PPH 21 Karyawan Kontrak
Saya ingin menanyakan besarnya PPh 21 yang dikenakan untuk pribadi. Ada seorang eks karyawan kami, diberikan kontrak yang mana dijelaskan di...
https://www.infogsbi.or.id/2009/07/pph-21-karyawan-kontrak.html
Saya ingin menanyakan besarnya PPh 21 yang dikenakan untuk pribadi. Ada seorang eks karyawan kami, diberikan kontrak yang mana dijelaskan disitu sebagai Tax consultant Service selama 6 bulan ke depan dengan gaji perbulannya Rp 5 juta. Yang ingin saya tanyakan :
1. Dari penghasilan Rp5 juta, berapakah besar PPh 21 yg harus dipotong ? Dan berapakah gaji bersihnya per bulan tsb ?
2. Apakah dia termasuk Karyawan lepas/bebas atau Jasa Ahli, karena dia tidak memiliki sertifikat atau surat semacam itu. Perusahaan hanya membutuhkan servicenya karena kebetulan dia sedang tidak bekerja.
(poto: Heny Boentara)
Apakah langsung dipotong 5% sesuai dengan pasal 17 atau diberlakukan pengurangan PTKP ?
3. Bukti Potong seperti apakah yang harus saya berikan kepada eks karyawan tersebut?
4. Dan bagaimanakan dalam pembuatan SPT Pribadi dia pada tahun depan? Apakah akan menjadi kurang bayar atau lebih bayar ?
Jawaban:
Menjawab pertanyaan Sdr mengenai pengenaan PPh 21 untuk pembayaran atas jasa Tax Consultant Services, bila dianggap sebagai pegawai tetap, pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan bila dianggap sebagai Tenaga Ahli, berdasarkan PER-31/PJ/2009, maka pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1), atas jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Dalam peraturan yang sama, juga diuraikan bahwa pengurangan PTKP dapat diberikan dalam hal penerima penghasilan bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan, sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Sehingga, dalam kasus ini, bila dikategorikan sebagai Tenaga Ahli, tidak diperkenankan mendapatkan pengurangan PTKP.
Perlu diperhatikan bahwa dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.
Bila dikategorikan sebagai pegawai tetap, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir, atau 1(satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Untuk selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam SPT Tahunan Pribadi nantinya, penghasilan yang diterima akan dilakukan perhitungan ulang, dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1), sehingga dapat mengakibatkan kurang ataupun lebih bayar pajak, tergantung dari penghasilan lain yang diterima oleh yang bersangkutan.
Henny Boentara, Supervisor PB&Co
Tulisan ini diambil dari detikFinance,Senin, 15/06/2009 09:43 WIB
1. Dari penghasilan Rp5 juta, berapakah besar PPh 21 yg harus dipotong ? Dan berapakah gaji bersihnya per bulan tsb ?
2. Apakah dia termasuk Karyawan lepas/bebas atau Jasa Ahli, karena dia tidak memiliki sertifikat atau surat semacam itu. Perusahaan hanya membutuhkan servicenya karena kebetulan dia sedang tidak bekerja.
(poto: Heny Boentara)
Apakah langsung dipotong 5% sesuai dengan pasal 17 atau diberlakukan pengurangan PTKP ?
3. Bukti Potong seperti apakah yang harus saya berikan kepada eks karyawan tersebut?
4. Dan bagaimanakan dalam pembuatan SPT Pribadi dia pada tahun depan? Apakah akan menjadi kurang bayar atau lebih bayar ?
Jawaban:
Menjawab pertanyaan Sdr mengenai pengenaan PPh 21 untuk pembayaran atas jasa Tax Consultant Services, bila dianggap sebagai pegawai tetap, pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan bila dianggap sebagai Tenaga Ahli, berdasarkan PER-31/PJ/2009, maka pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1), atas jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Dalam peraturan yang sama, juga diuraikan bahwa pengurangan PTKP dapat diberikan dalam hal penerima penghasilan bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan, sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Sehingga, dalam kasus ini, bila dikategorikan sebagai Tenaga Ahli, tidak diperkenankan mendapatkan pengurangan PTKP.
Perlu diperhatikan bahwa dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.
Bila dikategorikan sebagai pegawai tetap, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir, atau 1(satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Untuk selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam SPT Tahunan Pribadi nantinya, penghasilan yang diterima akan dilakukan perhitungan ulang, dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1), sehingga dapat mengakibatkan kurang ataupun lebih bayar pajak, tergantung dari penghasilan lain yang diterima oleh yang bersangkutan.
Henny Boentara, Supervisor PB&Co
Tulisan ini diambil dari detikFinance,Senin, 15/06/2009 09:43 WIB