Sektor ritel bakal masuk UMSP Gubernur DKI intervensi Perundingan Bipartit
JAKARTA: Pemprov DKI akan menetapkan sektor ritel sebagai sektor unggulan yang wajib menerapkan ketentuan upah sektoral pada tahun depan. Ke...
https://www.infogsbi.or.id/2010/01/sektor-ritel-bakal-masuk-umsp-gubernur.html?m=0
JAKARTA: Pemprov DKI akan menetapkan sektor ritel sebagai sektor unggulan yang wajib menerapkan ketentuan upah sektoral pada tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Deded Sukendar menyatakan keputusan itu diambil karena perkembangan industri ritel di Jakarta dinilai telah semakin pesat dengan potensi pasarnya yang semakin besar.
"Untuk sektor ritel memang telah disepakati sebagai sektor unggulan pada 2010, tetapi besaran angka nominalnya ditetapkan pada upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2011," ujarnya di Jakarta kemarin.
Deded menambahkan pihaknya juga telah menyampaikan rencana tersebut ke asosiasi terkait. Dia berharap para pelaku usaha sektor ritel di Jakarta bisa memahaminya dan mendukung rencana tersebut.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Bambang Adam mengatakan rencana penerapan sektor ritel itu masih harus dikaji lagi lebih dalam karena sifatnya yang kompleks.
Misalnya, sampai saat ini belum dapat dipastikan siapa sasaran industri ritel yang akan dibidik, karena umumnya pekerja di sektor ritel adalah tenaga outsourcing dan merupakan tenaga kerja penempatan dari sektor usaha bidang lainnya.
Selain itu, menurut Bambang, perlu dipertimbangkan dampak potensi penerapan UMSP itu pada pengusaha kecil di Jakarta. "Masalah inilah yang kita kaji, dan belum dapat dipastikan pada 2011 penerapannya bisa dilaksanakan, karena masalahnya cukup kompleks," ujarnya.
Pada bagian lain, Deded mengungkapkan, Pemprov DKI telah resmi menetapkan UMSP DKI sebesar 5-15% dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI No.1/2010 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi 2010 kemarin.
Dengan diterbitkannya pergub itu, penetapan UMSP berlaku mulai 11 Januari 2010 bagi sembilan sektor unggulan di Jakarta, dengan penetapan UMSP tertinggi yakni di sektor bangunan dan pekerjaan umum yang naik 15% dari UMP 2010. (lihat tabel).
Keputusan gubernur
Deded mengatakan untuk dua sektor elektronik dan otomotif, kenaikannya ditetapkan oleh Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur DKI, karena perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha sempat menemui jalan buntu.
"Penetapan oleh Pemprov ini ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan sektor yang bersangkutan, dan dari aspirasi pekerja yang merasa UMP tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Akhirnya diputuskan kenaikan kedua sektor itu 13-14%," ujarnya.
Deded mengatakan rata-rata kenaikan UMSP 2010 mencapai Rp1.317.710 per bulan atau 93% dari angka KHL 2009. Pencapaian tertinggi yakni sektor bangunan dan pekerjaan umum 97,6%, kedua sektor logam, elektronik, dan mesin 96,7% serta perbankan 93,3%.
Penetapan UMSP ini, menurutnya wajib dipenuhi seluruh perusahaan yang tergabung dalam sektor unggulan itu. Karena sembilan sektor itu merupakan sektor dengan pertumbuhan kinerjanya tertinggi dibandingkan dengan sektor lainnya.
Selain itu, menurut Deded, kesepakatan pemenuhan itu sudah menjadi komitmen dari seluruh unsur pekerja dan pengusaha di Jakarta sejak lama. Bagi mereka yang tidak memenuhi akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No.13/2003.
"Dalam UU ketenagakerjaan itu, ada ancaman sanksi denda maksimal Rp400 juta atau kurungan pidana maksimal 5 tahun. Tapi, sampai saat ini belum pernah ada perusahan yang tidak membayarkan kewajibannya itu," katanya.
Terkait dengan penetapan UMP 2010 DKI yang ditetapkan Rp1,118 juta per bulan atau naik 4,5% dari UMP 2009, menurut Deded ada dua perusahaan yang telah mengirimkan surat penangguhan kenaikan, dan hanya mampu membayarkan upah sesuai dengan UMP 2009.
Dua perusahaan itu yakni PT Yulia Sukses yang bergerak dalam perusahaan garmen, dan Koperasi Karyawan Lia yang ber-gerak dalam bidang pengadaan outsourcing cleaning service, dan satpam.
Alasan dua perusahaan itu yakni adanya kerugian dalam finansial. (mia.chitra@ bisnis.co. id)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Deded Sukendar menyatakan keputusan itu diambil karena perkembangan industri ritel di Jakarta dinilai telah semakin pesat dengan potensi pasarnya yang semakin besar.
"Untuk sektor ritel memang telah disepakati sebagai sektor unggulan pada 2010, tetapi besaran angka nominalnya ditetapkan pada upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2011," ujarnya di Jakarta kemarin.
Deded menambahkan pihaknya juga telah menyampaikan rencana tersebut ke asosiasi terkait. Dia berharap para pelaku usaha sektor ritel di Jakarta bisa memahaminya dan mendukung rencana tersebut.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Bambang Adam mengatakan rencana penerapan sektor ritel itu masih harus dikaji lagi lebih dalam karena sifatnya yang kompleks.
Misalnya, sampai saat ini belum dapat dipastikan siapa sasaran industri ritel yang akan dibidik, karena umumnya pekerja di sektor ritel adalah tenaga outsourcing dan merupakan tenaga kerja penempatan dari sektor usaha bidang lainnya.
Selain itu, menurut Bambang, perlu dipertimbangkan dampak potensi penerapan UMSP itu pada pengusaha kecil di Jakarta. "Masalah inilah yang kita kaji, dan belum dapat dipastikan pada 2011 penerapannya bisa dilaksanakan, karena masalahnya cukup kompleks," ujarnya.
Pada bagian lain, Deded mengungkapkan, Pemprov DKI telah resmi menetapkan UMSP DKI sebesar 5-15% dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI No.1/2010 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi 2010 kemarin.
Dengan diterbitkannya pergub itu, penetapan UMSP berlaku mulai 11 Januari 2010 bagi sembilan sektor unggulan di Jakarta, dengan penetapan UMSP tertinggi yakni di sektor bangunan dan pekerjaan umum yang naik 15% dari UMP 2010. (lihat tabel).
Keputusan gubernur
Deded mengatakan untuk dua sektor elektronik dan otomotif, kenaikannya ditetapkan oleh Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur DKI, karena perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha sempat menemui jalan buntu.
"Penetapan oleh Pemprov ini ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan sektor yang bersangkutan, dan dari aspirasi pekerja yang merasa UMP tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Akhirnya diputuskan kenaikan kedua sektor itu 13-14%," ujarnya.
Deded mengatakan rata-rata kenaikan UMSP 2010 mencapai Rp1.317.710 per bulan atau 93% dari angka KHL 2009. Pencapaian tertinggi yakni sektor bangunan dan pekerjaan umum 97,6%, kedua sektor logam, elektronik, dan mesin 96,7% serta perbankan 93,3%.
Penetapan UMSP ini, menurutnya wajib dipenuhi seluruh perusahaan yang tergabung dalam sektor unggulan itu. Karena sembilan sektor itu merupakan sektor dengan pertumbuhan kinerjanya tertinggi dibandingkan dengan sektor lainnya.
Selain itu, menurut Deded, kesepakatan pemenuhan itu sudah menjadi komitmen dari seluruh unsur pekerja dan pengusaha di Jakarta sejak lama. Bagi mereka yang tidak memenuhi akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No.13/2003.
"Dalam UU ketenagakerjaan itu, ada ancaman sanksi denda maksimal Rp400 juta atau kurungan pidana maksimal 5 tahun. Tapi, sampai saat ini belum pernah ada perusahan yang tidak membayarkan kewajibannya itu," katanya.
Terkait dengan penetapan UMP 2010 DKI yang ditetapkan Rp1,118 juta per bulan atau naik 4,5% dari UMP 2009, menurut Deded ada dua perusahaan yang telah mengirimkan surat penangguhan kenaikan, dan hanya mampu membayarkan upah sesuai dengan UMP 2009.
Dua perusahaan itu yakni PT Yulia Sukses yang bergerak dalam perusahaan garmen, dan Koperasi Karyawan Lia yang ber-gerak dalam bidang pengadaan outsourcing cleaning service, dan satpam.
Alasan dua perusahaan itu yakni adanya kerugian dalam finansial. (mia.chitra@ bisnis.co. id)