PHK ke dua pimpinan SEKAR Merpati adalah Tindakan Serampangan Pihak Merpati.
Jakarta 13 April 2011; Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI); Rudi HB Daman ketika di tanya soal kasus pemecatan (PHK) yan...
https://www.infogsbi.or.id/2011/04/phk-ke-dua-pimpinan-sekar-merpati.html
Jakarta 13 April 2011; Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI); Rudi HB Daman ketika di tanya soal kasus pemecatan (PHK) yang menimpa dua Pentolan Serikat Karyawan (SEKAR) PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) yaitu Purwanto (Ketua Umum Sekar) dan Indra Topan selaku Ketua I Sekar Merpati merangkap Ketua Umum Asosiasi Teknisi Merpati dan dilaporkan nya ke dua pimpinan Serikat ini ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan, mengatakan keprihatinannya. Menurut Rudi, kalau dipelajari secara mendalam kasus ini kuat indikasinya usaha pihak Merpati untuk pemberangusan hak kebebasan berserikat dan berorganisasi bagi karyawan Merpati. Masa hanya karena membeberkan kebenaran harus di PHK dan diadukan kepihak kepolisian. Tindakan ini sebenarnya tidak perlu, tapi itulah perusahaan yang arogansi.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, memang jika dilihat sekilas tindakan menejemen Merpati itu sepertinya sudah benar namun coba lihat lebih mendalam. Memang benar pencemaran nama baik itu adalah sebuah pelanggaran tindak pidana yang mana diatur dalam Pasal 311 KUHP. Perlu di ketahui juga bahwa alasan PHK itu dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah masuk dalam pasal 158. Dalam pasal 158 ini dijelaskna bahwa perusahaan dapat serta merta mem-PHK karyawan yang dianggap melanggar pasal tesebut tanpa harus adanya penyidikan. Namun pada Tahun 2004 Pasal 158 ini telah dianulir denga keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (SK-MK No. 012 Tahun 2004) yang menyatakan bahwa alasan PHK tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan asas hukum pidana (presumption of innocent) yang mana dinyatakan bahwa pelanggaran pidana harus dibuktikan melalui "due process of law". Artinya harus dibuktikan terlebih dahulu baru buruh bisa di PHK. Dari ini saja sudah sangat jelas ini adalah tindakan serampangan pihak Merpati. Tegas Rudi.
Indra Topan dipecat pada 1 April lalu, sementara Purwanto dipecat 11 hari kemudian atau Selasa (12/4/2011). Pemecatan ini karena ke dua pimpinan serikat ini dituduh telah mencemarkan nama baik perusahaan (Merpati) . Adapun pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Merpati tersebut adalah sejumlah pernyataan ke duanya yang dimuat dalam sejumlah berita, baik koran maupun berita online, satu di antara hal yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan adalah pernyataan yang mengatakan Merpati bakal bangkrut tiga bulan lagi.
Kasus PHK bagi pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang kritis yang diiringi dengan laporan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan akhir-akhir ini semakin sering. Dan cenderung dibiarkan oleh pihak pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum.
“Cara-cara seperti ini adalah sudah umum diketahui oleh buruh sebagai trik dari pihak perusahaan untuk membungkam buruh yang kritis dan membekukan serikat buruh. Dan pasal-pasal karet inilah yang selalu di jadikan alat untuk meneror buruh”. Ujar Rudi. Untuk itu pihak buruh dan serikat karyawan Merpati saran saya segera melaporkan balik pihak Merpati ke kepolisian atas tindakan melakukan usaha pemberangusan hak berorgansiasi. Dan untuk melawan pemberangusan hak berserikat dan kasus PHK ini GSBI sepenuhnya mendukung dan siap berjuang bersama-sama dan siap memberikan dukungan penuh jika diperlukan oleh kawan-kawan di Serikat Karyawan (sekar) Merpati. Maka dengan ini GSBI mendesak pihak Departemen tenaga kerja untuk segera bergerak dan bertindak melakukan pengawasan di PT. Merpati atas terjadinya kasus ini. (gsbi 2011).
Kontak person :
Rudi HB Daman (0818-08974078)
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, memang jika dilihat sekilas tindakan menejemen Merpati itu sepertinya sudah benar namun coba lihat lebih mendalam. Memang benar pencemaran nama baik itu adalah sebuah pelanggaran tindak pidana yang mana diatur dalam Pasal 311 KUHP. Perlu di ketahui juga bahwa alasan PHK itu dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah masuk dalam pasal 158. Dalam pasal 158 ini dijelaskna bahwa perusahaan dapat serta merta mem-PHK karyawan yang dianggap melanggar pasal tesebut tanpa harus adanya penyidikan. Namun pada Tahun 2004 Pasal 158 ini telah dianulir denga keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (SK-MK No. 012 Tahun 2004) yang menyatakan bahwa alasan PHK tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan asas hukum pidana (presumption of innocent) yang mana dinyatakan bahwa pelanggaran pidana harus dibuktikan melalui "due process of law". Artinya harus dibuktikan terlebih dahulu baru buruh bisa di PHK. Dari ini saja sudah sangat jelas ini adalah tindakan serampangan pihak Merpati. Tegas Rudi.
Indra Topan dipecat pada 1 April lalu, sementara Purwanto dipecat 11 hari kemudian atau Selasa (12/4/2011). Pemecatan ini karena ke dua pimpinan serikat ini dituduh telah mencemarkan nama baik perusahaan (Merpati) . Adapun pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Merpati tersebut adalah sejumlah pernyataan ke duanya yang dimuat dalam sejumlah berita, baik koran maupun berita online, satu di antara hal yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan adalah pernyataan yang mengatakan Merpati bakal bangkrut tiga bulan lagi.
Kasus PHK bagi pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang kritis yang diiringi dengan laporan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan akhir-akhir ini semakin sering. Dan cenderung dibiarkan oleh pihak pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum.
“Cara-cara seperti ini adalah sudah umum diketahui oleh buruh sebagai trik dari pihak perusahaan untuk membungkam buruh yang kritis dan membekukan serikat buruh. Dan pasal-pasal karet inilah yang selalu di jadikan alat untuk meneror buruh”. Ujar Rudi. Untuk itu pihak buruh dan serikat karyawan Merpati saran saya segera melaporkan balik pihak Merpati ke kepolisian atas tindakan melakukan usaha pemberangusan hak berorgansiasi. Dan untuk melawan pemberangusan hak berserikat dan kasus PHK ini GSBI sepenuhnya mendukung dan siap berjuang bersama-sama dan siap memberikan dukungan penuh jika diperlukan oleh kawan-kawan di Serikat Karyawan (sekar) Merpati. Maka dengan ini GSBI mendesak pihak Departemen tenaga kerja untuk segera bergerak dan bertindak melakukan pengawasan di PT. Merpati atas terjadinya kasus ini. (gsbi 2011).
Kontak person :
Rudi HB Daman (0818-08974078)