Penembakan di OI Dikecam Keras, Aparat yang Terlibat harus Dihukum Berat
Penembakan Petani di OI Dikecam Keras, Aparat yang Terlibat harus Dihukum Berat Sunday, 06 December 2009 PALEMBANG(SI) - Tindakan represif ...
https://www.infogsbi.or.id/2009/12/penembakan-di-oi-dikecam-keras-aparat.html?m=0
Penembakan Petani di OI Dikecam Keras, Aparat yang Terlibat harus Dihukum Berat
Sunday, 06 December 2009
PALEMBANG(SI) - Tindakan represif aparat Brimob Daerah Sumsel dalam aksi penembakan terhadap puluhan petani di Desa Rengas I dan II,Kecamatan Payaraman,Kabupaten Ogan Ilir (OI) dikecam keras oleh sejumlah elemen masyarakat.
Bahkan,sejumlah lembaga advokasi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang,IKADIN,dan WalhiSumselyangtergabungdalamKoalisi Advokasi, kemarin menggelar diskusi guna menyikapi insiden penembakan,yang dipicu persoalan sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis. Direktur LBH Palembang Eti Gustina menyatakan, pihaknya telah menyiapkan dua langkah strategis yakni,mendorong pelaku kekerasan dari Brimobda Sumsel untuk segera diproses secara hukum,dan juga mendampingi warga atau keluarga petani yang saat ini masih shock pasca kejadian itu.
Selain langkah hukum,menurut Eti,pihaknya juga menempuh langkah politik, dengan mendorong DPRD Sumsel,DPRD OI,dan pemerintah daerah setempat untuk serius menyikapi persoalan tersebut. “Upaya tersebut harus berjalan sesuai fungsi mereka sebagai eksekutif dan legislatif.Di samping itu,Koalisi Advokasi juga melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Sumsel, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM),”katanya. Eti menyebutkan,berdasarkan investigasi tim yang diturunkan LBH ke lapangan, di lokasi kejadian masih banyak ditemukan selongsong peluru tajam dan peluru karet.
Bahkan, keluarga korban penembakan masih shock dan meminta penyelesaian secara hukum. Eti menegaskan, apapun dalihnya, tak ada pembenaran atas kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat dalam insiden itu. Karena itulah,pihaknya mendesak agarupaya hukumsegera dilakukan, terutama terhadap aparat yang terlibat langsung dalam aksi tersebut. ”Karena,kamimemilikiketakutan seperti masalah-masalah sebelumnya. Di mana,ketakutan kami, Polda tidak mengusut masalah ini, dan malah akan mengalihkan isu kekerasan terhadap petani ke persoalan petani yang dituduhkan anarkis,karena melakukan pembakaran dan pengrusakan.
Padahal, pada dasarnya itu merupakan bentukreaksiatassikapdariperusahaan dan brimob sendiri,”tandasnya. Sementara itu,Ketua Tim Investigasi Andre Meliansyah menegaskan, pihaknya masih terus mengumpulkan data-data terkait kasus penembakan terhadap para petani di OI. Menurut dia, reaksi warga muncul, akibat dipicu oleh tindakan perusahaan, dan tim keamanan yang melibatkan kepolisian khususnya brimob. Saat kejadian, sambung dia, perusahaan dan brimob diduga melakukan pencabutan patok lahan yang kini bersengketa, serta tiga pondokan dirobohkan, disita dan diangkut dalam kendaraan. Hal ini yang kemudian berakibat pada kepanikan dan kemarahan warga, karena tindakan perusahaan tidak diawali dengan pemberitahuan sebelumnya.
Dan PTPN VII Cinta Manis langsung saja menggarap lahan yang masih bersengketa tersebut. ”Selain itu, dari data tim investigasi kami,saat warga mendatangi lokasi tersebut, nampak sekitar 20 brimob bersenjata dan puluhan lainnya telah tiarap di lahan tebu mengarahkan senjatanya ke warga yang baru datang ke lokasi.Setelah itu, aksi penembakan terjadi dan korban yang cukup parah hampir 20 orang,”jelas Andre.
Polda Harus Bertanggung Jawab
Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh saat dihubungi via selullar-nya kemarin, juga menyesalkan kekerasan aparat Brimob Polda Sumsel tersebut. Menurut dia,sudah berkali-kali konflik pertanahan selalu ditangani dengan kekerasan aparat. “Ini (penembakan oleh brimob) sangat tidak patut.Kami sendiri masih menunggu tim dari Sumsel yang akan ke Komnas HAM dalam waktu dekat.
Saat ini, kami mendesak agar proses hukum terhadap aparat pelaku kekerasan tersebut diproses.Kami juga mempertanyakan, mengapa Polda Sumsel mengintruksikan adanya penembakan tersebut, sehingga Polda Sumsel harus bertanggung jawab atas persoalan ini,”bebernya. Terpisah, Serikat Petani Indonesia (SPI) juga mengutuk keras tindakan penembakan aparat brimob terhadap 11 petani di kabupaten OI, terkait konflik pertanahan dengan PTPN VII. Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional DPP SPI Achmad Yacub menegaskan,pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut ke Mabes Polri,dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Dalam konflik pertanahan atau agraria, seharusnya pihak kepolisian atau brimob bertindak mengayomi petani, bukan justru menjadi penjaga perusahaan perkebunan tersebut. Karena, atas nama apapun, tindak kekerasan terhadap masyarakat tidak bisa dibenarkan,” ujarnya kepada Seputar Indonesia kemarin. Setali tiga uang,Dewan Penasehat SPI Sumsel yang juga pengamat pertanian Unsri, Julian juga sangat kecewa dengan arogansi aparat dalam persoalan tersebut.
Julian yang akrab disapa Polong ini, menegaskan hal tersebut benar-benar menunjukkan arogansi kepolisian di hadapan rakyat. “Ini merupakan pelanggaran HAM. Kepolisian menggunakan senjata dalam menghadapi petani. Pola perkebunan juga masih menggunakan sistem ekonomi kolonial,” ujarnya seraya menambahkan, pihaknya tengah menggalang seluruh kekuatan masyarakat dan sejumlah organisasi di tataran Sumsel, untuk mendorong pengusutan kasus kekerasan terhadap petani di OI tersebut.
Polda Lacak Provokator Aksi Anarkis
Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel melakukan penyelidikan intensif kasus pengerusakan, dan pembakaran terhadap aset PTPN VII Cinta Manis yang dilakukan warga Desa Rengas, Kabupaten Ogan Ilir,Jumat (4/12) lalu. Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal (Irjend) Polisi Hasyim Irianto melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Gofur mengatakan, pasca kejadian, penyidik Polda langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menerjunkan langsung anggota Laboratorium Forensik (Lafbor) Cabang Polda Sumsel, untuk mencari penyebab terjadinya kebakaran terhadap alat berat, truk,kantor dan mess ka-ryawan di TKP Rayon VI,PTPN Cinta Manis.
Selain itu,penyidik sudah memintai keterangan terhadap para saksi. “Hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa di Polres OI sebanyak 11 orang diantaranya enam orang dari karyawan PTPN, tiga orang dari anggota satuan brimob yakni,Bripka Waluyo, Briptu Hairul, dan Briptu Mauli,dan dua orang anggota Pospol Payaraman,”ujarnya saat dikonfirmasi via handphone-nya,kemarin. Ditanya soal adanya korban penembakan yang melaporkan ke-jadian itu ke lembaga hukum. Jebolan Akpol tahun 1986 menegaskan, itu hak mereka sebagai warga negara.
“Tetapi, tidak menutup kemungkinan mereka yang menjadi korban akan kita periksa terkait kasus tindakan anarkis itu. Sebab, siapapun yang melakukan penganiayaan, pembakaran, pengrusakan dan membawa sajam saat menyampaikan aspirasi itu tindakan kriminal,”tegasnya. Selain itu, kata Gofur, jika dilihat dari aksi anarkis yang dilakukan warga, diduga ada yang menjadi provokator artinya ada dalang di balik tindakan anarkis.“Nah,ini kita usut dan lakukan penyelidikan, karena kuat dugaan ada yang membekingi aksi warga,”jelasnya.
Ia juga menegaskan,akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melakukan aksi provokasi hingga terjadinya tindakan anarkis itu.Gofur juga menambahkan, penyidik akan memberlakukan pasal berlapis termasuk kepada warga yang melakukan tindakan anarkis itu yakni,Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat 2 tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 187 tentang pembakaran. (retno palupi/hengky chandra agoes/ade satia pratama)
Sunday, 06 December 2009
PALEMBANG(SI) - Tindakan represif aparat Brimob Daerah Sumsel dalam aksi penembakan terhadap puluhan petani di Desa Rengas I dan II,Kecamatan Payaraman,Kabupaten Ogan Ilir (OI) dikecam keras oleh sejumlah elemen masyarakat.
Bahkan,sejumlah lembaga advokasi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang,IKADIN,dan WalhiSumselyangtergabungda
Selain langkah hukum,menurut Eti,pihaknya juga menempuh langkah politik, dengan mendorong DPRD Sumsel,DPRD OI,dan pemerintah daerah setempat untuk serius menyikapi persoalan tersebut. “Upaya tersebut harus berjalan sesuai fungsi mereka sebagai eksekutif dan legislatif.Di samping itu,Koalisi Advokasi juga melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Sumsel, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM),”katanya. Eti menyebutkan,berdasarkan investigasi tim yang diturunkan LBH ke lapangan, di lokasi kejadian masih banyak ditemukan selongsong peluru tajam dan peluru karet.
Bahkan, keluarga korban penembakan masih shock dan meminta penyelesaian secara hukum. Eti menegaskan, apapun dalihnya, tak ada pembenaran atas kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat dalam insiden itu. Karena itulah,pihaknya mendesak agarupaya hukumsegera dilakukan, terutama terhadap aparat yang terlibat langsung dalam aksi tersebut. ”Karena,kamimemilikiketaku
Padahal, pada dasarnya itu merupakan bentukreaksiatassikapdarip
Dan PTPN VII Cinta Manis langsung saja menggarap lahan yang masih bersengketa tersebut. ”Selain itu, dari data tim investigasi kami,saat warga mendatangi lokasi tersebut, nampak sekitar 20 brimob bersenjata dan puluhan lainnya telah tiarap di lahan tebu mengarahkan senjatanya ke warga yang baru datang ke lokasi.Setelah itu, aksi penembakan terjadi dan korban yang cukup parah hampir 20 orang,”jelas Andre.
Polda Harus Bertanggung Jawab
Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh saat dihubungi via selullar-nya kemarin, juga menyesalkan kekerasan aparat Brimob Polda Sumsel tersebut. Menurut dia,sudah berkali-kali konflik pertanahan selalu ditangani dengan kekerasan aparat. “Ini (penembakan oleh brimob) sangat tidak patut.Kami sendiri masih menunggu tim dari Sumsel yang akan ke Komnas HAM dalam waktu dekat.
Saat ini, kami mendesak agar proses hukum terhadap aparat pelaku kekerasan tersebut diproses.Kami juga mempertanyakan, mengapa Polda Sumsel mengintruksikan adanya penembakan tersebut, sehingga Polda Sumsel harus bertanggung jawab atas persoalan ini,”bebernya. Terpisah, Serikat Petani Indonesia (SPI) juga mengutuk keras tindakan penembakan aparat brimob terhadap 11 petani di kabupaten OI, terkait konflik pertanahan dengan PTPN VII. Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional DPP SPI Achmad Yacub menegaskan,pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut ke Mabes Polri,dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Dalam konflik pertanahan atau agraria, seharusnya pihak kepolisian atau brimob bertindak mengayomi petani, bukan justru menjadi penjaga perusahaan perkebunan tersebut. Karena, atas nama apapun, tindak kekerasan terhadap masyarakat tidak bisa dibenarkan,” ujarnya kepada Seputar Indonesia kemarin. Setali tiga uang,Dewan Penasehat SPI Sumsel yang juga pengamat pertanian Unsri, Julian juga sangat kecewa dengan arogansi aparat dalam persoalan tersebut.
Julian yang akrab disapa Polong ini, menegaskan hal tersebut benar-benar menunjukkan arogansi kepolisian di hadapan rakyat. “Ini merupakan pelanggaran HAM. Kepolisian menggunakan senjata dalam menghadapi petani. Pola perkebunan juga masih menggunakan sistem ekonomi kolonial,” ujarnya seraya menambahkan, pihaknya tengah menggalang seluruh kekuatan masyarakat dan sejumlah organisasi di tataran Sumsel, untuk mendorong pengusutan kasus kekerasan terhadap petani di OI tersebut.
Polda Lacak Provokator Aksi Anarkis
Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel melakukan penyelidikan intensif kasus pengerusakan, dan pembakaran terhadap aset PTPN VII Cinta Manis yang dilakukan warga Desa Rengas, Kabupaten Ogan Ilir,Jumat (4/12) lalu. Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal (Irjend) Polisi Hasyim Irianto melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Gofur mengatakan, pasca kejadian, penyidik Polda langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menerjunkan langsung anggota Laboratorium Forensik (Lafbor) Cabang Polda Sumsel, untuk mencari penyebab terjadinya kebakaran terhadap alat berat, truk,kantor dan mess ka-ryawan di TKP Rayon VI,PTPN Cinta Manis.
Selain itu,penyidik sudah memintai keterangan terhadap para saksi. “Hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa di Polres OI sebanyak 11 orang diantaranya enam orang dari karyawan PTPN, tiga orang dari anggota satuan brimob yakni,Bripka Waluyo, Briptu Hairul, dan Briptu Mauli,dan dua orang anggota Pospol Payaraman,”ujarnya saat dikonfirmasi via handphone-nya,kemarin. Ditanya soal adanya korban penembakan yang melaporkan ke-jadian itu ke lembaga hukum. Jebolan Akpol tahun 1986 menegaskan, itu hak mereka sebagai warga negara.
“Tetapi, tidak menutup kemungkinan mereka yang menjadi korban akan kita periksa terkait kasus tindakan anarkis itu. Sebab, siapapun yang melakukan penganiayaan, pembakaran, pengrusakan dan membawa sajam saat menyampaikan aspirasi itu tindakan kriminal,”tegasnya. Selain itu, kata Gofur, jika dilihat dari aksi anarkis yang dilakukan warga, diduga ada yang menjadi provokator artinya ada dalang di balik tindakan anarkis.“Nah,ini kita usut dan lakukan penyelidikan, karena kuat dugaan ada yang membekingi aksi warga,”jelasnya.
Ia juga menegaskan,akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melakukan aksi provokasi hingga terjadinya tindakan anarkis itu.Gofur juga menambahkan, penyidik akan memberlakukan pasal berlapis termasuk kepada warga yang melakukan tindakan anarkis itu yakni,Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat 2 tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 187 tentang pembakaran. (retno palupi/hengky chandra agoes/ade satia pratama)