenagakerjaan Kota Tangerang mengeluarkan Anjuran kasus Winarno dan M. Arianto, isi Anjuran bahwa perusahaan mempekerjakan kembali Sdr Winarno dan M.Arianto
Pada tanggal 24 Desember 2008
Pengurus Serikat Buruh Bangkit minta bipartite lagi untuk masalah PHK Yakobus, dalam bipartite tidak mendapat kesepakatan pihan managemen tetap untuk memberhentikan Yakobus tetap dengan alasan Efesiensi
Pada tanggal 26 Desember 2008
Manager HRD melakukan pemanggilan kepada dua belas orang karyawan dengan alasan Efisaensi.
Pada tanggal 30 Desember 2008
Manager HRD kembali melakukan pemanggilan kepada empat orang pekerja dengan alasan yang sama (Efesiensi).
Salam perjuangan;
Kami sangat mengharapkan bantuan Solidaritas dari kawan-kawan
Trimakasih
Hormat kami,
Pengurus Serikat Buruh Bangkit