GSBI Dukungan Perjuangan Buruh PT Framas Plastic Technology Bekasi Lawan PHK ..!!!
SURAT TERBUKA Gabungan Serikatt Buruh Independen Federation of Independent Trade Union No : 674-SK/DPP.GSBI/JKT/VII/2010 Tanggal : Jakarta...
https://www.infogsbi.or.id/2010/07/gsbi-dukungan-perjuangan-buruh-pt.html?m=0
SURAT TERBUKA
Gabungan Serikatt Buruh Independen
Federation of Independent Trade Union
Gabungan Serikatt Buruh Independen
Federation of Independent Trade Union
No : 674-SK/DPP.GSBI/JKT/VII/2010
Tanggal : Jakarta, 28 Juli 2010
Prihal : Dukungan untuk Perjuangan Buruh PT Framas Plastic Technology Menuntut Pemenuhan Hak Normatif, Melawan PHK dan Pemberangusan Serikat Buruh.
Tanggal : Jakarta, 28 Juli 2010
Prihal : Dukungan untuk Perjuangan Buruh PT Framas Plastic Technology Menuntut Pemenuhan Hak Normatif, Melawan PHK dan Pemberangusan Serikat Buruh.
Kepada Yth;
Direktur Utama PT Framas Plastic Technology
Kawasan Industri MM 2100 Jl. Sulawesi Blok M 33 - 34
Cikarang Barat Bekasi 17520 Indonesia
Phone: +6221 898 00 35 begin_of_the_skype_highlighting +6221 898 00 35 end_of_the_skype_highlighting. Fax: +6221 898 00 34
E-Mail: info.Indonesia@framas.co.id
Dengan hormat,
GSBI telah menerima surat permohonan dukungan solidaritas perjuangan dari kawan-kawan buruh PT. Framas Plastic Technology yang disertai dengan kronologis kejadian. Dalam kronologis yang kami terima dinyatakan bahwa; Sejak 2006, para buruh di PT Framas Plastic Technology berjuang untuk mendapatkan hak atas kebebasan berserikat dan pemenuhan hak-hak normatif yang dilanggar. Dimana sampai saat ini buruh-buruh PT.Framas Plastik Technology masih bekerja dalam syarat-syarat dan kondisi kerja yang buruk.
- buruh perempuan tidak diberikan hak cuti haid;
- buruh di intimidasi jika tidak mau bekerja lembur;
- bangku kerja yang sudah sejak lama digunakan, tanpa pemberitahuan dan penjelasan ditarik dan buruh harus bekerja dalam kondisi berdiri seharian penuh;
- poliklinik yang buruk dan susah di jangkau oleh buruh;
- buruh yang aktif di serikat pekerja (SP) di intimidasi, dimutasi dan di PHK, dllnya
Perjuangan panjang yang dilakukan oleh buruh dalam pemenuhan hak-haknya malah dijawab dengan pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja/PHK) sepihak terhadap pengurus serikat pekerja. Sementara para buruh yang bersikap vokal terhadap perusahaan mendapatkan surat peringatan, demosi dan intimidasi. Hingga 2010 ini, korban pemecatan, mutasi dan intimidasi terus bertambah. Korban terbaru dari kebijakan perusahaan tersebut adalah pemecatan sepihak terhadap duapuluh satu (21) buruh perempuan. Awalnya, para buruh tersebut memperjuangkan penggunaan bangku kerja untuk menunjang pekerjaan. Perusahaan menjawabnya dengan PHK sepihak.
Setelah mempelajari kronologi yang di sampaikan, kami berpandapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Framas Plastic Technology dengan melakukan PHK terhadap 21 orang buruh, intimidasi, mutasi terhadap buruh yang aktif di serikat pekerja dan masih diterapkannya syarat-syarat dan kondisi kerja yang buruk adalah bentuk palanggaran terhadap hukum dan norma-norma yang berlaku, merupakan tindakan keliru dan buruk. Selain itu nampak jelas bahwa sederet tindakan dan pelanggaran hukum ini adalah upaya merampas Upah dan Hak kerja kaum buruh serta sebagai upaya tindakan pengusaha dalam memberangus hak buruh untuk berserikat, menjadikan kaum buruh sebagai tumbal utama dalam menanggung beban akibat krisis, dimana kaum buruh dipaksa harus merelakan upah dan hak-hak lainnya dikurangi dan dirampas demi melipat gandakan keuntungan.
PT.Framas Plastic Technology selaku perusahaan yang bertaraf Internasional yang mengerjakan produksi bermerk Adidas dan bermitra dengan perusahaan-perusahaan besar, seharus nya bisa lebih berlaku adil dan bijaksana serta menghormati hukum yang berlaku, hak-hak dan kepentingan kaum buruh.
PT. Framas Plastik Technology seharusnya memahami bahwa setiap perusahaan utama, pemasok dan subkontrak yang mengerjakan produk-produk berlisensi Adidas adalah terikat dan tunduk dengan Code of Conduct (kode penuntun prilaku kerja).
Untuk itu harusnya PT. Framas Plastic Technology menyadari bahwa semua tindakan-tindakan diatas, yaitu penolakan perundingan secara bermartabat, intimidasi, mutasi, kondisi dan syarat-syarat kerja yang buruk, sikap anti terhadap serikat (union busting), PHK semena-mena serta sikap melawan ketentuan hukum, adalah sebuah sikap yang keliru berlawanan dengan Code of Conduct dan pada gilirannya sikap-sikap, tindakan ini akan dapat menempatkan perusahaan dalam posisi yang sulit.
GSBI sungguh tidak menginginkan bahwa perusahaan PT. Framas Plastic Technology masuk dan berada dalam keadaan sulit. Maka GSBI sangat berharap, bahwa PT Framas Plastic Technology dapat memikirkan ulang atas sederet tindakannya terhadap buruh yang selama ini berlaku, membatalakan semua keputusan yang telah merugikan buruh dan bertentangan dengan hukum yang berlaku dan PT. Framas Plastic Technology dapat menjadi pelopor bagi upaya penegakan hak berorganisasi/berserikat, Code of Conduct dan penghormatan atas hukum yang berlaku.
Maka selanjutnya, sehubungan dengan permasalahan yang dialami oleh kawan-kawan buruh PT. Framas Plastic Tecnology sebagaimaan telah kami jelaskan di atas dengan ini GSBI menyatakan sikap :
1. GSBI selaku organisasi serikat buruh Mendukung sepenuhnya berbagai upaya dan perjuangan yang dilakukan oleh kawan-kawan buruh PT Framas Plastic Technology dalam memperjuangan pemenuhan hak, PHK dan melawan anti serikat buruh (Union Busting).
2. Menuntut kepada Pihak Pimpinan perusahaan PT. Framas Plastic Technology untuk Segera mempekerjakan kembali buruh-buruh yang di PHK terutama ke 21 orang buruh yang di PHK secara sepihak ke posisi dan jabatan semula tanpa syarat;
3. Menolak dan mengutuk segala bentuk dan segala upaya penghalang-halangan, pemberangusan untuk kebebasan berpendapat dan berserikat;
4. Mendesak pihak Adidas, seluruh perusahaan pemasok dan mitra PT. Framas Plastic Technology untuk ambil bagian dan bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi di PT. Framas Plastic Technologi dengan mengingatkan dan mendesak menejemen/pimpinan PT. Framas Plastic Technology untuk segera mempekerjakan buruh-buruh yang di PHK terutama ke 21 orang buruh dan segera di penuhinya hak-hak normative buruh serta hak untuk berserikat/berorgansiasi. Jika hal ini di abaikan hendaknya mempertimbangkan untuk memberi order dan bermitra dengan PT. Framas Plastic Technology karena hal ini sama saja menempatkan posisi perusahaan anda pada posisi yang sulit di kemudian hari;
5. GSBI juga menyerukan dan mengajak kepada seluruh kaum buruh, serikat-serikat buruh dan elemen gerakan pro demokrasi untuk memberikan dukungan solidaritas dalam berbagai bentuk atas permasalahan yang terjadi di PT. Framas Plastic Technology.
Demikian surat dukungan untuk Perjuangan Buruh PT Framas Plastic Technology dalam Menuntut Pemenuhan Hak-hak Normatif, Melawan PHK dan Pemberangusan Serikat Buruh kami sampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya bagi pihak-pihak terkait.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Rudi Hb Daman
Ketua Umum
Emelia Yanti MD Siahaan
Sekretaris Jenderan
Tembusan :
1. Buruh dan SP/SB PT. Framas Plastic Technology
2. Pemilik Lisensi dan Perusahaan Mitra PT. Framas Plastic Tecnology
3. Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nasional
4. Jaringan dan Mitra Kerja GSBI
5. Arsip
Ket :
PT. Framas Plastic Technology, adalah perusahaan milik Pengusaha asal Jerman, yang bergerak di bidang produksi Industry Sol Sepatu dan aksesoris sepatu dengan Merk ADIDAS. Hasil produksinya ini di kirim ke perusahaan diantaranya :
1. PT. Panarub Industry; Jl.Raya Mauk Pasar Baru, Gerendeng Kota Tangerang.
2. PT. Ching Luh Indonesia; Jl. Raya Serang Km. 16, Telaga Sari, Cikupa Tangerang.
3. PT. Nikomas Gemilang; Jl.Raya Serang Km.71,Kibin Serang Banten.
4. PT. Parkland World Indonesia;Jl. Raya Serang Km 68, Nambo Ilir,Kibin Serang Banten.