Penyiksa Nirmala Bonat Mengajukan Banding

[ KUALA LUMPUR ] Yim Pek Ha, ibu rumah tangga asal Malaysia yang melakukan penyiksaan terhadap pembantunya, tenaga ker- ja Indonesia (TKI...

[KUALA LUMPUR] Yim Pek Ha, ibu rumah tangga asal Malaysia yang melakukan penyiksaan terhadap pembantunya, tenaga ker- ja Indonesia (TKI) Nirmala Bonat, mengajukan ban- ding atas putusan 18 tahun hukuman penjara. Pengadilan Tinggi Malaysia telah menetapkan jadwal untuk sidang banding wanita berusia 41 tahun itu pada 30 Juli mendatang.


Komisioner distrik pengadilan, Azman Abdullah, Senin (15/6) mengatakan, kepastian jadwal sidang banding tersebut ditetapkan setelah pihaknya menerima surat permohonan dari kuasa hukum Yim, Jagjit Singh pada 10 Juni lalu.


Menurut Jagjit, sebelum sidang banding dimulai, akan berlangsung prabanding yang bakal dihadiri para hakim yang sama dengan sidang banding mendatang pada 26 Juni.


Yim, pada 27 November 2008, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun, setelah hakim menilai ada tiga hal yang telah mengakibatkan Nirmala Bonat mengalami luka-luka yang menyedihkan. Wanita majikan itu mengaku melakukan penyiksaan terhadap pembantunya tersebut dengan setrika listrik dan menyiram air panas antara Januari dan April 2004 di kediamannya di kondominium Villa Putera.


Bersalah


Yim terbukti bersalah dalam empat tuntutan yang dengan sengaja mengakibatkan penderitaan berkepanjangan terhadap Nirmala Bonat (24).


Namun, pada 28 November lalu, Yim ternyata berhasil menghindari eksekusi penjara, karena mampu membayar jaminan sebesar 200.000 ringgit Malaysia. Kini, dia bahkan mampu mengajukan sidang banding untuk kebebasannya. [The Star.Com/L-9]SUARA PEMBARUAN DAILY.



Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item