GSBI Mengecam Tindakan PHK Terhadap 73 Orang Buruh PT. Frans Putratex Serang

Jakarta, 14 Mei 2009 No : 542 -SK/DPP.GSBI/JKT/V/09 Lamp : -- Prihal : Pernyataan Sikap dan Dukungan Solidaritas Pada Perjuang...

Jakarta, 14 Mei 2009
No : 542 -SK/DPP.GSBI/JKT/V/09
Lamp : --
Prihal :
Pernyataan Sikap dan Dukungan Solidaritas Pada Perjuangan Kaum Buruh yang Tergabung dalam PSP SPN PT. Frans Putratex dalam Menolak PHK dan Pemberangusan Kebebasan Berserikat.


Segera Pekerjakan kembali ke 73 orang buruh PT. Frans Putratex yang di PHK Sepihak ke posisi dan jabatan semula tanpa syarat dan Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktivis dan pimpinan PSP dan DPC SPN PT. Frans Putratex Kab. Serang.



Salam solidaritas,..

GSBI mengecam atas tindakan PHK terhadap 73 orang buruh yang tergabung dalam PSP.SPN PT. Frans Putratex dan Upaya Pemberangusan Kebebasan berserikat dan berpendapat yang dilakukan oleh Menejemen PT. Frans Putratex.

Semakin nyata dan terang bagi kita bahwa kaum buruh adalah tumbal utama dan terdepan yang di korbankan oleh pengusaha dan pemerintah dalam system kapitalisme dalam mengatasi untuk ke luar akibat dampak krisis global yang terjadi saat ini yang diciptakan oleh dirinya sendiri yaitu dengan cara kaum buruh dirampas Upah dan Hak Kerjanya.

Sebagaimana yang terjadi baru-baru ini yaitu tindakan PHK yang menimpa terhadap 73 orang buruh yang tergabung dalam PSP SPN PT. Frans Putratex Serang yang dilakukan oleh menejemen PT. Frans Putratek. PHK sepihak ini terjadi berawal dari penolakan para buruh PT. Frans Putratex yang tergabung dalam PSP.SPN atas ketidaknaikan upah, kesewenang-wenangan pihak perusahaan serta rencana pihak pengusaha yang akan merumahkan 30% buruhnya dengan upah tetap dibayar 50% dengan dalih bahwa perusahaan mengalami dampak krisis finansial global sehingga mengalami penurunan order. Sehingga para buruh harus dikorbankan dengan tidak dinaikan upahnya dan dirumahkan. Menghadapi situasi ini, para buruh yang tergabung dalam PSP SPN PT. Frans Putratex sebenarnya telah mengajak perusahaan berkali-kali untuk bermusyawarah secara baik-baik. Tapi ajakan PSP SPN ini, malah dijawab dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Setelah kami membaca dan mengkaji kronologis yang kami terima atas kasus ini, maka sangat terang tindakan PHK ini adalah selain upaya merampas Upah dan Hak kerja kaum buruh hal ini juga nyata sebagai upaya tindakan pengusaha dalam memberangus hak untuk berserikat bagi kaum buruh dan menjadikan kaum buruh sebagai tumbal utama dalam menanggung beban akibat krisis global. Kaum buruh dipaksa harus merelakan upah dan hak-hak lainnya dikurangi dan dirampas demi melipat gandakan keuntungan pengusaha dengan dalih karena terkena dampak akibat krisis global. Selain itu ada juga upaya pengalihan masalah utama dengan cara mengkriminalisasikan para pimpinan Serikat buruh sebagaimana yang di tuduhkan terhadap M. Agung D selaku Ketua Tim Advokasi yang difitnah dan dipidanakan dengan alasan menggelapkan uang koperasi. Sehingga Ketua Tim Advokasi yang sedang menggugat PHK di dua perusahaan di Serang (PT. Panca Indah Plaza dan PT. Grand Pintalan) ini terpaksa harus melayani konspirasi dan keangkuhan pihak kepolisian dan pengusaha.

Padahal secara tegas dalam UU no. 13 thn 2003 pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”. Selain itu dalam UU No. 21 thn 2001 Pasal 28 yang berbunyi : “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
• Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
• Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
• Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
• Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Hingga kini, dari pihak pemerintah sendiri tidak ada solusi yang tegas untuk mencegah terjadinya gelombang PHK massal seperti yang terjadi pada saat ini. Yang dilakukan pemerintah justru tetap bersandar pada kebijakan-kebijakan fleksibilitas perburuhan yang memaksa terjadinya PHK. Bahkan, berulangkali mengemukakan ancamannya untuk semakin memperlonggar hubungan industrial agar PHK bisa terjadi secara lebih mudah melalui revisi atas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal-pasal yang dibidik untuk direvisi adalah pasal-pasal yang menyangkut jaminan upah, jaminan kerja dan ketentuan PHK, serta ketentuan pesangon.

Skema yang dipilih pemerintah dalam hal ini rezim SBY-JK untuk mengantisipasi melonjaknya pengangguran akibat PHK dengan menggelar proyek-proyek infrastruktur dari dana stimulus 73,3 triliyun. Pemerintah menyandarkan pembangunan proyek-proyek infrastruktur sebagai cara untuk menyerap tenaga kerja (mengantisipasi dampak PHK dan mengurangi pengangguran). Melalui proyek-proyek tersebut, diperkirakan akan tersedia kurang lebih 3 juta lapangan kerja, yang mayoritas bekerja sebagai buruh bangunan. Namun, yang tidak pernah dikemukakan pemerintah hingga saat ini adalah berapa jumlah penduduk yang akan kehilangan pekerjaan akibat tanahnya dirampas, mengingat hampir semua proyek infrastruktur membutuhkan lahan yang cukup luas dan berada atau diadakan di Pulau Jawa yang terkenal sebagai Pulau terpadat di dunia. Artinya, proyek-proyek infrastruktur justru akan melipatgandakan pengangguran, khususnya di pedesaan.

Peristiwa ini jelas merupakan tanda-tanda kembalinya represifitas terhadap kebebasan kaum buruh untuk berkumpul dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh sistem demokrasi. Hak-hak dasar rakyat Indonesia, yang telah tercantum dalam konstitusi (UUD 1945), bahwa Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 2); serta Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Pasal 28 E ayat 3) digilas dan diinjak-injak untuk kepentingan investasi asing. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, rakyat diberikan ilusi lapangan kerja, kaum buruh dihilangkan kepastian kerja dan digerogoti kesejahteraannya. Strategi ini berpijak pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. UUK yang telah melegitimasi, memperluas, dan memperhebat sistem kerja kontrak dan outsourcing. Demi menjaga iklim investasi dan melayani lembaga keuangan internasional (IMF, ADB dan Bank Dunia), rejim SBY-JK tidak ragu dan tidak bimbang untuk melakukan privatisasi perusahaan-perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak (BUMN). Kenyataan inilah yang harus dihadapi buruh-buruh di Kabupaten Serang, dengan upah yang minim mereka harus bertarung dengan lonjakan kenaikan harga tiap minggunya.

Untuk itu Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) menyerukan kepada seluruh kaum buruh, serikat-serikat buruh dan elemen gerakan demokratik untuk mempersiapkan barisan perlawanan guna melindungi kebebasan berserikat dan berpendapat bagi kaum buruh yang terancam, karena tanda-tanda represi ini akan terus meningkat utamanya perampasan Upah, Kerja (banyaknya PHK dan Pengangguran) dan Tanah, Maraknya penerapan Sistem Kerja kontrak dan Outsourcing, serta dilanggarnya hak kebebasan berserikat dan berpendapat seiring dengan semakin menajamnya krisis ekonomi global di tubuh imperialisme serta konsolidasi rejim politik hasil pemilu 2009 yang semuanya berpihak melindungi kepentingan pemodal besar komprador dan tuan tanah.

GSBI juga mengajak kepada setiap elemen masyarakat untuk ikut mencermati, baik peristiwa PHK , kriminalisasi dan Pemberangusan hak berserikat yang terjadi di PT. Frans Putratex maupun peristiwa lain di pabrik-pabrik dan daerah lainnya yang merupakan sinyalemen kembalinya era represi ala rejim militer orde baru. Selanjutnya, protes-protes yang massif dalam berbagai bentuk akan sangat berguna untuk menahan atau bahkan menggagalkan tindak PHK, perampasan upah dan pengurangan dan penghilangan hak-hak lainnya yang dilakukan oleh pengusaha serta tindakan represif dan pengkriminalan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan pengusaha serta penguasa terhadap kaum buruh.

GSBI juga mengecam tindakan pemerintah yang selalu saja menjadikan buruh dan rakyat sebagai pihak yang pertama kali dikorbankan pada saat menghadapi krisis ekonomi. Padahal, tindakan-tindakan yang merugikan rakyat, sesungguhnya tidak pernah terbukti bisa memberikan solusi untuk mengatasi krisis. Sebaliknya, tindakan tersebut justru akan kian memperburuk krisis ekonomi dan bisa merembet menjadi krisis politik yang kian tajam. GSBI juga Mengecam tindakan Pengusaha PT. Frans Putratex yang telah melakukan PHK terhadap 73 orang buruh yang tergabung dalam PSP SPN dengan alasan yang dibuat-buat karena dampak krisis ekonomi global, serta upaya pemberangusan kebebasan berserikat yaitu dengan cara melaukan PHK terhadap para pimpinan dan anggota PSP SPN, dimana sesungguhnya semua yang dilakukan buruh ini adalah dalam upaya mempertahankan hak-haknya.

Maka untuk itu GSBI selaku serikat buruh atas masalah PHK, pemberangusan kebebasan berserikat dan upaya peng kriminalkan pimpinan serikat buruh yang terjadi di PT. Frans Putratex dengan ini menyampaikan sikap:

1. Menuntut kepada Pihak Pimpinan perusahaan PT. Frans Putratex untuk Segera mempekerjakan kembali ke 73 orang buruh yang di PHK secara sepihak ke posisi dan jabatan semula tanpa syarat;
2. Menolak segala bentuk dan segala upaya penghalang-halangan kebebasan berpendapat dan berserikat baik oleh pihak pengusaha, aparat keamanan (kepolisian) maupun pihak pemerintah serta sipil dan Menuntut di Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktivis dan pimpinan PSP dan DPC SPN PT. Frans Putratex Kab. Serang serta para aktivis/pimpinan serikat buruh lainnya dimanapun berada;
3. Menuntut dan mendesak Pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang dan Propinsi Banten serta Instansi pemerintahan terkait di Kabupaten Serang dan Propinsi Banten (Bupati, Gubernur, DPRD Tk.II dan I) untuk ambil bagian dan proaktif untuk membantu menyelesaikan perselisihan perburuhan ini dengan bertindak secara adil dan jujur serta segera memerintahkan pihak pengusaha PT. Frans Putratex untuk mempekerjakan kembali ke 73 orang buruh yang tergabung dalam PSP SPN;
4. Kami dari Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI) yang beralamat di JL. Raya Lenteng Agung No.02 Rt.004/03 Srengseng Sawah Jakarta Selatan dan seluruh anggota, dengan setulus hati Menyampaikan salam solidaritas serta dukungan sepenuhnya kepada seluruh pimpinan dan anggota PSP SPN PT.Frans Putratex yang sedang berjuang menolak PHK, pemberangusahan atas kebebasan berserikat dan berpendapat. Perkuat terus barisan,jangan mudah dipecah belah dan kibarkan panji-panji perjuangan setinggi-tingginya kumandangkan secara gegap gempita apa yang menjadi tuntutan dan hak-hak kita selaku kaum buruh, kaum buruh pasti menang.
5. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh, serikat-serikat buruh dan elemen gerakan pro demokrasi untuk melakukan aksi solidaritas dalam berbagai bentuk serta Mengajak seluruh elemen Masyarakat umum dan serikat buruh/serikat pekerja berpartisipasi menyampaikan protes langsung atas permasalahan yang terjadi ini.

Demikian pernyataan sikap dan dukungan solidaritas ini kami sampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya bagi pihak-pihak terkait.


Hormat kami
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)




Rudy HB Daman Emelia Yanti MD Siahaan

Ketua Umum Sekretarsis Jendral



Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Pimpinan/Dirut PT. Frans Putratex di Jakarta dan di Kab. Serang;
2. Kepala Disnaker Kab. Serang;
3. Kepala Disnaker Provinsi Banten;
4. Gubernur Propinsi Banten;
5. Bupati Kab. Serang;
6. Ketua DPRD Tk I Propinsi Banten;
7. Ketua DPRD Tk II Kab. Serang;
8. Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi RI;
9. Ketua DPR-RI di Jakarta;
10. Ketua Komisi IX DPR-RI, di Jakarta;
11. Ketua Komnas HAM RI;
12. Kepala Kepolisian Polres Kab. Serang;
13. Kepala Kepolisian Daerah Prop. Banten;
14. Kepala Kepolisian RI di Jakarta;
15. Ketua PSP.SPN PT. Frans Putratex;
16. Ketua DPC.SPN Kab. Serang
17. Ketua DPD.SPN Propinsi Banten;
18. Ketua DPP.SPN di Jakarta;
19. Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Indonesia
20. Arsip

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item