Pembacaan Pleidoi : Nurimah Dicap Seperti Teroris
Semarang. Berbaju putih dengan selembar kertas ditangan, buruh PT San Yu Frame Moulding Industries itu membaca pleidoi-nya dengan tenang. K...
https://www.infogsbi.or.id/2011/01/pembacaan-pleidoi-nurimah-dicap-seperti.html?m=0
Semarang. Berbaju putih dengan selembar kertas ditangan, buruh PT San Yu Frame Moulding Industries itu membaca pleidoi-nya dengan tenang. Kalimat demi kalimat ia ucapkan dengan nada datar. Sementara ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (25/1) siang hening.
Ratusan pengunjung yang biasanya ramai melontarkan pekik dan nyanyian terdiam. Mereka duduk manis mendengarkan dengan khidmat setiap kata yang diucapkan Nurimah (35). Warga Dusun Kleben Rt 07 RW 01 Desa Karanglangu, Kecamatan Gedung Jati, Grobogan itu memulai dengan cerita tentang pekerjaannya PT San Yu.
Selama 15 tahun mengabdi ia hanya menerima upah standar Rp 940 ribu per bulan. Sebagai mandor dan ketua serikat pekerja, ia mempunyai tanggung jawab meningkatkan kinerja karyawan sekaligus menjaga keharmonisan dengan pimpinan. "Tapi, saya harus menerima perlakukan kurang baik dari perusahaan," ucapnya sembari menghela nafas.
Berawal dari aksi mogok kerja selama 2 jam pada 12 Januari 2010 lalu, Nurimah merasa mendapat ancaman dan intimidasi secara mental oleh pihak perusahaan. Aksi itu sendiri dipicu keterlambatan dan diskriminasi penerimaan gaji yang dilakukan PT San Yu. Setelah aksi, beberapa pengurus dimutasi dan diturunkan upah pokoknya.
"Saya harus menerima ucapan-ucapan yang tidak selayaknya diucapkan pimpinan perusahaan seperti dikatakan tidak pakai otak, dicap seperti teroris, preman dan disidang serta ditahan layaknya kriminal seperti ini," lanjutnya.
Selama 41 hari ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu, putri bungsu pasangan (alm) Kusno dan Sutisi itu tidak hanya mengalami penderitaan batin tapi juga materiil. Sebab selama itu ia hanya menerima upah dalam bentuk bantuan sebesar 25 persen dari gaji pokok.
Menariknya, selain pleidoi dirinya sendiri, Nurimah juga membacakan pleidoi yang dibuat Suryani. Rekan kerjanya itu memohon dengan sangat kepada majelis hakim agar membebaskan Nurimah. Sebab secara pribadi ia tidak pernah berniat melaporkan Nurimah atas pertengkaran mulut yang terjadi 5 tahun silam.
Mempertegas kesaksiannya pada sidang 3 Januari lalu, Suryani mengatakan bahwa dirinya terpaksa pelaporannya ke Polsek Ngaliyan saat itu adalah atas keinginan perusahaan. Ia bahkan tidak mempedulikan ancaman perusahaan yang akan melaporkannya ke polisi jika tidak mencabut pernyataannya itu.
"Perlakuan perusahaan itu membuktikan saya dan mbak Nurimah menjadi korban ambisi dan balas dendam pengusaha terhadap serikat pekerja," kata Suryani. Tak cukup dua, kuasa hukum Nurimah, Markus Suryo Utomo dan Edy Sepjengkara juga menambahkan satu pleidoi lagi. Yang ini menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses hukum Nurimah sejak pelaporan, pemberkasan BAP sampai penahanannya yang menurut mereka terkesan sembrono.
Apalagi dari 8 saksi yang dihadirkan dalam sidang, tidak satu pun melihat Nurimah memukul Suryani. "Jika memang
terjadi pemukulan itu, itu seharusnya hanya penganiayaan ringan," kata Markus. Tuntutsn 2,5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustiawati SH disebutnya berlebihan. Sebab kasus ini menurutnya sepantasnya dikenai pasal 352 bukan 351 KUHP tentang penyaniayaan.
Merespon 3 pleidoi tersebut, Yustiawati yang selama sidang nampak termenung, menyatakan akan membuat tanggapan atau replik. Hal itu dikabulkan hakim dengan menutup sidang untuk dilanjutkan Selasa (1/2) pekan depan.
( Anton Sudibyo / CN16 / JBSM )
Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/01/25/76343/Nurimah-Dicap-Seperti-Teroris
Ratusan pengunjung yang biasanya ramai melontarkan pekik dan nyanyian terdiam. Mereka duduk manis mendengarkan dengan khidmat setiap kata yang diucapkan Nurimah (35). Warga Dusun Kleben Rt 07 RW 01 Desa Karanglangu, Kecamatan Gedung Jati, Grobogan itu memulai dengan cerita tentang pekerjaannya PT San Yu.
Selama 15 tahun mengabdi ia hanya menerima upah standar Rp 940 ribu per bulan. Sebagai mandor dan ketua serikat pekerja, ia mempunyai tanggung jawab meningkatkan kinerja karyawan sekaligus menjaga keharmonisan dengan pimpinan. "Tapi, saya harus menerima perlakukan kurang baik dari perusahaan," ucapnya sembari menghela nafas.
Berawal dari aksi mogok kerja selama 2 jam pada 12 Januari 2010 lalu, Nurimah merasa mendapat ancaman dan intimidasi secara mental oleh pihak perusahaan. Aksi itu sendiri dipicu keterlambatan dan diskriminasi penerimaan gaji yang dilakukan PT San Yu. Setelah aksi, beberapa pengurus dimutasi dan diturunkan upah pokoknya.
"Saya harus menerima ucapan-ucapan yang tidak selayaknya diucapkan pimpinan perusahaan seperti dikatakan tidak pakai otak, dicap seperti teroris, preman dan disidang serta ditahan layaknya kriminal seperti ini," lanjutnya.
Selama 41 hari ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu, putri bungsu pasangan (alm) Kusno dan Sutisi itu tidak hanya mengalami penderitaan batin tapi juga materiil. Sebab selama itu ia hanya menerima upah dalam bentuk bantuan sebesar 25 persen dari gaji pokok.
Menariknya, selain pleidoi dirinya sendiri, Nurimah juga membacakan pleidoi yang dibuat Suryani. Rekan kerjanya itu memohon dengan sangat kepada majelis hakim agar membebaskan Nurimah. Sebab secara pribadi ia tidak pernah berniat melaporkan Nurimah atas pertengkaran mulut yang terjadi 5 tahun silam.
Mempertegas kesaksiannya pada sidang 3 Januari lalu, Suryani mengatakan bahwa dirinya terpaksa pelaporannya ke Polsek Ngaliyan saat itu adalah atas keinginan perusahaan. Ia bahkan tidak mempedulikan ancaman perusahaan yang akan melaporkannya ke polisi jika tidak mencabut pernyataannya itu.
"Perlakuan perusahaan itu membuktikan saya dan mbak Nurimah menjadi korban ambisi dan balas dendam pengusaha terhadap serikat pekerja," kata Suryani. Tak cukup dua, kuasa hukum Nurimah, Markus Suryo Utomo dan Edy Sepjengkara juga menambahkan satu pleidoi lagi. Yang ini menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses hukum Nurimah sejak pelaporan, pemberkasan BAP sampai penahanannya yang menurut mereka terkesan sembrono.
Apalagi dari 8 saksi yang dihadirkan dalam sidang, tidak satu pun melihat Nurimah memukul Suryani. "Jika memang
terjadi pemukulan itu, itu seharusnya hanya penganiayaan ringan," kata Markus. Tuntutsn 2,5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustiawati SH disebutnya berlebihan. Sebab kasus ini menurutnya sepantasnya dikenai pasal 352 bukan 351 KUHP tentang penyaniayaan.
Merespon 3 pleidoi tersebut, Yustiawati yang selama sidang nampak termenung, menyatakan akan membuat tanggapan atau replik. Hal itu dikabulkan hakim dengan menutup sidang untuk dilanjutkan Selasa (1/2) pekan depan.
( Anton Sudibyo / CN16 / JBSM )
Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/01/25/76343/Nurimah-Dicap-Seperti-Teroris