Koordinator Aksi Anti-PHK Serang ditangkap
Koordinator aksi anti-PHK, M. Agung Dewan Daru, pada Kamis, 14 Mei 2009 sekitar pukul 17.00 WIB telah dirutankan di Serang sebagai tahanan t...
https://www.infogsbi.or.id/2009/05/koordinator-aksi-anti-phk-serang.html?m=0
Koordinator aksi anti-PHK, M. Agung Dewan Daru, pada Kamis, 14 Mei 2009 sekitar pukul 17.00 WIB telah dirutankan di Serang sebagai tahanan titipan. Panggilan dari kejaksaan mulai terjadi sejak (sejak aksi tenda selama 1 minggu di depan kantor disnaker Serang). Sebagaimana telah kami release sebelumnya (baca pernyataan sikap GSBI), M. Agung D telah difitnah menggelapkan uang koperasi. Semula,uang koperasi tersebut dikumpulkan untuk menggalang dana advokasi anti-PHK. Dari informasi yang dikumpulkan korban PHK PT. Fransputratex, bahwa kepolisian memang mendapatkan tekanan dari pihak pengusaha untuk memidanakan M. Agung D. Hal ini, terkait dengan aktivitas Agung sebagaiketua tim advokasi anti-PHK di tiga perusahaan; 73 orang di PT. Frans Putratex, 300 orang di PT Panca Indah Plaza dan 400 orang di PT. Grand Pintalan.
M. Agung D merupakan buruh yang aktif menolak PHK sepihak dan anjuran PHK dari Disnaker Serang. PHK yang dialamatkan kepada 73 orang buruh PT. Fransputratex dengan dalih mengalami penurunan order akibat krisis finansial global. Dengan dalih krisis pula, pihak perusahaan mangkir dari kewajibannya untuk menaikkan upah pekerja, yang telah mengorbankan seluruh tenaga dan keringatnya selama bertahun-tahun. Faktanya, hingga sekarang PT. Frans Putratex sedang membuka lowongan kerja.
Kasus-kasus PHK di Indonesia selalu mendapatkan perlawanan gigih dari aktivis serikat. Namun, pihak pengusaha dan aparatur negara selalu mencari celah untuk memadamkan perlawanan, salah satunya mengintervensi operasional serikat. Seperti kita saksikan dalam kasus Hotel Grand Aquila di Bandung,Kasus PHK buruh di Tangerang karena mengikuti aksi May Day dan terakhir kita saksikan penahanan M. Agung D. Menghalang-halangi dan mencampuri aktivitas serikat merupakan pelanggaran undang-undang dan konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat.
Sejatinya, PHK merupakan siasat busuk pengusaha untuk menekan biaya produksi dan mengambil untung sebesar-besarnya dari pengorbanan dan keringat buruh. Sejak disahkannya UUK No. 13/2003 mengenai ketenagakerjaan, PHK telah menjadi tradisi untuk mendapatkan mendapatkan buruh kontrak dan outsourcing. Krisis finansial global, telah dijadikan alasan yang dicari-cari agar mendapatkan buruh murah dan terampil.[]
Di kutif dari perss realese Perkumpulan Sedane.
M. Agung D merupakan buruh yang aktif menolak PHK sepihak dan anjuran PHK dari Disnaker Serang. PHK yang dialamatkan kepada 73 orang buruh PT. Fransputratex dengan dalih mengalami penurunan order akibat krisis finansial global. Dengan dalih krisis pula, pihak perusahaan mangkir dari kewajibannya untuk menaikkan upah pekerja, yang telah mengorbankan seluruh tenaga dan keringatnya selama bertahun-tahun. Faktanya, hingga sekarang PT. Frans Putratex sedang membuka lowongan kerja.
Kasus-kasus PHK di Indonesia selalu mendapatkan perlawanan gigih dari aktivis serikat. Namun, pihak pengusaha dan aparatur negara selalu mencari celah untuk memadamkan perlawanan, salah satunya mengintervensi operasional serikat. Seperti kita saksikan dalam kasus Hotel Grand Aquila di Bandung,Kasus PHK buruh di Tangerang karena mengikuti aksi May Day dan terakhir kita saksikan penahanan M. Agung D. Menghalang-halangi dan mencampuri aktivitas serikat merupakan pelanggaran undang-undang dan konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat.
Sejatinya, PHK merupakan siasat busuk pengusaha untuk menekan biaya produksi dan mengambil untung sebesar-besarnya dari pengorbanan dan keringat buruh. Sejak disahkannya UUK No. 13/2003 mengenai ketenagakerjaan, PHK telah menjadi tradisi untuk mendapatkan mendapatkan buruh kontrak dan outsourcing. Krisis finansial global, telah dijadikan alasan yang dicari-cari agar mendapatkan buruh murah dan terampil.[]
Di kutif dari perss realese Perkumpulan Sedane.