Nurimah Mendapat dukungan dari kawan-kawannya
SEMARANG, 11 Jnauari 2011- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Nurimah mendapat dukungan luar biasa dari rekan-rekannya sesama karyawan PT S...
https://www.infogsbi.or.id/2011/01/nurimah-mendapat-dukungan-dari-kawan.html
SEMARANG, 11 Jnauari 2011- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Nurimah mendapat dukungan luar biasa dari rekan-rekannya sesama karyawan PT San Yu Frame Moulding Industries. Dukungan diberikan dalam bentuk poster-poster yang memenuhi bangku penonton di ruang sidang I, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (10/1).
Poster-poster itu diantaranya bertuliskan “Bebaskan Nurimah”, “Stop Kriminalisasi Aktivis Buruh”, “Neraka Tempat Mafia Hukum” dan “Hentikan Rekayasa Kasus Terhadap Nurimah”. Pendukung yang menamakan Solidaritas untuk Nurimah itu mengecam aparat penegak hukum yang dinilai membela kepentingan pengusaha. Nurimah, sang pemimpin serikat buruh dinilai menjadi korban rekayasa kasus. Kasus pemukulan yang dilakukannya sudah berlalu 5 tahun lalu pada Juni 2006 , namun baru dilaporkan November 2010. Hasilnya, Nurimah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu sejak 9 Desember 2010 lalu.
Namun dukungan riuh itu tidak membuat majelis hakim yang dipimpin Komari SH MH bergeming. Dalam sidang kemarin, hakim menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kuasa Hukum Nurimah, Markus Suryoutomo dan Eddy Sepjengkara. “Sudah, dijalani saja, tidak usah pakai penangguhan dan jaminan. Toh seandainya nanti divonis kan setidaknya kamu sudah menjalani sebagian masa hukuman,” ujar Komari yang disambut kekecewaan pendukung Nurimah.
Sidang kemarin menghadirkan lima orang saksi yang seluruhnya berasal dari PT San Yu. Para saksi mengaku mengetahui kejadian pemukulan yang dilakukan Nurimah kepada rekan kerjanya, Suryani 2006 lalu. “Tapi sudah berdamai, mbak Nurimah sudah menandatangani surat damai untuk tidak mengulangi lagi,” kata Henry, salah satu saksi.
Pengakuan tersebut menguatkan keterangan saksi korban Suryani pada sidang pekan lalu. Saat itu, Suryani juga mengaku bahwa kejadian itu sudah selesai dan bahkan sudah dilupakannya. Namun ia terpaksa melaporkan karena ditekan oleh pihak perusahaan. “Saya orang miskin, masih ingin kerja, jadi saya menurut aturan main perusahaan,” kata Suryani.
Ditemui usai sidang, Markus mengatakan penolakan penangguhan penahanan membuatnya kecewa. “Terdakwa tidak mungkin kabur, kami juga bersedia memberi jaminan. Dan ancaman hukumannya juga kurang dari lima tahun, mengapa harus ditahan,” katanya.
Seperti diketahui Nurimah adalah Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkayuan Kehutanan dan Umum Seluruh Indonesia (PUK SP Kahutindo di PT San Yu. Ia pernah mengorganisir aksi mogok kerja spontan pada 12 Januari 2010. Aksi itu dipicu keterlambatan dan diskriminasi pembayaran upah secara terus menerus selama 2 tahun oleh PT San Yu.
Setelah aksi itu, ia dilaporkan oleh Suryani atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada tahun 2006 . Laporan itu disertai bukti rekam medis per tanggal 26 Juni 2010 artinya lebih 4 tahun dari kejadian.(H68-44)
Poster-poster itu diantaranya bertuliskan “Bebaskan Nurimah”, “Stop Kriminalisasi Aktivis Buruh”, “Neraka Tempat Mafia Hukum” dan “Hentikan Rekayasa Kasus Terhadap Nurimah”. Pendukung yang menamakan Solidaritas untuk Nurimah itu mengecam aparat penegak hukum yang dinilai membela kepentingan pengusaha. Nurimah, sang pemimpin serikat buruh dinilai menjadi korban rekayasa kasus. Kasus pemukulan yang dilakukannya sudah berlalu 5 tahun lalu pada Juni 2006 , namun baru dilaporkan November 2010. Hasilnya, Nurimah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu sejak 9 Desember 2010 lalu.
Namun dukungan riuh itu tidak membuat majelis hakim yang dipimpin Komari SH MH bergeming. Dalam sidang kemarin, hakim menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kuasa Hukum Nurimah, Markus Suryoutomo dan Eddy Sepjengkara. “Sudah, dijalani saja, tidak usah pakai penangguhan dan jaminan. Toh seandainya nanti divonis kan setidaknya kamu sudah menjalani sebagian masa hukuman,” ujar Komari yang disambut kekecewaan pendukung Nurimah.
Sidang kemarin menghadirkan lima orang saksi yang seluruhnya berasal dari PT San Yu. Para saksi mengaku mengetahui kejadian pemukulan yang dilakukan Nurimah kepada rekan kerjanya, Suryani 2006 lalu. “Tapi sudah berdamai, mbak Nurimah sudah menandatangani surat damai untuk tidak mengulangi lagi,” kata Henry, salah satu saksi.
Pengakuan tersebut menguatkan keterangan saksi korban Suryani pada sidang pekan lalu. Saat itu, Suryani juga mengaku bahwa kejadian itu sudah selesai dan bahkan sudah dilupakannya. Namun ia terpaksa melaporkan karena ditekan oleh pihak perusahaan. “Saya orang miskin, masih ingin kerja, jadi saya menurut aturan main perusahaan,” kata Suryani.
Ditemui usai sidang, Markus mengatakan penolakan penangguhan penahanan membuatnya kecewa. “Terdakwa tidak mungkin kabur, kami juga bersedia memberi jaminan. Dan ancaman hukumannya juga kurang dari lima tahun, mengapa harus ditahan,” katanya.
Seperti diketahui Nurimah adalah Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkayuan Kehutanan dan Umum Seluruh Indonesia (PUK SP Kahutindo di PT San Yu. Ia pernah mengorganisir aksi mogok kerja spontan pada 12 Januari 2010. Aksi itu dipicu keterlambatan dan diskriminasi pembayaran upah secara terus menerus selama 2 tahun oleh PT San Yu.
Setelah aksi itu, ia dilaporkan oleh Suryani atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada tahun 2006 . Laporan itu disertai bukti rekam medis per tanggal 26 Juni 2010 artinya lebih 4 tahun dari kejadian.(H68-44)