Korban Kriminalisasi Buruh : Nurimah Akhirnya Dibebaskan

Semarang, CyberNews . Solidaritas untuk Nurimah akhirnya berhasil mengeluarkan buruh PT San Yu Frame Moulding Industries itu keluar dari ta...


Semarang, CyberNews
. Solidaritas untuk Nurimah akhirnya berhasil mengeluarkan buruh PT San Yu Frame Moulding Industries itu keluar dari tahanan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan penangguhan penahanannya melalui Surat Ketetapan Nomor 931/Pid/B/2010/PN.SMG, Rabu (19/1).

Komari SH MH sebagai Ketua majelis hakim menyatakan permohonan dikabulkan karena adanya jaminan dari pihak-pihak yang memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Nurimah sndiri dalam sidang siang tadi juga telah berjanji untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan serta tidak menghambat sidang.

"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menetapkan permohonan penangguhan penahanan dikabulkan," kata Komari.

Sontak hal itu disambut sorak sorai ratusan pendukung Nurimah yang menyesaki ruang sidang utama PN Semarang. Nurimah sendiri tak kurang bahagianya. Berulang kali ia mengucap syukur dan berterimakasih pada hakim serta teman-teman yang membelanya. "Tanpa kawan-kawan saya bukan apa apa, terimakasih semuanya," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Meski begitu, Nurimah tidak langsung bisa kembali ke rumah. Usai sidang dia masih dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu untuk menyelesaikan administrasi. Jika mulus, dia baru bisa meninggalkan LP malam tadi sekitar pukul 21.00 atau paling lambat Kamis (20/1) pagi.

"Pengennya besok (hari ini) langsung bekerja lagi, tapi mungkin saya akan menengok ibu dulu di Grobogan," lanjut wanita asli Dukuh Kleben RT07/ RW I DesaKaranglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan itu. Keluar tahanan juga tidak berarti Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkayuan Kehutanan dan Umum Seluruh Indonesia (PUK SP Kahutindo) di PT San Yu itu lepas dari kasus yang membelitnya. Paling tidak, Nurimah masih harus menghadapi 2 sidang lagi. Yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Selasa (25/1) dan vonis hakim yang belum ditentukan kapan.

Untuk vonis, tentunya hakim akan mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustiawati SH yang dibacakan sebelum pengabulan penangguhan penahanan, siang tadi. Yustiawati menuntut Nurimah dengan pidana penjara 75 hari atau 2 bulan 15 hari dipotong masa tahanan. Sementara masa tahanan Nurimah sendiri sejak masuk pada 9 Desember 2010 lalu hingga 19 Januari kemarin terhitung sudah selama 41 hari.

Korban Kriminalisasi Buruh

Yustiawati menjatuhkan tuntutan pada Nurimah karena menilai dugaan penganiayannya terbukti. Dari bukti-bukti dan keterangan saksi, diketahui betul bahwa Nurimah telah melakukan pemukulan pada rekan kerjanya pada Suryani pada 15 Juni 2006 silam.

Meski demikian, hal itu ditolak oleh pendukung Nurimah. Selain kasusnya sudah berlalu 5 tahun, pelaporan Suryani ternyata dilakukan atas tekanan pihak perusahaan PT San Yu. Nurimah diduga menjadi kroban kriminalisasi buruh oleh karena perannya dalam memimpin aksi mogok kerja pada 12 Januari 2010.

Aksi itu dipicu keterlambatan dan diskriminasi pembayaran upah secara terus menerus selama 2 tahun oleh PT San Yu. Setelah aksi itu, dia dilaporkan oleh Suryani atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada tahun 2006.

Suryani sendiri ketika hadir sebagai saksi mengakui bahwa kejadian itu sudah selesai dan bahkan sudah dilupakannya. Namun, dia terpaksa melaporkan karena diancam dikeluarkan. Divisi Advokasi PT Kahutindo Joko Gudiyanto mengatakan perjuangan untuk Nurimah belum selesai. Pihaknya akan terus mendukung sampai Nurimah bebas.

"Pada saat pleidoi dan vonis besok kami akan datang lagi untuk memberi dukungan moril, hakim harus mebebaskan dari segala dakwaan, jika tidak ini bisa menjadi preseden buruk untuk perjuangan kaum buruh," tandasnya.


( Anton Sudibyo / CN27 / JBSM )
Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/01/19/75884

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item