Di-PHK, Karyawan Perusahaan Pakaian Dalam Unjuk Rasa!
Enam puluh karyawan PT Mergariamas Sentosa melakukan aksi unjuk rasa Mereka menuntut pembatalan atas keputusan perusahaan atas PHK terhadap ...
https://www.infogsbi.or.id/2009/05/di-phk-karyawan-perusahaan-pakaian.html?m=0
Enam puluh karyawan PT Mergariamas Sentosa melakukan aksi unjuk rasa Mereka menuntut pembatalan atas keputusan perusahaan atas PHK terhadap 477 orang karyawannya. PT. Mergariamas Sentosa adalah perusahaan yang memproduksi pakaian dalam yang berlokasi di jembatan III Penjaringan, Jakarta Utara.
"Ini sudah keempat kalinya kami melakukan aksi ini, biasanya yang ikut demo bisa sampai 100-250 orang, ujar Ragum, salah satu karyawan yang melakukan aksi unjuk rasa, di depan Pengadilan Negeri hubungan industrial di Jalan MT Haryono, Jakarta.
Menurutnya, kronologis dari PHK tersebut didasari dari delapan tuntutan karyawan yang tidak dipenuhi di antaranya mereka meminta ketua serikat pekerja dan rekan kerja mereka untuk dipekerjakan kembali, kebebasan berserikat, kenaikan uang makan, pemanfaatan K3, dan meminta diangkat menjadi karyawan tetap.
"Kami tidak diberi pesangon, hanya uang pisah saja karena kami dianggap mengundurkan diri," akunya.
Keputusan PHK tersebut adalah tanggal 8 Agustus 2008, didahului dengan sejumlah aksi yang dilakukan oleh karyawan pada tanggal 15-17 Juli dan 4-7 Agustus 2009. Adapun aksi tersebut dilakukan melalui badan Gabungan Serikat Buruh Independen.
Namun hingga masa sidang keempat ini belum ada progres berarti bagi karyawan. "Kami menuntut untuk dipekerjakan kembali dengan catatan 3-7 tuntutan kami harus dipenuhi," tegasnya. (rhs)
"Ini sudah keempat kalinya kami melakukan aksi ini, biasanya yang ikut demo bisa sampai 100-250 orang, ujar Ragum, salah satu karyawan yang melakukan aksi unjuk rasa, di depan Pengadilan Negeri hubungan industrial di Jalan MT Haryono, Jakarta.
Menurutnya, kronologis dari PHK tersebut didasari dari delapan tuntutan karyawan yang tidak dipenuhi di antaranya mereka meminta ketua serikat pekerja dan rekan kerja mereka untuk dipekerjakan kembali, kebebasan berserikat, kenaikan uang makan, pemanfaatan K3, dan meminta diangkat menjadi karyawan tetap.
"Kami tidak diberi pesangon, hanya uang pisah saja karena kami dianggap mengundurkan diri," akunya.
Keputusan PHK tersebut adalah tanggal 8 Agustus 2008, didahului dengan sejumlah aksi yang dilakukan oleh karyawan pada tanggal 15-17 Juli dan 4-7 Agustus 2009. Adapun aksi tersebut dilakukan melalui badan Gabungan Serikat Buruh Independen.
Namun hingga masa sidang keempat ini belum ada progres berarti bagi karyawan. "Kami menuntut untuk dipekerjakan kembali dengan catatan 3-7 tuntutan kami harus dipenuhi," tegasnya. (rhs)