APA ITU SERIKAT BURUH DAN UNTUK APA SERIKAT BURUH ATAU GERAKAN SERIKAT BURUH
APA ITU SERIKAT BURUH DAN UNTUK APA SERIKAT BURUH ATAU GERAKAN SERIKAT BURUH Serikat buruh adalah basis organisasi kaum buruh dalam keran...
https://www.infogsbi.or.id/2010/02/apa-itu-serikat-buruh-dan-untuk-apa.html
APA ITU SERIKAT BURUH DAN UNTUK APA SERIKAT BURUH ATAU GERAKAN SERIKAT BURUH
Serikat buruh adalah basis organisasi kaum buruh dalam kerangka hubungan buruh dengan pemodal/pengusaha. Buruh mengorganissir dirinya untuk memperkuat posisinya dalam perjuangan untuk Perjanjian Kerja Bersama [PKB] yang lebih baik untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan ekonominya kaum buruh. Serikat Buruh menyatukan kaum buruh dan memperkuat kesadarannya.
Serikat Buruh juga adalah satu organisasi yang senantiasa mewakili kaum buruh secara permanen, Artinya serikat ini ditujukan untuk memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan kaum buruh sepanjang waktu. Bukan hanya di bentuk dan hidup disaat kaum buruh menghadapi masalah/kasus saja. Atau kalau lagi ada masalah baru saja yang dialami oleh kaum buruh.
Serikat buruh mewakili dan melindungi kaum buruh tanpa diskriminasi/yang tidak membeda-bedakan berdasarkan pada suku bangsa, keturunan, kedudukan, jenis kelamin [laki-laki atau perempuan] dan agama. Siapapun diserikat buruh, baik anggota biasa dan ataupun pengurus/pimpinan mempunyai tanggung jawab kerja untuk kemajuan serikat.
Sementara pengertian serikat pekerja/serikat buruh secara normative --- menurut pengertian dalam UU no 21 tahun 2000 adalah : Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SB) adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Banyak langkah yang bisa dilakukan oleh SP/SB yang tujuannya tercapai. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21/2000), keberadaan SP/SB berfungsi:
a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
b) sebagai wakil pekerja/buruh dalam kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
c) sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d) sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e) sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f) sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Ya, banyak hal yang bisa dilakukan oleh SP/SB. Dengan demkian, semestinya ada perbedaan yang signifikan antara tenaga kerja yang menjadi anggota SP/SB, dan tenaga kerja yang tidak menjadi anggota SP/SB.
Tenaga kerja yang berserikat akan mendapat keuntungan antara lain:
a) Memiliki hak untuk turut menentukan upah, penghasilan yang layak, syarat-syarat dan kondisi kerja (UU No.18/56 ILO No. 98);
b) Upah dan penghasilan lainnya serta syarat-syarat dan kondisi kerja dilindungi oleh perjanjian kerja (PKB). (Konvensi ILO No.98);
c) Jika pekerja dikenakan indispliner maka majikan harus mengikuti langkah-langkah sesuai yang ditetapkan dalam PKB;
d) Jika pekerja dikenakan indispliner karena sesuatu hal yang tidak dilakukan oleh pekerja ybs, maka Serikat Pekerja akan membela anda;
e) Jika pekerja telah bekerja dengan baik dan sudah wajar untuk dipromosikan, maka Serikat Pekerja akan memperjuangkannya;
f) Kalau berserikat, maka anda mempunyai hak suara, dan sebagainya.
Adapun tenaga kerja yang tidak berserikat, biasanya akan mendapatkan perlakukan sebagai berikut:
a) Majikan hanya akan memberikan apa yang ingin dia berikan;
b) Majikan dapat saja sewaktu-waktu mengadakan perubahan upah, hubungan kerja, syarat-syarat kerja, dan lainnya sesuai kehendaknya;
c) Jika pekerja dikenakan tindakan indisipliner, maka pekerja tidak mempunyai hak untuk diproses;
d) Jika buruh dikenai indispliner untuk sesuatu yang tidak dilakukan oleh pekerja ybs, pembelaan harus dilakukan pekerja sendiri;
e) Promosi/kenaikan pangkat tergantung atas senang tidaknya kepala bagian/majikan anda kepada anda; dan
f) Majikan anda tidak ada kewajiban untuk mendengarkan suara anda.
Jadi Serikat Buruh atau gerakan serikat buruh adalah perjuangan aktif kaum buruh untuk mendapatkan dan mempertahankan hak-haknya dan kepentingan-kepentingan social ekonomi kaum buruh. Adalah upaya kaum buruh untuk mendapatkan bagian nilai yang diciptakan dengan kerja kaum buruh tetapi selama ini diambil/dirampas oleh kapitalis [pengusaha/pemodal].
Perjuangan buruh/pekerja pada pokoknya dipusatkan pada lima tuntutan :
1) Upah yang layak; artinya upah yang didapat lebih besar, sebagai satu cara tercepat bagi kaum buruh untuk memperoleh hasil kerja kolektifnya dan untuk menikmati stándar hidup yang layak dan manusiawi;
2) Jam Kerja yang Pendek; mengurangi jam kerja tanpa pengurangan upah sedikitpun sebagai langkah langsung dalam meningkatkan pembagian buruh dalam nilai produk-produk yang mereka ciptakan ;
3) Kebebasan Berorganisasi; artinya diberikannya kebebasan berserikat bagi kaum buruh sebagai alat untuk bersatunya kaum buruh serta menjaga keberadaan buruh dalam berjuang untuk perlindungan dan pemenuhan hak-haknya serta kepentingannya dalam hubungan perburuhan;
4) Kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang baik dan adil; artinya kaum buruh berjuang untuk adanya perbaikan di tempat kerja seperti K3, perlakuan yang manusiawi, bebas dari intimidasi dan diskriminasi;
5) Hukum/Undang-undang yang Adil; artinya adalah perjuangan bagaimana adanya aturan hukum/undang-undang perburuhan yang berpihak dan melindungi kaum buruh, berarti terlibat untuk mempengaruhi para pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah, untuk menciptakan satu prodak yang berpihak dan melindungi kaum buruh.
Pergerakan Buruh dan Masa Depannya :
Keadaan Indonesia hari ini yang neo-kolonialisme dan sisa-sia feodalisme, sudah Sangat konkrit bahwa semua aspek kehidupan negara baik ekonomi, politik dan kebudayaan Indonesia didominasi oleh kaum Imperialisme yang didukung oleh kakitangannya didalam negeri yaitu penguasa komprador [pemerintah], kapitalis birokrat serta tuan tanah-tuan tanah besar. Yang dampaknya adalah rakyat dijadikan tumbal keserakahannya, termasuk didalamnya adalah kaum buruh yang dijadikan semata-mata alat/mesin pencipta keuntungan/kekayaan semata bagi mereka. Nasibnya terus tertindas dan dihisap sehingga ketergantungan pada kaum pemodal/kapitalis.
Dari situasi itu pergerakan buruh mempunyai peranan yang sangat penting kedudukannya dalam kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya, serta terbebas dari penindasan dan penghisapan.
Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional ke arah yang lebih baik.
Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus melancarkan aksi politik.
Semua langkah tersebut akan menghasilkan garis yang kuat dalam melawan monopoli imperialisme, dan para pengikut lokalnya yaitu kapitalis birokrat, penguasa komprador dan tuan tanah besar. Klas pekerja harus bersatu dan memimpin kelas-kelas tertekan, tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia ini, seperti kaum tani, pelajar/mahasiswa dan profesional, kaum miskin kota dan kapitalis nasionalis dalam satu kesatuan dan kemerdekaan nasional dan demokrasi yang sejati [demokrasi rakyat]. Kemerdekaan nasional dan demokrasi sejati berarti kemerdekaan negara yang terbebas dari pengaruh dan dominasi imperialisme – kapitalisme dan kakitangannya, kebebasan kaum petani dari eksploitasi kaum feodal, hak-hak demokrasi bagi seluruh penduduk dan membangun pemerintahan adil makmur yang benar-benar memprentasikan pekerja dan rakyat. Usaha dan perjuangan kaum buruh akan mengarah pada pembangunan tatanan sosial yang baru dibawah kepemimpinan klas pekerja dimana alat-alat produksi dan hasil kerja pekerja dapat dimiliki secara sosial.
Manusia akan bisa maju hanya bila ia bebas. Lingkungan masyarakat yang diimpikan pekerja adalah lingkungan dimana setiap orang saling bantu membantu dan tolong menolong, bahu membahu dalam memecahkan persoalan-persoalan. Kerjasama akan memperpendek waktu kerja, karenanya kaum pekerja akan mempunyai waktu lebih untuk bersantai, mengeksplorasi jiwa seninya, memperkaya pengetahuan serta mengembangkan bakat keahliannya.
Sistem tersebut senyatanya meratakan jalan bagi kebebasan sejati manusia. Orang akan bekerja untuk menikmati hasil kerjanya dan bukannya bekerja seperti sekarang ini. Dimana kaum buruh bekerja demi upah yang Sangat sedikit/upah murah. Dengan adanya kebebasan akan eksploitasi potensialitas dan keahlian pekerja tentu akan berkembang sedemikian rupa. Hal ini akan mengarah pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan dan kemakmuran umat manusia dan generasi mendatang.//rd07.
Serikat buruh adalah basis organisasi kaum buruh dalam kerangka hubungan buruh dengan pemodal/pengusaha. Buruh mengorganissir dirinya untuk memperkuat posisinya dalam perjuangan untuk Perjanjian Kerja Bersama [PKB] yang lebih baik untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan ekonominya kaum buruh. Serikat Buruh menyatukan kaum buruh dan memperkuat kesadarannya.
Serikat Buruh juga adalah satu organisasi yang senantiasa mewakili kaum buruh secara permanen, Artinya serikat ini ditujukan untuk memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan kaum buruh sepanjang waktu. Bukan hanya di bentuk dan hidup disaat kaum buruh menghadapi masalah/kasus saja. Atau kalau lagi ada masalah baru saja yang dialami oleh kaum buruh.
Serikat buruh mewakili dan melindungi kaum buruh tanpa diskriminasi/yang tidak membeda-bedakan berdasarkan pada suku bangsa, keturunan, kedudukan, jenis kelamin [laki-laki atau perempuan] dan agama. Siapapun diserikat buruh, baik anggota biasa dan ataupun pengurus/pimpinan mempunyai tanggung jawab kerja untuk kemajuan serikat.
Sementara pengertian serikat pekerja/serikat buruh secara normative --- menurut pengertian dalam UU no 21 tahun 2000 adalah : Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SB) adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Banyak langkah yang bisa dilakukan oleh SP/SB yang tujuannya tercapai. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21/2000), keberadaan SP/SB berfungsi:
a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
b) sebagai wakil pekerja/buruh dalam kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
c) sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d) sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e) sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f) sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Ya, banyak hal yang bisa dilakukan oleh SP/SB. Dengan demkian, semestinya ada perbedaan yang signifikan antara tenaga kerja yang menjadi anggota SP/SB, dan tenaga kerja yang tidak menjadi anggota SP/SB.
Tenaga kerja yang berserikat akan mendapat keuntungan antara lain:
a) Memiliki hak untuk turut menentukan upah, penghasilan yang layak, syarat-syarat dan kondisi kerja (UU No.18/56 ILO No. 98);
b) Upah dan penghasilan lainnya serta syarat-syarat dan kondisi kerja dilindungi oleh perjanjian kerja (PKB). (Konvensi ILO No.98);
c) Jika pekerja dikenakan indispliner maka majikan harus mengikuti langkah-langkah sesuai yang ditetapkan dalam PKB;
d) Jika pekerja dikenakan indispliner karena sesuatu hal yang tidak dilakukan oleh pekerja ybs, maka Serikat Pekerja akan membela anda;
e) Jika pekerja telah bekerja dengan baik dan sudah wajar untuk dipromosikan, maka Serikat Pekerja akan memperjuangkannya;
f) Kalau berserikat, maka anda mempunyai hak suara, dan sebagainya.
Adapun tenaga kerja yang tidak berserikat, biasanya akan mendapatkan perlakukan sebagai berikut:
a) Majikan hanya akan memberikan apa yang ingin dia berikan;
b) Majikan dapat saja sewaktu-waktu mengadakan perubahan upah, hubungan kerja, syarat-syarat kerja, dan lainnya sesuai kehendaknya;
c) Jika pekerja dikenakan tindakan indisipliner, maka pekerja tidak mempunyai hak untuk diproses;
d) Jika buruh dikenai indispliner untuk sesuatu yang tidak dilakukan oleh pekerja ybs, pembelaan harus dilakukan pekerja sendiri;
e) Promosi/kenaikan pangkat tergantung atas senang tidaknya kepala bagian/majikan anda kepada anda; dan
f) Majikan anda tidak ada kewajiban untuk mendengarkan suara anda.
Jadi Serikat Buruh atau gerakan serikat buruh adalah perjuangan aktif kaum buruh untuk mendapatkan dan mempertahankan hak-haknya dan kepentingan-kepentingan social ekonomi kaum buruh. Adalah upaya kaum buruh untuk mendapatkan bagian nilai yang diciptakan dengan kerja kaum buruh tetapi selama ini diambil/dirampas oleh kapitalis [pengusaha/pemodal].
Perjuangan buruh/pekerja pada pokoknya dipusatkan pada lima tuntutan :
1) Upah yang layak; artinya upah yang didapat lebih besar, sebagai satu cara tercepat bagi kaum buruh untuk memperoleh hasil kerja kolektifnya dan untuk menikmati stándar hidup yang layak dan manusiawi;
2) Jam Kerja yang Pendek; mengurangi jam kerja tanpa pengurangan upah sedikitpun sebagai langkah langsung dalam meningkatkan pembagian buruh dalam nilai produk-produk yang mereka ciptakan ;
3) Kebebasan Berorganisasi; artinya diberikannya kebebasan berserikat bagi kaum buruh sebagai alat untuk bersatunya kaum buruh serta menjaga keberadaan buruh dalam berjuang untuk perlindungan dan pemenuhan hak-haknya serta kepentingannya dalam hubungan perburuhan;
4) Kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang baik dan adil; artinya kaum buruh berjuang untuk adanya perbaikan di tempat kerja seperti K3, perlakuan yang manusiawi, bebas dari intimidasi dan diskriminasi;
5) Hukum/Undang-undang yang Adil; artinya adalah perjuangan bagaimana adanya aturan hukum/undang-undang perburuhan yang berpihak dan melindungi kaum buruh, berarti terlibat untuk mempengaruhi para pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah, untuk menciptakan satu prodak yang berpihak dan melindungi kaum buruh.
Pergerakan Buruh dan Masa Depannya :
Keadaan Indonesia hari ini yang neo-kolonialisme dan sisa-sia feodalisme, sudah Sangat konkrit bahwa semua aspek kehidupan negara baik ekonomi, politik dan kebudayaan Indonesia didominasi oleh kaum Imperialisme yang didukung oleh kakitangannya didalam negeri yaitu penguasa komprador [pemerintah], kapitalis birokrat serta tuan tanah-tuan tanah besar. Yang dampaknya adalah rakyat dijadikan tumbal keserakahannya, termasuk didalamnya adalah kaum buruh yang dijadikan semata-mata alat/mesin pencipta keuntungan/kekayaan semata bagi mereka. Nasibnya terus tertindas dan dihisap sehingga ketergantungan pada kaum pemodal/kapitalis.
Dari situasi itu pergerakan buruh mempunyai peranan yang sangat penting kedudukannya dalam kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya, serta terbebas dari penindasan dan penghisapan.
Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional ke arah yang lebih baik.
Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus melancarkan aksi politik.
Semua langkah tersebut akan menghasilkan garis yang kuat dalam melawan monopoli imperialisme, dan para pengikut lokalnya yaitu kapitalis birokrat, penguasa komprador dan tuan tanah besar. Klas pekerja harus bersatu dan memimpin kelas-kelas tertekan, tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia ini, seperti kaum tani, pelajar/mahasiswa dan profesional, kaum miskin kota dan kapitalis nasionalis dalam satu kesatuan dan kemerdekaan nasional dan demokrasi yang sejati [demokrasi rakyat]. Kemerdekaan nasional dan demokrasi sejati berarti kemerdekaan negara yang terbebas dari pengaruh dan dominasi imperialisme – kapitalisme dan kakitangannya, kebebasan kaum petani dari eksploitasi kaum feodal, hak-hak demokrasi bagi seluruh penduduk dan membangun pemerintahan adil makmur yang benar-benar memprentasikan pekerja dan rakyat. Usaha dan perjuangan kaum buruh akan mengarah pada pembangunan tatanan sosial yang baru dibawah kepemimpinan klas pekerja dimana alat-alat produksi dan hasil kerja pekerja dapat dimiliki secara sosial.
Manusia akan bisa maju hanya bila ia bebas. Lingkungan masyarakat yang diimpikan pekerja adalah lingkungan dimana setiap orang saling bantu membantu dan tolong menolong, bahu membahu dalam memecahkan persoalan-persoalan. Kerjasama akan memperpendek waktu kerja, karenanya kaum pekerja akan mempunyai waktu lebih untuk bersantai, mengeksplorasi jiwa seninya, memperkaya pengetahuan serta mengembangkan bakat keahliannya.
Sistem tersebut senyatanya meratakan jalan bagi kebebasan sejati manusia. Orang akan bekerja untuk menikmati hasil kerjanya dan bukannya bekerja seperti sekarang ini. Dimana kaum buruh bekerja demi upah yang Sangat sedikit/upah murah. Dengan adanya kebebasan akan eksploitasi potensialitas dan keahlian pekerja tentu akan berkembang sedemikian rupa. Hal ini akan mengarah pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan dan kemakmuran umat manusia dan generasi mendatang.//rd07.
Saya setuju perbaikan di bidang perburuhan. Tapi jangan hanya bisa menuntut. Buat perbaikan jg. Masak mau nuntut hidup yg baik kalau kerja asal2an. Sebagai contoh buat donk koperasi yg anggotanya buruh. Nanti buktikan bahwa memenuhi tuntutan itu juga susah. Memwbutuhkan kerja sama berbagai pihak. Semoga saran saya ini berguna untuk serikat buruh.
BalasHapusBoleh mintak teori serikat buruhnya gk.. ?? Trimakasih sblumnya.. 😁
BalasHapusSAKONG ONLINE. Situs Agen Judi Online Terpercaya RUBYQQ
BalasHapusNikmatin permainan yang sedang trendy saat ini BANDARQ, telah hadir juga game terbaru "SAKONGONLINE", permainan kartu remi dengan kemenangan dibayar hingga 3x lipat jumlah taruhan Anda.
? Info lebih lanjut / Pendaftaran : http://rubyqq55.pkr69.com/
? Minimal Deposit & Withdraw Hanya 15.000.
? Bonus Referral 20% ( Seumur Hidup )
? Bonus Turn Over 0,5% DI BAGIKAN SETIAP HARI !!
? NO ROBOT & ADMIN
? 100% Fair Play Member Vs Member
? Proses Deposit & Withdraw 1-2 Menit
Untuk informasi lebih lengkap silahkan Hubungi Customer Service kami :
? BBM : 2B8938F7
? FACEBOOK : rubyqq
? SKYPE : RUBY QQ
lengkap banget ya gan, makasih atas infonya ya
BalasHapus