Penangguhan Penahanan Nurimah di Tolak, LBH Semarang mengecam pernyataan Ketua Majelis Hakim
SEMARANG 12 Jnauari 2011- P enolakan penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Nurimah berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hu...
https://www.infogsbi.or.id/2011/01/penangguhan-penahanan-nurimah-di-tolak.html?m=0
SEMARANG 12 Jnauari 2011- Penolakan penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Nurimah berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengecam pernyataan Ketua Majelis Hakim Komari SH MH, yang terkesan sudah memvonis bersalah pada buruh PT San Yu Frame Moulding Industries itu.
Pada sidang Senin (10/1) lalu, Kuasa Hukum, Markus Suryoutomo dan Eddy Sepjengkara, mengajukan penangguhan penahanan. Namun hakim langsung menolak. “Sudah, dijalani saja, tidak usah pakai penangguhan dan jaminan. Toh seandainya nanti divonis kan setidaknya kamu sudah menjalani sebagian masa hukuman,” kata Komari saat itu.
Aktivis LBH Semarang, Asep Mufti mengatakan pernyataan yang digunakan hakim mengesankan Nurimah sudah bersalah dan sudah pasti bakal divonis penjara. “Alasan hakim tak jelas dan terkesan tak menghormati asas praduga tak bersalah, penolakannya juga serta merta, tidak dikaji dulu seperti biasanya,” katanya.
Dijelaskannya, pengabulan atau penolakan penangguhan penahanan memang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun lazimnya, ketika penangguhan dimohonkan, majelis hakim akan meminta waktu beberapa hari untuk mengkaji. Selain itu, menurut Asep, permohonan penangguhan penahanan itu disertai alasan kuat. Dalam KUHAP, tersangka atau terdakwa yang boleh ditahan hanya yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sedangkan Nurimah hanya terlibat kasus penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Asep meminta, hakim mengkaji kembali keputusan penahanan Nurimah. Selain itu juga meminta dalam memutuskan perkara ini tidak hanya melihat dari sisi objek perkara penganiayaan saja. “Lihat juga latar belakang pelaporan kasus yang penuh keganjilan,” tegasnya. Menanggapi hal ini Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Sugeng Hiyanto meminta maaf jika pernyataan hakim dirasa kurang halus. Menurutnya, penahanan adalah keputusan hakim yang tidak dapat diintervensi siapapun.
Secara Lisan Diakuinya, dalam KUHAP memang tidak diatur soal keputusan penangguhan penahanan. “Jika penangguhan ditolak, memang ada ketetapannya, tapi kalau ditolak tidak ada aturannya, jadi bisa diputuskan langsung saat itu juga secara lisan,” katanya.
Terkait ancaman pidana, menurutnya, hakim sudah berpegangan pada Pasal 21 KUHAP. Pada ayat 4 huruf (a) tercantum bahwa alasan penahanan adalah perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Tapi di huruf (b) terdapat beberapa perbuatan pidana yang dapat dilakukan penahanan. Salah satunya pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
Seperti diketahui Nurimah adalah Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkayuan Kehutanan dan Umum Seluruh Indonesia (PUK SP Kahutindo di PT San Yu. Ia pernah mengorganisir aksi mogok kerja spontan pada 12 Januari 2010. Aksi itu dipicu keterlambatan dan diskriminasi pembayaran upah secara terus menerus selama 2 tahun oleh PT San Yu. (H68-79)
Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/01/12/134386/Penolakan-Penangguhan-Nurimah-Dikecam (Sedikit diperbaiki dan ditambahi oleh pengirim pesan)
Pada sidang Senin (10/1) lalu, Kuasa Hukum, Markus Suryoutomo dan Eddy Sepjengkara, mengajukan penangguhan penahanan. Namun hakim langsung menolak. “Sudah, dijalani saja, tidak usah pakai penangguhan dan jaminan. Toh seandainya nanti divonis kan setidaknya kamu sudah menjalani sebagian masa hukuman,” kata Komari saat itu.
Aktivis LBH Semarang, Asep Mufti mengatakan pernyataan yang digunakan hakim mengesankan Nurimah sudah bersalah dan sudah pasti bakal divonis penjara. “Alasan hakim tak jelas dan terkesan tak menghormati asas praduga tak bersalah, penolakannya juga serta merta, tidak dikaji dulu seperti biasanya,” katanya.
Dijelaskannya, pengabulan atau penolakan penangguhan penahanan memang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun lazimnya, ketika penangguhan dimohonkan, majelis hakim akan meminta waktu beberapa hari untuk mengkaji. Selain itu, menurut Asep, permohonan penangguhan penahanan itu disertai alasan kuat. Dalam KUHAP, tersangka atau terdakwa yang boleh ditahan hanya yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sedangkan Nurimah hanya terlibat kasus penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Asep meminta, hakim mengkaji kembali keputusan penahanan Nurimah. Selain itu juga meminta dalam memutuskan perkara ini tidak hanya melihat dari sisi objek perkara penganiayaan saja. “Lihat juga latar belakang pelaporan kasus yang penuh keganjilan,” tegasnya. Menanggapi hal ini Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Sugeng Hiyanto meminta maaf jika pernyataan hakim dirasa kurang halus. Menurutnya, penahanan adalah keputusan hakim yang tidak dapat diintervensi siapapun.
Secara Lisan Diakuinya, dalam KUHAP memang tidak diatur soal keputusan penangguhan penahanan. “Jika penangguhan ditolak, memang ada ketetapannya, tapi kalau ditolak tidak ada aturannya, jadi bisa diputuskan langsung saat itu juga secara lisan,” katanya.
Terkait ancaman pidana, menurutnya, hakim sudah berpegangan pada Pasal 21 KUHAP. Pada ayat 4 huruf (a) tercantum bahwa alasan penahanan adalah perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Tapi di huruf (b) terdapat beberapa perbuatan pidana yang dapat dilakukan penahanan. Salah satunya pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
Seperti diketahui Nurimah adalah Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkayuan Kehutanan dan Umum Seluruh Indonesia (PUK SP Kahutindo di PT San Yu. Ia pernah mengorganisir aksi mogok kerja spontan pada 12 Januari 2010. Aksi itu dipicu keterlambatan dan diskriminasi pembayaran upah secara terus menerus selama 2 tahun oleh PT San Yu. (H68-79)
Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/01/12/134386/Penolakan-Penangguhan-Nurimah-Dikecam (Sedikit diperbaiki dan ditambahi oleh pengirim pesan)