THR Diberikan Selambatnya H-7
JAKARTA--MI: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha untuk memberi tunjangan hari raya (THR) paling ...
https://www.infogsbi.or.id/2010/08/thr-diberikan-selambatnya-h-7.html?m=0
JAKARTA--MI: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha untuk memberi tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.
"Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," kata Muhaimin dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Selasa (10/8).
Menurut Muhaimin, bila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR, dapat dibicarakan secara bipartit dengan manajemen perusahaan. Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak.
Ia mengatakan, tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan sendiri diatur dengan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, katanya, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah
Ia melanjutkan, THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.
"Pelaksanaan pembayarann THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan," kata dia. (AT/OL-9)
"Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," kata Muhaimin dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Selasa (10/8).
Menurut Muhaimin, bila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR, dapat dibicarakan secara bipartit dengan manajemen perusahaan. Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak.
Ia mengatakan, tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan sendiri diatur dengan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, katanya, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah
Ia melanjutkan, THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.
"Pelaksanaan pembayarann THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan," kata dia. (AT/OL-9)