Tahun Depan UMP Jakarta naik 48 ribu rupiah
Jakarta,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 4,5 persen atau 48.144 rupiah, yakni dari 1.06...
https://www.infogsbi.or.id/2009/11/tahun-depan-ump-jakarta-naik-48-ribu.html
Jakarta,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 4,5 persen atau 48.144 rupiah, yakni dari 1.069.865 rupiah menjadi 1.118.009 rupiah perbulan. keputusan tersebut ditetapkan dalam peraturan gubernur nomor 167 tahun 2010.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deded Sukandar menjelaskan kenaikan UMP berdasarkan pertimbangan yang disepakati unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja)
Dintaranya berdasarkan angka kebutuhan hidup layak 2009 di Jakarta sebesar 1.317.710 rupiah dan asumsi inflasi sebesar 2,75 persen dengan elastisitas penciptaan lapangan kerja UPM riil-0,11 persen
Keputusan tersebut mulai berlaku januari 2010. perusahaan wajib mengikuti ketentuan UMP yang ditetapkan. jika ada yang melanggar, dikenai sanksi pidana penjara dan denda. ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. bagi perusahaan skala marginal, Pemprov memberikan pengecualian UMP sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur
Sesuai peraturan, sanksinya satu tahun penjara dan maksimal empat tahun dan atau denda minimal 100 juta rupiah dan maksimal 400 juta rupiah, jelas Deded di Jakarta, Jum’at (13/11)
Setelah ketetapan UMP, Disnakertrans langsung menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan. peninjauan ke perusahaan juga akan dilakukan untuk mendapatkan data konkret mengenai kondisi perusahaan
Tahun lalu ada enam perusahaan yang meminta penangguhan kenaikan UMP. hanya tiga perusahaan yang dikabulkan, ungkapnya
Anggota Dewan Pengupahan DKI Hardjono berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. kalaupun ada, akan tetap ditangani dengan cermat.ISM/SI(Koran Jakarta)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deded Sukandar menjelaskan kenaikan UMP berdasarkan pertimbangan yang disepakati unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja)
Dintaranya berdasarkan angka kebutuhan hidup layak 2009 di Jakarta sebesar 1.317.710 rupiah dan asumsi inflasi sebesar 2,75 persen dengan elastisitas penciptaan lapangan kerja UPM riil-0,11 persen
Keputusan tersebut mulai berlaku januari 2010. perusahaan wajib mengikuti ketentuan UMP yang ditetapkan. jika ada yang melanggar, dikenai sanksi pidana penjara dan denda. ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. bagi perusahaan skala marginal, Pemprov memberikan pengecualian UMP sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur
Sesuai peraturan, sanksinya satu tahun penjara dan maksimal empat tahun dan atau denda minimal 100 juta rupiah dan maksimal 400 juta rupiah, jelas Deded di Jakarta, Jum’at (13/11)
Setelah ketetapan UMP, Disnakertrans langsung menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan. peninjauan ke perusahaan juga akan dilakukan untuk mendapatkan data konkret mengenai kondisi perusahaan
Tahun lalu ada enam perusahaan yang meminta penangguhan kenaikan UMP. hanya tiga perusahaan yang dikabulkan, ungkapnya
Anggota Dewan Pengupahan DKI Hardjono berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. kalaupun ada, akan tetap ditangani dengan cermat.ISM/SI(Koran Jakarta)