2011 Upah Sektoral Rokok Dihentikan
Kudus, CyberNews. Upah minimum sektoral (UMS) rokok pada perusahaan yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) mulai tahun...
https://www.infogsbi.or.id/2011/01/2011-upah-sektoral-rokok-dihentikan.html
Kudus, CyberNews. Upah minimum sektoral (UMS) rokok pada perusahaan yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) mulai tahun 2011 tidak diberlakukan lagi. Keputusan tersebut didasarkan atas besaran nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dianggap sudah memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus, Andreas Hua, mengemukakan hal itu, Selasa (28/12). Ditambahkannya, keputusan tersebut diteken oleh perwakilan pekerja dan perusahaan di institusi tersebut, akhir pekan lalu. Salah mendasarkan pada pemenuhan KHL yang besarnya mencapai Rp 836 ribu.
"Tidak ada UMK sektoral rokok tahun 2011," ungkapnya.
Dasar lainnya, yakni kondisi perusahaan yang tergabung di PPRK sendiri. Dari delapan perusahaaan yang ada, hanya dua diantaranya yang kondisinya 'aman'. Sisanya, hingga saat ini masih harus berjuang untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Disinggung mengenai pembayaran upah sektoral 2011, tetap akan didasarkan pada UMK sebesar Rp 840 ribu. Bila memang memungkinkan, perusahaan akan menambahkan pada tunjangan pekerjanya. "Itu sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan," imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan seperti itu memang baru diberlakukan sekarang ini. Hal demikian didasarkan atas kenyataan pabrikan rokok dianggap sebagai penyumbang pemasukan ke negara yang potensial. "Saat ini situasinya sudah berubah," imbuhnya.
Sebagai perbandingan tahun ini misalnya, UMK Kudus ditetapkan sebesar Rp 775 ribu, sedangkan UMS mencapai Rp 801 ribu. Disinggung soal dasar penetapan UMS, Andreas menyebut Kepmenaker 226/2000. Di dalamnya. disebutkan nominal UMS sebesar UMK ditambah 5 persen dari UMK. Hanya saja, hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
"Sekali lagi, semuanya tergantung dari kemampuan pengusaha," pungkasnya.
( Anton WH / CN27 )http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/12/28/74063/2011-Upah-Sektoral-Rokok-Dihentikan
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus, Andreas Hua, mengemukakan hal itu, Selasa (28/12). Ditambahkannya, keputusan tersebut diteken oleh perwakilan pekerja dan perusahaan di institusi tersebut, akhir pekan lalu. Salah mendasarkan pada pemenuhan KHL yang besarnya mencapai Rp 836 ribu.
"Tidak ada UMK sektoral rokok tahun 2011," ungkapnya.
Dasar lainnya, yakni kondisi perusahaan yang tergabung di PPRK sendiri. Dari delapan perusahaaan yang ada, hanya dua diantaranya yang kondisinya 'aman'. Sisanya, hingga saat ini masih harus berjuang untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Disinggung mengenai pembayaran upah sektoral 2011, tetap akan didasarkan pada UMK sebesar Rp 840 ribu. Bila memang memungkinkan, perusahaan akan menambahkan pada tunjangan pekerjanya. "Itu sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan," imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan seperti itu memang baru diberlakukan sekarang ini. Hal demikian didasarkan atas kenyataan pabrikan rokok dianggap sebagai penyumbang pemasukan ke negara yang potensial. "Saat ini situasinya sudah berubah," imbuhnya.
Sebagai perbandingan tahun ini misalnya, UMK Kudus ditetapkan sebesar Rp 775 ribu, sedangkan UMS mencapai Rp 801 ribu. Disinggung soal dasar penetapan UMS, Andreas menyebut Kepmenaker 226/2000. Di dalamnya. disebutkan nominal UMS sebesar UMK ditambah 5 persen dari UMK. Hanya saja, hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
"Sekali lagi, semuanya tergantung dari kemampuan pengusaha," pungkasnya.
( Anton WH / CN27 )http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/12/28/74063/2011-Upah-Sektoral-Rokok-Dihentikan