UPAH
Assalamu’alaikum Wr.Wb & Salam Menuju Sejahtera...... Kawan-kawan buruh/pekerja dilingkungan PT Busana Prima Global dan sekitar, media...
https://www.infogsbi.or.id/2011/02/upah.html?m=0
Assalamu’alaikum Wr.Wb & Salam Menuju Sejahtera......
Kawan-kawan buruh/pekerja dilingkungan PT Busana Prima Global dan sekitar, media ini merupakan media pencerahan, sarana pendidikan, informasi serta ilmu pengetahuan bagi kita semua, semoga bermanfaat .... Dan edisi kali ini adalah sambungan dari kajian Rohani Islam tentang Sholat, Pengorbanan serta Perjuangan SBGTS dalam memerangi Perbuatan Keji & Munkar.
1. UPAH ?????........
Hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : “ Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim). Dari hadits ini dapat didefenisikan bahwa upah yang sifatnya materi (upah di dunia) mestilah terkait dengan keterjaminan dan ketercukupan pangan, sandang dan papan. Perkataan : “harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri)” , bermakna bahwa upah yang diterima harus menjamin makan dan pakaian karyawan yang menerima upah. Dalam hadits yang lain, diriwayatkan dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah s.a.w bersabda : “Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud). Sungguh sangatlah jelas definisi tentang UPAH dalam agama ISLAM, sekali lagi seperti sabda Nabi Muhammad Saw sekali lagi “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud). Berarti selama ini kita(buruh/pekerja) telah dicuri haknya (upah yang semestinya sesuai dengan sandang, pangan dan papan) oleh pihak pengusaha selama ini beserta kaki tangannya dan juga kapitalis birokrat (instansi pemerintah yang berpihak kepada pengusaha), dan bukan sekedar pencurian biasa yang dilakukan oleh keduanya akan tetapi perampokan.
Sedangkan definisi upah yang biasa kita kenal dalam lingkungan masyarakat kita, upah adalah suatu imbalan yang diberikan oleh majikan/pengusaha kepada pekerja sesuai dengan hasil kerja atau jasa yang telah dilakukan/dikerjakan, dan berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan. Sedangkan Upah minimum ditetapkan oleh Pemerintah diatur dalam Pasal 89 UU No.13/2003, yang menyebutkan bahwa Upah Minimum terdiri dari upah minimum berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Upah minimum berdasarkan sektor pada Provinsi dan Kabupaten/Kota, Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. Dengan ditetapkannya upah minimum oleh pemerintah yang biasanya ditetapkan setiap tahun, maka pengusaha harus melakukan penyesuaian dan peninjauan terhadap upah para buruh. Dalam melakukan penyesuaian dan peninjauan upah ini, maka pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Upah pokok merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Lalu Upah seperti apa yang harus diberikan pengusaha untuk mewujudkan definisi tersebut? Yang jelas adalah upah menurut KHL. Dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17/2005 disebutkan, Upah berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) adalah standar kehidupan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 bulan. Pasal 4 ayat (3) Permen Nakertrans No.17 Tahun 2005 menyatakan Upah minimum hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Lalu bagaimana dengan buruh yang lebih dari 1 tahun??? Apakah Upah pokoknya juga upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah??? Bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, untuk menetapkan upah pokoknya harus dirundingkan secara bipartite, yaitu antara Serikat buruh atau buruh dengan pengusaha. Inilah yang oleh pengusaha disebut dengan Upah Sundulan.
Tetapi tidak dengan karyawan permanen/tetap di PT Busana Prima Global. Karyawan tetap yang bekerja selama lebih dari 5 (lima) tahun lamanya bahkan lebih hanya menerima Upah Minimum Kabupaten saja, hal ini disebabkan oleh Serikat Pekerja/Buruh yang mendominan di PT Busana Prima Global enggan memperjuangkan hak-hak normative buruh yang ada, apa buktinya? Ini bisa dilihat dari ketidak becusan Serikat Pekerja/Buruh yang seharusnya yang mendominan lah yang dapat menyatukan pandangan akan pentingnya persatuan diantara para pekerja/buruh untuk melakukan suatu tindakan yang konkrit yang dilakukan bersama-sama dalam pengawalan massa dalam memperjuangkan UPAH. Dan juga dikarena hingga saat ini Serikat Pekerja/Buruh yang mendominan di PT Busana Prima Global belum pernah melakukan perundingan bipartite antara pengusaha PT Busana Prima Global dengan Serikat Pekerja/Buruh yang mendominan untuk menentukan UPAH karyawan tetap yang masa kerjanya di atas satu tahun.
Dengan keadaan yang sangat memprihatinkan ini apakah buruh/pekerja di PT Busana Prima Global masih tetap teguh memeluk Serikat Buruh tersebut yang selama ini mendominan tetapi tidak melakukan suatu perjuangan yang nyata/konkret untuk memperjuangkan UPAH ??? lalu bagaimana dengan SBGTS, selama ini SBGTS selalu menyuarakan berbagai informasi seputar permasalahan yang dialami oleh Buruh/pekerja yang bekerja di PT Busana Prima Global lewat SUARA SBGTS agar kawan-kawan buruh/pekerja menjadi sadar siapakah yang selama ini vokal menyuarakan, mengkritisi dan menegur Perusahaan ketika ada pelenggaran yang dilanggar, akan tetapi dikarenakan suara SBGTS terlalu kecil (beranggotakan minoritas) sehingga tidak diperdulikan oleh perusahaan. Sebagai Informasi untuk seluruh pekerja/buruh PT Busana Prima Global UMK Kabupaten Bogor untuk Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 1 172.060.- (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu enam puluh rupiah).
Sholat Mencegah Perbuatan Keji & Munkar, bukan berarti kawan-kawan kemudian cukup hanya dengan membayar iuran saja dan menjadi anggota saja dapat memperjuangkan UPAH, justru harus dengan berpartisipasi dalam edukasi (pendidikan) dan kegiatan keserikat buruhan , sehingga tidak perlu takut dengan propaganda para atasan dengan cara marah-marah. Sudah saatnya kawan-kawan buruh/pekerja bertindak untuk merebut kembali hak kita dan memperjuangkannya, contohnya : dengan tidak perlu takut untuk pulang tepat pada waktunya, dan tidak perlu takut dengan propaganda/bualan para atasan dengan mengaitkan tanggung jawab akan TARGET, karena pada dasarnya TARGET tidaklah WAJIB dan tidak adil ketika kita harus bekerja maksimal tetapi upah kita Upah Minimum Kabupaten.
Dan pada edisi berikutnya SUARA SBGTS akan membahas tentang UPAH LEMBUR yang juga termasuk dalam komponen UPAH yang NORMATIF. Sekiranya sekian dulu dari Kami, kita akan sambung lagi nanti pada edisi berikutnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb...., Salam menuju sejahtera....
Bismillahirrohmanirrohim,
Buruh Bersatu,.... Tak Bisa Dikalahkan !!
Galang Solidaritas,..... lawan penindasan !!
Tulisan adalah buletin bulanan untuk edisi ke 2 bulan Pebruari 2011 yang Diterbitkan oleh :
Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen PT Busana Prima Global
(PTP. SBGTS-GSBI PT. BPG)
Jl. Raya Mercedes Benz. No.223 A Cicadas Gunung Putri Kabupaten Bogor
Jawa Barat.
Kritik & Saran ataupun pertanyaan kirim ke email SBGTS : sbgtsbpg@yahoo.com , dan via sms dengan nomor :085718205829
Kawan-kawan buruh/pekerja dilingkungan PT Busana Prima Global dan sekitar, media ini merupakan media pencerahan, sarana pendidikan, informasi serta ilmu pengetahuan bagi kita semua, semoga bermanfaat .... Dan edisi kali ini adalah sambungan dari kajian Rohani Islam tentang Sholat, Pengorbanan serta Perjuangan SBGTS dalam memerangi Perbuatan Keji & Munkar.
1. UPAH ?????........
Hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : “ Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim). Dari hadits ini dapat didefenisikan bahwa upah yang sifatnya materi (upah di dunia) mestilah terkait dengan keterjaminan dan ketercukupan pangan, sandang dan papan. Perkataan : “harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri)” , bermakna bahwa upah yang diterima harus menjamin makan dan pakaian karyawan yang menerima upah. Dalam hadits yang lain, diriwayatkan dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah s.a.w bersabda : “Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud). Sungguh sangatlah jelas definisi tentang UPAH dalam agama ISLAM, sekali lagi seperti sabda Nabi Muhammad Saw sekali lagi “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud). Berarti selama ini kita(buruh/pekerja) telah dicuri haknya (upah yang semestinya sesuai dengan sandang, pangan dan papan) oleh pihak pengusaha selama ini beserta kaki tangannya dan juga kapitalis birokrat (instansi pemerintah yang berpihak kepada pengusaha), dan bukan sekedar pencurian biasa yang dilakukan oleh keduanya akan tetapi perampokan.
Sedangkan definisi upah yang biasa kita kenal dalam lingkungan masyarakat kita, upah adalah suatu imbalan yang diberikan oleh majikan/pengusaha kepada pekerja sesuai dengan hasil kerja atau jasa yang telah dilakukan/dikerjakan, dan berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan. Sedangkan Upah minimum ditetapkan oleh Pemerintah diatur dalam Pasal 89 UU No.13/2003, yang menyebutkan bahwa Upah Minimum terdiri dari upah minimum berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Upah minimum berdasarkan sektor pada Provinsi dan Kabupaten/Kota, Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. Dengan ditetapkannya upah minimum oleh pemerintah yang biasanya ditetapkan setiap tahun, maka pengusaha harus melakukan penyesuaian dan peninjauan terhadap upah para buruh. Dalam melakukan penyesuaian dan peninjauan upah ini, maka pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Upah pokok merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Lalu Upah seperti apa yang harus diberikan pengusaha untuk mewujudkan definisi tersebut? Yang jelas adalah upah menurut KHL. Dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17/2005 disebutkan, Upah berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) adalah standar kehidupan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 bulan. Pasal 4 ayat (3) Permen Nakertrans No.17 Tahun 2005 menyatakan Upah minimum hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Lalu bagaimana dengan buruh yang lebih dari 1 tahun??? Apakah Upah pokoknya juga upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah??? Bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, untuk menetapkan upah pokoknya harus dirundingkan secara bipartite, yaitu antara Serikat buruh atau buruh dengan pengusaha. Inilah yang oleh pengusaha disebut dengan Upah Sundulan.
Tetapi tidak dengan karyawan permanen/tetap di PT Busana Prima Global. Karyawan tetap yang bekerja selama lebih dari 5 (lima) tahun lamanya bahkan lebih hanya menerima Upah Minimum Kabupaten saja, hal ini disebabkan oleh Serikat Pekerja/Buruh yang mendominan di PT Busana Prima Global enggan memperjuangkan hak-hak normative buruh yang ada, apa buktinya? Ini bisa dilihat dari ketidak becusan Serikat Pekerja/Buruh yang seharusnya yang mendominan lah yang dapat menyatukan pandangan akan pentingnya persatuan diantara para pekerja/buruh untuk melakukan suatu tindakan yang konkrit yang dilakukan bersama-sama dalam pengawalan massa dalam memperjuangkan UPAH. Dan juga dikarena hingga saat ini Serikat Pekerja/Buruh yang mendominan di PT Busana Prima Global belum pernah melakukan perundingan bipartite antara pengusaha PT Busana Prima Global dengan Serikat Pekerja/Buruh yang mendominan untuk menentukan UPAH karyawan tetap yang masa kerjanya di atas satu tahun.
Dengan keadaan yang sangat memprihatinkan ini apakah buruh/pekerja di PT Busana Prima Global masih tetap teguh memeluk Serikat Buruh tersebut yang selama ini mendominan tetapi tidak melakukan suatu perjuangan yang nyata/konkret untuk memperjuangkan UPAH ??? lalu bagaimana dengan SBGTS, selama ini SBGTS selalu menyuarakan berbagai informasi seputar permasalahan yang dialami oleh Buruh/pekerja yang bekerja di PT Busana Prima Global lewat SUARA SBGTS agar kawan-kawan buruh/pekerja menjadi sadar siapakah yang selama ini vokal menyuarakan, mengkritisi dan menegur Perusahaan ketika ada pelenggaran yang dilanggar, akan tetapi dikarenakan suara SBGTS terlalu kecil (beranggotakan minoritas) sehingga tidak diperdulikan oleh perusahaan. Sebagai Informasi untuk seluruh pekerja/buruh PT Busana Prima Global UMK Kabupaten Bogor untuk Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 1 172.060.- (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu enam puluh rupiah).
Sholat Mencegah Perbuatan Keji & Munkar, bukan berarti kawan-kawan kemudian cukup hanya dengan membayar iuran saja dan menjadi anggota saja dapat memperjuangkan UPAH, justru harus dengan berpartisipasi dalam edukasi (pendidikan) dan kegiatan keserikat buruhan , sehingga tidak perlu takut dengan propaganda para atasan dengan cara marah-marah. Sudah saatnya kawan-kawan buruh/pekerja bertindak untuk merebut kembali hak kita dan memperjuangkannya, contohnya : dengan tidak perlu takut untuk pulang tepat pada waktunya, dan tidak perlu takut dengan propaganda/bualan para atasan dengan mengaitkan tanggung jawab akan TARGET, karena pada dasarnya TARGET tidaklah WAJIB dan tidak adil ketika kita harus bekerja maksimal tetapi upah kita Upah Minimum Kabupaten.
Dan pada edisi berikutnya SUARA SBGTS akan membahas tentang UPAH LEMBUR yang juga termasuk dalam komponen UPAH yang NORMATIF. Sekiranya sekian dulu dari Kami, kita akan sambung lagi nanti pada edisi berikutnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb...., Salam menuju sejahtera....
Bismillahirrohmanirrohim,
Buruh Bersatu,.... Tak Bisa Dikalahkan !!
Galang Solidaritas,..... lawan penindasan !!
Tulisan adalah buletin bulanan untuk edisi ke 2 bulan Pebruari 2011 yang Diterbitkan oleh :
Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen PT Busana Prima Global
(PTP. SBGTS-GSBI PT. BPG)
Jl. Raya Mercedes Benz. No.223 A Cicadas Gunung Putri Kabupaten Bogor
Jawa Barat.
Kritik & Saran ataupun pertanyaan kirim ke email SBGTS : sbgtsbpg@yahoo.com , dan via sms dengan nomor :085718205829