Pernyataan Sikap FPR dalam Aksi Piket Menuju Kampanye Massa Nasional 1 Mei (MayDay) 2010
Peringati May Day dengan Memperkuat Persatuan Klas Buruh dan Kaum Tani Melawan SBY-Boediono Sebagai Rezim Anti Rakyat HENTIKAN PERAMPASAN UP...
https://www.infogsbi.or.id/2010/04/pernyataan-sikap-fpr-dalam-aksi-piket.html?m=0
Peringati May Day dengan Memperkuat Persatuan Klas Buruh dan Kaum Tani Melawan SBY-Boediono Sebagai Rezim Anti Rakyat
HENTIKAN PERAMPASAN UPAH KERJA DAN TANAH
Pada tanggal 1 Mei 1886 – Buruh di Amerika (New York, Detroit, Louisville, Baltimore, Maine, Texas, New Jersey, dan Alabama) menuntut pemberlakuan 8 jam kerja dari 14 jam sampai 16 jam kerja per –hari. Aksi di ikuti oleh lebih dari 500.000 buruh. Pada tahun 1889 diadakah Kongres Buruh Internasional yang dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negara yang kemudian memutuskan tuntutan 8 jam kerja menjadi tuntutan buruh se-Dunia, menyerukan pada tanggal 1 Mei 1890 buruh di seluruh dunia mogok kerja dan menetapkan 1 Mei sebagai hari buruh Se-Dunia.
Kenyataan Buruh dan Rakyat Indonesia Hari Ini
Buruh dalam hubungan industrial selalu berhadapan dengan kebijakan perusahaan yang tidak adil. Karena krisis sedang memukul perekonomian dunia, banyak industri yang berusaha untuk memperbaiki krisis dengan melakukan efisiensi produksi agar diperoleh keuntungan (laba) lebih. Tentu saja laba diambil dari penghisapan nilai lebih, pencurian jam kerja buruh. Buruh dipaksa bekerja mengejar target produksi dengan waktu yang lebih panjang dengan upah tetap. Kalaupun ada uang lembur tidak sesuai dengan hasil kerja buruh. Adapun beberapa persoalan Buruh yang butuh kita ketahui diantaranya :
- Ancaman PHK. Ancaman terjadi karena buruh akan dialihkan menjadi buruh Kontrak dan Outsourching, dimana perusahaan hanya bayar gaji pokok dan tidak perlu menanggung tunjangan, bonus, pesangon ataupun uang pensiun. Buruh kontrak dan Outsourching sewaktu-waktu dapat di PHK oleh perusahaan jika tidak sesuai dengan keinginan perusahaan. Sepanjang tahun 2009 saja jumlah buruh di PHK dan dirumahkan sebanyak 100.000 orang (Data Disnakertrans), diluar data PHK terselubung (tidak terdaftar).
- Perampasan tidak Layak. Penerapan Upah terhadap buruh sesuai dengan (UMK/UMP) sering tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Survei KHL dilakukan di pasar Induk yang tidak sesuai dengan harga-harga kebutuhan hidup buruh di sekitar pabrik yang mengalami peningkatan harga. Sehingga upah untuk hidup saja sudah tidak cukup, apalagi untuk kesehatan dan sekolah anak. Hal ini diperparah dengan diterapkannya PB4 Menteri oleh pemerintah, dimana perusahaan dilarang untuk menaikkan upah buruh diatas perumbuhan ekonomi 6 %. Dimana pertumbuhan ekonomi tidak sesuai dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok buruh. Jika upah buruh naik sampai 6 % sementara harga-harga kebutuhan pokok naik, buruh juga tidak cukup untuk hidup.
- Perampasan Upah. Upah buruh selama ini juga banyak yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan upah minimum (UMK/UMP) sebagaimana yang dialami oleh buruh di PT. Daelim yang sudah 2 tahun upahnya tidak sesuai dengan UMK, buruh di PT. KMIL, serta buruh di PT. Busana Prima Global (PT. BPG). Meskipun ada kenaikan upah, buruh dipaksa kerja keras sesuai dengan kenaikan target produksi yang membuat buruh bekerja lebih panjang dengan tanpa tunjangan lembur. Upah buruh juga dirampas dengan harus membayar pajak penghasilan sebesar 5-6 % akibat dari diberlakukannya PPH21. Belum lagi potongan-potongan lainnya yang harus dibayarkan seperti Asuransi, Jamsostek dan Dana Pensiun. Pemberlakuan Undang-Undang no. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan RUU BPJS serta Rancangan Amandemen UU JAMSOSTEK adalah bentuk perampasan upah buruh yang di legalkan. Dimana tiap bulannya upah buruh di rampas oleh rezim sebesar 9.34% bagi buruh lajang dan 12.24% bagi buruh yang sudah berkeluarga. Dari nilai tersebut jika RUU BPJS dan Amandemen UU-JAMSOSTEK ini di syahkan maka nilai perampasan upah buruh akan mengalami kenaikan sebesar 41,66% bagi buruh lajang dan 45,66% bagi buruh yang sudah berkeluarga.
Sementara itu Kaum tani saat ini harus berhadapan dengan mahal dan langkanya pupuk di musim tanam. Jatuhnya harga-harga komoditas pertanian ekspor dan membanjirnya komoditi pertanian impor, mengakibatkan pendapatan petani semakin anjlok karena harganya jatuh dan tersedot habis untuk beban biaya produksi (bibit dan pupuk) yang mahal. Belum lagi soal rendahnya upah buruh tani, tingginya sewa tanah, bagi hasil yang tidak adil, tengkulak dan lilitan utang dari peribaan di pedesaan.
Selain itu terjadi pengiriman manusia besar-besaran ke luar negeri oleh pemerintah. Sebanyak 6 juta Buruh Migran Indonesia diluar negeri yang termpas upah dan perlindunan kerjanya. Persoalan BMI dianataranya :
1. Ketika BMI direkrut mereka berhadapan dengan minim informasi tentang dimana dia dipekerjakan, gaji yang diterima, dan aturan hukum seperti apa di negara penempatan. Terjadi perampasan upah biaya penempatan BMI yang terlampau tinggi. Selanjutnya di tempat penampungan sering dipekerjakan kepada majikan tanpa mendapatkan gaji dengan alasan training kerja sebelum pemberangkatan ke luar negeri.
2. Ketika bekerja di luar negeri, Hampir seluruh BMI mengalami potongan gaji di tahun pertama kontrak kerja mereka. Potongan tersebut bervariasi rentang waktunya, ada yang 7 (tujuh) bulan gaji, 8 (delapan) bulan, 12 (duabelas) bulan bahkan ada yang mengalami pemotongan gaji hingga 15 (limabelas) bulan. Perampasan upah dalam bentuk lainnya adalah upah dibawah standar (underpayment) serta Pungutan liar ketika BMI harus melakukan pengurusan dokumen atau surat-surat kerja seperti perpanjangan passport BMI. Pengaturan tentang struktur biaya penempatan untuk masing-masing negara penempatan tidak pernah dibuat transparan oleh pemerintah. Hal inilah yang menyebakan calon BMI harus membayar jauh lebih mahal (overcharging) ketika mereka hendak bekerja ke luar negeri.
Melihat pandangan diatas, Front Perjuangan Rakyat sebagai aliansi multisektoral menyerukan kepada rakyat tertindas di seluruh Indonesia untuk bangkit dan berjuang bersama pada 1 Mei 2010, dan FPR bersama seluruh rakyat menuntut:
1. Naikan Upah Sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak !!!
2. Hentikan PHK dalam Bentuk Apapun !!!
3. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing !!!
4. Berikan Jaminan Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Berorganisasi !!!
5. Batalkan Pemberlakuan ACFTA !!!
6. Cabut UU No.39 tahun 2009 tentang KEK !!!
7. Tolak RUU BPJS dan Rencana Amandemen Undang-Undang JAMSOSTEK !!!
Jakarta, 20 April 2010
HENTIKAN PERAMPASAN UPAH KERJA DAN TANAH
Pada tanggal 1 Mei 1886 – Buruh di Amerika (New York, Detroit, Louisville, Baltimore, Maine, Texas, New Jersey, dan Alabama) menuntut pemberlakuan 8 jam kerja dari 14 jam sampai 16 jam kerja per –hari. Aksi di ikuti oleh lebih dari 500.000 buruh. Pada tahun 1889 diadakah Kongres Buruh Internasional yang dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negara yang kemudian memutuskan tuntutan 8 jam kerja menjadi tuntutan buruh se-Dunia, menyerukan pada tanggal 1 Mei 1890 buruh di seluruh dunia mogok kerja dan menetapkan 1 Mei sebagai hari buruh Se-Dunia.
Kenyataan Buruh dan Rakyat Indonesia Hari Ini
Buruh dalam hubungan industrial selalu berhadapan dengan kebijakan perusahaan yang tidak adil. Karena krisis sedang memukul perekonomian dunia, banyak industri yang berusaha untuk memperbaiki krisis dengan melakukan efisiensi produksi agar diperoleh keuntungan (laba) lebih. Tentu saja laba diambil dari penghisapan nilai lebih, pencurian jam kerja buruh. Buruh dipaksa bekerja mengejar target produksi dengan waktu yang lebih panjang dengan upah tetap. Kalaupun ada uang lembur tidak sesuai dengan hasil kerja buruh. Adapun beberapa persoalan Buruh yang butuh kita ketahui diantaranya :
- Ancaman PHK. Ancaman terjadi karena buruh akan dialihkan menjadi buruh Kontrak dan Outsourching, dimana perusahaan hanya bayar gaji pokok dan tidak perlu menanggung tunjangan, bonus, pesangon ataupun uang pensiun. Buruh kontrak dan Outsourching sewaktu-waktu dapat di PHK oleh perusahaan jika tidak sesuai dengan keinginan perusahaan. Sepanjang tahun 2009 saja jumlah buruh di PHK dan dirumahkan sebanyak 100.000 orang (Data Disnakertrans), diluar data PHK terselubung (tidak terdaftar).
- Perampasan tidak Layak. Penerapan Upah terhadap buruh sesuai dengan (UMK/UMP) sering tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Survei KHL dilakukan di pasar Induk yang tidak sesuai dengan harga-harga kebutuhan hidup buruh di sekitar pabrik yang mengalami peningkatan harga. Sehingga upah untuk hidup saja sudah tidak cukup, apalagi untuk kesehatan dan sekolah anak. Hal ini diperparah dengan diterapkannya PB4 Menteri oleh pemerintah, dimana perusahaan dilarang untuk menaikkan upah buruh diatas perumbuhan ekonomi 6 %. Dimana pertumbuhan ekonomi tidak sesuai dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok buruh. Jika upah buruh naik sampai 6 % sementara harga-harga kebutuhan pokok naik, buruh juga tidak cukup untuk hidup.
- Perampasan Upah. Upah buruh selama ini juga banyak yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan upah minimum (UMK/UMP) sebagaimana yang dialami oleh buruh di PT. Daelim yang sudah 2 tahun upahnya tidak sesuai dengan UMK, buruh di PT. KMIL, serta buruh di PT. Busana Prima Global (PT. BPG). Meskipun ada kenaikan upah, buruh dipaksa kerja keras sesuai dengan kenaikan target produksi yang membuat buruh bekerja lebih panjang dengan tanpa tunjangan lembur. Upah buruh juga dirampas dengan harus membayar pajak penghasilan sebesar 5-6 % akibat dari diberlakukannya PPH21. Belum lagi potongan-potongan lainnya yang harus dibayarkan seperti Asuransi, Jamsostek dan Dana Pensiun. Pemberlakuan Undang-Undang no. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan RUU BPJS serta Rancangan Amandemen UU JAMSOSTEK adalah bentuk perampasan upah buruh yang di legalkan. Dimana tiap bulannya upah buruh di rampas oleh rezim sebesar 9.34% bagi buruh lajang dan 12.24% bagi buruh yang sudah berkeluarga. Dari nilai tersebut jika RUU BPJS dan Amandemen UU-JAMSOSTEK ini di syahkan maka nilai perampasan upah buruh akan mengalami kenaikan sebesar 41,66% bagi buruh lajang dan 45,66% bagi buruh yang sudah berkeluarga.
Sementara itu Kaum tani saat ini harus berhadapan dengan mahal dan langkanya pupuk di musim tanam. Jatuhnya harga-harga komoditas pertanian ekspor dan membanjirnya komoditi pertanian impor, mengakibatkan pendapatan petani semakin anjlok karena harganya jatuh dan tersedot habis untuk beban biaya produksi (bibit dan pupuk) yang mahal. Belum lagi soal rendahnya upah buruh tani, tingginya sewa tanah, bagi hasil yang tidak adil, tengkulak dan lilitan utang dari peribaan di pedesaan.
Selain itu terjadi pengiriman manusia besar-besaran ke luar negeri oleh pemerintah. Sebanyak 6 juta Buruh Migran Indonesia diluar negeri yang termpas upah dan perlindunan kerjanya. Persoalan BMI dianataranya :
1. Ketika BMI direkrut mereka berhadapan dengan minim informasi tentang dimana dia dipekerjakan, gaji yang diterima, dan aturan hukum seperti apa di negara penempatan. Terjadi perampasan upah biaya penempatan BMI yang terlampau tinggi. Selanjutnya di tempat penampungan sering dipekerjakan kepada majikan tanpa mendapatkan gaji dengan alasan training kerja sebelum pemberangkatan ke luar negeri.
2. Ketika bekerja di luar negeri, Hampir seluruh BMI mengalami potongan gaji di tahun pertama kontrak kerja mereka. Potongan tersebut bervariasi rentang waktunya, ada yang 7 (tujuh) bulan gaji, 8 (delapan) bulan, 12 (duabelas) bulan bahkan ada yang mengalami pemotongan gaji hingga 15 (limabelas) bulan. Perampasan upah dalam bentuk lainnya adalah upah dibawah standar (underpayment) serta Pungutan liar ketika BMI harus melakukan pengurusan dokumen atau surat-surat kerja seperti perpanjangan passport BMI. Pengaturan tentang struktur biaya penempatan untuk masing-masing negara penempatan tidak pernah dibuat transparan oleh pemerintah. Hal inilah yang menyebakan calon BMI harus membayar jauh lebih mahal (overcharging) ketika mereka hendak bekerja ke luar negeri.
Melihat pandangan diatas, Front Perjuangan Rakyat sebagai aliansi multisektoral menyerukan kepada rakyat tertindas di seluruh Indonesia untuk bangkit dan berjuang bersama pada 1 Mei 2010, dan FPR bersama seluruh rakyat menuntut:
1. Naikan Upah Sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak !!!
2. Hentikan PHK dalam Bentuk Apapun !!!
3. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing !!!
4. Berikan Jaminan Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Berorganisasi !!!
5. Batalkan Pemberlakuan ACFTA !!!
6. Cabut UU No.39 tahun 2009 tentang KEK !!!
7. Tolak RUU BPJS dan Rencana Amandemen Undang-Undang JAMSOSTEK !!!
Jakarta, 20 April 2010
FRONT PERJUANGAN RAKYAT ( FPR )
GSBI, SBB, FSBC, OPSI, ATKI, FMN, GRI, SHI, AGRA, PMKRI, GMNI Jakarta, FDMD PNJ, CGM UBK, LPB, KPC, PISBA, IKADI, Migrant Care, INDIES.
Cp: Rudi HB Daman : 0818-08974078;
Aan : 0852-89916770
GSBI, SBB, FSBC, OPSI, ATKI, FMN, GRI, SHI, AGRA, PMKRI, GMNI Jakarta, FDMD PNJ, CGM UBK, LPB, KPC, PISBA, IKADI, Migrant Care, INDIES.
Cp: Rudi HB Daman : 0818-08974078;
Aan : 0852-89916770