Pandangan, Pendirian dan Sikap FPR Kota Tangerang Atas Pelanggaran Hak Sosial Ekonomi dan Hak Politik Buruh.

Pendahuluan Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, dengan demikian Negara memiliki tanggu...

Pendahuluan

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, dengan demikian Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak setiap warga Negaranya, tetapi kenyataan hak yang semestinya didapat oleh rakyat tersebut hinga hari ini justeru semakin jauh dari semangat Undang-Undang Dasar tersebut. Kepastian kerja yang semakin tidak didapat oleh oleh rakyat Idonesia, system kerja kontrak dan outsourcing, penetapan upah yang jauh dari kebutuhan hidup layak, dan bahkan tidak sedikit pengusaha dengan terang-terangan tidak memberlakukan penetapan memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang dan UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, telah mengatur bagaimana hak buruh dalam kebebasan berserikat, lagi-lagi kenyataanya, buruh berserikat mendapat perlawanan dan penolakan dari para pengusaha, pihak pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas pelaksanaan undang-undang tersebut dinilai masih jauh dari harapan, banyaknya pelanggaran kebebasan yang dialami oleh buruh dari waktu-kewaktu bukan semakin sedikit, tetapi justeru sebaliknya.

Data pelanggaran Hak buruh

No

Nama Perusahan

Pelanggaran

1

PT. Hosana Garmentama

1. Penerapan sistem kerja kontrak

2. Kebebasan beserikat,tidak diberikan kebebasan dalam menjalankan kegiatan berorganisasi dan hak berunding

3. Penerpan sistem kerja kontrak

2

PT. Panarub Industry

1. Kebebasan berserikat,

2. Pengurangan upah dalam bagian Chamical akibat perubahan hari kerja dari 6 hari menjadi 5 hari kerja.

3. Sistem kerja Kontrak

3

PT. Argo Pantes

1. Kebebasan berserikat, mendirikan serikat buruh di PHK, di Mutasi.

2. Upah dibawah UMK, tidak ada kenaikan upah

3. Penerapan sistem kerja kontrak

4

PT. UFU

1. Kenaikan upah tidak sesuai dengan SK Gubernur

2. Sistem kerja kontrak, dan bagi buruh Kontrak tidak menjadi anggota kepesartaan Jaminan Sosial

3. Kebebasan berserikat, intimidasi, diskriminasi,

5

PT. Starnesia

1. Sistem kerja kontrak

2. Kerja lembur tidak dibayar, dan pelanggaran hak normativ

3. Kebeasan berserikat

6

PT. Realestrum

1. Kebebasan berserikat

7

PT. Merpati Mahota Sarana

1. Kebebasan berserikat

2. Tunjangan kesehatan

8

PT. SM Global

1. Status kerja kontrak

2. Alasan kenaikanupah tahun 2010, perusahan menghilangkan jaminan kesehatan, tunjangan masa kerja, uang jabatan, uang transport, dan uang makan.

Dengan mendasarkan data tersebut, bersama ini kami berpandangan bahwa, masih pentingnya peningkatan pengawasan pihak-pihak terkait untuk dapat memastikan pemenuhan atas hak-hak buruh yang masih terlanggar.

Dengan demikian kami Front Perjuangan Rakyat yang didalamnya adalah gabungan dari GSBI dan SB-BANGKIT mendesak :

  1. Kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk menjalankan fungsi pengawasannya dan memastikan hak-hak para buruh dapat dipenuhi oleh pengusaha, serta menindak tegas pengusaha yang tidak memberikan hak buruh sebagaimana mestinya
  2. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Tangerang, untuk dapat membantu sesuai kewenangannya dalam upaya pemenuhan dan penegakan hak-hak kaum buruh.

Demikian pandangan,pendirian dan sikap Front Perjuangan Rakyat Kota Tangerang, atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha.

Tangerang, 21 April 2010

Front Perjuangan Rakyat Kota Tangerang


Amin Mustholih

Kordinator

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item