Pernyataan Sikap Keprihatinan dan Dukungan Solidaritas Perjuangan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)

Atas Kasus : Intimidasi, Pemecatan (PHK) terhadap Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan, karena Mendirikan Serikat Buruh ...

Atas Kasus :
Intimidasi, Pemecatan (PHK) terhadap Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan, karena Mendirikan Serikat Buruh dan Menuntut Tunjangan Hari Raya (THR).




Salam juang dan salam Solidaritas,…
Kami DPP. GSBI selaku organisasi yang menghimpun kaum buruh yang berlamat di Jl. Raya Lentang Agung No. 02 Rt.004/03 Srengseng Sawah Jakarta Selatan Telp.(021). 7864203, telah menerima surat permohonan dukungan solidaritas dari DPC SBSI1992 Kota Medan atas kasus intimidasi, pemecatan (PHK) terhadap Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan, karena mendirikan serikat buruh dan menuntut THR. Kami juga menerima surat tembusan dari DPC SBSI 1992 Kota Medan dengan Nomor : Eks.069/DPC F-SBSI 1992/M/IX/2009 tertanggal 09 September 2009 yang di tujukan kepada Administratur Pelabuhan Utama Belawan Sumatera Utara.

Setelah membaca dan mempelajari secara seksama berbagai dokumen yang kami terima atas kasus tersebut diatas, kami berpendapat bahwa pada pokoknya kami sependapat dengan apa yang sudah di utarakan oleh DPC SBSI 1992 dalam suratnya Nomor . Eks.069/DPC F-SBSI 1992/M/IX/2009.

Maka melalui surat ini kami secara organisasi menyampaikan sikap keprihatinan dan menyatakan dukungan solidaritas perjuangan bagi kaum buruh di Primkop "Upaya Karya" Pelabuhan Belawan Sumatera Utara yang tergabung dalam PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan serta mendukung secara penuh upaya-upaya perjuangan yang sedang di tempuh baik oleh PK dan DPC SBSI 1992 serta seluruh jajaran organisasinya dalam upaya advokasi kasus intimidasi, PHK serta pelanggaran atas kebebasan berserikat yang terjadi dilingkungan Primkop "Upaya Karya" Pelabuhan Belawan serta di Adiministratur Pelabuhan Utama Belawan Sumatera Utara.

Selanjutnya atas kasus sebagaimana di nyatakan di atas berikut adalah sikap organisasi GSBI :

1. Mendesak dan menuntut Adiministratur Pelabuhan Utama Belawan untuk mempekerjakan kembali Sdr. Jhonson Lubis dan Sdr. Agus Salim Daulay, SE (Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan), sebagaimana biasanya, tanpa mengurangi hak apapun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menyampaikan dan mendesak Administratur Pelabuhan Utama Belawan untuk menghormati hak-hak buruh dan berbagai ketentuan hukum yang berlaku utamanya bagaimana berperanserta aktiv dalam menegakkan dan mengormati Kebebasan berorganisasi/berserikat (mendirikan, masuk baik menjadi anggota ataupun pengurus Serikat Buruh), yang mana Pelabuhan Utama Belawan adalah bahagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka segala sesuatu menyangkut penyelenggaraan bongkar muat, pengelolaan koperasi, kesepakatan-kesepakatan atau peraturan-peraturan internal Pelabuhan Utama Belawan serta hak-hak buruh, harus patuh, tunduk dan taat kepada UU dan Peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Bahwa menyangkut masalah tuntutan THR seluruh buruh, kami menuntut dan mendesak dengan segera pihak Adiministratur Pelabuhan Utama Belawan untuk segera melaksanakan pembayaran THR kepada buruh sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu Permenaker RI Nomor 04 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 25 Tahun 2002 dan juga surat edaran Menakertras RI No. SE.314/MEN/PHIJSK-PKKAD/VIII/2009 tertanggal, 28 Agustus 2009.

Lebih lanjut kepada instansi pemerintah dalam hal ini pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan kami juga mendesak untuk segera :

1. Agar PPNS segera melakukan penyidikan kepada Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan atas pelanggaran tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, yang melakukan intimidasi, menghalang-halangi buruh atau pengurus melakukan fungsi serikat buruh, bahkan melakukan pemecatan terhadap Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan.

2. Agar segara mengeluarkan Nota Perintah pelaksanaan THR kepada Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 04 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 25 Tahun 2002 dan juga surat edaran Menakertras RI No. SE.314/MEN/PHIJSK-PKKAD/VIII/2009 tertanggal, 28 Agustus 2009.

3. Agar tidak menjadi instansi pemerintah yang ikut menghalang-halangi buruh atau pengurus melakukan fungsi serikat buruh, dan justru merekomendasi pemecatan Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan. Serta mencabut pernyataan rekomendasi pada tanggal 11 Agustus 2009.

4. Agar tidak mencabut Nomor Bukti Pencatatan PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan, atas dasar keberatan dari pihak Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan. Karena keberadaan PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan tidak dapat diganggugugat oleh siapapun, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 16/MEN/2001, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 25 Tahun 2002.

Kepada seluruh kaum buruh, organisasi kaum buruh, kaum pergerakan dan organisasi-organisasi social lainnya yang peduli terhadap kaum buruh, demokrasi dan HAM kami juga menghimbau untuk bersatu dan memberikan dukungan dan sokongan konkrit pada perjuangan yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan PK, DPC SBSI1992 kota Medan beserta jajaran organsiasinya dalam usaha-usaha mewalan tindak sewenang-wenang pihak Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan atas Intimidasi, PHK dan Pemberangusan Kebebasan Berserikat.

Dan pada institusi pemerintah lainnya serta pihak-pihak terkait untuk segera ambil bagian dengan mengambil sikap tegas dan tindakan nyata yang perlu sebagaimana kewenangannya masing-masing dalam upaya penegakan hak-hak buruh, Penegakan Kebebasan berserikat, demokrasi dan HAM.

Demikian pernyataan Sikap keprihatinan dan dukungan Solidaritas perjuangan ini kami sampaikan dan terimakasih.

Jakarta, 11 September 2009

Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)




Rudy HB Daman
Ketua Umum



Emelia Yanti MD Siahaan
Sekretaris jenderal



Disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Presiden R.I. di Jakarta
2. Yth. Bapak Ketua DPR R.I. di Jakarta
3. Yth. Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. di Jakarta
4. Yth. Bapak Menteri Koperasi dan UKM di Jakarta
5. Yth. Bapak Kapolri di Jakarta
6. Yth. Bapak Gubernur Sumatera Utara di Medan
7. Yth. Ibu Ketua DPRD Sumatera Utara di Medan
8. Yth. Bapak Kapolda Sumatera Utara di Medan
9. Yth. Bapak Kepala Disosnaker Kota Medan di Medan
10. Yth. Bapak Ketua DPRD TK I Sumatera Utara di Medan
11. Yth. Bapak Ketua DPRD TK II Kota Medan di Medan
12. Yth. Bapak Ketua Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan, di Medan
13. Yth. Bapak Ketua Umum DPP F-SBSI 1992 di Jakarta
14. Yth. Bapak Direktur ILO di Jakarta
15. Yth. Bapak Ketua Komnas HAM RI di Jakarta
16. Yth. Bapak Korwil F-SBSI 1992 Sumatera Utara di Medan
17. Yth. Dewan Presidium Dewan Buruh Sumatera Utara (DBSU) di Medan
18. Yth. Dewan Presidium Aliansi Buruh Kota Medan (ABKoMed) di Medan
19. Yth. Adpel Pelabuhan Belawan di Belawan
20. Pers
21. Jaringan dan Mitra Kerja GSBI
22. Yang dianggap perlu
23. Pertinggal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item