Surat Kecaman dan Protes GSBI Kepada Pimpinan Perusahaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT)
Jakarta, 03 Pebuari 2010 No : 616-SK/DPP.GSBI/JKT/II/10 Lamp : - Hal : Surat Kecaman dan Protes Kepada YTH : Pimpinan Per...
https://www.infogsbi.or.id/2010/02/surat-kecaman-dan-protes-gsbi-kepada.html?m=0
Jakarta, 03 Pebuari 2010
No : 616-SK/DPP.GSBI/JKT/II/10
Lamp : -
Hal : Surat Kecaman dan Protes
Kepada YTH :
Pimpinan Perusahaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT)
Di – T e m p a t
Dengan hormat;
Krisis ekonomi yang semakin parah telah mengakibatkan kondisi kaum buruh di Indonesia pada situasi yang semakin buruk baik secara ekonomi maupun politik. Kaum buruh harus dihadapkan pada beban kerja yang semakin berat, kondisi kerja yang semakin buruk dan juga tidak ada jaminan kepastian kerja. Situasi tersebut diperparah lagi dengan kesejahteraan buruh yang semakin merosot dari hari ke hari, dimana salah satu penyebabnya adalah karena praktek penggunaan sistem kerja kontrak dan Outsourcing yang pada hakekatnya adalah merupakan bentuk perbudakan moderen.
Kondisi yang dialami kaum buruh di Indonesia tersebut, juga dialami dan dirasakan oleh 900 buruh PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang khususnya bekerja di bagian Non Organik dan Bagian Operator Head Truck. Mereka telah diperlakukan tidak adil oleh pihak perusahaan, karena meskipun buruh PT. JICT telah bekerja selama 10 hingga 15 tahun tetapi meraka diperkerjakan dengan status kontrak dan Outsourcing secara terus menerus. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Perusahaan PT. JITC telah melakukan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 65, 66, dan 59 serta Pasal 6 ayat 1 Kepmen No 220 Tahun 2004. Selain persoalan tersebut ternyata pihak perusahaan juga memperlakukan buruh dengan sewenang-wenang, dimana perusahaan juga telah melakukan PHK sepihak kepada buruh yang bekerja bertahun-tahun tanpa ada kompensasi pesangon penghargaan sama sekali.
Situasi tersebut telah memicu aksi protes dengan mengambil bentuk demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh pihak buruh PT. JICT di depan pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seperti yang nampak pada aksi tangal 1, 2 dan 3 Pebuari 2010. Aksi tersebut tentu saja di tujukan kepada pihak menagemen PT. JICT sebagai bentuk protes terhadap perlakuan tidak adil yang di lakukan pihak perusahaan selama ini, aksi tersebut juga bertujuan untuk merubah kondisi kerja dan hubungan kerja antara pihak perusahaan dengan buruh agar lebih baik dan lebih adil. Namun ternyata aksi damai dan tertib yang dilakukan oleh buruh PT JITC tersebut mendapatkan reaksi keras dari pihak perusahaan, mereka telah menghadirkan pihak kepolisian dan bahkan juga preman agar dapat membubarkan Aksi damai tersebut.
Tindakan represif telah diperankan oleh pihak kepolisisan dan preman terhadap buruh PT JITC yang sedang melakukan aksi damai dan tertib. Sehingga melahirkan aksi pemukulan yang dilakukan oleh preman terhadap salah satu buruh outsourcing yang lagi melakukan aksi demonstrasi dalam memperjuangkan hak-haknya yang sudah di rampas oleh pihak managemen PT JICT dan sampai sekarang tidak mendapatkan kesejahteraan. Dan ironisnya lagi tentang perbedaan upah antara buruh tetap dan buruh outsorcing sangat jauh perbedaanya yang seharusnya tidak boleh ada perbedaan.
Atas dasar tersebut maka kami dari DEWAN PIMPINAN PUSAT GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (DPP-GSBI) menyampaikan portes keras dan mengecam tindakan pihak managemen PT JICT yang telah melibatkan aparat kepolisian untuk membubarkan para buruh yang sedang melakukan aksi demonstrasi dengan cara membabi buta dan sampai memukuli buruh yang lagi menyampaikan aspirasinya. Kami berpandangan bahwa seharusnya aparat kepolisian menjaga dan mengayomi masyarakat yang sedang melakukan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum. Kami berpandangan bahwa perlakuan yang sudah di lakukan oleh managemen PT JICT sangat Arogan dan bertententangan dengan demokrasi. Hal ini juga merupakan tindak kesewenang-wenangan yang sangat melanggar Hukum yang berlaku di Indonesia. Yang mana sudah di atur dalam UU NO. 9 TAHUN 1998. BAB .1 Pasal 1 yang berbunyi:
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
Maka dengan ini kami DEWAN PIMPINAN PUSAT GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (DPP-GSBI) yang beralamat di Jl.Raya Lenteng Agung No. 02 RT/RW : 004/03 Srengseng Sawah Jakarta Selatan 12640 Telp: (021).7864203 menyampaikan surat kecaman dan protes keras terhadap tindakan pihak menageman PT JICT yang sudah melakukan pemukulan dan prampasan atas hak dasar terhadap Buruh yang bekarja di PT JICT. dan menyatakan sikap dengan tegas:
1. Mendukung sepenuhnya perjuangan yang dilakukan oleh buruh PT JICT untuk menuntut haknya sebagai buruh sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2. Menuntut pihak managemen PT JICT agar segera memenuhi tuntutan Buruh yang bekerja di PT JICT yaitu dengan mengangkat Buruh Outsourcing menjadi buruh Tetap karena mereka sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun.
3. Meminta kepada managemen PT JICT untuk segera menghentikan PHK Massal terhadab buruh yang bekerja di PT JIC.
4. Meminta kepada pihak Disnaker Jakarta utara untuk melakukan fungsinya sebagai instansi pemerintah untuk menindak lanjutin semua pelangaran yang di lakukan oleh managemen PT JICT.
5. Meminta kepada aparat kepolisian agar tidak berbuat anarkis terhadap buruh yang lagi menuntut haknya. Karena aparat kepolisian adalah lembaga instansi Negara yang seharusnya melindungi dan mengayomi rakyat.
6. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan juga serikat pekerja/serikat buruh untuk terus memperkuat persatuan dan secara nyata memberikan dukungan solidaritasnya atas perjuangan yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan buruh PT. JICT Tanjung Priuk Jakarta.
Demikian surat kecaman dan protes ini kami sampaikan agar mendapatkan perhatian dari semua pihak, khususnya pihak Perusahaan PT JICT, Pihak pemerintah dan juga pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Hormat Kami
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Rudi HB Daman
Ketua Umum
Tembusan Kepada YTH;
1. Buruh PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta
2. Kepala Disnaker Jakarta Utara di Jakarta
3. Kapolda Metro Jaya di Jakarta
4. Pimpinan SP/SB se-Indonesia
5. Arsip
No : 616-SK/DPP.GSBI/JKT/II/10
Lamp : -
Hal : Surat Kecaman dan Protes
Kepada YTH :
Pimpinan Perusahaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT)
Di – T e m p a t
Dengan hormat;
Krisis ekonomi yang semakin parah telah mengakibatkan kondisi kaum buruh di Indonesia pada situasi yang semakin buruk baik secara ekonomi maupun politik. Kaum buruh harus dihadapkan pada beban kerja yang semakin berat, kondisi kerja yang semakin buruk dan juga tidak ada jaminan kepastian kerja. Situasi tersebut diperparah lagi dengan kesejahteraan buruh yang semakin merosot dari hari ke hari, dimana salah satu penyebabnya adalah karena praktek penggunaan sistem kerja kontrak dan Outsourcing yang pada hakekatnya adalah merupakan bentuk perbudakan moderen.
Kondisi yang dialami kaum buruh di Indonesia tersebut, juga dialami dan dirasakan oleh 900 buruh PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang khususnya bekerja di bagian Non Organik dan Bagian Operator Head Truck. Mereka telah diperlakukan tidak adil oleh pihak perusahaan, karena meskipun buruh PT. JICT telah bekerja selama 10 hingga 15 tahun tetapi meraka diperkerjakan dengan status kontrak dan Outsourcing secara terus menerus. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Perusahaan PT. JITC telah melakukan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 65, 66, dan 59 serta Pasal 6 ayat 1 Kepmen No 220 Tahun 2004. Selain persoalan tersebut ternyata pihak perusahaan juga memperlakukan buruh dengan sewenang-wenang, dimana perusahaan juga telah melakukan PHK sepihak kepada buruh yang bekerja bertahun-tahun tanpa ada kompensasi pesangon penghargaan sama sekali.
Situasi tersebut telah memicu aksi protes dengan mengambil bentuk demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh pihak buruh PT. JICT di depan pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seperti yang nampak pada aksi tangal 1, 2 dan 3 Pebuari 2010. Aksi tersebut tentu saja di tujukan kepada pihak menagemen PT. JICT sebagai bentuk protes terhadap perlakuan tidak adil yang di lakukan pihak perusahaan selama ini, aksi tersebut juga bertujuan untuk merubah kondisi kerja dan hubungan kerja antara pihak perusahaan dengan buruh agar lebih baik dan lebih adil. Namun ternyata aksi damai dan tertib yang dilakukan oleh buruh PT JITC tersebut mendapatkan reaksi keras dari pihak perusahaan, mereka telah menghadirkan pihak kepolisian dan bahkan juga preman agar dapat membubarkan Aksi damai tersebut.
Tindakan represif telah diperankan oleh pihak kepolisisan dan preman terhadap buruh PT JITC yang sedang melakukan aksi damai dan tertib. Sehingga melahirkan aksi pemukulan yang dilakukan oleh preman terhadap salah satu buruh outsourcing yang lagi melakukan aksi demonstrasi dalam memperjuangkan hak-haknya yang sudah di rampas oleh pihak managemen PT JICT dan sampai sekarang tidak mendapatkan kesejahteraan. Dan ironisnya lagi tentang perbedaan upah antara buruh tetap dan buruh outsorcing sangat jauh perbedaanya yang seharusnya tidak boleh ada perbedaan.
Atas dasar tersebut maka kami dari DEWAN PIMPINAN PUSAT GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (DPP-GSBI) menyampaikan portes keras dan mengecam tindakan pihak managemen PT JICT yang telah melibatkan aparat kepolisian untuk membubarkan para buruh yang sedang melakukan aksi demonstrasi dengan cara membabi buta dan sampai memukuli buruh yang lagi menyampaikan aspirasinya. Kami berpandangan bahwa seharusnya aparat kepolisian menjaga dan mengayomi masyarakat yang sedang melakukan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum. Kami berpandangan bahwa perlakuan yang sudah di lakukan oleh managemen PT JICT sangat Arogan dan bertententangan dengan demokrasi. Hal ini juga merupakan tindak kesewenang-wenangan yang sangat melanggar Hukum yang berlaku di Indonesia. Yang mana sudah di atur dalam UU NO. 9 TAHUN 1998. BAB .1 Pasal 1 yang berbunyi:
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
Maka dengan ini kami DEWAN PIMPINAN PUSAT GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (DPP-GSBI) yang beralamat di Jl.Raya Lenteng Agung No. 02 RT/RW : 004/03 Srengseng Sawah Jakarta Selatan 12640 Telp: (021).7864203 menyampaikan surat kecaman dan protes keras terhadap tindakan pihak menageman PT JICT yang sudah melakukan pemukulan dan prampasan atas hak dasar terhadap Buruh yang bekarja di PT JICT. dan menyatakan sikap dengan tegas:
1. Mendukung sepenuhnya perjuangan yang dilakukan oleh buruh PT JICT untuk menuntut haknya sebagai buruh sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2. Menuntut pihak managemen PT JICT agar segera memenuhi tuntutan Buruh yang bekerja di PT JICT yaitu dengan mengangkat Buruh Outsourcing menjadi buruh Tetap karena mereka sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun.
3. Meminta kepada managemen PT JICT untuk segera menghentikan PHK Massal terhadab buruh yang bekerja di PT JIC.
4. Meminta kepada pihak Disnaker Jakarta utara untuk melakukan fungsinya sebagai instansi pemerintah untuk menindak lanjutin semua pelangaran yang di lakukan oleh managemen PT JICT.
5. Meminta kepada aparat kepolisian agar tidak berbuat anarkis terhadap buruh yang lagi menuntut haknya. Karena aparat kepolisian adalah lembaga instansi Negara yang seharusnya melindungi dan mengayomi rakyat.
6. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan juga serikat pekerja/serikat buruh untuk terus memperkuat persatuan dan secara nyata memberikan dukungan solidaritasnya atas perjuangan yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan buruh PT. JICT Tanjung Priuk Jakarta.
Demikian surat kecaman dan protes ini kami sampaikan agar mendapatkan perhatian dari semua pihak, khususnya pihak Perusahaan PT JICT, Pihak pemerintah dan juga pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Hormat Kami
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Rudi HB Daman
Ketua Umum
Tembusan Kepada YTH;
1. Buruh PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta
2. Kepala Disnaker Jakarta Utara di Jakarta
3. Kapolda Metro Jaya di Jakarta
4. Pimpinan SP/SB se-Indonesia
5. Arsip