Ketua Serikat PT San Yu Moulding Industries di Kriminalkan
KRIMINALISASI TERHADAP NURIMAH,SEBUAH UPAYA PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH DI PT. SAN YU FRAME MOULDING INDUSTRIES Nurimah, seorang buruh p...
https://www.infogsbi.or.id/2011/01/ketua-serikat-pt-san-yu-moulding.html
KRIMINALISASI TERHADAP NURIMAH,SEBUAH UPAYA PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH
DI PT. SAN YU FRAME MOULDING INDUSTRIES
Nurimah, seorang buruh perempuan yang bekerja pada PT. SAN YU FRAME MOULDING INDUSTRIES (PT.SAN YU), saat ini telah menjadi pesakitan dalam proses persidangan perkara pidana nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg yang sudah mulai disidangkan sejak Kamis 23 Desember 2010 lalu di Pengadilan Negeri Semarang. Nurimah oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindakan penganiayaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut adalah sebuah bentuk pembatasan bahkan sebuah upaya pemberangusan serikat buruh di PT.SAN YU.
PT. SAN YU adalah sebuah perusahaan milik pengusaha asal Taiwan, yang memproduksi bingkai (frame) dan beralamat di Jl. Tambak Aji IA No.1 Semarang, Sedangkan Nurimah adalah Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Seluruh Indonesia (PUK SP Kahutindo) pada PT. SAN YU.
Pada pagi hari Selasa 12 Januari 2010, terjadi aksi mogok kerja secara spontan selama 2 jam yang dilakukan oleh para buruh PT.SAN YU di bagian kerjanya masing-masing. Aksi mogok tersebut merupakan puncak keresahan buruh akibat keterlambatan pembayaran upah yang telah terjadi secara terus-menerus selama 2 tahun di PT.SAN YU. Selain itu, PT.SAN YU juga telah membedakan pembayaran upah antara buruh staf bulanan dan buruh harian, dimana buruh staf bulanan lebih didahulukan pembayaran upahnya daripada buruh harian. Hal inilah yang menyulut protes para buruh dengan melakukan mogok kerja secara spontan.
Setelah terjadinya aksi mogok kerja tersebut, pihak perusahaan melakukan tindakan-tindakan seperti : melakukan penghinaan terhadap pengurus PUK SP Kahutindo, memotong upah buruh yang terlibat aksi, melakukan mutasi terhadap anggota dan pengurus PUK SP Kahutindo, melarang pengurus PUK SP Kahutindo menemui Nurimah sebagai Ketua Serikat, serta melakukan intimidasi-intimidasi lain terhadap buruh agar keluar dari keanggotaan PUK SP Kahutindo. Atas intimidasi dari pihak perusahaan tersebut, terjadi penurunan jumlah anggota PUK SP Kahutindo per Juni 2010.
Nurimah, akhrinya dilaporkan oleh salah satu buruh PT.San Yu (pelapor) kepada Kepolisian Sektor Ngaliyan atas tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor yang terjadi pada tahun 2006. Terdapat beberapa keganjilan dalam proses pemidanaan terhadap Nurimah. Diantaranya : Pertama, jika benar Nurimah melakukan penganiayaan pada tahun 2006, mengapa baru dilaporkan ke pihak berwenang pada tahun 2010 atau setelah terjadinya persitiwa mogok kerja. Kedua, bukti yang ada bahwa Nurimah telah melakukan penganiayaan hanya Resume Medis Nomor : 02/RM/I/2010 yang dibuat tanggal 26 Juni 2010 padahal berdasarkan tuduhan, penganiayaan dilakukan pada tahun 2006. Selain dua keganjilan tersebut, pelapor juga pada akhirnya melalui sebuah pernyataan mengakui kalau dirinya melaporkan Nurimah karena desakan dari pihak perusahaan.
Bahwa dipidanakannya Nurimah tidak lain karena aktifitasnya sebagai Ketua PUK SP Kahutindo tidak disukai oleh pihak perusahaan, sedangkan tuduhan penganiayaan tidak lebih dari sekedar alasan yang dibuat-buat oleh pihak perusahaan. PT.San Yu sudah jelas-jelas telah berupaya memberangus atau membatasi kerja-kerja PUK SP Kahutindo. Itu mengapa kami mengatakan proses peradilan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Nurimah, karena apa yang dilakukan Nurimah sebagai Ketua PUK SP Kahutindo sesungguhnya hanyalah menjalankan fungsi-fungsi Serikat Buruh yang telah dijamin oleh UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Politik maupun UUD RI 1945.
Atas tindakan kriminalisasi tersebut, Nurimah telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita sejak 9 Desember 2010 hingga saat ini. Pada hari Senin 3 Januari 2011 ini, persidangan akan kembali diselenggarakan dengan agenda pemeriksaan saksi.
DI PT. SAN YU FRAME MOULDING INDUSTRIES
Nurimah, seorang buruh perempuan yang bekerja pada PT. SAN YU FRAME MOULDING INDUSTRIES (PT.SAN YU), saat ini telah menjadi pesakitan dalam proses persidangan perkara pidana nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg yang sudah mulai disidangkan sejak Kamis 23 Desember 2010 lalu di Pengadilan Negeri Semarang. Nurimah oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindakan penganiayaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut adalah sebuah bentuk pembatasan bahkan sebuah upaya pemberangusan serikat buruh di PT.SAN YU.
PT. SAN YU adalah sebuah perusahaan milik pengusaha asal Taiwan, yang memproduksi bingkai (frame) dan beralamat di Jl. Tambak Aji IA No.1 Semarang, Sedangkan Nurimah adalah Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Seluruh Indonesia (PUK SP Kahutindo) pada PT. SAN YU.
Pada pagi hari Selasa 12 Januari 2010, terjadi aksi mogok kerja secara spontan selama 2 jam yang dilakukan oleh para buruh PT.SAN YU di bagian kerjanya masing-masing. Aksi mogok tersebut merupakan puncak keresahan buruh akibat keterlambatan pembayaran upah yang telah terjadi secara terus-menerus selama 2 tahun di PT.SAN YU. Selain itu, PT.SAN YU juga telah membedakan pembayaran upah antara buruh staf bulanan dan buruh harian, dimana buruh staf bulanan lebih didahulukan pembayaran upahnya daripada buruh harian. Hal inilah yang menyulut protes para buruh dengan melakukan mogok kerja secara spontan.
Setelah terjadinya aksi mogok kerja tersebut, pihak perusahaan melakukan tindakan-tindakan seperti : melakukan penghinaan terhadap pengurus PUK SP Kahutindo, memotong upah buruh yang terlibat aksi, melakukan mutasi terhadap anggota dan pengurus PUK SP Kahutindo, melarang pengurus PUK SP Kahutindo menemui Nurimah sebagai Ketua Serikat, serta melakukan intimidasi-intimidasi lain terhadap buruh agar keluar dari keanggotaan PUK SP Kahutindo. Atas intimidasi dari pihak perusahaan tersebut, terjadi penurunan jumlah anggota PUK SP Kahutindo per Juni 2010.
Nurimah, akhrinya dilaporkan oleh salah satu buruh PT.San Yu (pelapor) kepada Kepolisian Sektor Ngaliyan atas tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor yang terjadi pada tahun 2006. Terdapat beberapa keganjilan dalam proses pemidanaan terhadap Nurimah. Diantaranya : Pertama, jika benar Nurimah melakukan penganiayaan pada tahun 2006, mengapa baru dilaporkan ke pihak berwenang pada tahun 2010 atau setelah terjadinya persitiwa mogok kerja. Kedua, bukti yang ada bahwa Nurimah telah melakukan penganiayaan hanya Resume Medis Nomor : 02/RM/I/2010 yang dibuat tanggal 26 Juni 2010 padahal berdasarkan tuduhan, penganiayaan dilakukan pada tahun 2006. Selain dua keganjilan tersebut, pelapor juga pada akhirnya melalui sebuah pernyataan mengakui kalau dirinya melaporkan Nurimah karena desakan dari pihak perusahaan.
Bahwa dipidanakannya Nurimah tidak lain karena aktifitasnya sebagai Ketua PUK SP Kahutindo tidak disukai oleh pihak perusahaan, sedangkan tuduhan penganiayaan tidak lebih dari sekedar alasan yang dibuat-buat oleh pihak perusahaan. PT.San Yu sudah jelas-jelas telah berupaya memberangus atau membatasi kerja-kerja PUK SP Kahutindo. Itu mengapa kami mengatakan proses peradilan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Nurimah, karena apa yang dilakukan Nurimah sebagai Ketua PUK SP Kahutindo sesungguhnya hanyalah menjalankan fungsi-fungsi Serikat Buruh yang telah dijamin oleh UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Politik maupun UUD RI 1945.
Atas tindakan kriminalisasi tersebut, Nurimah telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita sejak 9 Desember 2010 hingga saat ini. Pada hari Senin 3 Januari 2011 ini, persidangan akan kembali diselenggarakan dengan agenda pemeriksaan saksi.