Soal MoU Indonesia Malaysia 2010
oleh : Syamsul Ardiansyah Surat ini hanya sekadar sharing analisis tentang MoU Indonesia dan Malaysia yang baru saja disepakati. http://www....
https://www.infogsbi.or.id/2010/03/soal-mou-indonesia-malaysia-2010.html?m=0
oleh : Syamsul Ardiansyah
Surat ini hanya sekadar sharing analisis tentang MoU Indonesia dan Malaysia yang baru saja disepakati.
http://www.korantempo.com/korantempo/cetak/2010/03/12/Nasional/krn.20100312.193707.id.html
Seperti diberitakan dalam beberapa media massa, baru-baru ini pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sampai pada kesepakatan final revisi MoU Penempatan Buruh Migran Indonesia di Malaysia. Ada beberapa kesepakatan penting yang tertera dalam MoU tersebut, diantaranya;
a. Hak buruh migrant untuk memegang paspor dan dokumen kerja.
b. Hak buruh migrant untuk mendapatkan jatah libur satu hari per minggu.
c. Masalah cost-structure (struktur biaya penempatan).
d. tim gabungan perlindungan TKI.
Secara esensi, MoU Indonesia dengan Malaysia sebenarnya masih belum beranjak dari platform umum penempatan buruh migrant Indonesia di Malaysia dalam konteks perdagangan tenaga kerja antar negara.
Melalui MoU tersebut, Pemerintah Indonesia dan Malaysia secara tidak langsung mengakui pentingnya mempertahankan hubungan dagang di sektor ketenagakerjaan untuk menopang kepentingan ekonomi masing-masing negara.
Kenapa penting? Ya sudah bisa diprediksi, bagi Malaysia, ketersediaan tenaga kerja yang memadai akan sangat penting untuk menopang kelangsungan industri.
Sebagaimana diketahui, tenaga kerja adalah komoditi yang bisa menghasilkan nilai, sehingga penumpukkan tenaga kerja adalah faktor penentu pemupukan kapital. Hukum ini berlangsung di mana pun, negara-negara dengan tingkat pertumbuhan yang sangat tinggi adalah negara-negara yang mampu secara efisien mengoptimalkan ketersediaan tenaga kerja di negaranya sendiri.
Sementara bagi Indonesia, sejak tidak pernah beranjak dari sistem setengah-jajahan dan setengah-feodal, Indonesia tidak pernah bisa beranjak dari ketergantungannya pada "cheap-labour policy". Jika pada masa Orde Baru, kebijakan tersebut diselaraskan dengan "industrialisasi kolonialis" melalui investasi asing langsung, di mana kapitalis-kapitalis monopoli diberikan hak untuk mengeksploitasi tenaga kerja murah di dalam negeri.
Pada masa sekarang, karena semakin terpusatnya industri dan kapital di pusat-pusat kekuasaan imperialis, rejim boneka imperialis di Indonesia--dengan tunduk-patuh pada keinginan tuannya--memilih untuk mengekspor tenaga kerja murah yang berlimpah ke luar negeri, khususnya ke negara-negara yang menjadi rantai penghubung antara Indonesia sebagai negeri setengah jajahan dengan negeri-negeri pusat imperialis.
Di jajaran negara-negara penghubung antara Indonesia dengan negeri-negeri pusat imperialis, terdapat Singapura, Malaysia, Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, dan Jepang, serta beberapa negara di timur tengah.
Yang menarik dari MoU sekarang adalah adanya beberapa kesepakatan baru yang bisa dikatakan 'berbeda' dengan kesepakatan terdahulu. Poin-poinnya sudah disebut di atas. Pertanyaannya, apakah poin-poin tersebut telah menunjukkan adanya pemenuhan tuntutan kita untuk mengarusutamakan pendekatan HAM dalam MoU Indonesia Malaysia?
Jawabannya, tentu tidak!
Paling tidak ada dua poin yang mungkin bisa disimak sebagai kemajuan dalam MoU Indonesia-Malaysia. Poin itu adalah hak memegang paspor dan hak atas hari libur. Dua poin ini sebenarnya juga merupakan poin yang kita tuntut.
Diberikannya hak tersebut oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam MoU terbaru sesungguhnya bukan berasal dari belas-kasihan dua rejim boneka imperialis yang berkuasa di dua negeri tersebut. Kedua poin tersebut diberikan karena rejim (kebijakan) migrasi yang diterapkan hari ini bertendensi untuk mengintensifkan migrasi tenaga kerja sementara (intentifying temporary labor migration).
Maksudnya, kebijakan yang ada saat ini hendak didorong agar sirkulasi (siklus) migrasi bisa dipercepat, di mana rentang waktu pengiriman dan pemulangan BMI bisa dipercepat, jika biasanya berlangsung selama 2 tahun (sesuai masa kontrak) ada kemungkinan akan dipercepat.
Selain itu, Malaysia juga baru mengesahkan UU perburuhannya dengan mengadopsi prinsip-prinsip fleksibilisasi tenaga kerja. Kita tahu, fleksibilisasi tenaga kerja berarti sistem yang memudahkan perekrutan dan pemecatan tenaga kerja dalam waktu cepat. Dengan kecenderungan ini, para majikan akan kesulitan menerapkan sistem fleksibilisasi tenaga kerja jika paspor dan dokumen kerja ada di tangan majikan.
Indikasi ini semakin kuat ketika Pemerintah Indonesia dan Malaysia secara de fakto menolak dicantumkannya sistem upah minimum untuk BMI yang bekerja di Malaysia. Hal ini berbeda dengan Hong Kong, meskipun di Hong Kong hanya diatur dalam Minimum Allowable Wage (MAW) bukan di Statutory Minimum Wage (standar upah minimum).http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/12/03205313/upah.tki.gagal.diatur
Mengapa di HK bisa diterapkan, sementara Malaysia tidak? Jawabannya jelas, kembali ke sistem fleksibilisasi tenaga kerja. Kebijakan upah minimum bertentangan dengan prinsip fleksibilisasi ketenagakerjaan, di mana penentuan upah dilakukan secara "bipartit" berdasarkan kesepakatan majikan dengan buruh.
Mengenai cost structure, sudah bukan rahasia lagi jika pemerintah Malaysia dan Pemerintah Indonesia sama-sama menikmati keuntungan dari kebijakan biaya penempatan dan perekrutan buruh migran. Sayangnya kita belum mendapatkan data yang lebih lengkap mengenai hal ini. Saya kira, kebijakan ini hanya diterapkan untuk memastikan berapa dana yang bisa dimobilisasi pemerintah malaysia dan Indonesia dari perdagangan tenaga kerja.
Dan tim gabungan perlindungan TKI. Yang sangat penting dicatat oleh kita saat ini adalah bahwa Pemerintah kedua negara sama-sama memiliki pandangan yang bertentangan dengan HAM saat melihat fenomena undocumented migrant workers. Keduanya memandang buruh migran tidak berdokumen adalah kriminal dan kesalahannya dibebankan kepada buruh migran. Mereka tidak melihat bahwa persoalan itu justru disebabkan yang intensifnya penindasan dalam pengelolaan pengiriman dan penerimaan buruh migran, baik yang diterapkan Indonesia atau Malaysia.
dengan tidak adanya perspektif yang berbeda antara Indonesia dengan Malaysia, bisa dibayangkan, seperti apa jenis perlindungan yang akan mereka berikan. Pastinya, tidak akan melindungi, justru akan semakin memperburuk perlindungan, sebagaimana yang sudah-sudah.
Surat ini hanya sekadar sharing analisis tentang MoU Indonesia dan Malaysia yang baru saja disepakati.
http://www.korantempo.com/korantempo/cetak/2010/03/12/Nasional/krn.20100312.193707.id.html
Seperti diberitakan dalam beberapa media massa, baru-baru ini pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sampai pada kesepakatan final revisi MoU Penempatan Buruh Migran Indonesia di Malaysia. Ada beberapa kesepakatan penting yang tertera dalam MoU tersebut, diantaranya;
a. Hak buruh migrant untuk memegang paspor dan dokumen kerja.
b. Hak buruh migrant untuk mendapatkan jatah libur satu hari per minggu.
c. Masalah cost-structure (struktur biaya penempatan).
d. tim gabungan perlindungan TKI.
Secara esensi, MoU Indonesia dengan Malaysia sebenarnya masih belum beranjak dari platform umum penempatan buruh migrant Indonesia di Malaysia dalam konteks perdagangan tenaga kerja antar negara.
Melalui MoU tersebut, Pemerintah Indonesia dan Malaysia secara tidak langsung mengakui pentingnya mempertahankan hubungan dagang di sektor ketenagakerjaan untuk menopang kepentingan ekonomi masing-masing negara.
Kenapa penting? Ya sudah bisa diprediksi, bagi Malaysia, ketersediaan tenaga kerja yang memadai akan sangat penting untuk menopang kelangsungan industri.
Sebagaimana diketahui, tenaga kerja adalah komoditi yang bisa menghasilkan nilai, sehingga penumpukkan tenaga kerja adalah faktor penentu pemupukan kapital. Hukum ini berlangsung di mana pun, negara-negara dengan tingkat pertumbuhan yang sangat tinggi adalah negara-negara yang mampu secara efisien mengoptimalkan ketersediaan tenaga kerja di negaranya sendiri.
Sementara bagi Indonesia, sejak tidak pernah beranjak dari sistem setengah-jajahan dan setengah-feodal, Indonesia tidak pernah bisa beranjak dari ketergantungannya pada "cheap-labour policy". Jika pada masa Orde Baru, kebijakan tersebut diselaraskan dengan "industrialisasi kolonialis" melalui investasi asing langsung, di mana kapitalis-kapitalis monopoli diberikan hak untuk mengeksploitasi tenaga kerja murah di dalam negeri.
Pada masa sekarang, karena semakin terpusatnya industri dan kapital di pusat-pusat kekuasaan imperialis, rejim boneka imperialis di Indonesia--dengan tunduk-patuh pada keinginan tuannya--memilih untuk mengekspor tenaga kerja murah yang berlimpah ke luar negeri, khususnya ke negara-negara yang menjadi rantai penghubung antara Indonesia sebagai negeri setengah jajahan dengan negeri-negeri pusat imperialis.
Di jajaran negara-negara penghubung antara Indonesia dengan negeri-negeri pusat imperialis, terdapat Singapura, Malaysia, Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, dan Jepang, serta beberapa negara di timur tengah.
Yang menarik dari MoU sekarang adalah adanya beberapa kesepakatan baru yang bisa dikatakan 'berbeda' dengan kesepakatan terdahulu. Poin-poinnya sudah disebut di atas. Pertanyaannya, apakah poin-poin tersebut telah menunjukkan adanya pemenuhan tuntutan kita untuk mengarusutamakan pendekatan HAM dalam MoU Indonesia Malaysia?
Jawabannya, tentu tidak!
Paling tidak ada dua poin yang mungkin bisa disimak sebagai kemajuan dalam MoU Indonesia-Malaysia. Poin itu adalah hak memegang paspor dan hak atas hari libur. Dua poin ini sebenarnya juga merupakan poin yang kita tuntut.
Diberikannya hak tersebut oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam MoU terbaru sesungguhnya bukan berasal dari belas-kasihan dua rejim boneka imperialis yang berkuasa di dua negeri tersebut. Kedua poin tersebut diberikan karena rejim (kebijakan) migrasi yang diterapkan hari ini bertendensi untuk mengintensifkan migrasi tenaga kerja sementara (intentifying temporary labor migration).
Maksudnya, kebijakan yang ada saat ini hendak didorong agar sirkulasi (siklus) migrasi bisa dipercepat, di mana rentang waktu pengiriman dan pemulangan BMI bisa dipercepat, jika biasanya berlangsung selama 2 tahun (sesuai masa kontrak) ada kemungkinan akan dipercepat.
Selain itu, Malaysia juga baru mengesahkan UU perburuhannya dengan mengadopsi prinsip-prinsip fleksibilisasi tenaga kerja. Kita tahu, fleksibilisasi tenaga kerja berarti sistem yang memudahkan perekrutan dan pemecatan tenaga kerja dalam waktu cepat. Dengan kecenderungan ini, para majikan akan kesulitan menerapkan sistem fleksibilisasi tenaga kerja jika paspor dan dokumen kerja ada di tangan majikan.
Indikasi ini semakin kuat ketika Pemerintah Indonesia dan Malaysia secara de fakto menolak dicantumkannya sistem upah minimum untuk BMI yang bekerja di Malaysia. Hal ini berbeda dengan Hong Kong, meskipun di Hong Kong hanya diatur dalam Minimum Allowable Wage (MAW) bukan di Statutory Minimum Wage (standar upah minimum).http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/12/03205313/upah.tki.gagal.diatur
Mengapa di HK bisa diterapkan, sementara Malaysia tidak? Jawabannya jelas, kembali ke sistem fleksibilisasi tenaga kerja. Kebijakan upah minimum bertentangan dengan prinsip fleksibilisasi ketenagakerjaan, di mana penentuan upah dilakukan secara "bipartit" berdasarkan kesepakatan majikan dengan buruh.
Mengenai cost structure, sudah bukan rahasia lagi jika pemerintah Malaysia dan Pemerintah Indonesia sama-sama menikmati keuntungan dari kebijakan biaya penempatan dan perekrutan buruh migran. Sayangnya kita belum mendapatkan data yang lebih lengkap mengenai hal ini. Saya kira, kebijakan ini hanya diterapkan untuk memastikan berapa dana yang bisa dimobilisasi pemerintah malaysia dan Indonesia dari perdagangan tenaga kerja.
Dan tim gabungan perlindungan TKI. Yang sangat penting dicatat oleh kita saat ini adalah bahwa Pemerintah kedua negara sama-sama memiliki pandangan yang bertentangan dengan HAM saat melihat fenomena undocumented migrant workers. Keduanya memandang buruh migran tidak berdokumen adalah kriminal dan kesalahannya dibebankan kepada buruh migran. Mereka tidak melihat bahwa persoalan itu justru disebabkan yang intensifnya penindasan dalam pengelolaan pengiriman dan penerimaan buruh migran, baik yang diterapkan Indonesia atau Malaysia.
dengan tidak adanya perspektif yang berbeda antara Indonesia dengan Malaysia, bisa dibayangkan, seperti apa jenis perlindungan yang akan mereka berikan. Pastinya, tidak akan melindungi, justru akan semakin memperburuk perlindungan, sebagaimana yang sudah-sudah.