Pernyataan Sikap GSBI
Atas Kasus Tukar Guling dan Penggusuran SMA 4 Pematang Siantar Sumatera Utara dan Tindak Kekerasan serta Penangkapan yang Di Lakukan Aparat...
https://www.infogsbi.or.id/2009/07/pernyataan-sikap-gsbi.html
Atas Kasus Tukar Guling dan Penggusuran SMA 4 Pematang Siantar Sumatera Utara dan Tindak Kekerasan serta Penangkapan yang Di Lakukan Aparat Kepolisian dalam Menangani Unjuk Rasa Simpatik Para Siswa SMA`4 Pematang Siantar.
Salam Perjuangan,
Kami dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) selaku organisasi massa yang menghimpun kaum buruh sungguh merasa prihatin mendengar dan menyaksikan pemberitaan di media massa mengenai kasus tukar guling SMA 4 Pematang Siantar Sumatera Utara dan tindak kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian dan membubarkan aksi dari para pelajar SMA 4 Pematang Siantar yang menolak dan menuntut hak untuk belajar dengan nyaman di SMAN 4 Pematang Siantar dan tidak diciderai dengan kasus Tukar Guling serta menuntut hak atas tidak dilakukannya penggusuran sekolah oleh pihak-pihak terkait yang melaksanakan eksekusi tukar guling.
Sungguh peristiwa ini telah mencederai dunia pendidikan dan mengingkari konstitusi Negara yaitu UUD 1945. Walaupun, kemungkinan secara kedudukan kasus Tukar Guling SMA 4 ini diperuntukkan bagi kebaikan pemerintah atau pihak-pihak tertentu, tapi kasus ini telah menunjukkan secara terang keberpihakan pemerintah pada para pengusaha, dan jelas tindakan tukar guling ini merupakan niatan dan tindakan tidak baik dalam memenuhi kebutuhan rakyat atas pendidikan. Padahal Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pendidikan bagi setiap warganya. Pendidikan adalah sarana untuk pengembangan kebudayaan serta jaminan bagi masa depan manusia untuk mengembangkan diri, pembangunan bagi kehidupannya yang lebih baik, sebagaimana hal ini sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 dan di perkuat dengan isi UUD Pasal 31.
Pemenuhan hak atas pendidikan dimaksud adalah mencakup pengadaan sarana dan prasarana serta jaminan mutu pengajaran. Diantaranya fasilitas gedung pengajaran beserta infrastruktur pengajarannya, dukungan pengajar dengan kemampuan memadai, dan jaminan pekerjaan dengan kelayakan mulai dari spesifikasi jurusan sampai kesanggupan pekerjaan tersebut menjawab kebutuhan pokok rakyat. Selain itu dibutuhkan perangkat jaring pengaman untuk memberikan proteksi terhadap intervensi dari kepentingan-kepentingan pemodal yang cenderung memanfaatkan pendidikan sebagai sarana pendulang profit. Maka tidak boleh setiap orangpun juga menghalangi bagi pemenuhan pendidikan ini. Artinya Negara harus menjamin aturan ini secara penuh dan mengatur regulasi yang menjamin agar pemenuhan hak rakyat atas pendidikan bisa dijalankan dengan baik.
Dimana mengingat sampai hari ini masih banyak rakyat yang tidak bisa sekolah dan juga putus sekolah gara-gara mahalnya biaya pendidikan dan hal ini terjadi pada anak-anak kaum buruh serta anak-anak petani miskin di pedesaan. Belum lagi dunia pendidikan kita juga masih jauh dari berkwalitas dan terus menuai masalah.
Maka memandang bahwa pendidikan adalah merupakan hal yang sangat penting bagi peradaban suatu bangsa serta bagi seluruh masyarakat tak terkecuali kaum buruh dan anak-anaknya, dengan membaca dan menyaksikan kejadian mengenai kasus tukar guling penggusuran SMA 4 Pematang Siantar dengan ini kami dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) sebagai organisasi kaum buruh juga merasa penting untuk menyampaikan sikap dan keprihatinan atas soal tersebut, yaitu:
1. Bahwa kami Mengecam keras tindakan refresip dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan juga kami menuntut untuk segara pihak kepolisian membebaskan 7 (tujuh) orang massa aksi yang ditangkap sebagaimana di beritakan, karena aksi ini adalah aksi yang menunut hak yang sepatutnya mendapat perlidungan penuhi dari pihak kepolisian dan Negara dalam hal ini.
2. Bahwa kami juga menuntut di berikan jaminan atas pendidikan yang layak bagi para pelajar SMA Negeri 4 Pematang Siantar, serta menuntut untuk segera di Hentikan proses Tukar Guling dan tindakan penggusuran SMA Negeri 4 Pematang Siantar.
3. Menuntut segera di Penuhi nya Hak-Hak Dasar Rakyat atas Pendidikan dan Lapangan Kerja bagi seluruh rakyat.
4. Kami Mendukung Sepenuhnya atas perjuangan dan usaha-usaha yang dilakukan oleh para siswa SMA 4 Pematang Siantar dalam mempertahankan hak-hak demokratisnya dalam melawan proses tukar guling dan penggusuran sekolah tempat belajar dan menuntut ilmu nya.
Demikian pernyataan sikap dan keprihatinan ini kami sampaikan, kami sepenuh hati mendukung upaya-upaya perjuangan rakyat dimanapun dalam menuntut dan menegakkan hak-hak demokratisnya yang di jamin oleh hukum dan perundang-undangan. Kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat; pelajar, pemuda mahasiswa, kaum buruh, petani dllnya untuk terus berjuang dan menuntut untuk di penuhinya pendidikan yang murah, berkualitas serta menuntut lapangan pekerjaan yang luas bagi seluruh rakyat dan upah yang layak secara manusiawi.
Tingkatkan Kesadaran Kaum Buruh, Kuatkan Persatuan
Galang Solidaritas Lawan Penindasan
Jakarta, 14 Juli 2009
Hormat Kami
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Rudy HB Daman
Ketua Umum
Emelia Yanti MD Siahaan
Sekretaris Jenderal
======================================================
Tukar Guling Lahan Sekolah
Walikota Siantar Dianggap Melanggar Hak Anak
Medan - Tukar-guling lahan sekolah SMA Negeri 4 dan SD Negeri di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) terus mendapat sorotan. Dalam kasus ini, Walikota Pematang Siantar dinilai sudah melanggar sejumlah regulasi mengenai hak anak dalam pendidikan.
Ketua Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pemindahan sekolah dengan tidak mempertimbangkan masalah yang dihadapi siswa dalam kasus tukar-guling tersebut, merupakan pelanggaran utama yang dilakukan walikota. Akibat pemindahan ke tempat yang tidak layak itu, murid-murid kehilangan haknya untuk mendapat materi pelajaran.
"Hak untuk mendapat pendidikan itu diatur dalam banyak regulasi, termasuk secara internasional seperti yang diatur dalam Konvensi Hak Anak. Melakukan perbuatan yang menyebabkan anak-anak terlantar pendidikannya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak tersebut," ujar Taufan kepada wartawan di Medan, Selasa (21/7/2009).
Taufan yang juga pengajar di Universitas Sumatera Utara (USU) menyebutkan, kalangan pendidik di Medan juga sangat memprihatinkan masalah tersebut. Apalagi lahan sekolah yang lama di Jl Pattimura justru akan dijadikan pusat bisnis, sementara lahan sekolah yang baru di Jl Gunung Sinabung tidak layak sarana dan prasarananya.
"Ketika semua kalangan ingin meningkatkan kualitas pendidikan, mengapa justru kondisi seperti ini yang terjadi di Siantar? Kepentingan politik atau bisnis yang diletakkan di atas kepentingan bangsa yang maha besar seperti pendidikan ini, sungguh memiriskan hati. Sudah semestinya kasus ini mendapat perhatian dari seluruh kalangan. Kasusnya harus diusut," ujar Taufan.
Dalam kaitan ini, Taufan memandang, sudah sepatutnya Walikota RE Siahaan menarik kembali keputusannya yang melakukan tukar-guling atas lahan sekolah tersebut. Mengembalikan lahan sekolah yang lama dan mempertimbangkan kualitas pendidikan di kotanya dengan membangun lebih banyak sekolah yang lebih baik, bukan malah memindahkan sekolah yang sudah baik ke daerah-daerah yang kurang layak.
"Secara hukum, tentu sudah sangat wajar jika kejaksaan, kepolisian mengusut masalah ini. Kalau tidak ada masalah, mana mungkin ada protes dari siswa, guru dan masyarakat. Di Medan juga ada kasus seperti ini, sebuah bangunan SD yang semula baik, justru dipindahkan ke daerah yang rawan banjir. Akibatnya dalam setahun entah beberapa kali murid sekolah itu libur karena banjir. Ini memprihatinkan," ujar Taufan Damanik.
(rul/anw)Khairul Ikhwan - detikNews,Rabu, 22/07/2009 02:19 WIB
Hentikan Segera Proses Tukar Guling SMA 4 Pamatang Siantar dan Hentikan Tindakan Penggusuran SMA 4 Pematang Siantar.
Hentikan Tindakan Kekerasan Aparat Kepolisian Dalam Menangani Aksi Unjuk Rasa Simpatik Rakyat dalam Menyuarakan dan Menuntut Hak-hak Demokratisnya.
Penuhi Hak-Hak Dasar Rakyat atas Pendidikan dan Lapangan Kerja.
Hentikan Tindakan Kekerasan Aparat Kepolisian Dalam Menangani Aksi Unjuk Rasa Simpatik Rakyat dalam Menyuarakan dan Menuntut Hak-hak Demokratisnya.
Penuhi Hak-Hak Dasar Rakyat atas Pendidikan dan Lapangan Kerja.
Salam Perjuangan,
Kami dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) selaku organisasi massa yang menghimpun kaum buruh sungguh merasa prihatin mendengar dan menyaksikan pemberitaan di media massa mengenai kasus tukar guling SMA 4 Pematang Siantar Sumatera Utara dan tindak kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian dan membubarkan aksi dari para pelajar SMA 4 Pematang Siantar yang menolak dan menuntut hak untuk belajar dengan nyaman di SMAN 4 Pematang Siantar dan tidak diciderai dengan kasus Tukar Guling serta menuntut hak atas tidak dilakukannya penggusuran sekolah oleh pihak-pihak terkait yang melaksanakan eksekusi tukar guling.
Sungguh peristiwa ini telah mencederai dunia pendidikan dan mengingkari konstitusi Negara yaitu UUD 1945. Walaupun, kemungkinan secara kedudukan kasus Tukar Guling SMA 4 ini diperuntukkan bagi kebaikan pemerintah atau pihak-pihak tertentu, tapi kasus ini telah menunjukkan secara terang keberpihakan pemerintah pada para pengusaha, dan jelas tindakan tukar guling ini merupakan niatan dan tindakan tidak baik dalam memenuhi kebutuhan rakyat atas pendidikan. Padahal Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pendidikan bagi setiap warganya. Pendidikan adalah sarana untuk pengembangan kebudayaan serta jaminan bagi masa depan manusia untuk mengembangkan diri, pembangunan bagi kehidupannya yang lebih baik, sebagaimana hal ini sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 dan di perkuat dengan isi UUD Pasal 31.
Pemenuhan hak atas pendidikan dimaksud adalah mencakup pengadaan sarana dan prasarana serta jaminan mutu pengajaran. Diantaranya fasilitas gedung pengajaran beserta infrastruktur pengajarannya, dukungan pengajar dengan kemampuan memadai, dan jaminan pekerjaan dengan kelayakan mulai dari spesifikasi jurusan sampai kesanggupan pekerjaan tersebut menjawab kebutuhan pokok rakyat. Selain itu dibutuhkan perangkat jaring pengaman untuk memberikan proteksi terhadap intervensi dari kepentingan-kepentingan pemodal yang cenderung memanfaatkan pendidikan sebagai sarana pendulang profit. Maka tidak boleh setiap orangpun juga menghalangi bagi pemenuhan pendidikan ini. Artinya Negara harus menjamin aturan ini secara penuh dan mengatur regulasi yang menjamin agar pemenuhan hak rakyat atas pendidikan bisa dijalankan dengan baik.
Dimana mengingat sampai hari ini masih banyak rakyat yang tidak bisa sekolah dan juga putus sekolah gara-gara mahalnya biaya pendidikan dan hal ini terjadi pada anak-anak kaum buruh serta anak-anak petani miskin di pedesaan. Belum lagi dunia pendidikan kita juga masih jauh dari berkwalitas dan terus menuai masalah.
Maka memandang bahwa pendidikan adalah merupakan hal yang sangat penting bagi peradaban suatu bangsa serta bagi seluruh masyarakat tak terkecuali kaum buruh dan anak-anaknya, dengan membaca dan menyaksikan kejadian mengenai kasus tukar guling penggusuran SMA 4 Pematang Siantar dengan ini kami dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) sebagai organisasi kaum buruh juga merasa penting untuk menyampaikan sikap dan keprihatinan atas soal tersebut, yaitu:
1. Bahwa kami Mengecam keras tindakan refresip dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan juga kami menuntut untuk segara pihak kepolisian membebaskan 7 (tujuh) orang massa aksi yang ditangkap sebagaimana di beritakan, karena aksi ini adalah aksi yang menunut hak yang sepatutnya mendapat perlidungan penuhi dari pihak kepolisian dan Negara dalam hal ini.
2. Bahwa kami juga menuntut di berikan jaminan atas pendidikan yang layak bagi para pelajar SMA Negeri 4 Pematang Siantar, serta menuntut untuk segera di Hentikan proses Tukar Guling dan tindakan penggusuran SMA Negeri 4 Pematang Siantar.
3. Menuntut segera di Penuhi nya Hak-Hak Dasar Rakyat atas Pendidikan dan Lapangan Kerja bagi seluruh rakyat.
4. Kami Mendukung Sepenuhnya atas perjuangan dan usaha-usaha yang dilakukan oleh para siswa SMA 4 Pematang Siantar dalam mempertahankan hak-hak demokratisnya dalam melawan proses tukar guling dan penggusuran sekolah tempat belajar dan menuntut ilmu nya.
Demikian pernyataan sikap dan keprihatinan ini kami sampaikan, kami sepenuh hati mendukung upaya-upaya perjuangan rakyat dimanapun dalam menuntut dan menegakkan hak-hak demokratisnya yang di jamin oleh hukum dan perundang-undangan. Kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat; pelajar, pemuda mahasiswa, kaum buruh, petani dllnya untuk terus berjuang dan menuntut untuk di penuhinya pendidikan yang murah, berkualitas serta menuntut lapangan pekerjaan yang luas bagi seluruh rakyat dan upah yang layak secara manusiawi.
Tingkatkan Kesadaran Kaum Buruh, Kuatkan Persatuan
Galang Solidaritas Lawan Penindasan
Jakarta, 14 Juli 2009
Hormat Kami
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Rudy HB Daman
Ketua Umum
Emelia Yanti MD Siahaan
Sekretaris Jenderal
======================================================
Tukar Guling Lahan Sekolah
Walikota Siantar Dianggap Melanggar Hak Anak
Medan - Tukar-guling lahan sekolah SMA Negeri 4 dan SD Negeri di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) terus mendapat sorotan. Dalam kasus ini, Walikota Pematang Siantar dinilai sudah melanggar sejumlah regulasi mengenai hak anak dalam pendidikan.
Ketua Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pemindahan sekolah dengan tidak mempertimbangkan masalah yang dihadapi siswa dalam kasus tukar-guling tersebut, merupakan pelanggaran utama yang dilakukan walikota. Akibat pemindahan ke tempat yang tidak layak itu, murid-murid kehilangan haknya untuk mendapat materi pelajaran.
"Hak untuk mendapat pendidikan itu diatur dalam banyak regulasi, termasuk secara internasional seperti yang diatur dalam Konvensi Hak Anak. Melakukan perbuatan yang menyebabkan anak-anak terlantar pendidikannya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak tersebut," ujar Taufan kepada wartawan di Medan, Selasa (21/7/2009).
Taufan yang juga pengajar di Universitas Sumatera Utara (USU) menyebutkan, kalangan pendidik di Medan juga sangat memprihatinkan masalah tersebut. Apalagi lahan sekolah yang lama di Jl Pattimura justru akan dijadikan pusat bisnis, sementara lahan sekolah yang baru di Jl Gunung Sinabung tidak layak sarana dan prasarananya.
"Ketika semua kalangan ingin meningkatkan kualitas pendidikan, mengapa justru kondisi seperti ini yang terjadi di Siantar? Kepentingan politik atau bisnis yang diletakkan di atas kepentingan bangsa yang maha besar seperti pendidikan ini, sungguh memiriskan hati. Sudah semestinya kasus ini mendapat perhatian dari seluruh kalangan. Kasusnya harus diusut," ujar Taufan.
Dalam kaitan ini, Taufan memandang, sudah sepatutnya Walikota RE Siahaan menarik kembali keputusannya yang melakukan tukar-guling atas lahan sekolah tersebut. Mengembalikan lahan sekolah yang lama dan mempertimbangkan kualitas pendidikan di kotanya dengan membangun lebih banyak sekolah yang lebih baik, bukan malah memindahkan sekolah yang sudah baik ke daerah-daerah yang kurang layak.
"Secara hukum, tentu sudah sangat wajar jika kejaksaan, kepolisian mengusut masalah ini. Kalau tidak ada masalah, mana mungkin ada protes dari siswa, guru dan masyarakat. Di Medan juga ada kasus seperti ini, sebuah bangunan SD yang semula baik, justru dipindahkan ke daerah yang rawan banjir. Akibatnya dalam setahun entah beberapa kali murid sekolah itu libur karena banjir. Ini memprihatinkan," ujar Taufan Damanik.
(rul/anw)Khairul Ikhwan - detikNews,Rabu, 22/07/2009 02:19 WIB