6 Perusahaan Tidak Mampu Gaji Buruh
SERANG, TRIBUN — Pemerintah Provinsi Banten baru menyetujui enam perusahaan besar di Tangerang dan Serang yang mempekerjakan 10.000 pekerja ...
https://www.infogsbi.or.id/2009/03/6-perusahaan-tidak-mampu-gaji-buruh.html
SERANG, TRIBUN — Pemerintah Provinsi Banten baru menyetujui enam perusahaan besar di Tangerang dan Serang yang mempekerjakan 10.000 pekerja untuk tidak melaksanakan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2009.
Keputusan dibolehkannya pe-nangguhan UMK akan diperketat menyusul banyaknya permintaan perusahaan untuk tidak melaksanakan pembayaran upah ber-dasarkan upah minimum tahun ini. Dalam keputusan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah No. 561/kep. 56-huk/09, menyetujui penangguhan pelaksanaan upah minimum PT Sugih Brothers (Serang), PT Panca Citra Wira (Serang), PT Masa Baru (Tangerang), PT Homeware Internasional (Tangerang), PT Argo Beni Manunggal (Tangerang) dan PT Argo Pantes (Tangerang). Dikeluarkannya keputusan tersebut setelah dilakukan kajian dari berbagai aspek terhadap kondisi keuangan dan produksi yang ditanggung perusahaan tersebut.
"Kami lakukan kajian terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan itu," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trans-migrasi Provinsi Banten Eutik Suharta, kemarin. Menurut Eutik, penangguhan pelaksanaan upah minimum perusahaan harus disertai dengan enam hal,
pertama; harus ada naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh perusahaan yang bersangkutan.
Kedua; laporan keuangan peru-sahaan yang terdiri dari neraca perhitungan rugi atau laba berserta penjelasan-penjelasan selama dua tahun terakhir.
ketiga; harus ada salinan akte pendirian perusahaan
keempat; harus ada data upah me-nurut jabatan pekerja buruh
kelima; jumlah pekerja atau buruh seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
keenam; harus ada catatan perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang.
la menjelaskan, dari enam perusahaan yang pengajuan penangguhannya dikabulkan itu katanya, ada satu perusahaan yang disepakati harus membayar UMK dengan nilai antara UMK 2008 dan UMK 2O09. Perusahaan tersebut adalah PT Argo Pantes. Sedangkan lima perusahaan lainnya diperbolehkan untuk membayar senilai UMK 2008.
"Masih ada dua perusahaan lagi yang masih kami pertimbangkan pengajuannya," kata Eutik.
Seperti diketahui, UMK Kabupaten Tangerang yaitu sebesar Rp 1.055.640 sedangkan untuk UMK Serang yaitu sebesar Rp 1.030.000. Untuk Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang mengalami dua kali pengesahan UMK, Kabupaten Tangerang dari Rp 1.045.500 menjadi Rp 1.055.640 dan Kota Tangerang tahun 2009 dari Rp 1.054.669 menjadi Rp 1.064.500.
Wakil Ketua Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Maya Agung Dewandaru mengatakan, memang secara aturan penangguhan UMK itu diperbolehkan, asalkan hal itu sesuai dengan tahapan. "Jadi kalau sesuai prosedur kami tidak masalah," kata Agung.
Kesulitan Keuangan
Di Kabupaten Tangerang, sedikitnya empat perusahaan sudah menyatakan ketidak-mampuannya membayar gaji sesuai UMK 2009. Keempat perusahaan tersebut, PT Fiberindo diantaranya sudah mengajukan penanguhan UMK 2009 ke Gubernur Banten, dan oleh Gubernur Banten pengajuan penangguhan tersebut ditolak, karena tidak dilengkapi dengan pembicaraan dengan Bipartit. Sementara tiga perusahaan lainnya yang juga tidak dilengkapi sejumlah persyaratan ajuan penangguhan hingga kini belum diterima oleh Gubernur Banten. "Saya tidak tahu ketiganya sudah mengajukan ke Gubernur apa belum, namun PT Fiberindo ditolak dan disarankan melengkapi kekurangan syarat itu. oleh karena itu mereka harus tetap menjalan UMK 2009 sebesar Rp 1.055. 640," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Hasdanil kepada Tangerang Tribun, Selasa (3/3).
Hasdanil menjelaskan, jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK tahun ini, maka terancam sangsi penjara dan denda ratusan juta se-bagaimana aturan UU Nomor 13 tahun 2000.
Diberitakan sebelumnya, karyawan PT Fiberindo Inti Prima yang beralamat di Jalan Raya Serang-Cikupa akan segera diancam pidana. Pa-salnya perusahaan tersebut telah melakukan memberikan gaji dibawah ketentuan UMK Kabupaten Tangerang atau hanya sebesar Rp 1.010.850 dari ketetapan UMK 2009 Rpl.055.640. "Kami akan segera menindaklanjuti masalah ini. Perusahaan yang bergerak dibidang textil ini bisa dipidanakan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2000," tegas Hasdanil. (dd/Bud)
UMK PERUSAHAAN YANG DITANGGUHKAN
• PT Sugih Brothers Serang
• PT Panca Citra Wira Serang
• PT Masa Baru Tangerang
• PT Homeware Internasional Tangerang
• PTArgo Beni Manunggal Tangerang
• PT Argo Pantes Tangerang
*Galang Solidaritas Lawan Penindasan *
Keputusan dibolehkannya pe-nangguhan UMK akan diperketat menyusul banyaknya permintaan perusahaan untuk tidak melaksanakan pembayaran upah ber-dasarkan upah minimum tahun ini. Dalam keputusan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah No. 561/kep. 56-huk/09, menyetujui penangguhan pelaksanaan upah minimum PT Sugih Brothers (Serang), PT Panca Citra Wira (Serang), PT Masa Baru (Tangerang), PT Homeware Internasional (Tangerang), PT Argo Beni Manunggal (Tangerang) dan PT Argo Pantes (Tangerang). Dikeluarkannya keputusan tersebut setelah dilakukan kajian dari berbagai aspek terhadap kondisi keuangan dan produksi yang ditanggung perusahaan tersebut.
"Kami lakukan kajian terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan itu," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trans-migrasi Provinsi Banten Eutik Suharta, kemarin. Menurut Eutik, penangguhan pelaksanaan upah minimum perusahaan harus disertai dengan enam hal,
pertama; harus ada naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh perusahaan yang bersangkutan.
Kedua; laporan keuangan peru-sahaan yang terdiri dari neraca perhitungan rugi atau laba berserta penjelasan-penjelasan selama dua tahun terakhir.
ketiga; harus ada salinan akte pendirian perusahaan
keempat; harus ada data upah me-nurut jabatan pekerja buruh
kelima; jumlah pekerja atau buruh seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
keenam; harus ada catatan perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang.
la menjelaskan, dari enam perusahaan yang pengajuan penangguhannya dikabulkan itu katanya, ada satu perusahaan yang disepakati harus membayar UMK dengan nilai antara UMK 2008 dan UMK 2O09. Perusahaan tersebut adalah PT Argo Pantes. Sedangkan lima perusahaan lainnya diperbolehkan untuk membayar senilai UMK 2008.
"Masih ada dua perusahaan lagi yang masih kami pertimbangkan pengajuannya," kata Eutik.
Seperti diketahui, UMK Kabupaten Tangerang yaitu sebesar Rp 1.055.640 sedangkan untuk UMK Serang yaitu sebesar Rp 1.030.000. Untuk Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang mengalami dua kali pengesahan UMK, Kabupaten Tangerang dari Rp 1.045.500 menjadi Rp 1.055.640 dan Kota Tangerang tahun 2009 dari Rp 1.054.669 menjadi Rp 1.064.500.
Wakil Ketua Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Maya Agung Dewandaru mengatakan, memang secara aturan penangguhan UMK itu diperbolehkan, asalkan hal itu sesuai dengan tahapan. "Jadi kalau sesuai prosedur kami tidak masalah," kata Agung.
Kesulitan Keuangan
Di Kabupaten Tangerang, sedikitnya empat perusahaan sudah menyatakan ketidak-mampuannya membayar gaji sesuai UMK 2009. Keempat perusahaan tersebut, PT Fiberindo diantaranya sudah mengajukan penanguhan UMK 2009 ke Gubernur Banten, dan oleh Gubernur Banten pengajuan penangguhan tersebut ditolak, karena tidak dilengkapi dengan pembicaraan dengan Bipartit. Sementara tiga perusahaan lainnya yang juga tidak dilengkapi sejumlah persyaratan ajuan penangguhan hingga kini belum diterima oleh Gubernur Banten. "Saya tidak tahu ketiganya sudah mengajukan ke Gubernur apa belum, namun PT Fiberindo ditolak dan disarankan melengkapi kekurangan syarat itu. oleh karena itu mereka harus tetap menjalan UMK 2009 sebesar Rp 1.055. 640," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Hasdanil kepada Tangerang Tribun, Selasa (3/3).
Hasdanil menjelaskan, jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK tahun ini, maka terancam sangsi penjara dan denda ratusan juta se-bagaimana aturan UU Nomor 13 tahun 2000.
Diberitakan sebelumnya, karyawan PT Fiberindo Inti Prima yang beralamat di Jalan Raya Serang-Cikupa akan segera diancam pidana. Pa-salnya perusahaan tersebut telah melakukan memberikan gaji dibawah ketentuan UMK Kabupaten Tangerang atau hanya sebesar Rp 1.010.850 dari ketetapan UMK 2009 Rpl.055.640. "Kami akan segera menindaklanjuti masalah ini. Perusahaan yang bergerak dibidang textil ini bisa dipidanakan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2000," tegas Hasdanil. (dd/Bud)
UMK PERUSAHAAN YANG DITANGGUHKAN
• PT Sugih Brothers Serang
• PT Panca Citra Wira Serang
• PT Masa Baru Tangerang
• PT Homeware Internasional Tangerang
• PTArgo Beni Manunggal Tangerang
• PT Argo Pantes Tangerang
*Galang Solidaritas Lawan Penindasan *