UU Ketenagakerjaan Direvisi, Menakertrans Minta Pekerja Jangan Risau
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memperbaiki Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khusus yang menga...
https://www.infogsbi.or.id/2010/11/uu-ketenagakerjaan-direvisi.html
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memperbaiki Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khusus yang mengatur masalah outsourcing, kontrak kerja dan pemberian pesangon. Upaya perbaikan UU Ketenagakerjaan ini akan diajukan pada tahun 2011.
Upaya ini melibatkan tripartit, yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah.
"Jadi memang kita sedang booking dalam program legislasi nasional(Prolegnas). Salah satunya adalah UU No 13 tentang Ketenagakerjaan. Booking kita untuk menyempurnakan perundang-undangan itu," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Hal itu disampaikan Muhaimin kepada detikcom di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Jl Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/11/2010).
Menurut Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, ada tiga persoalan krusial, sehingga UU Ketenagakerjaan perlu diperbaiki dan disempurnakan. Tiga persoalan yang perlu adanya persamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, yaitu masalah outsourcing, kontrak kerja dan pesangon.
"Tiga masalah inilah yang sering menjadi sumbatan, karena pekerja merasa
dirugikan dengan sistem outsourcing, karena tidak ada jaminan kesejahteraan dan sebagainya. Begitu juga soal pemberian pesangon yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja, pengusaha merasa nilai pesangon terlalu besar. Begitu juga soal kontrak kerja yang lebih dirasakan memberatkan para pekerja atau buruh," jelasnya.
Oleh karena itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lanjut Cak Imin,
terus melakukan penggodogan rencana penyempurnaan UU tersebut. Kajian independen tentang penyempurnaan itu juga tengah dilakukan dan diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Jadi saat ini masih tahap inventarisasi, komparasi, diskusi. Kita harapkan ada tahapan ilmiah juga," ungkapnya.
Diakui Cak Imin, selama dua pekan belakangan ini memang muncul di kalangan
pekerja dan buruh, atau serikat pekerja dan buruh sebuah copy-an draft 'matang' UU Ketenagakerjaan yang akan disempurnakan itu.
"Saya tidak tahu, yang jelas itu bukan dari kita. Ini juga memunculkan kekhawatiran bagi pekerja dan buruh. Saya minta, pekerja dan buruh jangan khawatir, karena kita akan melakukan diskusi bersama dalam forum pertemuan tripartit mencari titik temunya," ujarnya.
Sampai saat ini proses penyempurnaan UU Ketenagakerjaan itu masih dibahas di
lingkungan internal Kemenakertrans. Baru setelah itu akan dibahas lintas
kementerian dan pihak lainnya.
"Jadi nanti tahun 2011 sudah ada tahap pematangan. Kalau semua sudah matang, kita ajukan ke DPR. Jadi semua tidak usah terlalu risau, karena kita akan menampung semua masukan dan aspirasi pekerja, buruh dan pengusaha juga," pungkasnya.##
(zal/nwk) Senin, 08/11/2010 00:51 WIBM. Rizal - detikNews
Upaya ini melibatkan tripartit, yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah.
"Jadi memang kita sedang booking dalam program legislasi nasional(Prolegnas). Salah satunya adalah UU No 13 tentang Ketenagakerjaan. Booking kita untuk menyempurnakan perundang-undangan itu," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Hal itu disampaikan Muhaimin kepada detikcom di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Jl Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/11/2010).
Menurut Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, ada tiga persoalan krusial, sehingga UU Ketenagakerjaan perlu diperbaiki dan disempurnakan. Tiga persoalan yang perlu adanya persamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, yaitu masalah outsourcing, kontrak kerja dan pesangon.
"Tiga masalah inilah yang sering menjadi sumbatan, karena pekerja merasa
dirugikan dengan sistem outsourcing, karena tidak ada jaminan kesejahteraan dan sebagainya. Begitu juga soal pemberian pesangon yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja, pengusaha merasa nilai pesangon terlalu besar. Begitu juga soal kontrak kerja yang lebih dirasakan memberatkan para pekerja atau buruh," jelasnya.
Oleh karena itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lanjut Cak Imin,
terus melakukan penggodogan rencana penyempurnaan UU tersebut. Kajian independen tentang penyempurnaan itu juga tengah dilakukan dan diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Jadi saat ini masih tahap inventarisasi, komparasi, diskusi. Kita harapkan ada tahapan ilmiah juga," ungkapnya.
Diakui Cak Imin, selama dua pekan belakangan ini memang muncul di kalangan
pekerja dan buruh, atau serikat pekerja dan buruh sebuah copy-an draft 'matang' UU Ketenagakerjaan yang akan disempurnakan itu.
"Saya tidak tahu, yang jelas itu bukan dari kita. Ini juga memunculkan kekhawatiran bagi pekerja dan buruh. Saya minta, pekerja dan buruh jangan khawatir, karena kita akan melakukan diskusi bersama dalam forum pertemuan tripartit mencari titik temunya," ujarnya.
Sampai saat ini proses penyempurnaan UU Ketenagakerjaan itu masih dibahas di
lingkungan internal Kemenakertrans. Baru setelah itu akan dibahas lintas
kementerian dan pihak lainnya.
"Jadi nanti tahun 2011 sudah ada tahap pematangan. Kalau semua sudah matang, kita ajukan ke DPR. Jadi semua tidak usah terlalu risau, karena kita akan menampung semua masukan dan aspirasi pekerja, buruh dan pengusaha juga," pungkasnya.##
(zal/nwk) Senin, 08/11/2010 00:51 WIBM. Rizal - detikNews