Maksimum Lima Federasi Serikat Pekerja
Jumlah serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang besar di tingkat perusahaan menjadikan perjuangan buruh dan serikat buruh tidak kuat....
Menurut dia, dengan kondisi serikat pekerja yang seperti itu maka para pekerja akan sulit memilih serikat pekerja/serikat buruh yang benar-benar memperjuangan kepentingan mereka. "Disarankan perjuangan SP/SB di Indonesia agar lebih efektif dengan cara hanya ada dua sampai maksimum lima federasi serikat pekerja”.
Selain itu, lanjutnya, SP/SB harus disusun menurut sektor atau subsektor industri dan di setiap perusahaan didirikan hanya satu SP/SB. Sampai akhir 2008, ternyata ada 90 federasi serikat pekerja, 35 di antaranya bergabung dalam tiga konfederasi atau secara keseluruhan telah terbentuk serikat pekerja di 10.786 unit kerja perusahaan dengan anggota berjumlah 3.405.615 orang.
Menurut dia, pengalaman menunjukkan pandangan dan strategi perjuangan SP/SB yang didasarkan pada perbedaan dan pertentangan kepentingan akan merugikan masyarakat pekerja.
"Pengalaman di Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa membuktikan dalam mengantisipasi dan mengatasi tuntutan SP/SB yang dianggap melampaui kewajaran, maka pengusaha secara terus menerus dan sistematis berupaya memperkecil peranan SP/SB," tuturnya.
Banyak cara yang dilakukan pengusaha untuk meredam dan memperkecil peran SP/SB, di antaranya dengan memperkecil pemakaian tenaga kerja dengan menciptakan mesin-mesin otomatis dan pengusaha melakukan subkontrak sebanyak mungkin kegiatan ke perusahaan lain.
"Dengan melihat kondisi seperti itu di luar negeri, maka SP/SB di Indonesia strategi perjuangannya harus didasarkan pada persamaan kepentingan pengusaha dan pekerja, kemitraan dan komitmen bersama menciptkana hubungan industrial yang aman dan harmonis," katanya. -------- sumber // http://web.bisnis.com/umum/sosial/1id115645.html/(tw).