ANTARA KENAIKAN UPAH, STRATEGI UPAH MURAH DAN PRODUKTIVITAS
Gaji atau disebut juga upah, adalah salah satu acuan yang sangat personal bagi setiap orang yang bekerja, dimana upah dapat dijadikan tolak ...
https://www.infogsbi.or.id/2011/02/antara-kenaikan-upah-strategi-upah.html
Gaji atau disebut juga upah, adalah salah satu acuan yang sangat personal bagi setiap orang yang bekerja, dimana upah dapat dijadikan tolak ukur sampai dimana seorang pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhannya dengan upah yang ia terima setiap bulannya. Upah juga bisa dijadikan ukuran keberhasilan atau prestasi seorang pekerja. Bila ia mempunyai prestasi yang memuaskan dalam bekerja, tentunya sang majikan akan mengganjar dia dengan kenaikan upah, namun yang sering membuat dilema adalah bila seorang sudah bekerja sekian tahun lamanya tanpa mendapat kenaikan upah dari orang yang membayarnya, tentu akan menjadi tanda tanya, apakah buruh tersebut memang tidak memuaskan dalam bekerja atau memang sang majikan yang kurang memperhatikan dia. Bila seorang pekerja sudah merasa membaktikan seluruh kemampuannya untuk bekerja bagi orang yang mengupah namun tidak juga mendapat kenaikan upah setelah sekian tahun lamanya, akan juga menjadi suatu tanda tanya.
Namun, tidak seperti pemimpin tertinggi kita, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang secara terang-terangan mengeluhkan upahnya yang tidak naik-naik selama 7 tahun memerintah, umumnya kaum buruh lebih suka diam dan memendam hal tersebut dalam hati, mendumel di belakang atau setia menanti kemurahan hati dari orang yang mempekerjakannya agar suatu saat nenti mendapat kenaikan upah.
Tidak sedikit juga buruh yang berani menyuarakan uneg-unegnya tentang upahnya yang tidak kunjung naik selama bertahun-tahun, namun seperti juga Bapak SBY yang mendapat banyak tanggapan negatif, seperti ungkapan dari oposisi, ”siapa suruh jadi presiden.” buruh pun kadang mendapat tanggapan yang serupa, ”siapa suruh kerja disini” atau ”kalau sudah tidak sesuai dengan harapan, silahkan cari yang lain.” dan ungkapan-ungkapan lainnya saat menanyakan kenaikan upahnya.
Upah Minimum Sektoral Provinsi
Tidak seperti halnya Menteri Keuangan Agus Martowardoyo yang langsung tanggap dengan keluhan Sang Presiden dengan langsung berencana menaikan gajinya segera. Ditambah gaji dan tunjangan 8 ribu pejabat negara pusat dan daerah bakal ikut naik. Termasuk di dalamnya gaji ketua DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan lainnya. sementara sampai saat ini buruh harus cukup puas dengan kenaikan UMP yang telah menjadi agenda rutin pemerintah yang bahkan nilainya belum juga mencapai standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Di Jakarta, setelah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2011 sebesar 15,38 persen atau Rp1.290.000 per bulan. Pada tanggal 7 Februari yang lalu, pemerintah provinsi DKI telah mengundangkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011 dimana untuk sector logam, elektronik dan mesin, adalah sebesar Rp. 1.401.843,-
Antara Peleburan Insentif dan Kenaikan UMSP
Bulan Januari ini menjadi sedikit berbeda bagi buruh PT. UCC yang selama ini, atas kebijaksanaan perusahaan, mendapatkan insentif (bukan DPI, Red), karena terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011, pihak pengusaha telah memasukan insentif tersebut ke dalam upah pokok yang berarti, upah buruh yang selama ini mendapat insentif akan mengalami kenaikan upah yang cukup signifikan dan hal ini tentu saja berdampak positif bagi buruh tersebut karena akan berpengaruh pada kenaikan indeks di tahun mendatang. Namun sayangnya, peleburan insentif ke dalam upah pokok ini tidak disertai sosialisasi yang merata sehingga masih banyak buruh yang kaget ketika melihat slip gaji karena insentifnya hilang. Namun, dimasukkannya insentif ke upah pokok sebelum ditetapkannya UMSP oleh pemerintah provinsi juga ditakutkan akan justru merugikan buruh dikemudian hari. Terbukti, UMSP 2011 sebesar Rp. 1.401.843,-
maka akan berpengaruh terhadap ”upah sundulan” yang menjadi lebih kecil atau bukan tidak mungkin, akan tersusul UMSP padahal insentif sudah hilang (dilebur, Red)
Ilustrasi I (saat insentif sudah dilebur):
Upah pokok : Rp1.224.800
+Insentif : Rp. 200.000
Menjadi Rp 1.424.800
+Indeks 6,21 % = Rp.1.513.280,
Total upah setelah digabung peleburan insentif + kenaikan indeks = Rp 1.513.280
Sementara UMSP 2011 sebesar UMSP = Rp. 1.401.843 jadi upah di atas sudah melebihi UMSP sehingga mungkin hanya mendapat “upah sundulan” yang nilainya belum tentu melebihi hal dibawah ini :
Ilustrasi II (bila insentif belum dilebur):
Upah pokok : Rp1.224.800
+ Indeks 6,21 % = Rp.1.300.860
tersusul kenaikan UMSP = Rp. 1.401.843,-
tapi masih mempunyai Insentif : Rp. 200.000 ( karena belum dilebur ) sehingga,
Total upah setelah kenaikan UMSP + insentif = Rp. 1.601.843
Catatan : hal diatas hanya sekedar ilustrasi dengan acuan nilai UMSP 2010 dan nominal insentif yang diterima beberapa buruh PT. UCC di suatu department, bukan suatu penyamarataan. Hamya sebuah gambaran bahwa peleburan insentif yang dilakukan sebelum ditetapkannya UMSP 2011 akan merugikan buruh.
Tapi kita patut bersyukur bahwa pemerintah telah mengantisipasi hal tersebut dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011, yaitu pada pasal 5 yang tertulis :
“ Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011”
Dimana kalimat “berlaku surut” berarti bahwa, walaupun tanggal di undangkannya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011 adalah pada 7 Februari 2011 namun Pergub tersebut diberlakukan dan mengikat terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 sehingga pengusaha wajib membayar selisih upah atau rapelan sebelum Pergub tersebut di undangkan.
Ilustrasi III :
Upah pokok : Rp1.224.800 (UMSP 2010)
Dengan kenaikan UMSP 2011, upah menjadi =
Rp. 1.401.843 + peleburan insentif Rp.200.000
Menjadi Rp. 1.601.843 + kenaikan indeks Januari 6,21 % = Rp 99.474
Sehingga total upah setelah kenaikan UMSP, peleburan insentif dan kenaikan indeks adalah sebesar Rp. 1.701.317
Tulisan ini di ambil dari Bulletin SUARA SBME unit PT. United Can Company edisi Pebuari 2011, SBME adalah serikat buruh anggota GSBI di Sektor Metal dan Elektronik
Namun, tidak seperti pemimpin tertinggi kita, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang secara terang-terangan mengeluhkan upahnya yang tidak naik-naik selama 7 tahun memerintah, umumnya kaum buruh lebih suka diam dan memendam hal tersebut dalam hati, mendumel di belakang atau setia menanti kemurahan hati dari orang yang mempekerjakannya agar suatu saat nenti mendapat kenaikan upah.
Tidak sedikit juga buruh yang berani menyuarakan uneg-unegnya tentang upahnya yang tidak kunjung naik selama bertahun-tahun, namun seperti juga Bapak SBY yang mendapat banyak tanggapan negatif, seperti ungkapan dari oposisi, ”siapa suruh jadi presiden.” buruh pun kadang mendapat tanggapan yang serupa, ”siapa suruh kerja disini” atau ”kalau sudah tidak sesuai dengan harapan, silahkan cari yang lain.” dan ungkapan-ungkapan lainnya saat menanyakan kenaikan upahnya.
Upah Minimum Sektoral Provinsi
Tidak seperti halnya Menteri Keuangan Agus Martowardoyo yang langsung tanggap dengan keluhan Sang Presiden dengan langsung berencana menaikan gajinya segera. Ditambah gaji dan tunjangan 8 ribu pejabat negara pusat dan daerah bakal ikut naik. Termasuk di dalamnya gaji ketua DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan lainnya. sementara sampai saat ini buruh harus cukup puas dengan kenaikan UMP yang telah menjadi agenda rutin pemerintah yang bahkan nilainya belum juga mencapai standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Di Jakarta, setelah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2011 sebesar 15,38 persen atau Rp1.290.000 per bulan. Pada tanggal 7 Februari yang lalu, pemerintah provinsi DKI telah mengundangkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011 dimana untuk sector logam, elektronik dan mesin, adalah sebesar Rp. 1.401.843,-
Antara Peleburan Insentif dan Kenaikan UMSP
Bulan Januari ini menjadi sedikit berbeda bagi buruh PT. UCC yang selama ini, atas kebijaksanaan perusahaan, mendapatkan insentif (bukan DPI, Red), karena terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011, pihak pengusaha telah memasukan insentif tersebut ke dalam upah pokok yang berarti, upah buruh yang selama ini mendapat insentif akan mengalami kenaikan upah yang cukup signifikan dan hal ini tentu saja berdampak positif bagi buruh tersebut karena akan berpengaruh pada kenaikan indeks di tahun mendatang. Namun sayangnya, peleburan insentif ke dalam upah pokok ini tidak disertai sosialisasi yang merata sehingga masih banyak buruh yang kaget ketika melihat slip gaji karena insentifnya hilang. Namun, dimasukkannya insentif ke upah pokok sebelum ditetapkannya UMSP oleh pemerintah provinsi juga ditakutkan akan justru merugikan buruh dikemudian hari. Terbukti, UMSP 2011 sebesar Rp. 1.401.843,-
maka akan berpengaruh terhadap ”upah sundulan” yang menjadi lebih kecil atau bukan tidak mungkin, akan tersusul UMSP padahal insentif sudah hilang (dilebur, Red)
Ilustrasi I (saat insentif sudah dilebur):
Upah pokok : Rp1.224.800
+Insentif : Rp. 200.000
Menjadi Rp 1.424.800
+Indeks 6,21 % = Rp.1.513.280,
Total upah setelah digabung peleburan insentif + kenaikan indeks = Rp 1.513.280
Sementara UMSP 2011 sebesar UMSP = Rp. 1.401.843 jadi upah di atas sudah melebihi UMSP sehingga mungkin hanya mendapat “upah sundulan” yang nilainya belum tentu melebihi hal dibawah ini :
Ilustrasi II (bila insentif belum dilebur):
Upah pokok : Rp1.224.800
+ Indeks 6,21 % = Rp.1.300.860
tersusul kenaikan UMSP = Rp. 1.401.843,-
tapi masih mempunyai Insentif : Rp. 200.000 ( karena belum dilebur ) sehingga,
Total upah setelah kenaikan UMSP + insentif = Rp. 1.601.843
Catatan : hal diatas hanya sekedar ilustrasi dengan acuan nilai UMSP 2010 dan nominal insentif yang diterima beberapa buruh PT. UCC di suatu department, bukan suatu penyamarataan. Hamya sebuah gambaran bahwa peleburan insentif yang dilakukan sebelum ditetapkannya UMSP 2011 akan merugikan buruh.
Tapi kita patut bersyukur bahwa pemerintah telah mengantisipasi hal tersebut dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011, yaitu pada pasal 5 yang tertulis :
“ Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011”
Dimana kalimat “berlaku surut” berarti bahwa, walaupun tanggal di undangkannya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011 adalah pada 7 Februari 2011 namun Pergub tersebut diberlakukan dan mengikat terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 sehingga pengusaha wajib membayar selisih upah atau rapelan sebelum Pergub tersebut di undangkan.
Ilustrasi III :
Upah pokok : Rp1.224.800 (UMSP 2010)
Dengan kenaikan UMSP 2011, upah menjadi =
Rp. 1.401.843 + peleburan insentif Rp.200.000
Menjadi Rp. 1.601.843 + kenaikan indeks Januari 6,21 % = Rp 99.474
Sehingga total upah setelah kenaikan UMSP, peleburan insentif dan kenaikan indeks adalah sebesar Rp. 1.701.317
Tulisan ini di ambil dari Bulletin SUARA SBME unit PT. United Can Company edisi Pebuari 2011, SBME adalah serikat buruh anggota GSBI di Sektor Metal dan Elektronik