Pernyataan GSBI soal THR 2009
Pernyataan Sikap : Gabungan Serikat Buruh Independent Federation of Independent Trade Union Tentang : Tunjangan Hari Raya (THR) “THR adalah ...
https://www.infogsbi.or.id/2009/09/pernyataan-gsbi-soal-thr-2009.html
Pernyataan Sikap :
Gabungan Serikat Buruh Independent
Federation of Independent Trade Union
Gabungan Serikat Buruh Independent
Federation of Independent Trade Union
Tentang :
Tunjangan Hari Raya (THR)
“THR adalah Hak Buruh, THR satu-satunya Harapan Kaum Buruh untuk Bisa Pulang Kampung/Mudik Merayakan Lebaran Bersama Sanak Keluarga”
Tunjangan Hari Raya (THR)
“THR adalah Hak Buruh, THR satu-satunya Harapan Kaum Buruh untuk Bisa Pulang Kampung/Mudik Merayakan Lebaran Bersama Sanak Keluarga”
Salam juang,..
Dalam hitungan hari seluruh umat muslim di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia akan merayakan hari raya Indul Fitri, begitu juga kaum buruh yang beragama Islam akan merayakan lebaran/hari raya idul fitry. Dimana setiap lebaran/idul fitry sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia termasuk kaum buruh adanya mudik lebaran/pulang kampung, dimana untuk tahuan ini diperkirakan 27,25 juta orang yang Mudik (Kompas, 11 Sept 2009).
Perayaan idul Fitry/lebaran tahun ini masih berada dalam keadaan situasi krisisi ekonomi dunia yang belum juga usai, malah justru semakin menghebat. Dampak krisis global masih dirasakan oleh kaum buruh dengan menghebatnya perampasan upah. Contoh kenaikan upah minimum 2009 sesungguhnya sudah habis di bulan Agustus jika membandingkan antara inflasi yang terjadi dengan kenaikan upah. Kalau dilihat secara hakekatnya bahwasannya upah buruh di tahun 2009 ini tidak naik malah mengalami penurunan yang tajam.
Di dalam situasi nilai upah yang semakin hari semakin merangkak turun, kini kaum buruh harus dihadapkan kepada hari raya Idul Fitri atau lebaran. Dikala lebaran menjelang sudah pasti harga-harga kebutuhan pokok kembali mengalami kenaikan yang sangat drastis, seperti diberitakan oleh detiklagi.com pada tanggal 02 September 2009, kenaikan harga sembako antara 10-15% (baca juga; Viva dan Antara News, Kamis 27/82009).
Di sector transportasi pun tidak ketinggalan ikut-ikutan melambungkan harga tiketnya, padahal pangan dan transportasi adalah hal sangat dibutuhkan kaum buruh di saat ini. Sudah menjadi budaya yang mengakar di dalam masyrakatat Indonesia jika setiap kali lebaran datang pastinya seluruh rakyat akan berbondong-bondong merayakan acara tersebut dengan melaksanakan ritual pulang kampung atau mudik. Acara mudik bagi kaum buruh bukanlah hal yang sederhana, terlebih di tahun 2009 ini. Dalam melaksanakan acara mudiknya kaum buruh harus menyediakan dana yang tidak sedikit jumlahnya. Kendati demikian, tuntutan keluarga di desa telah memaksa kaum buruh mau tidak mau harus pulang kampung.
Di tengah upah yang kecil, kaum buruh tidak akan mungkin lagi menyediakan dana mudiknya dengan mengandalkan upahnya yang diterima di setiap bulan. Oleh karena itu, satu-satunya harapan bagi kaum buruh untuk bisa mudik adalah uang Tunjangan Hari Raya (THR). Akan tetapi,dampak kenaikan harga BBM yang berakibat pada membengkaknya ongkos produksi industri dan tentu saja pengusaha akan mengalihkan beban tersebut ke pundak buruh dengan lebih memperhebat penindasannya kepada buruh dengan mengurangi beberapa tunjangan termasuk tunjangan hari raya ataupun dengan menaikkan target produksi.
Meskipun THR sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri 04/men/1994, dan Pada tanggal 28 Agustus 2009 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno telah menerbitkan surat edaran Nomor 314/MEN/PHIJSK-PK- KAD/VIII/2009 tentang Pembayaran THR Keagamaan. Dimana Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat seminggu menjelang Lebaran. Pekerja dengan masa kerja lebih dari tiga bulan, tetapi belum setahun bekerja berhak mendapat THR masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah sebulan. Adapun mereka yang bekerja lebih dari setahun berhak mendapat THR satu bulan upah.
Namun dengan adanya peraturan tersebut tidak serta merta mendorong semua pengusaha memberikan THR kepada seluruh buruh atas hak THR. Artinya walau pun sudah ada peraturannya ancaman atas tidak diberikannya THR sesuai dengan peraturan yang ada semakin tinggi dan adalah hal yang sangat mungkin terjadi, terlebih pengalaman-pengalaman pembayaran THR yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya pun banyak yang melanggar ketentuan yang ada. Sudah berkali-kali terjadi pelanggaran pembayaran THR namun pihak pemerintah yang diwakili oleh Depnakertrans hingga jajaran terendahnya yakni sudinakertrans yang seharusnya mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberikan tindakan yang tegas akan tetapi hingga hari ini tidak menjalankan fungsi pengawasannya, sehingga pelanggaran-pelanggaran atas pembayaran THR ataupun pelanggaran normative yang dilakukan oleh pengusaha semakin merajelela dan lagi-lagi buruhlah yang menjadi korbannya.
Keadaan ini sebagaimana dialami oleh Sekitar 3.500 buruh pabrik rokok Jambu Bol Kudus, Jawa Tengah, 200 buruh pabrik rokok Delapan Wikaya Kabupaten Malang, Ratusan buruh PT Asindo Karya Jaya, ratusan buruh Pabrik Rokok (PR) Indo Parjotomas, buruh PT Reterindo di Gresik, PT Metalindo Perwita Jawa Tumur, buruh-buruh Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan Sumatera Utara, ratusan buruh PT. Megariamas Sentosa yang sejak thn 2008 sampai sekrang blm di bayar hak THR nya dan juga ribuan buruh lainnya yang melakukan pemogokan menuntut di bayarkan hak THR, yang beritanya marak di siarkan oleh media massa. Belum lagi buruh-buruh yang berstatus buruh kontrak dan outsourcing dan sudah di pastikan tidak menerima THR dan dipastikan pula banyak ribuan buruh tidak bisa pulang kampung. Dan ironisnya pemerintah dari tahun-ketahun tidak juga mampu mengatasi masalah pelanggaran pengusaha terhadap buruh atas hak THRnya, sampai saat ini tidak ada satu pengusahapun yang pernah ditindak dan diseret ke pengadilan oleh pemerintah karena tidak membayar THR buruhnya.
Untuk itu kami dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dalam menjelang hari raya lebaran tahun 2009 ini dan memperhatikan maraknya kasus pelanggaran hak buruh atas THR serta hak-hak normatif lainnya. Khusus untuk masalah THR maka kami selaku organisasi yang menghimpun kaum buruh merasa penting untuk menyampaikan sikap dan seruan kepada pihak-pihak terkait menyangkut soal pelaksanaan hak THR bagi kaum buruh.
Berikut adalah seruan dan sikap GSBI :
1. Mendesak kepada seluruh pengusaha untuk memberikan hak THR kepada seluruh buruhnya, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sedang dalam proses perselisihan termasuk juga bagi buruh yang berstatus kontrak ataupun outsourcing;
2. Mengecam keras para pengusaha yang telah mengabaikan, menelantarkan dan berupaya menghindar dengan berbagai macam alasan dan alibi untuk tidak membayarkan hak atas THR bagi kaum buruhnya;
3. Mendesak kepada pemerintah baik pusat ataupun daerah agar konsisten dan bertindak tegas terhadap para pengusaha yang tidak membayarkan hak THR nya kepada kaum buruh yang seminimalnya sebagaimana sudah di tegaskan dalam peraturan menteri tenagakerja RI (Permenaker )No.04/1994, untuk di seret dan di pidanakan;
4. Menyatakan dukungan dan solidaritas perjuangan yang tinggi dan sedalam-dalamnya bagi kaum buruh dimanapun berada yang saat ini sedang berjuang dengan penuh semangat dan gegap gempita dengan berbagai macam cara salah satunya demontrasi dan pemogokan-pemogokan untuk mempertahankan dan merebut hak THR nya dan juga hak-hak demokratis lainnya dari kaum pengusaha;
5. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan juga organisasi-organsasi kaum buruh untuk memperkuat persatuan dan secara bersama-sama memperjuangkan hak THR bagi kaum buruh yang saat ini tidak mendapatkannya (THR nya) tidak di berikan oleh pengusaha;
6. Selanjutnya bagi kaum buruh yang saat ini mengalami masalah soal hak THR dan hak-hak demokratis lainnya yang tidak diberikan oleh pihak pengusaha, GSBI selaku organisasi serikat buruh telah mendirikan Posko pengaduan THR untuk menerima pengaduan dan keluhan bagi siapun yang mengalami masalah dalam soal hak THR, dimana kawan-kawan buruh bisa menghubungi GSBI di (021) 786 42 03 atau di Email : gsbi_pusat@yahoo.com.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di sampaikan terimakasih.
Jakarta, 09 September 2009
Hormat kami.
Dewan Pimpinan Pusat
Gabuangan Serikat BuruhIndependen (GSBI)
Rudy HB Daman Emelia Yanti MD Siahaan
Ketua Umum Sekretaris Jenderal