Pemberangusan Serikat Buruh Kejahatan Yang dibiarkan Negara
SI//Jakarta Kamis, 24 Maret 2011 KUKB yang merupakan kepanjangan dari Komite Untuk Kebebasan Berserikat, yang merupakan Komite yang lahirnya...
https://www.infogsbi.or.id/2011/03/pemberangusan-serikat-buruh-kejahatan.html?m=0
SI//Jakarta Kamis, 24 Maret 2011 KUKB yang merupakan kepanjangan dari Komite Untuk Kebebasan Berserikat, yang merupakan Komite yang lahirnya dilatarbelakangi kondisi semakin bebasnya pengusaha bersikap anti dan alergi terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada dalam lingkungan perusahaan.
Menyikapi tindakan dari pihak pegusaha yang anti terhadap serikat pekerja/ serikat buruh dengan melakukan serangkaian tindakan baik dilakukan dengan terang-terangan maupun terselubung sehingga mendorong pihak-pihak yang berkewajiban melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap berbagai tindak pelanggaran yang dilakukan pengusaha.
Berkaitan dengan kasus-kasus perburuhan yang terus marak terjadi khususnya yang menyangkut dengan Kebebasan Berserikat, sehingga pada hari Kamis, 24 Maret 2011 dengan bertempat di Gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Serikat Pekeja/Serikat Buruh yang tergabung dalam KUKB mengadakan serangkian kegiatan dengan mengadakan Konfrensi Pers dan Diskusi Publik yang bertemakan ‘Pemberangusan Serikat Pekerja Kejahatan Yang dibiarkan Negara’, acara diskusi publik yang di mulai sekitar pukul 14.00 WIb, dengan di awali pembukaan yang disampaikan ketua panitia dann dilanjutkan dengan serangkaian Testimoni dari masing-masin organ yang tergabung dalam KUKB, dimana dari masing-masing organ menyampaikan tentang bentuk metode dan langkah yang dilakukan pihak pengusaha dalam melakukan pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh yang berada dilingkungan perusahaan, dalam menyampaikan persoalan kasus-kasus yang dialami dari masing-masing korban pelanggaran kebebasaan berserikat ini harapannya dari pihak pemerintah dalam hal ini kementerian tenaga kerja sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha dan aparat kepolisian selaku pihak yang melakukan penyidikan, dimana sampai saat ini tindak pelanggaran yang berkaitan dengan kebebasan berserikat tidak dilakukan secara serius dan sunguh-sunguh oleh Negara yang seharusnya melakukan perlindungan dan memastikan bahwa hak berserikat dan berkumpul serta berunding betul-betul berjalan sesuai dengan konstitusi yang telah ditetapkan dan mengaturnya.
Dalam acara diskusi publik ini juga di hadiri oleh para pembicara dari DPR RI Komisi IX Rike Diah Pitaloka, dari kepolisian RI yang diwakili Ketut Untung Yoga reserse tindak criminal yang semestinya Kapolri yang diundang dalam acara diskusi publik, dari pihak pemerintah dalam hal ini kementrian tenaga kerja yang juga diwakili oleh Dirjen PHI karena Menteri tenaga kerja RI tidak bisa hadir.
Pihak kepolisian dalam hal ini menyampaikan maaf dimana masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran kebebasan berserikat terus terjadi dan polisi dalam hal ini belum maksimal dengan berbagai kendala. Begitu juga apa yang dilakukan pemerintah/Negara dalam menangani kasus anti kebebasan berserikat yang dilakukan pihak pengusaha ini sangat diharapkan dari pihak serikat pekerja/ serikat buruh untuk tetap melakukan pengawalan-pengawalan dan terus menerus memperjuangkannya. Sangat terlihat disini dimana pihak kepolisian dan pihak kementerian tenaga kerja sangat tidak memahami akan terjadinya kasus-kasus anti kebebasan berserikat yang di lakukan para pengusaha selama ini. Dimana dalam banyak kasus polisi sendiri tidak memahami hukum perburuhan dan anehnya Negara dalam hal ini kementerian tenaga kerja baru melakukan kajian terhadap undang-undang tentang kebebasan berserikat.
Rieke Diah Pitaloka dari komisi IX DPR RI menyikapi apa yang telah dilakukan pihak kementerian dan pihak kepolisia memang tidak secara sungguh-sunguh untuk melindungi kaum pekerja/buruh, dimana dalam tujuan pembangunan hanya semata untuk memperhatikan bagi keberlangsungan dunia usaha tanpa sedikitpun punya keinginan untuk mensejahterakan pekerja/buruh dan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga ini sangat jelas tindak pelanggaran kebebasan berserikat makin marak terjadi diperusahaan-perusahaan, namun kondisi ini terus dibiarkan tanpa ada satu tindakan dari baik pihak kementerian tenaga kerja maupun dari kepolisioan RI, sehingga efek jera tidak ada dan berdampak semakin berkembangnya tindakan anti serikat yang dilakukan pihak pengusaha.
Pada akhirnya para pihak memahami bahwa penting untuk berkomitmen guna memastikan penanganan atas pelanggaran kebebasan berserikat sehingga para pihak sepakat membuat kesepahaman bersama atas menyangkut hal ini sebagaimana disampaikan oleh KUKB. RTM/SI