AKSI DAMAI RIBUAN BURUH PT. PANARUB INDUSTRY DISERANG DAN BUBARKAN POLISI, PULUHAN BURUH LUKA-LUKA.
AKSI DAMAI RIBUAN BURUH PT. PANARUB INDUSTRY DISERANG DAN BUBARKAN APARAT KEPOLISIAN KOTA TANGERANG, PULUHAN BURUH LUKA-LUKA. Sore tadi sek...
https://www.infogsbi.or.id/2010/09/aksi-damai-ribuan-buruh-pt-panarub.html
AKSI DAMAI RIBUAN BURUH PT. PANARUB INDUSTRY DISERANG DAN BUBARKAN APARAT KEPOLISIAN KOTA TANGERANG, PULUHAN BURUH LUKA-LUKA.
Sore tadi sekitar pukul16.30 wib (2 Sept 2010) ribuan buruh PT. Panarub Industry yang sedang melakukan aksi damai di depan pabrik, secara tiba-tiba diserang dan dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan cara kekerasan, di injak-injak, di lempar dengan Gas Air mata dan juga di berikan tembakan-tembakan peringatan. Akibat Insiden ini puluhan buruh luka-luka, dan beberapa orang dilarikan ke klinik terdekat serta yang lainnya di evakuasi ke tempat-tempat terdekat.
Menurut pengurus SBGTS-GSBI PT.Panarub Industry tindakan polisi ini sangat brutal dan tidak ada pemberitahuan ataupun mengajak dulu bicara dengan para buruh yang sedang melakukan aksi, tapi mereka (polisi) dari dalam pabrik langsung membuka gerbang utama dan langsung mendorong membabi buta menyerang buruh yang sedang mogok dan berorasi. Polisi bersama Satpam (security) serta orang-orang bayaran perusahaan (preman) terus menyerang juga memaki-maki buruh bahkan terus mendorong buruh serta memerintahkan buruh yang ada di dalam pabrik untuk segera pulang, dan melarang untuk bergabung dengan peserta aksi.
Aksi ribuan Buruh PT.Panarub Industry ini berlangsung sejak tanggal 31 Agustus 2010 lalu, aksi ini memprotes kebijakan menejemen yang akan membagikan THR pada tanggal 9 September 2010, Libur lebaran yang hanya diberikan selama 5 (lima) hari serta mereka menolak THR di potong pajak (PPH 21).
Sebagaimana penjelasan Sari Idayani (pengurus SBGTS-GSBI), bahwa aksi ini adalah dilakukan untuk memprotes kebijakan menejemen yang merugikan buruh. Aksi ini menuntut untuk kenaikan dan diberikannya THR secara penuh dan di bagikan sesuai Peraturan Menteri nomor 04/1994 sekurang-kurangnya yaitu H-7, karena sampai tanggal 31 Agustus ini buruh PT. Panarub Industry belum menerima pembagian THR; kedua menuntut agar pajak penghasilan (PPH21) THR ditanggung sepenuhnya oleh menejemen, kami tahu bahwa setiap warga Negara berkewajiban membayar pajak, tapi dengan THR yang sangat minim kami keberatan kalau harus di potong pajak sebab jika kami hitung tiap orang tidak kurang dari Rp. 40.000,- sampai dengan Rp. 150.000,- per orang, maka jika dikalikan saja dengan 10.000 buruh sudah berapa yang didapat. Makanya PPH21 ini kami minta di tanggung oleh perusahaan dan kami yakin bahwa perusahaan sekelas Panarub Industry, yaitu perusahaan yang memproduksi sepatu Merek Adidas kwalitas internasional sangat mampu untuk menanggung ini; ketiga kami menunut diberikannya waktu libur lebaran selama 6 hari karena perusahaan hanya memberikan kebijakan libur selama 5 hari, kalau 5 hari dan THR diberikan tanggal 9/9/2010 jelas kami tidak bisa pulang kampung untuk merayakan Lebaran; ke empat kami juga menunut di naikkannya tunjangan uang makan dari Rp. 5.000,- perhari menjadi Rp. 12.000,-, selanjutnya menunut di berikannya kebebasan berserikat secara penuh bagi seluruh buruh dan aktivitas para pengurusnya dan yang terakhir adalah menunut di turunkan/diberhentikannya meneger produksi yaitu Ibu. Lika, yang suka berlaku semena-mena pada buruh.
Pada tanggal 31 Agustus 2010, aksi ribuan buruh ini dilakukan mulai pukul 05.30 wib di depan pabrik dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Masih menurut Sari Idayani, bahwa aksi Ribuan buruh PT. Panarub Industry ini adalah merupakan luapan kemarahan secara spontan buruh ketika mengetahui melalui Slip Gaji yang diterima bahwa pihak perusahaan telah melakukan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pajak Penghasilan (PPh21) sementara uang THR nya sendiri belum diterima oleh buruh, tegasnya.
Setelah berorasi dan semakin banyak buruh yang terlibat aksi, pihak perusahaan menawarkan untuk berunding. Pihak buruhpun melalui serikat yang ada yaitu SBGTS-GSBI dan SPN menunjuk perwakilannya 5 (lima) orang dari masing-masing organisasi yang kesemuanya adalah para pimpinan serikat. Perundinganpun berlangsung, namun perundingan hanya tinggal perundingan yang tidak menghasilkan apa-apa. Menurut Amin Mustolih (ketua SBGTS) pihak perusahaan menolak memenuhi tuntutan buruh, dan hanya menganjurkan buruh untuk masuk kerja, ya jelas saja kami dari SBGTS dan SPN menolak jawaban perusahaan tersebut, dan kami secara organisasi sepakat untuk terus melanjutkan aksi ini sampai semua tuntutan di penuhi.
Karena tidak ada hasil berunding dengan pihak perusahaan pada pukul 13.00 wib ribuan buruh longmach menuju kantor Walikota Tangerang untuk mengadukan nasibnya. Disinipun ribuan buruh mengalami nasib sama yaitu tidak mendaptkan hasil. Buruh tidak bisa bertemu dengan Walikota tapi hanya di terima oleh kepala Dinas Tenagakerja, yang hanya menjanjikan bahwa besok akan datang ke pabrik dan menyelesaikan masalah ini.
Dengan penuh kecewa pada pukul 17.00 wib ribuan buruh membubarkan diri.
Aksi Ribuan Buruh terus berlanjut
Karena belum dipenuhi apa yang menjadi tuntutannya dan untuk menagih janji Kepala Dinastenagakerja kota Tangerang ke esokan harinya (Rabu, 1 September 2010) ribuan buruh melakukan aksi kembali di depan pabrik, Meski ada sebagian buruh yang kembali bekerja karena diprovokasi oleh superviser dan kepala bagian masing-masing.
Tunggu punya tunggu, kepala Dinas Tenaga kerja tidak datang juga ke pabrik dan perusahaanpun tetap tidak menanggapi aksi buruh, karena merasa di bohongin oleh kepala Dinas, pagi itu juga ribuan buruh longmach menuju kantor Dirjen Pajak kota Tangerang dari situ dilanjutkan menggeruduk kantor Dinas Tenagakerja kota Tangerang, sebagian buruh lainnya tetap bertahan di depan pabrik.
Setelah kantor Dinas dikepung oleh ribuan buruh, akhirnya kepala Dinas Tenagakerja kota Tangerang mau menemui buruh dan terjadi perundingan. Dalam perundingan pertama pihak Dinas Tenaga kerja hanya bersedia mengeluarkan surat himbuan, dan hal ini di tolak oleh seluruh buruh, lalu pada perundingan kedua dengan tim perunding yang berbeda serta atas desakan kuat kaum buruh ini pihak kepala Dinas Tenagakerja Kota Tangerang akhirnya mau dan bersedia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor. 560/4536-Disnaker/2010 yang menyatakan bahwa "AGAR PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 DITANGGUNG OLEH PENGUSAHA".
Pihak perusahaan tetap menolak SK Kepala Dinas Tenagakerja Kota Tangerang dan tetap Menolak Memenuhi tuntutan buruh.
Pada hari tadi (Kamis, 2 September 2010) Berbekal surat keputusan kepala Dinas Tenagakerja kota Tangerang, ribuan buruh kembali melanjutkan aksinya di depan pabrik untuk meminta perusahaan segera melaksanakan surat keputusan serta memenuhi semua tuntan buruh.
Aksi ribuan buruh ini tetap tidak mendapat jawaban dari perusahaan, ribuan buruh di cuekin di depan pabrik dan pihak perusahaan berisi keras tidak mau memenuhi tuntutan buruh .bahkan menolak untuk melaksanakan SK Kepala Dinas Tenagakerja Kota Tangerang.
Karena sampai sore hari tidak ada jawaban dari pihak perusahaan, menurut Amin Mustolih (ketua SBGTS) ribuan buruh memutuskan untuk tetap bertahan dan akan membangun tenda-tenda di depan pabrik sampai tuntutan buruh di penuhi.
Sebelum ribuan buruh ini berhasil membangun tenda di depan pabrik, pada pukul 16.30 wib, ketika para buruh sedang berorasi dan berbaris di pintu gerbang utama pabrik, tiba-tiba polisi dari dalam pabrik membuka gerbang dan langsung menyerang buruh yang sedang aksi dengan gas airmata, tembakan peringatan, dipukul dan di injak-injak sehingga mengakibat suasana kacau dan buruh panik.
Akibat insiden ini puluhan buruh Luka-luka dan di larikan ke klinik sebagian lainnya di evakuasi ketempat-tempat terdekat yang aman.
Adapun buruh yang sudah teridentifikasi jadi korban tindak kekerasan dna brutal ini adalah, Turi Dahlia (perempuan) selaku pimpinan SBGTS, Ibu jari kakinya memar dan bengkak serta beberapa bagian tubuhnya memar-memar. Ruri Aprimayasari (perempuan) perutnya di injak-injak polisi dan pinggangnya di tendang-tendang serta bibir bagian bawah sobek.
Dalam menghadapi aksi damai ini pihak pabrik selain menyiapkan ratusan polisi, juga didalam pabrik disiapkan juga mobil watter canon.
PT. Panarub Industry adalah perusahaan yang memproduksi sepatu Olah raga (sepatu Bola) ber Merk Adidas. Perusahaan ini beralamat di Jl. Raya Moch.Toha KM 1 Gerendeng Kota Tangerang- Banten. PT. Panarub Industry I mempekerjakan buruh sebanyak 11.000 orang dengan mayoritas buruh perempuan.##
Untuk Dukungan dan Protes
Untuk itu atas perkembangan situasi yang terjadi dan masih tetap berisikerasnya pihak perusahaan PT. Panarub Industry yang tidak mau memenuhi tuntutan buruh, yang jelas-jelas bahwa PT. Panarub Industry telah melakukan pelanggaran atas peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri no.04/1994 dalam hal pembagian THR. Selain itu bahwa dalam menjawab aksi buruh pihak perusahaan juga telah menggunakan cara-cara licik, kekerasan menyewa polisi dan preman (orang-orang bayaran perusahaan) serta hal lain adalah ikut campurnya pihak kepolisian dalam masalah perburuhan serta bertindak berlebihan dan anarkisnya pihak kepolisian dalam menangani aksi damai kaum buruh dengan cara kekerasan.
Maka dengan ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat GSBI selaku Induk organisasi dari SBGTS-GSBI PT.Panarub Industry memohon dukungan dan solidaritas dari kawan-kawan semuanya untuk memberikan dukungan kepada perjuangan buruh PT.Panarub Industry yang tergabung dalam SBGTS-GSBI dan SPN serta memberikan surat protes dan desakan kepada pihak perusahaan PT. Panarub Industry untuk segera memenuhi tuntutan kaum buruh serta protes dan kecaman kepada pihak Kepolisian khususnya Polres kota Tangerang atas prilaku dan tindakan kekerasan yang dilakukan polisi dalam menangani aksi damai kaum buruh PT.Panarub Inddustry (insiden tadi sore).
Surat dukungan dapat dikirimkan ke :
PTP.SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry
JL. Moch. Toha Km 1 Gerendeng Kota Tangerang
Email : sbgts_prb@yahoo.co.id dan Amin Mustolih mustolih97@ymail.com
Telp : 0858-80112306 (Amin Mustolih/Ketua PTP.SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry)
Telp : 0812-19599778 (Sari Idayani/Pimpinan PTP.SBGTS-GSBI PT.Panarub Industry)
Sprotes urat dan desakan disampaikan kepada :
Bapak.Hendrik Sasmita (Direktur Utama PT.Panarub Industry)
JL. Raya Moch. Toha KM 1 Gerendeng Kota Tangerang-Banten 15112
Telp : 021.5520047/ 021. 5666176
Fax : 021. 5224319 / 5604668 / 5520046
Email : Hendrik Panarub hendrik.sasmita@panarub.co.id ; dan Budiarto" budiarto@panarub.co.id
POLRES KOTA TANGERANG
JL. Raya Daan Mogot , Kota Tangerang Banten
Telp : 021.5523160/5523003
KANTOR ADIDAS JAKARTA
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Plaza DM Lt.10 Jakarta
Email : Harry Nurmansyah : harry.nurmansyah@adidas-group.com, atau Adelina Simanjuntak :
Adelina.Simanjuntak@adidas-Group.com dan William Anderson : william.anderson@adidas.com.hk
Kontak Person :
Rudi HB Daman /Ketua Umum DPP.GSBI (Hp. 0818-08974078) kantor (021). 4223824.
Sore tadi sekitar pukul16.30 wib (2 Sept 2010) ribuan buruh PT. Panarub Industry yang sedang melakukan aksi damai di depan pabrik, secara tiba-tiba diserang dan dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan cara kekerasan, di injak-injak, di lempar dengan Gas Air mata dan juga di berikan tembakan-tembakan peringatan. Akibat Insiden ini puluhan buruh luka-luka, dan beberapa orang dilarikan ke klinik terdekat serta yang lainnya di evakuasi ke tempat-tempat terdekat.
Menurut pengurus SBGTS-GSBI PT.Panarub Industry tindakan polisi ini sangat brutal dan tidak ada pemberitahuan ataupun mengajak dulu bicara dengan para buruh yang sedang melakukan aksi, tapi mereka (polisi) dari dalam pabrik langsung membuka gerbang utama dan langsung mendorong membabi buta menyerang buruh yang sedang mogok dan berorasi. Polisi bersama Satpam (security) serta orang-orang bayaran perusahaan (preman) terus menyerang juga memaki-maki buruh bahkan terus mendorong buruh serta memerintahkan buruh yang ada di dalam pabrik untuk segera pulang, dan melarang untuk bergabung dengan peserta aksi.
Aksi ribuan Buruh PT.Panarub Industry ini berlangsung sejak tanggal 31 Agustus 2010 lalu, aksi ini memprotes kebijakan menejemen yang akan membagikan THR pada tanggal 9 September 2010, Libur lebaran yang hanya diberikan selama 5 (lima) hari serta mereka menolak THR di potong pajak (PPH 21).
Sebagaimana penjelasan Sari Idayani (pengurus SBGTS-GSBI), bahwa aksi ini adalah dilakukan untuk memprotes kebijakan menejemen yang merugikan buruh. Aksi ini menuntut untuk kenaikan dan diberikannya THR secara penuh dan di bagikan sesuai Peraturan Menteri nomor 04/1994 sekurang-kurangnya yaitu H-7, karena sampai tanggal 31 Agustus ini buruh PT. Panarub Industry belum menerima pembagian THR; kedua menuntut agar pajak penghasilan (PPH21) THR ditanggung sepenuhnya oleh menejemen, kami tahu bahwa setiap warga Negara berkewajiban membayar pajak, tapi dengan THR yang sangat minim kami keberatan kalau harus di potong pajak sebab jika kami hitung tiap orang tidak kurang dari Rp. 40.000,- sampai dengan Rp. 150.000,- per orang, maka jika dikalikan saja dengan 10.000 buruh sudah berapa yang didapat. Makanya PPH21 ini kami minta di tanggung oleh perusahaan dan kami yakin bahwa perusahaan sekelas Panarub Industry, yaitu perusahaan yang memproduksi sepatu Merek Adidas kwalitas internasional sangat mampu untuk menanggung ini; ketiga kami menunut diberikannya waktu libur lebaran selama 6 hari karena perusahaan hanya memberikan kebijakan libur selama 5 hari, kalau 5 hari dan THR diberikan tanggal 9/9/2010 jelas kami tidak bisa pulang kampung untuk merayakan Lebaran; ke empat kami juga menunut di naikkannya tunjangan uang makan dari Rp. 5.000,- perhari menjadi Rp. 12.000,-, selanjutnya menunut di berikannya kebebasan berserikat secara penuh bagi seluruh buruh dan aktivitas para pengurusnya dan yang terakhir adalah menunut di turunkan/diberhentikannya meneger produksi yaitu Ibu. Lika, yang suka berlaku semena-mena pada buruh.
Pada tanggal 31 Agustus 2010, aksi ribuan buruh ini dilakukan mulai pukul 05.30 wib di depan pabrik dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Masih menurut Sari Idayani, bahwa aksi Ribuan buruh PT. Panarub Industry ini adalah merupakan luapan kemarahan secara spontan buruh ketika mengetahui melalui Slip Gaji yang diterima bahwa pihak perusahaan telah melakukan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pajak Penghasilan (PPh21) sementara uang THR nya sendiri belum diterima oleh buruh, tegasnya.
Setelah berorasi dan semakin banyak buruh yang terlibat aksi, pihak perusahaan menawarkan untuk berunding. Pihak buruhpun melalui serikat yang ada yaitu SBGTS-GSBI dan SPN menunjuk perwakilannya 5 (lima) orang dari masing-masing organisasi yang kesemuanya adalah para pimpinan serikat. Perundinganpun berlangsung, namun perundingan hanya tinggal perundingan yang tidak menghasilkan apa-apa. Menurut Amin Mustolih (ketua SBGTS) pihak perusahaan menolak memenuhi tuntutan buruh, dan hanya menganjurkan buruh untuk masuk kerja, ya jelas saja kami dari SBGTS dan SPN menolak jawaban perusahaan tersebut, dan kami secara organisasi sepakat untuk terus melanjutkan aksi ini sampai semua tuntutan di penuhi.
Karena tidak ada hasil berunding dengan pihak perusahaan pada pukul 13.00 wib ribuan buruh longmach menuju kantor Walikota Tangerang untuk mengadukan nasibnya. Disinipun ribuan buruh mengalami nasib sama yaitu tidak mendaptkan hasil. Buruh tidak bisa bertemu dengan Walikota tapi hanya di terima oleh kepala Dinas Tenagakerja, yang hanya menjanjikan bahwa besok akan datang ke pabrik dan menyelesaikan masalah ini.
Dengan penuh kecewa pada pukul 17.00 wib ribuan buruh membubarkan diri.
Aksi Ribuan Buruh terus berlanjut
Karena belum dipenuhi apa yang menjadi tuntutannya dan untuk menagih janji Kepala Dinastenagakerja kota Tangerang ke esokan harinya (Rabu, 1 September 2010) ribuan buruh melakukan aksi kembali di depan pabrik, Meski ada sebagian buruh yang kembali bekerja karena diprovokasi oleh superviser dan kepala bagian masing-masing.
Tunggu punya tunggu, kepala Dinas Tenaga kerja tidak datang juga ke pabrik dan perusahaanpun tetap tidak menanggapi aksi buruh, karena merasa di bohongin oleh kepala Dinas, pagi itu juga ribuan buruh longmach menuju kantor Dirjen Pajak kota Tangerang dari situ dilanjutkan menggeruduk kantor Dinas Tenagakerja kota Tangerang, sebagian buruh lainnya tetap bertahan di depan pabrik.
Setelah kantor Dinas dikepung oleh ribuan buruh, akhirnya kepala Dinas Tenagakerja kota Tangerang mau menemui buruh dan terjadi perundingan. Dalam perundingan pertama pihak Dinas Tenaga kerja hanya bersedia mengeluarkan surat himbuan, dan hal ini di tolak oleh seluruh buruh, lalu pada perundingan kedua dengan tim perunding yang berbeda serta atas desakan kuat kaum buruh ini pihak kepala Dinas Tenagakerja Kota Tangerang akhirnya mau dan bersedia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor. 560/4536-Disnaker/2010 yang menyatakan bahwa "AGAR PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 DITANGGUNG OLEH PENGUSAHA".
Pihak perusahaan tetap menolak SK Kepala Dinas Tenagakerja Kota Tangerang dan tetap Menolak Memenuhi tuntutan buruh.
Pada hari tadi (Kamis, 2 September 2010) Berbekal surat keputusan kepala Dinas Tenagakerja kota Tangerang, ribuan buruh kembali melanjutkan aksinya di depan pabrik untuk meminta perusahaan segera melaksanakan surat keputusan serta memenuhi semua tuntan buruh.
Aksi ribuan buruh ini tetap tidak mendapat jawaban dari perusahaan, ribuan buruh di cuekin di depan pabrik dan pihak perusahaan berisi keras tidak mau memenuhi tuntutan buruh .bahkan menolak untuk melaksanakan SK Kepala Dinas Tenagakerja Kota Tangerang.
Karena sampai sore hari tidak ada jawaban dari pihak perusahaan, menurut Amin Mustolih (ketua SBGTS) ribuan buruh memutuskan untuk tetap bertahan dan akan membangun tenda-tenda di depan pabrik sampai tuntutan buruh di penuhi.
Sebelum ribuan buruh ini berhasil membangun tenda di depan pabrik, pada pukul 16.30 wib, ketika para buruh sedang berorasi dan berbaris di pintu gerbang utama pabrik, tiba-tiba polisi dari dalam pabrik membuka gerbang dan langsung menyerang buruh yang sedang aksi dengan gas airmata, tembakan peringatan, dipukul dan di injak-injak sehingga mengakibat suasana kacau dan buruh panik.
Akibat insiden ini puluhan buruh Luka-luka dan di larikan ke klinik sebagian lainnya di evakuasi ketempat-tempat terdekat yang aman.
Adapun buruh yang sudah teridentifikasi jadi korban tindak kekerasan dna brutal ini adalah, Turi Dahlia (perempuan) selaku pimpinan SBGTS, Ibu jari kakinya memar dan bengkak serta beberapa bagian tubuhnya memar-memar. Ruri Aprimayasari (perempuan) perutnya di injak-injak polisi dan pinggangnya di tendang-tendang serta bibir bagian bawah sobek.
Dalam menghadapi aksi damai ini pihak pabrik selain menyiapkan ratusan polisi, juga didalam pabrik disiapkan juga mobil watter canon.
PT. Panarub Industry adalah perusahaan yang memproduksi sepatu Olah raga (sepatu Bola) ber Merk Adidas. Perusahaan ini beralamat di Jl. Raya Moch.Toha KM 1 Gerendeng Kota Tangerang- Banten. PT. Panarub Industry I mempekerjakan buruh sebanyak 11.000 orang dengan mayoritas buruh perempuan.##
Untuk Dukungan dan Protes
Untuk itu atas perkembangan situasi yang terjadi dan masih tetap berisikerasnya pihak perusahaan PT. Panarub Industry yang tidak mau memenuhi tuntutan buruh, yang jelas-jelas bahwa PT. Panarub Industry telah melakukan pelanggaran atas peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri no.04/1994 dalam hal pembagian THR. Selain itu bahwa dalam menjawab aksi buruh pihak perusahaan juga telah menggunakan cara-cara licik, kekerasan menyewa polisi dan preman (orang-orang bayaran perusahaan) serta hal lain adalah ikut campurnya pihak kepolisian dalam masalah perburuhan serta bertindak berlebihan dan anarkisnya pihak kepolisian dalam menangani aksi damai kaum buruh dengan cara kekerasan.
Maka dengan ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat GSBI selaku Induk organisasi dari SBGTS-GSBI PT.Panarub Industry memohon dukungan dan solidaritas dari kawan-kawan semuanya untuk memberikan dukungan kepada perjuangan buruh PT.Panarub Industry yang tergabung dalam SBGTS-GSBI dan SPN serta memberikan surat protes dan desakan kepada pihak perusahaan PT. Panarub Industry untuk segera memenuhi tuntutan kaum buruh serta protes dan kecaman kepada pihak Kepolisian khususnya Polres kota Tangerang atas prilaku dan tindakan kekerasan yang dilakukan polisi dalam menangani aksi damai kaum buruh PT.Panarub Inddustry (insiden tadi sore).
Surat dukungan dapat dikirimkan ke :
PTP.SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry
JL. Moch. Toha Km 1 Gerendeng Kota Tangerang
Email : sbgts_prb@yahoo.co.id dan Amin Mustolih mustolih97@ymail.com
Telp : 0858-80112306 (Amin Mustolih/Ketua PTP.SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry)
Telp : 0812-19599778 (Sari Idayani/Pimpinan PTP.SBGTS-GSBI PT.Panarub Industry)
Sprotes urat dan desakan disampaikan kepada :
Bapak.Hendrik Sasmita (Direktur Utama PT.Panarub Industry)
JL. Raya Moch. Toha KM 1 Gerendeng Kota Tangerang-Banten 15112
Telp : 021.5520047/ 021. 5666176
Fax : 021. 5224319 / 5604668 / 5520046
Email : Hendrik Panarub hendrik.sasmita@panarub.co.id ; dan Budiarto" budiarto@panarub.co.id
POLRES KOTA TANGERANG
JL. Raya Daan Mogot , Kota Tangerang Banten
Telp : 021.5523160/5523003
KANTOR ADIDAS JAKARTA
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Plaza DM Lt.10 Jakarta
Email : Harry Nurmansyah : harry.nurmansyah@adidas-group.com, atau Adelina Simanjuntak :
Adelina.Simanjuntak@adidas-Group.com dan William Anderson : william.anderson@adidas.com.hk
Kontak Person :
Rudi HB Daman /Ketua Umum DPP.GSBI (Hp. 0818-08974078) kantor (021). 4223824.
Kami dari PTP GESBURI PT.DI sangat mengecam keras atas tindakan pengusaha yang semena-mena terhadap kaum buruh, ditambah lagi aksi brutal aparat keamanan yang mengakibatkan korban berjatuhan. Ini sudah jelas-jelas sudah menghalangi hak buruh untuk melakukan AKSI MOGOK sebagai gagalnya suatu perundingan.
BalasHapuskami dari FPR Sulteng mendukung secara penuh perjuangan kawan-kawan buruh dalam menuntut hak-hak dasarnya.....
BalasHapushidup buruh...
FPR Sulteng
Bonar
Koordinator