Laporan Memperingati Hari Anak Nasional 23 Juli 2009:
2.000 Kasus Kekerasan Anak Terjadi dalam 6 Bulan Dalam rangka Hari Anak Nasional pada 23 Juli mendatang, Komnas Perlindungan Anak merilis j...
https://www.infogsbi.or.id/2009/07/laporan-memperingati-hari-anak-nasional.html?m=0
2.000 Kasus Kekerasan Anak Terjadi dalam 6 Bulan
Dalam rangka Hari Anak Nasional pada 23 Juli mendatang, Komnas Perlindungan Anak merilis jumlah kasus kekerasan terhadap anak. Tercatat sebanyak 2.000 kasus terjadi di semester pertama tahun 2009.
Ribuan kasus tersebut didominasi faktor kemiskinan, KDRT, serta depresi orang tua yang menggunakan anak sebagai korban kekerasan. Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan empat hak anak.
Di antaranya hak partisipasi, hak hidup, hak menyatakan pendapat, dan hak tumbuh kembang. "Jumlah ini masih tinggi, dan terus meningkat seperti fenomena gunung es, ini baru kasus yang dilaporkan, sebagai contoh kasus di Tangerang dimana 10 anak dituduh berjudi, seharusnya dapat dipercepat proses hukumnya, dan dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak." Kata Kak Seto dalam Kongres Anak Nasional di Graha Insan Cita Cimanggis, Depok, Selasa (21/7/2009).
Seto menambahkan, penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak adalah berawal dari orang-orang terdekat, seperti keluarga dan guru di sekolah. "Kita mendorong masyarakat untuk berani melapor, ada banyak ketidakmampuan pemerintah untuk memelihara anak, ada kekeliruan paradigma mengenai anak, kita sering membentak anak, seolah anak komuntitas kelas bawah yang perlu dikorbankan," ujarnya.
Komnas Perlindungan Anak, kata Seto, mendesak pemerintah mengakui hak partisipasi anak dan memberikan layanan rehabilitasi bagi anak-anak korban tindak kekerasan. "Yang paling mendominasi kekerasan terhadap anak, dari mulai menjewer sampai membakar anak ada yang dilakukan orang tua sendiri, penanaman disiplin banyak salah kaprah oleh guru di sekolah," tegasnya.
Komnas Perlindungan Anak juga mencatat sebanyak 26 anak menjadi korban kasus perceraian di tahun 2009 dan 30 anak menjadi korban kasus penculikan.
Pelanggaran Hak Anak di tahun 2008
Sementara pada tahun 2008 Berdasarkan catatan akhir Komnas Perlidungan Anak (Komnas PA) terhadap pelanggaran hak anak di Indonesia mengalami penurunan secara kuantitas dibandingkan 2007. Namun, secara kualitas pelanggaran yang dilaporkan ke Komnas PA mengalami peningkatan.
Sepanjang 2008, pelanggaran terhadap hak anak berjumlah 26.901.627 terdiri dari kekerasan fisik, psikis, seksual, termasuk kasus memperkerjakan anak dibawah umur. Angka ini jauh mengalami penurunan dari tahun 2007 yang mencatat 40,3 juta pelanggaran.
"Namun secara kualitas pelanggaran hak anak yang terpantau semakin mengkhawatirkan dan semakin kompleks," ungkap Ketua Komnas PA Seto Mulyadi, Sabtu (27/12/2008). Modus dan cara yang dilakukan pelaku semakin beragam bahkan mengakibatkan kematian.
Dia mencontohkan kasus aborsi, kalau dulu pelakunya sengaja membuang janin di tempat pembuangan sampah. Kini pelaku ada yang sengaja menenggelamkannya di kali dengan di gantung batu. Ada juga yang beralasan himpitan ekonomi, pelaku meracuni anaknya sendiri hiingga mati.
Komnas PA juga memperhatikan adanya intensitas peningkatan kekerasan di dunia pendidikan. Baik yang dilakukan tenaga pendidik terhadap muridnya, hingga kekerasan senior terhadap juniornya di penghujung tahun 2008. "Angka ini hanya yang dilaporkan, yang tidak dilaporkan kemungkinan masih banyak lagi," ungkapnya.
Kak Seto menganalisa, pada 2009 nanti angka kekerasan diprediksi akan mengalami peningkatan sebagai dampak krisis ekonomi yang melanda dunia. Untuk meminimalisirnya, kata dia, pemerintah perlu melakukan upaya komprehensif atau political will yang kuat untuk mengatasi pelanggaran hak anak di Indonesia.
Tahun 2008, jumlah kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak mencatat 150 ribu anak menjadi korban pelacuran, 30 persen diantaranya anak dibawah umur 18 tahun. Eksploitasi pada usia 14-16 tahun tercatat 70 persen. Dengan jenis kejahatan mulai sindikat pelacuran, pedofilia, dan pornografi.
Berdasarkan data sepanjang 2008 kasus pelanggaran hak anak yang dimiliki Komnas PA meliputi, kekerasan fisik sebanyak 4.794, kekerasan seksual (626), kekerasan psikis (764), penelantaran (580), penculikan (38), HIV/AIDS (1.999), narkoba (1.068.987), pekerja anak (1.399.573), putus sekolah (24.152.714), dan gizi buruk (2.007.552). (Isfari Hikmat/Sindo/teb)
Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Dua Pabrik Digerebek
Sebagaimana di lansir oleh Oke Zone pada Senin 15 Desember 2008 di Bandung Jawa Barat Polresta Bandung Timur mengamankan dua orang pemilik pabrik roti dan garmen, karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Selain itu, petugas juga membawa 20 pekerja di bawah umur untuk menjalani pemeriksaan. Digelandangnya pemilik beserta pekerja yang dibawah umur terkait digelarnya Operasi Bunga dijajaran Polda Jabar.
Kapolresta Bandung Timur AKBP Martinus Sitompul melalui Kasat Reskrim AKP Djamudin Pasaribu mengatakan, tersangka dijerat pasal pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 68 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. "Ancaman hukumannya sekira lima tahun penjara," ungkap Djamudin, Senin (15/12/2008).
Para tersangka diamankan dari dua tempat. Lokasi pertama di pabrik Roti Larissa yang beralamat di Jalan Terusan Jakarta nomor 77 Arcamanik. Di lokasi ini, ditemukan 5 anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik tersebut. Kelimanya berumur antara 16 dan 17 tahun. Seluruh anak-anak itu didatangkan dari Kendal Jawa Tengah. Polisi juga membawa pemilik pabrik roti, yaitu Haposan Sumitro, untuk dimintai keterangan.
Lokasi kedua yang digerebek adalah perusahaan garmen PT Best di daerah Cipadung. Polisi mendapatkan 10 anak di bawah umur yang bekerja di tempat itu. Mereka lalu dibawa ke kantor polisi, termasuk pemilik pabrik bernama Liana.
Beberapa pekerja diboyong ke Mapolresta Bandung Timur sempat bingung dengan pemeriksaan polisi yang harus mereka jalani. Mereka yang rata-rata lulusan SMP itu, mengaku tidak tahu kalau yang mereka lakukan itu menyalahi aturan.
"Niat kami hanya satu yaitu membantu orangtua. Mau melanjutkan sekolah, biaya tidak punya. Orangtua kerjanya juga serabutan. Adik masih banyak. Kasihan orangtua," ujar Rina (16) asal Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Rina adalah 1 dari 10 pekerja yang dijemput polisi dari garmen PT BEST. Di garmen itu, dalam sebulan minimal dia bisa mengantongi uang sebesar Rp500 ribu. "Kalau lembur bisa dapat Rp700 ribu. Uangnya saya kasih ibu saya dan sebagiannya saya gunakan," ungkapnya.
Sumber ; OkeZone
Dalam rangka Hari Anak Nasional pada 23 Juli mendatang, Komnas Perlindungan Anak merilis jumlah kasus kekerasan terhadap anak. Tercatat sebanyak 2.000 kasus terjadi di semester pertama tahun 2009.
Ribuan kasus tersebut didominasi faktor kemiskinan, KDRT, serta depresi orang tua yang menggunakan anak sebagai korban kekerasan. Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan empat hak anak.
Di antaranya hak partisipasi, hak hidup, hak menyatakan pendapat, dan hak tumbuh kembang. "Jumlah ini masih tinggi, dan terus meningkat seperti fenomena gunung es, ini baru kasus yang dilaporkan, sebagai contoh kasus di Tangerang dimana 10 anak dituduh berjudi, seharusnya dapat dipercepat proses hukumnya, dan dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak." Kata Kak Seto dalam Kongres Anak Nasional di Graha Insan Cita Cimanggis, Depok, Selasa (21/7/2009).
Seto menambahkan, penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak adalah berawal dari orang-orang terdekat, seperti keluarga dan guru di sekolah. "Kita mendorong masyarakat untuk berani melapor, ada banyak ketidakmampuan pemerintah untuk memelihara anak, ada kekeliruan paradigma mengenai anak, kita sering membentak anak, seolah anak komuntitas kelas bawah yang perlu dikorbankan," ujarnya.
Komnas Perlindungan Anak, kata Seto, mendesak pemerintah mengakui hak partisipasi anak dan memberikan layanan rehabilitasi bagi anak-anak korban tindak kekerasan. "Yang paling mendominasi kekerasan terhadap anak, dari mulai menjewer sampai membakar anak ada yang dilakukan orang tua sendiri, penanaman disiplin banyak salah kaprah oleh guru di sekolah," tegasnya.
Komnas Perlindungan Anak juga mencatat sebanyak 26 anak menjadi korban kasus perceraian di tahun 2009 dan 30 anak menjadi korban kasus penculikan.
Pelanggaran Hak Anak di tahun 2008
Sementara pada tahun 2008 Berdasarkan catatan akhir Komnas Perlidungan Anak (Komnas PA) terhadap pelanggaran hak anak di Indonesia mengalami penurunan secara kuantitas dibandingkan 2007. Namun, secara kualitas pelanggaran yang dilaporkan ke Komnas PA mengalami peningkatan.
Sepanjang 2008, pelanggaran terhadap hak anak berjumlah 26.901.627 terdiri dari kekerasan fisik, psikis, seksual, termasuk kasus memperkerjakan anak dibawah umur. Angka ini jauh mengalami penurunan dari tahun 2007 yang mencatat 40,3 juta pelanggaran.
"Namun secara kualitas pelanggaran hak anak yang terpantau semakin mengkhawatirkan dan semakin kompleks," ungkap Ketua Komnas PA Seto Mulyadi, Sabtu (27/12/2008). Modus dan cara yang dilakukan pelaku semakin beragam bahkan mengakibatkan kematian.
Dia mencontohkan kasus aborsi, kalau dulu pelakunya sengaja membuang janin di tempat pembuangan sampah. Kini pelaku ada yang sengaja menenggelamkannya di kali dengan di gantung batu. Ada juga yang beralasan himpitan ekonomi, pelaku meracuni anaknya sendiri hiingga mati.
Komnas PA juga memperhatikan adanya intensitas peningkatan kekerasan di dunia pendidikan. Baik yang dilakukan tenaga pendidik terhadap muridnya, hingga kekerasan senior terhadap juniornya di penghujung tahun 2008. "Angka ini hanya yang dilaporkan, yang tidak dilaporkan kemungkinan masih banyak lagi," ungkapnya.
Kak Seto menganalisa, pada 2009 nanti angka kekerasan diprediksi akan mengalami peningkatan sebagai dampak krisis ekonomi yang melanda dunia. Untuk meminimalisirnya, kata dia, pemerintah perlu melakukan upaya komprehensif atau political will yang kuat untuk mengatasi pelanggaran hak anak di Indonesia.
Tahun 2008, jumlah kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak mencatat 150 ribu anak menjadi korban pelacuran, 30 persen diantaranya anak dibawah umur 18 tahun. Eksploitasi pada usia 14-16 tahun tercatat 70 persen. Dengan jenis kejahatan mulai sindikat pelacuran, pedofilia, dan pornografi.
Berdasarkan data sepanjang 2008 kasus pelanggaran hak anak yang dimiliki Komnas PA meliputi, kekerasan fisik sebanyak 4.794, kekerasan seksual (626), kekerasan psikis (764), penelantaran (580), penculikan (38), HIV/AIDS (1.999), narkoba (1.068.987), pekerja anak (1.399.573), putus sekolah (24.152.714), dan gizi buruk (2.007.552). (Isfari Hikmat/Sindo/teb)
Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Dua Pabrik Digerebek
Sebagaimana di lansir oleh Oke Zone pada Senin 15 Desember 2008 di Bandung Jawa Barat Polresta Bandung Timur mengamankan dua orang pemilik pabrik roti dan garmen, karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Selain itu, petugas juga membawa 20 pekerja di bawah umur untuk menjalani pemeriksaan. Digelandangnya pemilik beserta pekerja yang dibawah umur terkait digelarnya Operasi Bunga dijajaran Polda Jabar.
Kapolresta Bandung Timur AKBP Martinus Sitompul melalui Kasat Reskrim AKP Djamudin Pasaribu mengatakan, tersangka dijerat pasal pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 68 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. "Ancaman hukumannya sekira lima tahun penjara," ungkap Djamudin, Senin (15/12/2008).
Para tersangka diamankan dari dua tempat. Lokasi pertama di pabrik Roti Larissa yang beralamat di Jalan Terusan Jakarta nomor 77 Arcamanik. Di lokasi ini, ditemukan 5 anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik tersebut. Kelimanya berumur antara 16 dan 17 tahun. Seluruh anak-anak itu didatangkan dari Kendal Jawa Tengah. Polisi juga membawa pemilik pabrik roti, yaitu Haposan Sumitro, untuk dimintai keterangan.
Lokasi kedua yang digerebek adalah perusahaan garmen PT Best di daerah Cipadung. Polisi mendapatkan 10 anak di bawah umur yang bekerja di tempat itu. Mereka lalu dibawa ke kantor polisi, termasuk pemilik pabrik bernama Liana.
Beberapa pekerja diboyong ke Mapolresta Bandung Timur sempat bingung dengan pemeriksaan polisi yang harus mereka jalani. Mereka yang rata-rata lulusan SMP itu, mengaku tidak tahu kalau yang mereka lakukan itu menyalahi aturan.
"Niat kami hanya satu yaitu membantu orangtua. Mau melanjutkan sekolah, biaya tidak punya. Orangtua kerjanya juga serabutan. Adik masih banyak. Kasihan orangtua," ujar Rina (16) asal Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Rina adalah 1 dari 10 pekerja yang dijemput polisi dari garmen PT BEST. Di garmen itu, dalam sebulan minimal dia bisa mengantongi uang sebesar Rp500 ribu. "Kalau lembur bisa dapat Rp700 ribu. Uangnya saya kasih ibu saya dan sebagiannya saya gunakan," ungkapnya.
Sumber ; OkeZone