Gabungan Serikat Buruh Independen Selenggarakan Diskusi Tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Jakarta/ Jumat, 12 Pebruari 2010 bertempat di sekretariat nasional Gabungan Serikat Buruh Independen menyelenggarakan diskusi rutin dengan d...
https://www.infogsbi.or.id/2010/02/gabungan-serikat-buruh-independen.html?m=0
Jakarta/Jumat, 12 Pebruari 2010 bertempat di sekretariat nasional Gabungan Serikat Buruh Independen menyelenggarakan diskusi rutin dengan difasilitatori oleh Ibu Vero seorang peneliti lepas mengenai perjanjian perdagangan bebas yang juga pernah bekerja di Institut Global Justice (IGJ). Gabungan Serikat Buruh Independen melakukan diskusi mengenai Kawasan Ekonomi Khusus dimana peserta diskusi tematik mengenai Kawasan Ekonomi Khusus ini adalah para pimpinan GSBI dan juga beberapa pimpinan basis GSBI. Diskusi tematik Kawasan Ekonomi Khusus ini adalah salah satu kegiatan yang rutin dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen dengan mengambil tema Kawasan Ekonomi khusus Persembahan Rejim Boneka Imperialisme Kepada Tuan Imperialis untuk Mengatasi Krisis Umum Imperialisme dan Dampaknya Bagi Klas Buruh Indonesia.
Ismett Inoni yang bertindak sebagai pemandu diskusi menegaskan bahwa diskusi Kawasan Ekonomi Khusus ini secara umum bertujuan untuk meningkatan pemahaman bagi kolektif pimpinan Gabungan Serikat Buruh Independen dalam menyikapi kebijakan-kebijakan negara sehingga para kolektif GSBI memiliki perspektif pemahaman yang baik mengenai suatu kebijakan dalam hal ini Kawasan Ekonomi Khusus.
Dapat diketahui bahwa Kawasan Ekonomi Khusus sesungguhnya tidak berdiri berdasarkan kebutuhan rakyat Indonesia tapi merupakan sarana yang dipaksakan oleh kapitalis monopoli Internasional untuk menyembuhkan crisis yang sekian tampah parah dinegera-negara imperialis. Dengan kata lain bahwa Kawasan Ekonomi Khusus adalah manifestasi dari sistem yang dibuat oleh rejim boneka imperialisme untuk memenuhi keinginan tuan imperialisnya, artinya bahwa Kawasan Ekonomi Khusus tak dapat dipisahkan dengan situasi dunia saat ini dimana saat ini kapitalis monopoli internasional sedang menghadapi crisis yang sangat luar biasa dahsyatnya. Maka salah satu jalan keluar untuk mmengobati crisis umum imperialisme ini salah satunya adalah memperhebat tekanan terhadap negara boneka imperialisme salah satunya bagaimana negara neraga boneka seperti Indonesia secara massif menyediakan sarana untuk mempermudah tuan imperialis, demikian fakta-fakta yang diungkapkan oleh peserta diskusi yang sangat antusias.
Secara hukum Kawasan Ekonomi Khusus ini sendiri berdasarkan amanat Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) khususnya pasal 31, yang pada tahun 2007 lalu disahkan oleh rejim SBY-JK, maka pada tanggal 14 Oktober 2009 lalu sebagai jalan untuk memenuhi keinginan kapitalis monopoli internasional Undang-undang No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) disahkan tegas Vero.
Diyakini bahwa Kawasan Ekonomi Khusus akan melahirkan dampak sangat buruk terhadap kehidupan klas buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya. Dampak negatif undang-undang No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus adalah: Upah murah, System kerja kontrak dan outsourcing, Kebebasan berserikat yang dibatasi demikian Ibu Vero menambahkan.
Secara lebih luas dampaknya juga akan menambah hutang luar negeri Indonesia mengingat pembangunan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus tidak mungkin dipenuhi oleh APBN maupun APBD sehingga mau tidak mau pemerintah Indonesia harus berhutang tambah bung Cecep yang menjadi salah satu perserta dalam diskusi tersebut.
Dampak negative berikutnya adalah akan menimpa rakyat pemilik tanah karena pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus ini pasti sangat rawan penggusuran tanah-tanah rakyat, dampak lain yang tidak kalah pentingnya adalah akan menimpa lingkungan sebagaimana ditambahkan oleh Ibu Vero.
Ismett Inoni yang bertindak sebagai pemandu diskusi menegaskan bahwa diskusi Kawasan Ekonomi Khusus ini secara umum bertujuan untuk meningkatan pemahaman bagi kolektif pimpinan Gabungan Serikat Buruh Independen dalam menyikapi kebijakan-kebijakan negara sehingga para kolektif GSBI memiliki perspektif pemahaman yang baik mengenai suatu kebijakan dalam hal ini Kawasan Ekonomi Khusus.
Dapat diketahui bahwa Kawasan Ekonomi Khusus sesungguhnya tidak berdiri berdasarkan kebutuhan rakyat Indonesia tapi merupakan sarana yang dipaksakan oleh kapitalis monopoli Internasional untuk menyembuhkan crisis yang sekian tampah parah dinegera-negara imperialis. Dengan kata lain bahwa Kawasan Ekonomi Khusus adalah manifestasi dari sistem yang dibuat oleh rejim boneka imperialisme untuk memenuhi keinginan tuan imperialisnya, artinya bahwa Kawasan Ekonomi Khusus tak dapat dipisahkan dengan situasi dunia saat ini dimana saat ini kapitalis monopoli internasional sedang menghadapi crisis yang sangat luar biasa dahsyatnya. Maka salah satu jalan keluar untuk mmengobati crisis umum imperialisme ini salah satunya adalah memperhebat tekanan terhadap negara boneka imperialisme salah satunya bagaimana negara neraga boneka seperti Indonesia secara massif menyediakan sarana untuk mempermudah tuan imperialis, demikian fakta-fakta yang diungkapkan oleh peserta diskusi yang sangat antusias.
Secara hukum Kawasan Ekonomi Khusus ini sendiri berdasarkan amanat Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) khususnya pasal 31, yang pada tahun 2007 lalu disahkan oleh rejim SBY-JK, maka pada tanggal 14 Oktober 2009 lalu sebagai jalan untuk memenuhi keinginan kapitalis monopoli internasional Undang-undang No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) disahkan tegas Vero.
Diyakini bahwa Kawasan Ekonomi Khusus akan melahirkan dampak sangat buruk terhadap kehidupan klas buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya. Dampak negatif undang-undang No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus adalah: Upah murah, System kerja kontrak dan outsourcing, Kebebasan berserikat yang dibatasi demikian Ibu Vero menambahkan.
Secara lebih luas dampaknya juga akan menambah hutang luar negeri Indonesia mengingat pembangunan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus tidak mungkin dipenuhi oleh APBN maupun APBD sehingga mau tidak mau pemerintah Indonesia harus berhutang tambah bung Cecep yang menjadi salah satu perserta dalam diskusi tersebut.
Dampak negative berikutnya adalah akan menimpa rakyat pemilik tanah karena pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus ini pasti sangat rawan penggusuran tanah-tanah rakyat, dampak lain yang tidak kalah pentingnya adalah akan menimpa lingkungan sebagaimana ditambahkan oleh Ibu Vero.