Ironi Dua Buruh Tersangkut Kasus Hukum, Kejadian 4 Tahun Silam, Disidang Sekarang
Suryani (30) nampak gelisah. Berkali-kali ia menghela nafas sembari memperbaiki letak duduknya. Kehadirannya di ruang sidang II Pengadilan N...
https://www.infogsbi.or.id/2011/01/ironi-dua-buruh-tersangkut-kasus-hukum.html?m=0
Suryani (30) nampak gelisah. Berkali-kali ia menghela nafas sembari memperbaiki letak duduknya. Kehadirannya di ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (3/1) itu sebetulnya hanya sebagai saksi. Namun dari raut muka, buruh PT San Yu Frame Moulding Industries itu mungkin merasa bahwa dirinyalah terdakwa yang sesungguhnya.
Ya. Jika bukan karena pelaporan penganiayaan yang dilakukan Suryani, rekan kerjanya Nurimah tak akan jadi terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu sejak 9 Desember 2010 lalu.
Dengan agak tersendat, Suryani bercerita bahwa ia terlibat pertengkaran dengan Nurimah di ruang kerja pada 15 Juni 2006. Karena salah paham, Nurimah memukulnya hingga membuat matanya bengkak. Kejadian itu sudah didamaikan oleh pihak manajemen dengan penandatanganan surat damai.
Namun tak disangkanya, 4 tahun kemudian, pihak perusahaan memanggilnya dan memintanya melaporkan kasus pemukulan itu ke polisi. Karena tak ingin kehilangan pekerjaan, Suryani pun menurut. Ia melapor ke Polsek Ngaliyan. ”Saya orang miskin, masih ingin kerja, jadi saya menurut aturan main perusahaan,” kata Suryani di hadapan majelis hakim yang diketuai Komari SH MH.
Pelaporan itu diterima dan Nurimah pun ditahan serta diadili dengan dakwaan penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHP.
”Saya tidak tahu kalau jadi begini. Saya melapor bukan karena dendam, tapi karena saya masih ingin bekerja. Saya minta maaf mbak Nurimah,” imbuhnya dengan mata berkaca-kaca.
Tapi siapakah Nurimah? Asep Mufti, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi terdakwa memaparkan bahwa Nurimah adalah Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkayuan Kehutanan dan Umum Seluruh Indonesia (PUK SP Kahutindo di PT San Yu.
Ia menduga pelaporan itu ada kaitannya dengan kegiatan Nurimah sebagai ketua serikat pekerja. Apalagi, pelaporan dilakukan setelah aksi mogok kerja spontan pada 12 Januari 2010. Aksi itu dipicu keterlambatan dan diskriminasi pembayaran upah secara terus menerus selama 2 tahun oleh PT San Yu. Setelah aksi itu, perusahaan melakukan penghinaan pada serikat pekerja, memotong upah buruh yang ikut aksi, memutasi anggota dan pengurus serikat kerja serta mengintimidasi buruh lain agar keluar dari keanggotaan.
Dugaan itu diperkuat dengan beberapa keganjilan. Yakni, peristiwa pemukulan itu tahun 2006 dan baru dilaporkan pada 2010. Kemudian bukti penganiayaan hanya rekam medis per tanggal 26 Juni 2010 artinya lebih 4 tahun dari kejadian. (Anton Sudibyo-44) SEMARANG METRO/04 Januari 2011
Ya. Jika bukan karena pelaporan penganiayaan yang dilakukan Suryani, rekan kerjanya Nurimah tak akan jadi terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu sejak 9 Desember 2010 lalu.
Dengan agak tersendat, Suryani bercerita bahwa ia terlibat pertengkaran dengan Nurimah di ruang kerja pada 15 Juni 2006. Karena salah paham, Nurimah memukulnya hingga membuat matanya bengkak. Kejadian itu sudah didamaikan oleh pihak manajemen dengan penandatanganan surat damai.
Namun tak disangkanya, 4 tahun kemudian, pihak perusahaan memanggilnya dan memintanya melaporkan kasus pemukulan itu ke polisi. Karena tak ingin kehilangan pekerjaan, Suryani pun menurut. Ia melapor ke Polsek Ngaliyan. ”Saya orang miskin, masih ingin kerja, jadi saya menurut aturan main perusahaan,” kata Suryani di hadapan majelis hakim yang diketuai Komari SH MH.
Pelaporan itu diterima dan Nurimah pun ditahan serta diadili dengan dakwaan penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHP.
”Saya tidak tahu kalau jadi begini. Saya melapor bukan karena dendam, tapi karena saya masih ingin bekerja. Saya minta maaf mbak Nurimah,” imbuhnya dengan mata berkaca-kaca.
Tapi siapakah Nurimah? Asep Mufti, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi terdakwa memaparkan bahwa Nurimah adalah Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkayuan Kehutanan dan Umum Seluruh Indonesia (PUK SP Kahutindo di PT San Yu.
Ia menduga pelaporan itu ada kaitannya dengan kegiatan Nurimah sebagai ketua serikat pekerja. Apalagi, pelaporan dilakukan setelah aksi mogok kerja spontan pada 12 Januari 2010. Aksi itu dipicu keterlambatan dan diskriminasi pembayaran upah secara terus menerus selama 2 tahun oleh PT San Yu. Setelah aksi itu, perusahaan melakukan penghinaan pada serikat pekerja, memotong upah buruh yang ikut aksi, memutasi anggota dan pengurus serikat kerja serta mengintimidasi buruh lain agar keluar dari keanggotaan.
Dugaan itu diperkuat dengan beberapa keganjilan. Yakni, peristiwa pemukulan itu tahun 2006 dan baru dilaporkan pada 2010. Kemudian bukti penganiayaan hanya rekam medis per tanggal 26 Juni 2010 artinya lebih 4 tahun dari kejadian. (Anton Sudibyo-44) SEMARANG METRO/04 Januari 2011