GSBI Mengecam Perlakuan Tidak Adil PT.SSSWI Wonosobo dan Sikap Abai Pemerintah SBY Budiono
Hentikan Perampasan Upah, Kerja Buruh PT SSSWI. Berikan dan Kembalikan Hak-Hak Buruh PT. Surya Sindoro Sumbing Woods Indonesia (SSSWI) Wonos...
https://www.infogsbi.or.id/2011/04/gsbi-mendukung-penuh-perjuangan-spku.html?m=0
Hentikan Perampasan Upah, Kerja Buruh PT SSSWI.
Berikan dan Kembalikan Hak-Hak Buruh PT. Surya Sindoro Sumbing Woods Indonesia (SSSWI) Wonosobo atas Uang JAMSOSTEK, Uang Koperasi Buruh dan Upah 3 (tiga) Bulan yang Belum dibayarkan pihak Perusahaan.
Jakarta; (12 April 2011). Rentetan penghisapan dan penindasan terhadap kehidupan klas buruh Indonesia terus semakin massif sebagaimana terjadi pada para buruh PT Surya Sindoro Sumbing Indonesia atau yang biasa disebut PT SSSWI, dimana sejak tahun 2005 lalu para buruh di PT SSSWI mengalami banyak perlakukan tidak adil dari pihak pengusaha yang justeru dilakukan pembiaran oleh negara hingga hari ini ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.
PT. SSSWI adalah sebuah perusahaan yang bergerak dipengolahan kayu yang berkedudukan di Wonosobo Jawa Tengah yang mempekerjakan buruh tidak kurang dari 900 (sembilan ratus) orang.
Menurut Parmono dan Erwan Widi Atmoko selaku Pimpinan Serikat Pekerja Kehutanan Indonesia (SPKU-Indonesia) menyatakan, bahwa dalam proses perjalanan PT. SSSWI sejak tahun 2005 sudah mengalami ketidakberesan dalam tubuh perusahaan karena ketidakberpihakannya pemilik perusahaan dari sirkulasi ekonomi yang didalamnya menyangkut nasib hidup klas buruh dengan praktek penggelapan dana koperasi buruh sejak tahun 2005 yang tidak disetorkan kepada pihak koperasi, Uang iuran JAMSOSTEK sejak tahun 2007 yang tidak disetorkan kepada pihak asuransi serta upah buruh selama 3 (tiga) bulan sejak bulan September – November 2010 yang belum di bayarkan oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut Parmono dan Erwan mengatakan jika dikalkulasikan uang JAMSOSTEK sejak tahun 2007 dan dana Koperasi milik buruh sejak tahun 2005 yang sebesar Rp 17 miliar, belum lagi uang pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan kepada buruh-buruhnya, apalagi mayoritas buruh yang yang pekerjakan adalah yang telah bekerja selama bertahun-tahun di PT SSSWI.
Perusahaan yang bergerak dalam pengolahan kayu ini, dinyatakan pailit pada tanggal 23 Agustus 2010 oleh KPSA Pengadilan Semarang, dan PHK secara massal terhadap buruh dinyatakan sejak tanggal 22 November 2010. Kepailitan dan bangkrutnya perusahaan akibat tidak sanggup mengembalikan pinjaman terhadap BNI sebesar Rp 45 M beserta bunganya sebesar Rp 20 M dan tidak sanggup mengembalikan uang JAMSOSTEK dan uang Koperasi karyawan serta upah buruh. Tidak adanya tanggung jawab dari pihak owner PT. SSSWI yang dipegang oleh Andre, Irwan dan Sujanto yang masing-masing menjabat dalam kedudukan yang penting dalam PT. SSSWI yang kemudian menyerahkan semua nasib pabrik dan buruh terhadap kurator. Sedangkan pemerintah daerah Wonosobo yang harusnya menjadi juga mengambil tanggungjawab aktif untuk menyelesaikan masalah nasib buruh tidak mampu memenuhi tuntutan buruh. Hal ini terbukti bahwa lebih dari setengah tahun pemerintah daerah tidak ada sikap tegas untuk mempertemukan antara pemilik perusahaan dengan buruh terkait nasib buruh. Belum lagi berurusan dengan BNI, ketika proses lelang, perusahaan mendapat hasil dengan terjualnya asset perusahaan karena jika asset terjual maka akan diserahkan kurator dan berdasar hukum yang berlaku masih lebih berpihak pada BNI daripada nasib buruh.
Masih menurut pimpinan SPKU-Indonesia, sebenarnya kekayaan asset PT. SSSWI mencapai Rp 150 M, sedangkan dalam pelelangan tahap I di Balai Lelang Purwokerto, asset perusahaan dijual dengan harga sebesar Rp 70 M tapi tidak mendapat hasil dengan tidak terjual asset tersebut, tahap yang kedua lelang dipabriknya sendiri sebesar Rp 65 M pun tidak ada peminat sehingga belum terjual. Dalam analisa para buruh jika kemungkinan harga pelelangan semakin turun maka seluruh kekayaan nantinya akan habis untuk menutupi tanggungan pinjaman ke BNI sebesar Rp 65 M karena setelah asset terjual maka semua harus di serahkan ke kurator, sehingga secara pasti hak-hak buruh akan di rampas dan buruhlah yang dirugikan, maka nyata dihadapan kita bahwa perusahaan telah mencoba untuk mangkir dari kewajibannya terhadap pemenuhan hak-hak buruh-buruh yang telah bekerja dan menghasilkan kekayaan bagi perusahaan. Dan ketika terjadi persoalan dengan perusahaan, seperti yang terjadi di PT SSSWI, lagi-lagi kepentingan kelas buruhlah yang kemudian dikorbankan. Di sisi lain, pemerintah, terutama pemerintah daerah Wonosobo seolah tidak berperan aktif dan memberikan kontribusi yang nyata dalam upaya penyelesaian persoalan antara buruh dengan pihak perusahaan PT SSSWI. Sebenarnya DPRD telah membentuk sebuah tim (terdiri dari DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Wonosobo dan pihak Bupati) yang akan mengupayakan penyelesaian bagi persoalan tersebut. Namun pada perkembangannya belum ada tindakan yang mampu menjawab tuntutan buruh soal hak-haknya. Padahal pihak DPRD juga sudah berkali-kali menjanjikan untuk mempertemukan dan menfasilitasi penyelesaian persoalan antara pemilik perusahaan, kurator dan buruh. Tetapi sampai saat ini janji tersebut tidak dipenuhi dan kembali DPRD menjanjikan untuk mempertemukan berbagai pihak terkait untuk dipertemukan yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 15 April 2011.
Menyikapi persoalan tersebut Ketua Umum DPP.GSBI Rudi HB Daman menyatakan; pembiaran atas berlarut-larutnya masalah yang menimpa para buruh PT SSSWI adalah merupakan bentuk perampasan upah dan kerja buruh PT SSSWI dimana perampasan upah buruh merupakan tindakan yang seharusnya dapat dipidanakan, karena merupakan pelanggaran hak dasar bagi setiap pekerja/buruh sebagaimana yang telah dilindungi dan diatur didalam peraturan peundang-undangan di Indonesia.
Atas kasus yang dialami oleh pekerja PT SSSWI Ketua Umum DPP.GSBI Rudi HB Daman mengecam perlakuan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang mengabaikan tanggungjawabnya dan Negara dalam hal ini Disnakertran, Pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo dan DPRD hingga SBY-Boediono yang melakukan pembiaran atas dilalaikannya penanganan permasalahan yang dialami oleh buruh PT SSSWI.
Rudi HB Daman juga menyerukan kepada seluruh anggota GSBI dan juga Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB) lainnya diberbagai wilayah untuk mendukung perjuangan yang dilakukan oleh pekerja dan serikat buruh PT SSSWI yang saat ini dilanggar hak-haknya dan sedang diperlakukan tidak adil tegasnya. Lebih lanjut Rudi, menyerukan terhadap seluruh ormas dan rakyat Indonesia untuk memberikan dukungan dan solidaritas atas perjuangan yang di lakukan oleh buruh PT. SSSWI serta mendesak dan menuntut kepada pemerintah daerah kabupaten Wonosobo, DPRD dan juga SBY-Boediono agar berperan aktif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi buruh PT SSSWI: (SI/April 2011)