GSBI Tolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)
Pernyataan Sikap : Gabungan Serikat Buruh Independen Federation of Independent Trade Union No : 003-SP/DPP.GSBI/JKT/VIII/2010 Tanggal : Seni...
https://www.infogsbi.or.id/2010/08/gsbi-tolak-kenaikan-tarif-dasar-listrik.html?m=0
Pernyataan Sikap :
Gabungan Serikat Buruh Independen
Federation of Independent Trade Union
No : 003-SP/DPP.GSBI/JKT/VIII/2010
Tanggal : Senin, 09 Agustus 2010
Tentang : Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)
Gabungan Serikat Buruh Independen
Federation of Independent Trade Union
No : 003-SP/DPP.GSBI/JKT/VIII/2010
Tanggal : Senin, 09 Agustus 2010
Tentang : Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)
HENTIKAN PERAMPASAN UPAH, TANAH DAN KERJA
Salam Perjuangan!!!
GSBI berpandangan bahwa Krisis Umum Imperialisme akibat dari terjadinya Over Produksi terutama barang-barang bertehnologi tinggi dan persenjataan militer dan di perparah lagi dengan krisis finansial akan terus berlangsung dan akan semakin memburuk dan kronis, situasi ini tentu akan berdampak pada perekonomian bangsa Indonesia, sebab Indonesia adalah merupakan bagian utuh didalam arus pusarannya. Artinya sudah menjadi satu keniscayaan karena negara Indonesia sampai saat ini adalah merupakan negeri setengah jajahan dan setengah feodal, negeri yang masih terbelakang dan tergantung dengan negara-negara maju Imperialis. Untuk mengatasi krisis ekonomi, Imperialisme telah memindahkan beban krisis kepada rakyat tertindas dan terhisap di negeri-negeri jajahan dan setengah jajahan seperti Indonesia. Mereka dengan berkedok membangun kerja sama baik bilateral maupun multilateral telah dapat memaksakan negara-negara tergantung dan terbelakang agar bersedia menanggung beban krisis yang mereka hadapi.
Ditengah situasi krisis ekonomi yang semakin parah hari ini, kondisi penghidupan kaum buruh dan rakyat Indonesia semakin memperihatinkan, berbagai persoalan seolah tiada henti-hentinya dialami olah kaum buruh dan rakyat Indonesia, berbagai macam kebijakan pemerintah dikeluarkan baik berupa Undang-undang ataupun peraturan pemerintah lainnya tidak dapat memecahkan persoalan kaum buruh dan rakyat sacara umum, justru hanya melipat gandakan penderitaan dan kesengsaraan saja. Kebijakan pemerintah menaikkan BBM dan TDL dan pencabutan subsidi adalah bukti konkrit bahwa pemerintah tidak memperdulikan nasib rakyatnya yang saat ini mengalami beban dan himpitan ekonomi akibat dari melambungnya harga-harga kebutuhan pokok rakyat, berbagai macam aksi demonstrasi dan protes massa yang dilakukan oleh kaum buruh, petani, kaum miskin perkotaan dan kelompok/golongan masyarakat lainnya hampir tiap hari terjadi, dan seolah hanya menjadi tontonan belaka, tidak mengherankan lagi melihat di layar televisi terjadi aksi demonstrasi yang tidak jarang berakhir dengan bentrokan dan kekerasan, karena pemerintah lebih mementingkan kepentingan Imperialis dan pengusaha besar komperador kapitalis monopoli Internasional maka tidak heran jika pemerintahan SBY-Budiono di anggap sudah buta, tuli dan bebal oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
GSBI melihat bahwa pemerintah hari ini telah menanggalkan topengnya yang berusaha dipakai dan di jaganya untuk mengelabuhi rakyat, kebijakan-kebijakan yang menindas akan membuka dan menelanjangi watak aslinya sebagai rezim boneka, rezim anti rakyat dan anti terhadap kaum buruh Indonesia. Politik upah murah akan terus menjadi kebiajakan pemerintah, politik upah murah akan terus berlaku didalam negeri setengah jajahan setengah feudal, sebagai negeri penopang kepentingan Imperialisme, sebagai negeri penyedia tenagakerja murah, sebagai Negeri penyedia suber bahan mentah Industry milik Imperialis, dan sebagai pasar untuk mengkonsumsi hasil produksi perusahaan-perusahaan milik Imperialis.
Beban kekurangan pendapatan kaum buruh akibat dari politik upah murah oleh Rezim SBY-Boediono bukanlah satu-satunya yang ditanggung oleh kaum buruh Indonesia, kebijakan Rezim yang merampas upah memperparah dan memperdalam penderitaan klas buruh Indonesia, beberapa kebijakan SBY yang merampas upah klas buruh Indonesia antara lain, kebiajakan tetang PPHI 21 (pajak penghasilan) dimana buruh harus di potong penghasilanya sebesar 5-6% belum lagi potongan-potongan lain yang harus dibayar oleh buruh seperti asuransi Jaminan sosial dan dana pensiun, diberlakukannya undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan rancangan undang-undang BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) serta Rencana Amandemen Undang-undang JAMSOSTEK. Setidaknya buruh saat ini mengalami perampasan upah sebesar 9,34% dalam setiap bulannya bagi buruh lajang dan 12,24% bagi buruh yang berkeluarga dan perampasan ini akan mangalami peningkatan sebesar 40,62% untuk buruh lajang dan 45,5% bagi buruh berkeluarga jika amandemen Undang-Undang JAMSOSTEK diberlakukan.
Orentasi pemenuhan GAS untuk Chevron Pasifik Indonesia berimbas atas ketidak mampuan Badan pelaksana kegiatan Hulu Minyak da GAS bumi untuk memenuhi pasokan sebesar 100 juta kaki perhari untuk pembangkit Listrik Tenaga GAS Uap Muara tawar hingga tahun ini, Menurut Sulistia Hastuti Wahyu yang dilangsir salah satu media elektronik pada 25 Maret 2010, Bahwa kekurangan gas baru dapat dipenuhi pada September 2011, hal ini kemudian mendorong terjadinya kekurangan pasokan listrik dalam negeri, tragisnya penyelesaian atas krisi Listrik oleh rezim Komerador di jawab dengan menaikan TDL, Direktur Keuangan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Setio Anggoro Dewo mengungkapkan, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tidak memberi pengaruh positif terhadap keuangan perseroan. Dengan demikian sangat meragukan bahwa jika kenaikan TDL yang di berlakukan pada 1 Juli kemarin mampu menjawab persolan Listrik Negara, yang pasti bahwa atas kenaikan TDL tersebut rakyat yang paling dirugikan, pengurangan subsidi terhadap rakyat terus dilakukan oleh Pemerintah untuk menarik para investor menguasai perlistrikan Nasional.
Kenaikan TDL yang telah ditetapkan 6-16%, atau rata-rata 10% memiliki dampak yang tidak main-main, meskipun pemerintah menyatakan telah menyiapkan instrumen penangkal gejolak harga, sebuah pernyataan yang membual, omong kosong dan mengelabuhi Rakyat, sebab pernyatan SBY tersebut juga tidak bisa dijaminya olehnya sendiri. Fakta yang terjadi, sebelum efektif pemberlakukan kenaikan TDL harga kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan, satu contoh dalam Bulan Juni harga beras sudah mengalami kenaikan sebesar 28,5%, sungguh kebijakan yang membunuh rakyat, lebih sialnya adalah atas kebijaknnya menaikan TDL SBY meminta rakyat untuk mengerti, sebuah ucapan yang tak tahu malu. Artinya sebelum ada kenaikan TDL harga-harga kebutuhan pokok rakyat sudah mengalami kenaikan yang sangat membebani penghidupan rakyat, sehingga dapat kita pastikan bahwa kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) akan memicu kenaikan harga lebih tinggi lagi sehingga akan melipat gandakan beban penghidupan rakyat.
Dampak kenaikan TDL juga di resahkan oleh para pengusaha, beberapa asosiasi pengusaha menyatakan bahwa kenaikan TDL akan memaksa perusahaan untuk melakukan efisiensi, dan pilihan lain adalah menaikan harga produknya, hinga PHK. Lalu siapa sesungguhnya yang paling diuntungkan dalam kebijakan kenaikan TDL dan siapa yang paling dirugikan? Jawabannya tak lain dan tak bukan adalah Rakyat, klas buruh Indonesia setidaknya kenaikan TDL memperhebat perampasn Upah dan Kerja klas buruh Indonesia.
Klas buruh Indonesia selain harus juga menanggung atas dampak langsung kanaikan TDL sebesar 16% = Rp. 795 per KWH ini merupakan kenaikan paling tinggi sebab buruh mayoritas mengontrak di kontrakan yang menggunakan Listrik 1.300 VA belum lagi jika pemilik kontrakan menaikan harga sewanya, di waktu yang bersamaan buruh akan mengalami perampasan Upah berlipat dengan naiknya harga barang dan jasa. Bahkan tidak sedikit buruh yang akan mengalami perampasan upah ketitik nadir, hilangnya pendapatan karena PHK, akibat kenaikan TDL, setidaknya 70.000 buruh di jawa barat terncam PHK akibat kenaikan GAS dan Listrik, belum di Jawa Tengah, pridiksi ini di sampaikan oleh beberapa organisasi pengusaha. Artinya kenaikan TDL buruhlah yang tetap paling dirugikan, kenaikan TDL adalah usaha untuk bagaiman menarik para Investor asing untuk melirik sektor ini, dan ini tidak sia-sia, sebab dalam waktu yang hampir bersamaan AS akan segera melanjutkan untuk pembiayaan proyek pembangunan 10.000 MW tahap II, yang nilainya 9 triliun dengan total pembiayaan 19 triliun.
Atas dasar uraian, pandangan dan pendirian tersebut diatas maka, kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) menuntut Kepada Pemerintah Indonesia untuk:
1. Mencabut kebijakan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang berakibat menyengsarakan kehidupan klas buruh dan rakyat Indonesia.
2. Tetapkan Upah buruh tahun 2011 sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak dan hentikan segala bentuk perampasan Upah Buruh serta menolak dengan tegas diterapkannya Politik Upah Murah;
3. Menghentikan PHK sepihak dalam bentuk apapun, serta hapuskan sistem kerja kontrak dan Outsourcing, Buka Lapangan Pekerjaan seluas-luasnya dengan Berikan Jaminan kebebasan Berserikat buruh Buruh Indonesia;
4. Menghentikan perampasan tanah dan segala bentuk penggusuran serta laksanakan reforma agrarian sejati;
5. Pendidikan dan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat;
6. Turunkan harga-harga kebutuhan pokok rakyat.
Perhebat perjuangan dan tak kenal lelah memperluas perjuangan seluas-luasnya menuntut dihentikannya segala kebijakan yang menyengsarakan kehidpuan klas buruh dan rakyat Indonesia seperti kebijakan politik upah murah, praktek buruh kontrak maupun outsourcing, pemberangusan serikat buruh tapi tak ada satupun pengusaha yang dibawa kepengadilan dan pencabutan segala subsidi untuk rakyat seperti yang berakibat kenaikan BBM serta Tarif Dasar Listrik dll.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Rudi HB Daman
Ketua Umum
Disampaikan dalam aksi Menolak Kenaikan Tarip Dasar LIstrik (TDL) pada Senin, 09 Agustus 2010 di Bundaran Hotel Indonesia (HI).