Aksi Buruh PT. Panarub Industry tuntut PPH pasal 21 THR Ditanggung Perusahaan dan Minta libur LebaraN selama 6 hari
Pernyataan Sikap SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry Dalam Aksi Menuntut : HENTIKAN PERAMPASAN UPAH DENGAN BENTUK PEMOTONGAN GAJI salam juang ...
Dalam Aksi Menuntut : HENTIKAN PERAMPASAN UPAH DENGAN BENTUK PEMOTONGAN GAJI
salam juang
Secara umum kondisi buruh di Indonesia belum mandapatkanhak sebagaimana tertera dalam Undang-undang. Begitupun Buruh PT Panarub Industry. Dalam situasi penghidupan yang serbasulit terlebih dengan kenaikan kebutuhan hidup yang semakin menajam tidak pernah ada upaya perusahaan untuk mensejah terakan buruh. Yang ada justru perampasan upah.
Kita bias melihat, dari tahun ketahun tidak ada kenaikan THR kearah lebih baik, secara nominal kita tidak membantah kalau ada peningkatan THR tetapi harus dicermati itu karena UMK dan masa kerja kita yang mengalami peningkatan, tetapi secara kwalitas THR dari tahun ketahunya segitu-gitu aja, ini jauh berbeda dengan pedapatan yang dihasilkan dari keuntungan produksi yang nota bene adalah dari hasil perasan keringat kita buruh PT. Panarub Industry.
Secara kasat mata bias kita lihat bagaimana setiap tahun pengusaha PT. Panarub Industry melakukan pembangunan, ganti mesin baru, bangun gedung baru, bangun pabrik baru, beli tanah, memberikan bonus untuk pimpinan.
Buruh yang sudah bekerja keras, banting tulang, peras keringat, pergi pagi, pulang malam meninggalkan anak istri yang merekacintai, bahkan panas terik dan hujansekalipun tidak menyurutkan langkah untuk pergi ke tempat kerja demi kelangsungan produksi, karena satu orang buruh yang tidak masuk bias dapat dipastikan akan berpengaruh pada proses produksi yang berjalan, inilah yang membentuk klas buruh mempunyai karakter dan sifat-sifat yang tidak dimiliki oleh klas yang lain, dimana buruh mempunyai sifat, disiplin, kerjasama, solidaritas, persatuan dan sosial. Apakah ketulusan dan kerja keras yang telah diabdikan buruh lantas dapat merubah kondisi hidup dan kondisi kesejahteraan buruh dan keluarga, dari tahun ketahun kondisi buruh dan keluarga sangat jauh dari sejahtera. Tidak sedikit guna untuk mencukupi kebutuhan hidupnya buruh melakukan kerja sampingan, mulai dari ngojek, dagang, dan usaha-usaha yang lain, ini akibat buruh sangat kesulitan untuk mencukupi kebutuhannya, upah yang didapat buruh hanya cukup untuk makan saja sehingga buruh tidak mati sehingga esoknya dapat diperaslagi.
Pemotongan Upah dalam bentuk Pajak Penghasilan/PPH pasal 21 pun menjadi Mimpi buruk bagi buruh. Dengan upah yang ada selama ini saja buruh sudah dirugikan, malah dipotong juga. Beberapa perusahaan di wilayah kotaTanggerang ada yang menaggung PPH pasal 21, namun ini tidak terjadi di PT. Panarub Industry. Rata-rata pemotongan sebesar dari RP 40.000 sampai Rp 150.000 jika dikalikan jumlah buruh sebanyak 10.000 orang maka jumlahnya lebih kurang RP 1.000.000.000 (satu mildyar rupiah), itulah nilai upah buruh yang dirampas pemerintah dan perusahaan. Sehingga sangat wajar saja ketika buruh mengadukan nasib kepemerintah tidak pernah ada tanggapan karena mereka diuntungkan.
Tidak hanya upah saja yang dirampas, libur hari Raya IdulFitry 1431 H pun direnggut oleh pihak perusahaan. Lebaran tahun ini libur hanya diberikan 5 hari saja.Perusahaan memang tidak pernah memikirkan keadaan buruh. Waktu yang seharusnya bias digunakan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitry 1431 H dan berbahagia bertemu bersama sanak keluarga tapi hanya sedikit saja diberikan. Hanya melipat gandakan keuntungan yang dipikirkan perusahaan.
Dalam bekerja, kenyamanan buruh pun tidakpernah diperhatikan.Berbagai aturan baru terus dibuat, bukan untuk melindungi buruh malah merugikan. Beberapa aturan itu diantaranya: Penarikan Dispenser Air Minum di dalamproduksi yang notabene buruh yang membayar air galon, Perubahan proses kerja di bagian Sewing danAsembling dari duduk menjadi berdiri, Larangan lembur bagi buruh yang diperbantukan kedepartemen lain, dan adanya perlakuan kasar terhadap buruh ditempat kerja.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh perusahaan untuk melemahkan buruh. Diantaranya dengan tidak memberikan kebebasan beserikat. Dengan cara melarang Pimpinan/Pengurus serikat pekerja/buruh untuk bertemu anggotanya di dalam produksi untuk melakukan advokasi maupun melakukan kerja-kerja organisasi. Itulah kenyataan bahwa perusahaan tidak menginginkan jika buruh kuat karena berserikat. Padahal jaminan berserikat merupakan hak setiap warga Negara termasuk buruh PT. Panarub Industry. Oleh karena itu kami dari SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry menuntut:
1. PPH pasal 21 ditanggung pihak perusahaan.
2. Berikan THR secara penuh.
3. Berikan libur lebaran 6 hari.
4. Naikan tunjangan uang makan menjadi Rp 12.000.
5. Berikan Kebebasan Berserikat secara penuh.
6. Turunkan Ibu Lika Manager Produksi.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, marilah kita terus membangkitkan diri, mengorganisasikan diri kita untuk terus berjuang sehingga kesejahteraan menjadi kenyataan.
Hidup Buruh….
Hidup Rakyat Indonesia….
Tanggerang, 1 September 2010
PTP SBGTS-GSBI
PT. Panarub Industry
Emang lama2 panarub tu tambah ndableg ya?, nggak ngerti banget kebutuha buruhnya,,
BalasHapusPerusahaan tempat saya,libur lebaran hanya 1 hari setelah lebaran dan 1 hari sebelum lebaran. tapi karyawannya oke oke aja tuh.Direkturnya lebih ganas dari manager produksi,tapi karyawan sudah anggap biasa.sadarlah bung, perusahaan tutup, akan banyak pengangguran.ikuti saja aturan yang ada kalau masih dalam batas wajar,tidak pake kekerasan...
BalasHapus