Korban PHK Malaysia Tuntut Klaim Asuransi
Jakarta, Sedikitnya 59 tenaga kerja Indonesia korban pemutusan hubungan kerja di Malaysia menuntut klaim asuransi mereka segera dibayar. Mer...
https://www.infogsbi.or.id/2009/06/korban-phk-malaysia-tuntut-klaim.html?m=0
Jakarta, Sedikitnya 59 tenaga kerja Indonesia korban pemutusan hubungan kerja di Malaysia menuntut klaim asuransi mereka segera dibayar. Mereka juga menuntut pemerintah memperjuangkan sebagian hak pesangon yang belum dibayar pengusaha.
Demikian disampaikan wakil TKI, Risti Ariani dan Bariah, di Jakarta, Selasa (2/6). Mereka didampingi Nur Harsono dari Migrant CARE, lembaga swadaya masyarakat yang memperjuangkan hak buruh migran.
Kedua TKI tersebut merupakan bagian dari 400 TKI korban PHK dari pabrik magnet di kawasan Shah Alam, Selangor, sekitar 43 kilometer dari Kuala Lumpur, Malaysia. Krisis global membuat industri manufaktur di seluruh dunia guncang sejak akhir 2008.
”Kami butuh uang asuransi dan pesangon itu. Saya dan teman-teman akan membangun usaha sendiri,” kata Risti yang juga Ketua Ikatan Pekerja Migran Kebumen. Mereka berhak atas klaim asuransi minimal Rp 10 juta per orang.
Risti dan 58 temannya direkrut PT Mutiara Karya Mitra Cabang Yogyakarta lewat bursa kerja khusus yang diselenggarakan sekolah menengah kejuruan di Kebumen.
PT Mutiara Karya Mitra Cabang Yogyakarta, yang berkantor pusat di Medan, menempatkan mereka di pabrik magnet di Shah Alam. Risti mendapat kontrak kerja dua tahun, tetapi baru menjalaninya 16 bulan. Krisis global membuat pabrik itu mengurangi pekerja sejak 13 Maret 2009.
Risti dan kawan-kawannya mendapat pesangon 900 ringgit atau sekitar Rp 2,7 juta per orang. Perusahaan itu menolak mengakui sisa masa kerja sesuai dengan kontrak saat menghitung pesangon.
Menurut Bariah, mereka sudah mencoba mengurus hak mereka tersebut ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia serta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR. Namun, belum ada jawaban.
Pada Senin, mereka menemui Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Gusti Made Arka.
Saat dikonfirmasi lewat telepon, Arka menegaskan, pihak asuransi wajib membayarkan klaim TKI korban PHK. Pembayaran harus segera dilakukan begitu verifikasi administrasi selesai.
”Kami minta (TKI) supaya bersabar karena masih dalam proses. Kan baru kemarin (Senin) berkasnya diserahkan (ke pihak asuransi),” kata Arka. (ham)
sumber : Kompas Rabu, 3 Juni 2009 | 02:55 WIB
Demikian disampaikan wakil TKI, Risti Ariani dan Bariah, di Jakarta, Selasa (2/6). Mereka didampingi Nur Harsono dari Migrant CARE, lembaga swadaya masyarakat yang memperjuangkan hak buruh migran.
Kedua TKI tersebut merupakan bagian dari 400 TKI korban PHK dari pabrik magnet di kawasan Shah Alam, Selangor, sekitar 43 kilometer dari Kuala Lumpur, Malaysia. Krisis global membuat industri manufaktur di seluruh dunia guncang sejak akhir 2008.
”Kami butuh uang asuransi dan pesangon itu. Saya dan teman-teman akan membangun usaha sendiri,” kata Risti yang juga Ketua Ikatan Pekerja Migran Kebumen. Mereka berhak atas klaim asuransi minimal Rp 10 juta per orang.
Risti dan 58 temannya direkrut PT Mutiara Karya Mitra Cabang Yogyakarta lewat bursa kerja khusus yang diselenggarakan sekolah menengah kejuruan di Kebumen.
PT Mutiara Karya Mitra Cabang Yogyakarta, yang berkantor pusat di Medan, menempatkan mereka di pabrik magnet di Shah Alam. Risti mendapat kontrak kerja dua tahun, tetapi baru menjalaninya 16 bulan. Krisis global membuat pabrik itu mengurangi pekerja sejak 13 Maret 2009.
Risti dan kawan-kawannya mendapat pesangon 900 ringgit atau sekitar Rp 2,7 juta per orang. Perusahaan itu menolak mengakui sisa masa kerja sesuai dengan kontrak saat menghitung pesangon.
Menurut Bariah, mereka sudah mencoba mengurus hak mereka tersebut ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia serta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR. Namun, belum ada jawaban.
Pada Senin, mereka menemui Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Gusti Made Arka.
Saat dikonfirmasi lewat telepon, Arka menegaskan, pihak asuransi wajib membayarkan klaim TKI korban PHK. Pembayaran harus segera dilakukan begitu verifikasi administrasi selesai.
”Kami minta (TKI) supaya bersabar karena masih dalam proses. Kan baru kemarin (Senin) berkasnya diserahkan (ke pihak asuransi),” kata Arka. (ham)
sumber : Kompas Rabu, 3 Juni 2009 | 02:55 WIB