Diplomasi Perlindungan WNI Dinilai Gagal

Diplomasi Perlindungan WNI Dinilai Gagal OLEH: NATALIA SANTI Jakarta - Diplomasi perlindungan warga ne­ga­ra Indonesia dianggap tidak menca...

Diplomasi Perlindungan WNI Dinilai Gagal

OLEH: NATALIA SANTI


Jakarta - Diplomasi perlindungan warga ne­ga­ra Indonesia dianggap tidak mencapai sa­sar­an program 100 hari pertama pemerintahan.

Kegagalan tersebut antara lain berupa belum tuntasnya nota kesepahaman soal TKI dengan Malaysia, keengganan meratifikasi konvensi perlindungan buruh mi­gran, serta kegagalan memanfaatkan diplomasi untuk menghapuskan atau mengurangi beban utang negara, dan kegagalan diplomasi ekonomi seperti yang terjadi dalam China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA).

Kalangan aktivis pembela hak-hak buruh migran menya­takan, pemulangan TKI ber­masalah merupakan hal rutin, dan tidak bisa dijadikan sa­saran program 100 hari. Mereka berpendapat, dalam 100 hari, dasar-dasar perjanjian yang fundamental dalam lima tahun ke depan seharusnya bisa diletakkan.

“Seharusnya, dalam seratus hari bisa membentuk fondasi diplomasi yang komprehensif, kalau cuma pemulangan TKI dan naturalisasi, itu pekerjaan rutin,” kata Wahyu Susilo, Kepala Divisi Advokasi International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).
Pernyataan senada disampaikan Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant CARE.

Menurutnya, pemulangan TKI bermasalah tidak bisa dija­di­kan program 100 hari. “Itu kewajiban negara, memulang­kan buruh migran bermasalah. Kenapa dimasukkan program seratus hari, seharusnya meletakkan dasar perlindungan li­ma tahun ke depan,” kata Anis.

Kementerian Luar Negeri menyatakan, dalam 100 hari program kabinet bersatu, em­pat program prioritas dalam konteks politik, hukum, dan keamanan berhasil mencapai sasaran, bahkan lebih dari 100 persen. Keempat program ter­sebut adalah perluasan layan­an warga (citizen service), pe­mulangan warga negara/tenaga kerja berma­salah, penyelenggaraan Bali Democracy Forum, dan repatriasi warga Papua.

Menurut Wahyu, citizen service hanya efektif untuk satu tujuan, yaitu pelayanan warga negara Indonesia di luar negeri saja. Pelayanan masya­rakat itu harus diperkuat dengan diplomasi politik berupa tekanan ke negara tujuan.

“Sayangnya, kita tidak punya diplomasi ofensif, seperti Filipina,” kata Wahyu. Menanggapi rencana deportasi massal bagi imigran ilegal di Malaysia, Filipina mengirim utusan khusus ke negara itu untuk memastikan agar proses deportasi tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). “Juga kalau ada tenaga kerja yang dihukum mati, presidennya protes,” tambahnya.

Ia juga menyatakan hanya mantan Presiden Abdur­rah­man Wahid yang memainkan diplomasi seperti itu. Malaysia berencana melakukan razia tenaga kerja ilegal mulai 15 Februari, namun hingga kini pemerintah Indonesia tidak mengambil langkah antisipasi yang signifikan untuk meng­hindari penumpukan tenaga kerja yang dipulangkan.

Demikian pula mengenai masalah ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran. Pemerintah Indonesia meski menyatakan mendukung, tapi belum meratifikasi, dengan alasan konvensi tersebut ditujukan kepada negara tujuan penempatan buruh migran agar mereka melindungi buruh migran yang ada di negaranya.

Namun, menurut Wahyu, alasan itu adalah bentuk resistensi dan melempar tanggung jawab dari pemerintah. “Ratifikasi adalah komitmen negara untuk melindungi. Lihat Filipina, dengan meratifikasi, negara bertanggung jawab benar atas perlindungan buruh migran,” katanya.

Sementara itu, Anis menyatakan, kerangka berpikir para diplomat kita harus diubah. “Banyak diplomat kita merasa tercemar dengan kasus TKI, atau mengeluh karena ditempatkan di negaratujuan,” tudingnya.

Padahal, seharusnya, menurut Anis, mereka membangun kerangka kerja perlindungan negara di luar negeri dan memastikan perlindungan TKI. Dia juga menyorot perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan.

“Seharusnya kemarin menjadi prioritas, mengkaji ulang kebijakan bilateral, tidak hanya ngublek Malaysia,” katanya.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam berbagai kesempatan selalu menyatakan, perlindungan TKI akan menjadi prioritas pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya. Marty menyebut masalah perlindungan TKI sebagai isu “intermestik” gabungan kata “internasional” dan “domestik”. Artinya, masalah internasional yang erat kaitannya dengan penanganan di dalam negeri serta menjadi perhatian domestik.


Kegagalan Presiden

Namun, kalangan akademisi menilai program 100 hari Kementerian Luar Negeri cukup sukses, terutama dari keseluruhan politik luar negeri.

“Saya melihat politik luar negeri Indonesia cukup ‘bunyi’, dalam konteks ASEAN, hubungan dengan Eropa, dan beberapa kawasan negara penting berjalan cukup baik,” kata Anak Agung Banyu Perwita, Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Dalam proses pemulangan TKI, Banyu menganggap itu bukan semata-mata domain dari Kemlu. “Kalau berhasil dipulangkan Kemlu, itu karena mereka melakukan negosiasi,” tambahnya. Dia menyorot pemulangan TKI sebagai akibat kegagalan pemerintah secara keseluruhan dalam memberikan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Banyu menyatakan kegagalan terjadi dalam konteks koordinasi antarlembaga pemerintah, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sosial atau Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
“Kementerian Luar Negeri repot karena mendapatkan residu dari kebijakan domestik yang tidak komprehensif,” katanya.

Menurutnya, terkait kegagalan program 100 hari, Kementerian tidak boleh disalahkan, karena begitu banyak isu yang terkait. Dalam masalah TKI, hal itu adalah kegagalan koordinasi antara Menko Kesra dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Banyu mengatakan, Presiden harus mampu menggerakkan dan menekan para menko agar tidak ada kementerian yang menanggung residu-residu.

“Kelemahan kita, tidak memiliki kesadaran proses integrasi antarlembaga, keterkaitan antara lembaga yang terpadu,” katanya.

“Saya sepakat dengan banyak orang, Presiden SBY gagal, karena membelenggu dirinya dengan program 100 hari,” kata Banyu. Dalam masa 100 hari, orang seharusnya membicarakan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang. “Dalam konteks pembangunan, Indonesia tidak mengenal 100 hari, tapi satu tahunan, lima tahun, dan 25 tahun. Kita latah, jadi salah kaprah,” katanya.

Sementara itu, Damos Dumoli Agusman, Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI menyatakan, dari sisi kelaziman internasional dalam perlindungan warga, diplomasi Indonesia sangat agresif. Diplomasi yang biasanya dipakai sebagai langkah pencegahan, untuk Indonesia juga dipakai sebagai langkah perbaikan.

“Lazimnya, diplomasi hanya untuk langkah preventif, tapi untuk Indonesia, beban diplomasi tidak hanya preventif, tapi juga kuratif,” kata Damos.
Dia menambahkan akar masalah terutama terdapat di sisi hulu penempatan TKI, yang justru rawan perlindungan. “Jika sisi hulu baik, diplomasi tidak harus sampai ke langkah kuratif,” katanya.

Saat ini Indonesia masih mengkaji ulang MoU soal TKI dengan Malaysia, merundingkan MoU dengan Kuwait dan Suriah, dan menjajaki upaya MoU dengan Arab Saudi.
Damos menyatakan ada banyak distorsi dalam masalah perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (baca: Berbagai Distorsi dalam Masalah Diplomasi TKI halaman 6). Diplomasi perlindungan TKI di wilayah hukum negara lain memiliki keterbatasan, yakni kedaulatan negara lain.

“Diplomasi perlindungan TKI di wilayah yurisdiksi asing justru terletak pada perlindungan diplomatik dan kosuler yang memiliki keterbatasan, yaitu kedaulatan negara lain,” katanya. Oleh karena itu, tugas perwakilan RI di luar negeri adalah melakukan pendampingan, bukan campur tangan.



Sumber :
http://www.sinarharapan.co.id/berita/read/diplomasi-perlindungan-wni-dinilai-gagal/diplomasi/ Jumat 05. of Pebruari 2010 13:41

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item