500-an Buruh PT. Kwangduk Langgeng KBN Cakung di Ancam PHK
PHK ini adalah upaya pihak perusahaan untuk mengganti status buruh tetap menjadi buruh kontrak, dimana disaat terjadi perselisihan pihak...
PHK ini adalah upaya pihak perusahaan untuk mengganti status buruh tetap menjadi buruh kontrak, dimana disaat terjadi perselisihan pihak perusahaan telah menerima kembali buruh-buruh baru dengan status kontrak.
Dengan alasan karena berkurangnya order sehingga berdampak pada operasional perusahaan perusahaan Kwangduk Langgeng mengeluarkan kebijakan sepihak dengan melakukan PHK secara selektif dan bertahap. Kebijakan ini efektif mulai di jalankan oleh pihak perusahaan sejak tanggal 17 September 2009, dimana beberapa buruh di panggil dan diminta mengundurkan diri dengan diberikan konfensasi hanya sebesar Rp. 3,5 juta.
Menurut keterangan Siti Malika selaku Ketua serikat buruh GSBI di PT. Kwangduk Langgeng, sampai saat ini sudah ada 150 orang buruh yang di PHK dan terpaksa menerima konfensasi yang di berikan oleh perusahaan dan jumlah ini terus bertambah, 250-an orang tetap menolak untuk di PHK , dan saat ini mereka sudah dipanggil dan dilarang masuk ke lingkungan pabrik , sedangkan sekitar 170-an orang masih bekerja seperti biasa. Dari penjelasan menejemen PHK ini akan dilakukan terhadap semua buruh.
Masih menurut Siti Malika, kebijakan PHK ini sebelumnya tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kami selaku serikat buruh, selain itu konfensasi yang diberikan juga bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang no 13 thn 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan kami menduga dengan bukti dan cara-cara serta alasan-alasan yang dilontarkan oleh perusahaan selama ini bahwa PHK ini hanyalah Upaya Pihak perusahaan untuk mengganti Status Buruh Tetap menjadi Buruh Kontrak. Makanya kami Menolak kebijakan ini, karena perusahaan juga tidak memberikan penjelasan dan alasan-alasan serta bukti-bukti yang konkrit atas kebijakan ini. Kami tidak percaya begitu saja kalau perusahaan hanya bilang tidak ada order dan merugi tanpa ada bukti-bukti otenktiknya, apalagi alasannya yang di sampaikan juga selalu berbeda-beda dan ngambang. Tegasnya.
Saat ini kami sedang melakukan perundingan untuk meminta penjelasa resmi dari pihak perusahaan dan menyatakan juga sikap kami yang Menolak kebijakan PHK ini, selain itu kami juga secara resmi sudah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan sebanyak 2 kali untuk meminta penjelasan atas PHK sepihak ini. mengingat selama ini alasan PHK yang di sampaikan oleh pihak perusahaan selalu berubah dan berbeda-beda.
Depnaker datang Buruh terus berjuang
PT. Kwangduk Langgeng adalah perusahaan milik pengusaha asal Warga Korea Selatan yang bergerak di bidang industry garmen, dengan memproduksi Baju, rok , celana, jaket dengan berbagai merk diantaranya S.Oliver, JC Penney, Sprit, KD, Katto dll dengan kwalitas eksport dengan Negara tujuan diantaranya, Amerika, Eropa, Jepang dll. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT. Kolon Langgeng namun sejak tanggal 1 Desember 2006 beralih/berubah nama menjadi PT. Kwangduk Langgeng. Perusahaan ini beralamat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jl. Raya Cakung-Cilincing Blok A-10 Jakarta Utara.
Pada saat pengalihan status dari PT. Kolon Langgeng menjadi PT Kwangduk Langgeng pihak perusahaan juga sudah berusaha akan merubah status buruh tetap menjadi buruh kontrak semuanya, namun kebijakan ini berhasil di hadang oleh serikat Buruh GSBI.
Saat ini ratusan buruh yang menolak PHK terus melakukan perjuangan dengan menggelar aksi demontrasi di depan pabrik, karena sudah tidak boleh lagi bekerja dan secara tertulis yang disampaikan oleh HRD Manager lewat Surat Draf Persetujuan Bersama bahwa sejak tanggal 1 Oktober 2009 semua buruh dinyatakan sebagai Karyawan Kontrak.
Pada hari Selasa 13 Oktober 2009 pihak pegawai dari Sukudinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Utara sudah datang ke Pabrik yaitu Bapak. Hotma Sitompul, SH selaku mediator dan Bapak. Endang Sutejo selaku pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan membawa surat perintah tugas nomor : 6752/073.554. untuk keperluan : Melakukan monitoring dan klarifikasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT. Kwangduk Langgeng. Namuan sangat disayangkan menurut keterangan pihak pengurus serikat buruh GSBI pihak pegawai Dinas malah justru membujuk para buruh dan Serikat buruh untuk memaklumi dan menerima kebijakan perusahaan ini. Menurut Siti Malika: ini sangat aneh harusnya kan pihak pegawai pemerintah adalah agen penegak hukum dan harus nya juga dia datang bukan untuk membujuk kami tapi dia bertugas seharusnya melakukan pengawasan dan penyelidikan serta meminta dan memerintahkan perusahaan untuk menghormati dan melaksanakan segala Perintah UU yang berlaku, yang mana secara nyata perusahaan melakukan pelanggaran atas UU ketenagakerjaan.
Sampai berita ini di turunkan, ratusan buruh PT.Kwangduk Langgeng masih terus melakukan upaya perjuangan dan tetap melancarkan mogok kerja. Dukungan solidaritaspun mulai mengalir dari beberapa serikat buruh di lingkungan KBN dan Jakarta Utara.
Dari informasi terakhir, (Senin, 19 Oktober 2009) pihak perusahaan sudah menyatakan menolak untuk bertemua dan berunding dengan pihak serikat buruh, bahkan saat ini pihak perusahaan juga sudah mengerahkan pihak kepolisian untuk menjaga pabrik dan menghalangi buruh yang meminta untuk ketemu pihak perusahaan.(gsbi/09).